Kecam Penjualan Pulau Pendek di Sultra, KIARA: itu Bertentangan dengan Konstitusi

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
www.kiara.or.id

 

Jakarta, 1 September 2020 – Penjualan pulau-pulau kecil terus saja terjadi di Indonesia. Pekan ini, isu penjualan Pulau Pendek di Kabupaten Buton Sulawesi Tenggara, menjadi perbincangan publik. Bahkan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, menyatakan bahwa warga boleh menjual Pulau Pendek untuk kepentingan investasi, asal tidak dijual kepada investor asing.

Senada dengan Edhy, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Aryo Hanggono mengungkapkan penjualan pulau tersebut juga memenuhi ketentuan persyaratan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri ATR/BPN NO. 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Berdasarkan Permen itu, pihak swasta atau perorangan berhak menguasai atau memiliki sekitar 70 persen. Sisanya, sebanyak 30 persen dikuasai langsung oleh negara dan perlu dimanfaatkan untuk kawasan lindung dan ruang publik.

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menegaskan bahwa praktik jual-beli pulau-pulau kecil yang kerap terjadi di Indonesia merupakan bentuk pengingkaran terhadap konstitusi Republik Indonesia, UUD 1945.

“UUD 1945, khususnya Pasal 33 ayat 3 menyebut bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Artinya, tujuan pengelolaan sumber daya alam, terutama di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, adalah kemakmuran rakyat, bukan kemakmuran satu orang atau sekelompok orang,” tegas Susan.

Tak hanya itu, Susan mengencam pernyataan Menteri KP, Edhy Prabowo dan Dirjen PRL KKP, Aryo Hanggono, yang dinilai permisif atau memberikan justifikasi terhadap praktik penjualan pulau kecil di Indonesia kepada pihak swasta, baik perorangan atau pun entitas bisnis, dengan menggunakan Permen ATR/BPN No. 17 Tahun 2016 sebagai dasarnya.

Menurut Susan Herawati, Permen ATR/BPN No. 17 Tahun 2016, seharusnya tidak dijadikan dasar oleh KKP karena bertentangan dengan Konstitusi Republik Indonesia. KIARA, lanjut Susan, menilai bahwa terbitnya permen tersebut menyebabkan ketidakadilan bagi masyarakat pesisir untuk memperoleh hak atas tanah.

“Bentuk ketidakadilannya terletak pada tidak diakuinya masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil untuk memperoleh hak atas tanah. Permen ini hanya memberikan akses hak atas tanah penggunaan ruang bagi pertahanan keamanan, pembangunan ekonomi melalui pembangunan fisik dan pariwisata. Walaupun masyarakat, khususnya masyarakat adat, diberikan akses namun masih diskriminatif terhadap masyarakat pesisir yang menggunakan ruang tanah dan air pesisir sebagai sumber penghidupan,” jelas Susan.

Selanjutnya, dalam catatan KIARA, Permen ATR/BPN No. 17 Tahun 2016 mengancam kedaulatan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil dengan dibukanya ruang privatisasi pulau-pulau kecil karena dibolehkannya penguasaan 70% luas pulau kecil. Konflik masyarakat pulau kecil dengan perusahaan seperti yang terjadi Pulau Pari (Kepulauan Seribu, Jakarta) dan Pulau Sangiang (Banten) merupakan akibat dari penguasaan berlebihan untuk industri pariwisata atas pulau kecil.

Hal lainnya, yaitu rusaknya lingkungan hidup hingga ancaman hilangnya pulau dapat terjadi jika Permen ini dijadikan dasar. Contoh yang paling nyata adalah tambang di Pulau Bangka di Provinsi Sulawesi Utara akibat dari pemberian penguasaan pertambangan di pulau kecil. “Permen ATR/ BPN No.17 Tahun 2016 telah menjadi jalan tol bagi penguasaan pulau-pulau kecil oleh swasta tanpa mengutamakan kepentingan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil,” tandas Susan.

Berdasarkan penjelasan itu, Susan meminta KKP untuk tidak lagi menggunakan Permen ATR No. 17 Tahun 2016 dijadikan justifikasi untuk memperbolehkan penjualan pulau-pulau kecil, meskipun kepada orang Indonesia. jika Permen ini dijadikan dasar, maka akan ada ribuan pulau kecil di Indonesia yang diperjualbelikan kepada orang Indonesia maupun kepada orang asing yang biasanya menggunakan nama orang Indonesia sebagai pihak ketiga. Lebih dari itu, Permen tersebut akan memutuskan akses masyarakat secara turun temurun dalam mengelola dan memanfaatkan ruang atas sumber daya alam, khususnya di pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Permen tersebut penuh dengan kecacatan. Semangatnya adalah kepemilikan tertutup (close ownership). Sedangkan konstitusi Republik Indonesia semangatnya adalah kepemilikan bersama (open ownership). Dengan demikian, permen tersebut jelas-jelas bertentangan dengan semangat konstitusi republik Indonesia,” pungkas Susan. (*)

 

Informasi lebih lanjut:
Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050