KIARA Kritik Proyek Lumbung Ikan Nasional dan Jaminan Hari Tua Nelayan
Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
www.kiara.or.id
Jakarta, 8 Februari 2021 – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyampaikan kritik keras terhadap konsep lumbung ikan nasional (LIN) yang didorong oleh Pemerintah Indonesia untuk proyek industrialisasi perikanan di Provinsi Maluku dan Maluku Utara. Proyek ini akan dijalankan karena Maluku dinilai memiliki potensi perikanan sebesar 4 juta ton pada 3 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI), yakni WPP 714 Laut Banda, WPP 715 Laut Seram, dan WPP 718 Laut Arafura.
Atas dasar itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia menyebutkan, pada tahun 2022 pembangunan infrastruktur pendukung pengembangan Maluku sebagai LIN harus sudah bisa berjalan. Diantara infrastruktur yang dimaksud adalah kantor pelabuhan perikanan, dermaga, cold storage, pabrik es, gedung laboratorium, tempat pemasaran ikan modern, pusat kuliner, kawasan industri pengolahan perikanan ikan, dan industri galangan kapal.
Menurut Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, proyek LIN ini diperuntukkan untuk industrialisasi perikanan skala besar yang akan meminggirkan nelayan tradisional atau nelayan skala kecil di Provinsi Maluku sebanyak 163.441 orang dan di Maluku Utara sebanyak 34.944 orang. “Dengan demikian ada 198.385 nelayan tradisional atau nelayan skala kecil yang akan terdampak proyek ambisius ini,” tegasnya.
“Kami menilai, proyek LIN akan menjadikan nelayan tradisional dan nelayan skala kecil akan menjadi tamu di tanah dan lautnya sendiri,” tambah Susan.
Susan melanjutkan, proyek LIN juga disusun untuk melayani investasi asing dalam sektor perikanan yang saat ini didominasi oleh China dan Jepang. Hal ini sebagaimana dicatat oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tahun 2020 lalu. Berdasarkan lokasi, sekitar 70 persen penanaman modal asing di sektor perikanan, banyak ditanam di wilayah Maluku dan Papua.
Susan menambahkan, berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 50 Tahun 2017, menjelaskan bahwa tingkat pemanfaatan sumber daya ikan di wilayah WPP-NRI 714, 715 dan 718 adalah sebagai berikut: 1). WPP 714 Laut Banda, status pemanfaatan didominasi fully and over-exploited (2 komoditas berstatus moderate, 4 komoditas fully-exploited dan 3 komoditas over-exploited); 2). WPP 715 Laut Seram, status pemanfaatan didominasi fully and over-exploited (2 komoditas berstatus moderate, 4 komoditas fully-exploited dan 3 komoditas over-exploited); dan 3). WPP 718 Laut Arafura, status pemanfaatan fully and over-exploited (7 komoditas berstatus fully-exploited dan 2 komoditas over-exploited).
“Data dan fakta ini semakin memperkuat bahwa LIN adalah proyek perikanan skala besar yang bukan untuk masyarakat, khususnya nelayan tradisional atau nelayan skala kecil. Lebih jauh, proyek ini pada masa yang akan datang, akan mendorong eksploitasi sumber daya perikanan di Perairan Maluku dan Maluku Utara,” imbuh Susan.
Kritik Jaminan Hari Tua Nelayan
KIARA juga melancarkan kritik terhadap program Jaminan Hari Tua (JHT) Nelayan yang diluncurkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang akan digulirkan lebih dulu di tiga wilayah pengelolaan perikanan di Maluku yang rencananya akan dikembangkan sebagai LIN. JHT dinilai memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan nelayan.
Susan menyatakan bahwa JHT menjadi bagian dari proyek LIN yang berlokasi di Maluku dan Maluku Utara yang kaya akan sumber daya ikan. “Alih-alih akan melindungi dan memberdayakan nelayan, proyek JHT ini justru akan mempercepat “pensiun” nelayan dari melaut,” ungkapnya.
Pada saat yang sama, kata Susan, saat nelayan di Perairan Maluku cepat “pensiun”, kapal-kapal perikanan skala besar akan mengeksploitasi sumber daya perikanan atas nama pertumbuhan ekonomi di Indonesia Timur.
Lebih jauh, Susan menegaskan bahwa program JHT yang digulirkan menunjukkan oleh Menteri KP tidak memahami kondisi nelayan di Indonesia yang tetap bekerja meski usia mereka di atas 60 tahun. “Bagi nelayan, usia di atas 60 tahun itu merupakan usia produktif. Artinya, mereka seharusnya tetap melaut dan tidak boleh dihalangi oleh apapun,” pungkasnya. (*)
Informasi lebih lanjut:
Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050