BANTUAN UNTUK NELAYAN SULAWESI SELATAN TERDAMPAK COVID-19

BANTUAN PANGAN DI PULAU SIOMPU BUTON SELATAN

BANTUAN PANGAN DI PULAU SIOMPU BUTON

BANTUAN PANGAN DI PULAU SIOMPU BUTON

BANTUAN PANGAN DESA WAWOANGI BUTON SELATAN

BANTUAN PANGAN DESA WAWOANGI BUTON SELATAN

BANTUAN PANGAN DESA WAWOANGI BUTON SELATAN

BANTUAN PANGAN DI PULAU KAPOTA WAKATOBI

BANTUAN PANGAN DI PULAU KAPOTA WAKATOBI

14 Perusahaan Ekspor Benih Lobster Salahi Aturan, KIARA: Masalah Utamanya adalah Permen KP 12 Tahun 2020

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Jakarta, 25 September 2020 — Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) melontarkan kritik keras terhadap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Komisi IV yang DPR sepakat mencabut sementara izin 14 eksportir benih bening lobster. Alasan pencabutan izin sementara itu dilakukan adanya fakta pelanggaran terhadap peraturan Perundang-undangan yang dilakukan oleh ke-14 perusahaan tersebut.

Bentuk pelanggaran yang dimaksud adalah perusahaan eksportir memanipulasi jumlah benih yang akan diekspor dari Indonesia ke Vietnam. Di atas kertas, jumlah benih yang akan diekspor dilaporkan sebanyak 1,5 juta benih, tetapi ada sekitar 1,12 juta benih yang tidak dilaporkan.

Menurut Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, praktik manipulasi yang dilakukan oleh 14 perusahaan itu terjadi karena merasa diberikan legitimasi oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia. “Dengan demikian, akar persoalannya adalah terletak pada Permen KP No. 12 Tahun 2020. Aturan ini harus segera dicabut,” tegasnya.

Lebih lanjut, dalam pandangan Susan, manipulasi data ekspor benih lobster yang dilakukan oleh 14 perusahaan menambah deretan persoalan serius sejak diterbitkannya Permen KP No. 12 Tahun 2020 sejak awal bulan Mei 2020. Sebelumnya, persoalan yang muncul seiring dengan terbitnya Permen tersebut adalah ketiadaan kajian ilmiah, ketidakterbukaan penetapan perusahaan ekspor yang jumlahnya terus bertambah, ketiadaan partisipasi nelayan lobster dalam perumusan kebijakan ini, serta keterlibatan banyak politisi yang memiliki perusahaan ekspor benih lobster mendapatkan izin ekspor.

“Deretan persoalan itu akan terus terjadi pada masa-masa ke depan jika Permen ini tidak segera dicabut,” tambah Susan Herawati.

Selanjutnya, Susan mengatakan bahwa pencabutan izin sementara terhadap 14 perusahaan tetapi tanpa mencabut izin budidayanya merupakan bentuk nyata lemahnya penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam sektor kelautan dan perikanan.

“Dalam konteks penegakan hukum, seharusnya 14 perusahaan sebagai pelaku pelanggaran diberikan sanksi berat berupa pencabutan izin dan memasukan nama-nama perusahaan tersebut dalam daftar hitam supaya ada efek jera, apalagi bentuk pelanggarannya adalah melakukan manipulasi,” ungkap Susan.

Susan mendesak bentuk pemberian sanksinya berupa dicabutnya seluruh izin perusahaan mulai dari siklus budidaya sampai dengan izin ekspor secara permanen. “Jika tidak diberikan sanksi tegas secara permanen, banyak pelaku ekspor lobster akan melakukan hal serupa,” pungkasnya. (*)

 

Informasi lebih lanjut:

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050

UNTUK MENJAMIN HAK ATAS KESEHATAN DAN KESELAMATAN PUBLIK TUNDA TAHAPAN PILKADA 2020

KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
KETERANGAN PERS
Nomor: 038/Humas/KH/IX/2020

 

Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 diikuti oleh 270 (dua ratus tujuh puluh) daerah yang terdiri dari pemilihan untuk tingkat provinsi sebanyak 9 (sembilan) wilayah, 224 (dua ratus dua puluh empat) pemilihan tingkat kabupaten, dan 37 (tiga puluh tujuh) kota di Indonesia. Tahapan demi tahapan pemilu telah dilaksanakan dan saat ini memasuki tahap pendaftaran pasangan calon. Selanjutnya memasuki tahapan yang paling krusial yaitu penetapan calon yang diikuti deklarasi calon pilkada damai, masa kampanye, pemungutan dan penghitungan suara dan penetapan calon terpilih yang akan melibatkan massa yang banyak, sedangkan pada sisi lain kondisi penyebaran COVID-19 belum dapat dikendalikan dan mengalami trend yang terus meningkat terutama dihampir semua wilayah penyelenggara Pilkada.

Berdasarkan data resmi dari pemerintah (www.covid19.go.id) tertanggal 10 September 2020 terus menunjukkan peningkatan sebaran. Perkembangan kasus kumulatif per 10 September 2020 menunjukan peningkatan sebesar 3.861 kasus, seperti di Provinsi Sumatera Barat menjadi 3.124 kasus, Jambi 309 kasus, Bengkulu 400 kasus, Kepulauan Riau 1.340 kasus, Kalimantan Tengah 2.887 kasus, Kalimantan Selatan 9.078 kasus, Kalimantan Utara 458 kasus, Sulawesi Utara 4.064 kasus dan Sulawesi Tengah 261 kasus. Hal ini sangat berpengaruh terhadap Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, karena kesehatan dan keselamatan baik penyelenggara, paslon dan pemilih dipertaruhkan.

Berdasarkan data Rekap Pendaftaran Pasangan Calon Pemilihan 2020 tanggal 4-6 September 2020 yang dikeluarkan oleh KPU RI, terdapat 728 Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) sudah terdaftar dan telah diterima. Sebanyak 59 bapaslon diantaranya terkonfirmasi positif COVID-19, demikian halnya jumlah penyelenggara yang terkonfirmasi positif terus meningkat diantaranya Anggota KPU RI, para petugas KPU dan Bawaslu yang bertugas di lapangan, bahkan Bawaslu menjadi klaster di Boyolali, karena 70 Pengawas Pemilu Positif COVID-19. Begitupun dengan petugas RT/RW yang membantu PPS dalam pemuktahiran data pemilih (PPDP) pada saat melakukan test rapid hasilnya reaktif. Hal ini menunjukkan klaster baru Pilkada benar adanya. Pelaksanaan protokol kesehatan yang diwajibkan dalam setiap tahapan belum diterapkan secara maksimal dan banyak terjadi pelanggaran. Sampai saat ini Bawaslu mencatat 243 dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam proses pendaftaran bapaslon kepala daerah.

Pemerintah melalui Presiden Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pembentukan regulasi ini didasari pada kondisi faktual bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) merupakan peristiwa luar biasa dan berimplikasi pada jumlah kasus dan/atau jumlah kematian yang meningkat dan meluas, serta berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia yang mewajibkan untuk melakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang, dengan pertimbangan sebagai berikut :

  1. Bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, telah menimbulkan banyak korban jiwa dan menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu serta telah ditetapkan sebagai bencana nasional.
  2. Bahwa dalam rangka upaya, penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional perlu diambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa, baik di tingkat pusat maupun daerah termasuk perlunya dilakukan penundaan tahapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2020 agar Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota, dan Wakil Walikota tetap dapat berlangsung secara demokratis dan berkualitas serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri.

Dalam Pasal 201 A Perppu No. 2 Tahun 2020 yang mengatur mengenai Penundaan Pemungutan Suara, menyatakan bahwa “Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana non alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1)” Jo. Pasal 201 ayat (3) menyatakan bahwa “dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 A ”Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.”

Dengan belum terkendalinya penyebaran covid-19 bahkan jauh dari kata berakhir saat ini maka Penundaan Tahapan Pilkada memiliki landasan yuridis yang kuat, selain itu bila tetap dilaksanakan tahapan selanjutnya, dikhawatirkan akan semakin tidak terkendalinya penyebaran covid-19 semakin nyata, dari segi hak asasi manusia hal ini berpotensi terlanggarnya hak-hak antara lain:

  1. Hak untuk hidup (right to life), bahwa apabila tetap dilaksanakan Penyelenggaraan Pemilukada Serentak 2020 untuk menjamin hak memilih dan dipilih, justru akan menjadi ancaman terhadap hak asasi manusia lain yang bersifat absolut yakni terutama hak untuk hidup. Mengingat hak untuk hidup ini sebagai bagian dari hak yang tidak dapat dicabut (nonderogable right) yang dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945, Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 6 Kovenan Hak Sipil dan Politik yang menegaskan keabsolutannya untuk tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, termasuk kondisi darurat.
  2. Hak atas kesehatan, merupakan salah satu fundamental right yang juga mempengaruhi kualitas kehidupan dan perkembangan peradaban sebuah bangsa sehingga tidak dapat diremehkan perlindungan dan pemenuhannya. Pengaturan jaminan hak atas kesehatan ditetapkan dalam Pasal 28H UUD 1945, Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 12 ayat (1) Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (diratifikasi dengan UU No. 11 Tahun 2005) dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Secara umum regulasi tersebut mengamanatkan kepada Negara melalui pemerintah untuk mengakui dan menjamin hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai dalam hal kesehatan fisik dan mental.
  3. Hak atas rasa aman, menekankan kewajiban kepada pemerintah untuk memberikan jaminan atas perlindungan diri, kehormatan, martabat dan hak miliknya, serta perlindungan dari ancaman terhadap ketakutan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Kewajiban tersebut tertuang dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Oleh karena itu, Negara melalui pemerintah dituntut untuk melindungi hak atas rasa aman warga negara terutama untuk wilayah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah.

Penundaan ini juga seiring dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh UN tentang Policy brief on election COVID-19 bahwa pemilu yang dilakukan secara periodik bebas dan adil tetap menjadi suatu hal yang penting, namun harus lebih memperhatikan kesehatan dan keamanan publik (human security) dengan menimbang pada keadaan darurat yang terjadi saat ini.

Oleh karena itu, Komnas HAM merekomendasi kepada:

  1. KPU, Pemerintah dan DPR untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pilkada lanjutan sampai situasi kondisi penyebaran covid-19 berakhir atau minimal mampu dikendalikan berdasarkan data epidemologi yang dipercaya.
  2. Seluruh proses yang telah berjalan tetap dinyatakan sah dan berlaku untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi para peserta pilkada.

Demikian rekomendasi ini disampaikan, sebagai bagian dari pemajuan penegakkan dan perlindungan Hak Asasi Manusia dalam proses Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.

 

Jakarta, 11 September 2020

Tim Pemantau Pilkada 2020

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI

Hairansyah (+6281349620366)

Amiruddin (+62811140875)

Rilis ke 5 Penundaan Pilkada 2020

“Kekerasan & Penangkapan Sewenang-wenang Kembali Terjadi Terhadap 7 Nelayan, 1 Aktivis Lingkungan Dan 3 Jurnalis Pers Mahasiswa”

PERNYATAAN SIKAP

KOALISI MASYARAKAT SIPIL SULSEL

[YLBHI-LBH Makassar, Walhi Sulsel, JATAMNAS, Green Peace, KIARA, AJI Makassar, KontraS Sulawesi, KPA Sulsel, IGJ, ICEL, FIK-ORNOP, SP-AM, Sawit Watch, KRUHA, FMN, FORMAT, Hima Sejarah UNM, Fosis UMI, UPPM UMI, UKPM UNHAS, FPPI, FNKSDA Makassar, BEM FIS UNM, Lapar Sulsel, LAW Unhas, PPMI Makassar, BEM FIKP UNHAS, IM3I, Pembebasan, ELF Unhas, KisSa UIN, KNTI, Alinasi Mahasiswa UMI, Aliansi Mahasiswa Makassar, Federasi Mahasiswa UNHAS, Persaudaraaan Perempuan Nelayan Indonesia dan Aliansi Bara-Baraya Bersatu]

“Kekerasan & Penangkapan Sewenang-wenang Kembali Terjadi Terhadap 7 Nelayan, 1 Aktivis Lingkungan Dan 3 Jurnalis Pers Mahasiswa”

Setelah peristiwa kekerasan, penangkapan dan perusakan perahu pada 23 Agustus 2020, terhadap tiga orang Nelayan Pulau Kodingareng, Kota Makassar. Hari ini, Sabtu 12 September 2020, peristiwa serupa kembali terjadi.

Kronologi Peristiwa

Sabtu, 12 September sekitar pukul 06.00 Wita kapal milik PT. Boskalis kembali melakukan aktvitas tambang pasir di daerah copong (wilayah tangkap nelayan), kegiatan ini menimbulkan reaksi dari masyarakat/nelayan Pulau Kodingareng.

Tepat pukul 07.30 ratusan nelayan yang didominasi oleh ibu-ibu bersama mahasiswa/aktivis lingkungan dan jurnalis pers mahasiswa bergerak menuju lokasi tambang untuk melakukan aksi protes dengan menggunakan 3 jolloro (perahu tradisional berukuran besar) dan 45 lepa-lepa (perahu tradisional berukuran kecil).

Pukul 08.33 Wita massa aksi tiba di lokasi tambang langsung menggelar aksi demonstrasi berupa orasi ilmiah dan pembentangan spanduk yang berisi penolakan kegiatan tambang. Puluhan perahu nelayan kemudian mengelilingi kapal tambang dengan maksud menghentikan/mengusir kapal. Maka pada pukul 08.50, kapal milik Boskalis meninggalkan lokasi tambang. Disusul puluhan perahu nelayan kembali ke Pulau Kodingareng.     

Sekitar pukul 09.40 Wita, saat nelayan dalam perjalanan pulang, tiba-tiba perahu nelayan dihadang oleh dua speedboat milik Polairud Polda Sulsel. Perahu nelayan kemudian dipepet/ditabrak dan alat kendali perahu (stir) dirusak. Perahu terus didorong hingga penumpang/nelayan yang ada di atas hampir terjatuh ke laut. Kemudian Polairud menarik paksa dan menangkap nelayan, mahasiswa aktivis lingkungan dan jurnalis pers mahasiswa yang berada di atas perahu tersebut.

Tercatat dalam peristiwa tersebut sebanyak 11 (sebelas) orang ditangkap. Diantaranya, 7 (tujuh) nelayan, yaitu: Nawir, Asrul, Andi Saputra, Irwan, Mustakim, Nasar dan Rijal. 1 (satu) nelayan mengalami kekerasan hingga berdarah di bagian wajah. Selain itu, 1 (satu) mahasiswa aktivis lingkungan bernama Rahmat yang sedang merekam kejadian ikut ditangkap dan mengalami kekerasan; dipukul di bagian wajah dan badan, ditendang dan lehernya diinjak. Lalu handphone milik Rahmat yang dipake merekam jatuh ke laut saat hendak disita oleh Polairud.     

Sementara itu, 3 (tiga) orang mahasiswa yang ditangkap merupakan jurnalis pers mahasiswa yang sedang melakukan peliputan aksi, yaitu: Hendra dari Unit Kegiatan Pers Mahasiswa Universitas Hasanuddin (UKPM-UH), Mansur dan Raihan dari Unit Kegiatan Penerbitan dan Penulisan Mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UPPM UMI). Sebelum ditarik paksa, mahasiswa tersebut memperlihatkan kartu pers. Polisi tak menghiraukan dan tetap menangkap mahasiswa tersebut.

Selanjutnya, pukul 14.10 Wita, ratusan masyarakat/nelayan hendak menuju kantor Dit. Polairud Polda Sulsel untuk melakukan aksi protes terhadap tindakan penangkapan. Namun anak buah kapal (ABK) yang akan ditumpangi tidak bersedia mengangkut para nelayan, karena menadapat ancaman dari pihak Polairud. Jika nekat mengangkut akan ditangkap.

Analisis Hukum

Secara tegas, penggunaan kekuatan dengan menggunakan senjata api maupun alat lainnya merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka (vide; Ps. 8 ayat 2 Perkap No. 1/2009).

Bahwa berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindak Kepolisian, aparat polisi hanya boleh menggunakan kekuatan dengan kendali tangan kosong keras ketika pelaku bertindak aktif, dalam artian tindakan seseorang atau sekelompok orang untuk melepaskan diri atau melarikan diri. Dan menggunakan kendali senjata tumpul ketika pelaku bertindak agresif, dalam artian bertindak menyerang aparat polisi, masyarakat, harta benda atau kehormatan kesusilaan.

Sedangkan faktanya, peristiwa penangkapan terjadi setelah aksi demonstrasi dan kapal milik Boskalis sudah pulang. Dalam artian sudah tidak ada aksi dan saat itu para nelayan dalam perjalanan pulang ke Pulau Kodingareng.  Sehingga tidak ada tindakan-tindakan bersifat aktif apalagi agresif.

Dengan demikian, tindakan kekerasan dan penangkapan Polairud Polda Sulsel sangat berlebihan dalam artian belum diperlukan dan masih dapat dihindari. Masih terdapat pilihan tindakan lain untuk melakukan penegakan hukum demi menghindari tindakan yang dapat merugikan korban.

Berdasarkan uraian diatas, tindakan Aparat Polairud Polda Sulsel tersebut diduga melanggar prinsip-prinsip penggunaan kekuatan berdasarkan Pasal 3 Perkap. No. 1 tahun 2009:  a). prinsip nesesitas dimana penggunaan kekuatan dapat dilakukan bila memang diperlukan dan tidak dapat dihindarkan berdasarkan situasi yang dihadapi; b). prinsip proporsionalitas, dimana penggunaan kekuatan harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi dan tingkat kekuatan atau respon anggota Polri, sehingga tidak menimbulkan kerugian/korban/penderitaan yang berlebihan; dan c). masuk akal (reasonable), dimana tindakan kepolisian diambil dengan mempertimbangkan secara logis situasi dan kondisi dari ancaman atau perlawanan pelaku kejahatan terhadap petugas atau bahayanya terhadap masyarakat.

Di lain sisi, hak untuk tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata karena memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, dilindungi oleh Pasal 66 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Serangkain aksi protes nelayan Kodingareng mesti dipandang sebagai wujud perjuangan untuk mempertahankan lingkungan hidup yang baik dan sehat, oleh karena kegiatan tambang pasir telah nyata merusak ekosistem laut.

Peristiwa ini berawal dari peristiwa enam bulan terakhir, tepatnya tanggal 13 Februari 2020 PT. Boskalis melakukan kegiatan tambang pasir laut. Fakta mana, nelayan Pulau Kodingareng sebagai terdampak langsung dari kegiatan tambang, tidak pernah dilibatkan pada tahap perencanaan, baik dalam bentuk sosialisasi maupun konsultasi publik. Pasir laut tersebut digunakan untuk material urugan reklamasi Makassar New Port (MNP) sebagai proyek strategis nasional. Lokasi tambang pasir, tepat berada di wilayah tangkap ikan nelayan yang dikenal dengan nama copong. Akibatnya, nelayan kehilangan hasil tangkapan karena. Di sisi lain, secara nyata terjadi kerusakan ekosistem laut-terumbu karang, kekeruhan air laut dan gelombang tinggi. Dampak dari semua itu adalah hilangnya mata pencaharian nelayan yang menyebabkan sulitnya memenuhi kebutuhan hidup dasar-belanja rumah tangga & biaya sekolah anak

Berdasarkan hal-hal di atas, kami dari Koalisi Masyarakat Sipil Sulawesi Selatan mendesak:

  1. Direktur Polairud Polda Sulsel untuk segera membebaskan 11 orang nelayan, aktivis lingkungan dan jurnalis pers mahasiswa yang ditangkap;
  2. Direktur Polairud Polda Sulsel untuk tidak melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang ditangkap tanpa pendampingan dari penasehat hukum;
  3. Komnas HAM RI dan Kompolnas RI untuk segera melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran HAM oleh aparat Polairud Polda Sulsel yang bertugas;
  4. Polda Sulsel Cq. Dit. Polairud Polda Sulsel untuk menghentikan kriminalisasi terhadap nelayan Kodingareng yang tengah mempertahankan hak atas hidup dan kehidupannya;
  5. Mendesak Gubernur Sulsel untuk menghentikan kapal milik Boskalis dan mencabut izin tambang pasir laut di wilayah tangkap nelayan;
  6. Hentikan reklamasi Makassar New Port karena telah menghilangkan ruang hidup nelayan pesisir Makassar;
  7. Mendesak Kementerian Kelautan Perikanan RI untuk mencabut PERDA SULSEL 2 tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
  8. Mendesak Pemerintah Daerah Provinsi Sulsel melindungi hak-hak tradisional nelayan wilayah perairan spermonde sebagaimana diatur dalam UU 7 tahun 2016.

 

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami haturkan terima kasih.

Makassar, 12 September 2020

Narahubung:

0853 9512 2233-Edy Kurniawan (LBH Makassar)

0822 9393 9591-Muhammad Al-Amin (WALHI Sulsel)

0821 9174 8798-Afif (KIARA)

0813 1978 9181-Melky (JATAM)

0813 4210 0642-Kiki (KPA Sulsel)

0813 5581 3549-Afif (UPPM UMI)

0852 4041 2019-Ahmad (ASP)

 

 

 

 

 

 

 

 

KIARA Kecam Penangkapan Nelayan, Aktivis Lingkungan dan Mahasiswa di Makassar

SIARAN PERS BERSAMA

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

Koalisi Selamatkan Laut Indonesia

Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) Sulawesi Selatan

Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI)

 

KIARA Kecam Penangkapan Nelayan, Aktivis Lingkungan dan Mahasiswa di Makassar

 

Jakarta, 12 September 2020 – KIARA bersama dengan Koalisi Selamatkan Laut Indonesia, Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) Sulawesi Selatan, serta berbagai organisasi koalisi masyarakat sipil di Sulawesi Selatan mengecam penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Polairud Sulawesi Selatan terhadap tujuh orang nelayan, satu aktivis lingkungan dan tiga orang mahasiswa yang bertugas sebagai jurnalis pers di Makassar Sulawesi Selatan.

Penangkapan secara sewenang-wenang dilakukan terhadap nelayan yang bernama Nawir, Asrul, Andi Saputra, Irwan, Mustakim, Nasar dan Rijal. Satu orang nelayan mengalami kekerasan hingga berdarah di bagian wajah. Selain itu, aktivis lingkungan bernama Rahmat yang sedang merekam kejadian ikut ditangkap dan mengalami kekerasan. Ia dipukul di bagian wajah dan badan, ditendang dan lehernya diinjak. Telepon genggam milik Rahmat yang digunakan untuk merekam jatuh ke laut saat hendak disita oleh Polairud.    

Sementara itu, tiga orang mahasiswa yang ditangkap merupakan jurnalis pers mahasiswa yang sedang melakukan peliputan aksi, yaitu: Hendra dari Unit Kegiatan Pers Mahasiswa Universitas Hasanuddin (UKPM-UH), Mansur dan Raihan dari Unit Kegiatan Penerbitan dan Penulisan Mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UPPM UMI). Sebelum ditarik paksa, mahasiswa tersebut memperlihatkan kartu pers. Polisi tak menghiraukan dan tetap menangkap mahasiswa tersebut.

Peristiwa penangkapan ini terjadi setelah aksi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat, aktivis lingkungan dan mahasiswa terhadap proyek pertambangan pasir yang dilakukan oleh kapal milik Boskalis di Perairan Spermonde, khususnya di kawasan yang dekat dengan Pulau Kodingareng Lompo.

Demonstrasi ini merupakan akumulasi dari aktivitas pertambangan pasir sejak enam bulan lalu, terhitung tanggal 13 Februari 2020, di mana PT Boskalis melakukan kegiatan tambang pasir laut untuk kepentingan pembangunan proyek Makassar New Port (MNP) seluas 1.428 hektare dengan cara direklamasi. Akibat terdampak serius oleh proyek ini, nelayan Pulau Kodingareng melakukan perlawanan tanpa henti.

Pusat Data dan Informasi KIARA (2020) mencatat, jika penambangan pasir dilakukan sejak 13 Februari sampai dengan Agustus, maka aktivitas tersebut telah berlangsung selama kurang lebih 7 bulan. Jika satu bulan rata-rata berjumlah 30 hari, maka PT Boskalis telah menambang pasir selama, kurang lebih, 200 hari.

Selama 200 hari ini, kapal PT Boskalis telah menambang pasir sebanyak 21.300.000 m³ pasir laut dari perairan Spermonde, khususnya yang dekat dengan pulau Kodingareng Lompo. Kalkulasinya, angka 21.300.000 m³ berasal dari kapasitas pengangkutan kapal Boskalis sebanyak 35.500 m³ yang dilakukan selama tiga kali dalam satu hari dan berlangsung selama 200 hari.

“Volume pasir sebanyak 12.300.000 m³ bukanlah jumlah yang sedikit. Ini pasti menghancurkan ekosistem perairan yang menjadi rumah ikan dan rumah biodiversitas laut yang kaya. Dampak panjang dari kerusakan ini akan sangat serius,” ungkap Ahmad Fakar, Koordinator Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) Sulawesi Selatan.

 

RZWP3K harus Dievaluasi dan Dicabut

Menurut Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, apa yang terjadi di Pulau Kodingareng adalah dampak dari kebijakan tata ruang laut sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019-2039. “Untuk mengakomodasi proyek strategis nasional, Perda RZWP3K Sulawesi Selatan mengalokasikan reklamasi untuk proyek MNP dan tambang pasir laut,” terangnya.

Di Indonesia, tambah Susan, RZWP3K merupakan bentuk perampasan ruang hidup nelayan, perempuan nelayan, dan seluruh masyarakat yang tinggal di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Di dalamnya, berbagai proyek reklamasi, tambang pasir, PLTU, dan proyek skala besar lainnya. “Namun, pada saat yang sama, RZWP3K tidak meletakan hak nelayan sebagai prioritas utama dalam penataan ruang laut,” katanya.

Pusat Data dan Informasi KIARA (2019) mencatat, sejumlah persoalan yang terdapat dalam RZWP3K, yaitu: pertama, tidak menempatkan masyarakat pesisir sebagai aktor utama pengelola sumber daya kelautan dan perikanan; kedua, alokasi ruang hidup masyarakat pesisir sangat kecil dibandingkan dengan alokasi ruang untuk kepentingan pelabuhan, industri, reklamasi, pertambangan, pariwisata, konservasi, dan proyek lainnya; ketiga, penyusunan peraturan zonasi hanya memberikan kepastian hukum untuk kepentingan pebisnis; keempat, dengan banyaknya yang mengakomodasi proyek tambang, peraturan zonasi tidak mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem laut; kelima, mencampuradukkan kawasan tangkap nelayan tradisional dengan kawasan pemanfaatan umum lainnya. Hal ini meningkatkan risiko nelayan ditabrak kapal-kapal besar.

“Karena hanya mementingkan proyek, RZWP3K kerap memicu konflik di banyak tempat di Indonesia. Apa yang terjadi di Makassar adalah bukti nyata Perda RZWP3K menjadi biang keladi konflik ruang laut,” ungkap Susan.

Hal penting lainnya yang tidak banyak diperhitungkan dalam RZWP3K, khususnya RZWP3K Sulawesi Selatan adalah persoalan kebencanaan. Di dalam buku Peta Sumber dan Bahaya Gempa Indonesia yang diterbitkan pada tahun 2017 oleh Pusat Studi Gempa Nasional Pusat Penelitian dan Pengembangan Perumahan dan Pemukiman Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Litbang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang bekerja sama dengan sejumlah lembaga dan universitas di Indonesia seperti LIPI, AIPI, BMKG, BNPB, UGM, UI, dan ITB, disebutkan bahwa di Selat Makassar terdapat sesar gempa dengan jenis sesar naik laut.

“Dengan kata lain, RZWP3K Sulawesi Selatan tidak mempertimbangkan kerentanan bencana alam yang ada di Selat Makassar. Ironisnya, luasan tambang pasir laut malah dialokasikan seluas 9.355,49 hektar,” imbuh Susan,

Berdasarkan hal itu, KIARA mendesak pemerintah Indonesia mengevaluasi seluruh Perda RZWP3K yang telah disahkan, khususnya RZWP3K Sulawesi Selatan, karena terbukti merampas hak-hak nelayan, perempuan nelayan, dan seluruh masyarakat yang tinggal di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia serta tidak mempertimbangkan risiko bencana alam.

“Berkaca pada kasus tambang pasir di Perairan Spermonde yang berdampak terhadap nelayan di Pulau Kodingareng, RZWP3K Sulawesi Selatan terbukti penuh dengan persoalan. Kami mendesak Perda RZWP3K di Indonesia dievaluasi dan dicabut,” pungkas Susan. (*)

 

Informasi lebih lanjut:

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA/Anggota Koalisi Selamatkan Laut Indonesia, +62 821-1172-7050

Ahmad Fakar, Koordinator Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) Sulawesi Selatan, +62 852-4041-2019

Masnuah, Sekretaris Jenderal Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI), +62 852-2598-5110

Kecam Penjualan Pulau Pendek di Sultra, KIARA: itu Bertentangan dengan Konstitusi

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
www.kiara.or.id

 

Jakarta, 1 September 2020 – Penjualan pulau-pulau kecil terus saja terjadi di Indonesia. Pekan ini, isu penjualan Pulau Pendek di Kabupaten Buton Sulawesi Tenggara, menjadi perbincangan publik. Bahkan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, menyatakan bahwa warga boleh menjual Pulau Pendek untuk kepentingan investasi, asal tidak dijual kepada investor asing.

Senada dengan Edhy, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Aryo Hanggono mengungkapkan penjualan pulau tersebut juga memenuhi ketentuan persyaratan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri ATR/BPN NO. 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Berdasarkan Permen itu, pihak swasta atau perorangan berhak menguasai atau memiliki sekitar 70 persen. Sisanya, sebanyak 30 persen dikuasai langsung oleh negara dan perlu dimanfaatkan untuk kawasan lindung dan ruang publik.

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menegaskan bahwa praktik jual-beli pulau-pulau kecil yang kerap terjadi di Indonesia merupakan bentuk pengingkaran terhadap konstitusi Republik Indonesia, UUD 1945.

“UUD 1945, khususnya Pasal 33 ayat 3 menyebut bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Artinya, tujuan pengelolaan sumber daya alam, terutama di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, adalah kemakmuran rakyat, bukan kemakmuran satu orang atau sekelompok orang,” tegas Susan.

Tak hanya itu, Susan mengencam pernyataan Menteri KP, Edhy Prabowo dan Dirjen PRL KKP, Aryo Hanggono, yang dinilai permisif atau memberikan justifikasi terhadap praktik penjualan pulau kecil di Indonesia kepada pihak swasta, baik perorangan atau pun entitas bisnis, dengan menggunakan Permen ATR/BPN No. 17 Tahun 2016 sebagai dasarnya.

Menurut Susan Herawati, Permen ATR/BPN No. 17 Tahun 2016, seharusnya tidak dijadikan dasar oleh KKP karena bertentangan dengan Konstitusi Republik Indonesia. KIARA, lanjut Susan, menilai bahwa terbitnya permen tersebut menyebabkan ketidakadilan bagi masyarakat pesisir untuk memperoleh hak atas tanah.

“Bentuk ketidakadilannya terletak pada tidak diakuinya masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil untuk memperoleh hak atas tanah. Permen ini hanya memberikan akses hak atas tanah penggunaan ruang bagi pertahanan keamanan, pembangunan ekonomi melalui pembangunan fisik dan pariwisata. Walaupun masyarakat, khususnya masyarakat adat, diberikan akses namun masih diskriminatif terhadap masyarakat pesisir yang menggunakan ruang tanah dan air pesisir sebagai sumber penghidupan,” jelas Susan.

Selanjutnya, dalam catatan KIARA, Permen ATR/BPN No. 17 Tahun 2016 mengancam kedaulatan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil dengan dibukanya ruang privatisasi pulau-pulau kecil karena dibolehkannya penguasaan 70% luas pulau kecil. Konflik masyarakat pulau kecil dengan perusahaan seperti yang terjadi Pulau Pari (Kepulauan Seribu, Jakarta) dan Pulau Sangiang (Banten) merupakan akibat dari penguasaan berlebihan untuk industri pariwisata atas pulau kecil.

Hal lainnya, yaitu rusaknya lingkungan hidup hingga ancaman hilangnya pulau dapat terjadi jika Permen ini dijadikan dasar. Contoh yang paling nyata adalah tambang di Pulau Bangka di Provinsi Sulawesi Utara akibat dari pemberian penguasaan pertambangan di pulau kecil. “Permen ATR/ BPN No.17 Tahun 2016 telah menjadi jalan tol bagi penguasaan pulau-pulau kecil oleh swasta tanpa mengutamakan kepentingan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil,” tandas Susan.

Berdasarkan penjelasan itu, Susan meminta KKP untuk tidak lagi menggunakan Permen ATR No. 17 Tahun 2016 dijadikan justifikasi untuk memperbolehkan penjualan pulau-pulau kecil, meskipun kepada orang Indonesia. jika Permen ini dijadikan dasar, maka akan ada ribuan pulau kecil di Indonesia yang diperjualbelikan kepada orang Indonesia maupun kepada orang asing yang biasanya menggunakan nama orang Indonesia sebagai pihak ketiga. Lebih dari itu, Permen tersebut akan memutuskan akses masyarakat secara turun temurun dalam mengelola dan memanfaatkan ruang atas sumber daya alam, khususnya di pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Permen tersebut penuh dengan kecacatan. Semangatnya adalah kepemilikan tertutup (close ownership). Sedangkan konstitusi Republik Indonesia semangatnya adalah kepemilikan bersama (open ownership). Dengan demikian, permen tersebut jelas-jelas bertentangan dengan semangat konstitusi republik Indonesia,” pungkas Susan. (*)

 

Informasi lebih lanjut:
Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050