Pemerintah Putuskan Akan Impor 3,07 Juta Ton Garam, PPGI: Pemerintah Terbukti tak Berpihak pada Petambak Garam Indonesia

Siaran Pers Bersama

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

Persatuan Petambak Garam Indonesia (PPGI)

 

Jakarta, 22 Maret 2021 – Pemerintah Indonesia melalui rapat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 25 Januari 2021 lalu memutuskan untuk melakukan impor garam sebanyak 3,07 ton. Angka impor garam ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2020 yang tercatat sebanyak 2,7 juta ton.

Menanggapi hal ini, Amin Abdullah, Dewan Presidium Persatuan Petambak Garam Indonesia (PPGI), menyatakan bahwa pemerintah Indonesia sejak lama tidak pernah serius menunjukkan keberpihakan kepada petambak garam di Indonesia yang telah berjasa memproduksi garam. Pada saat yang sama, pemerintah Indonesia tidak memiliki peta jalan yang komprehensif dan bersifat jangka panjang untuk membangun kedaulatan pergaraman.

“Impor garam yang terus berulang setiap tahun membuktikan Pemerintah Indonesia tak berpihak kepada petambak garam nasional. Sebaliknya, hal ini menunjukkan keberpihakan Pemerintah Indonesia ditujukan hanya untuk para importir besar garam dan negara asing seperti Australia, China dan India,” tegas Amin Abdullah.

Amin Abdullah menyebut, pada tahun 2017 Indonesia mengimpor garam dari Australia mencapai 2,29 juta ton. Pada tahun 2018, impor garam dari Australia mengalami peningkatan menjadi 2,6 juta ton. Adapun pada tahun 2020, impor garam dari Australia tercatat sebanyak 2,22 juta ton.

Adapun dari China, pada tahun 2019, garam diimpor sebanyak 568 ton. Pada tahun 2020 impor garam dari China meningkat menjadi 1,32 ribu ton. Sementara itu, impor garam dari India tercatat sebanyak 719,55 ribu ton pada 2019. Pada tahun 2020 tercatat hanya 373,93 ribu ton.

“Angka-angka impor itu akan semakin besar jika datanya kita tarik semakin jauh ke belakang. Poin utamanya, sejak lama pemerintah Indonesia siapapun Presidennya tidak pernah serius membangun kedaulatan garam nasional,” ungkapnya.

Amin membantah klaim pemerintah yang menyebut produksi garam nasional tidak memadai untuk menjawab kebutuhan garam industri. Baginya, para petambak garam Indonesia telah mampu membuat garam berkualitas tinggi untuk kebutuhan industri. Bahkan pada saat musim hujan, mereka bisa memproduksi garam dengan jumlah ratusan ton.

“Seharusnya pemerintah membangun kekuatan petambak garam nasional supaya Indonesia berdaulat. Namun fakta menunjukkan sebaliknya, pemerintah Indonesia selalu mengambil jalan pintas daripada membangun kekuatan garam nasional dalam jangka panjang,” imbuhnya. 

Di tempat yang berbeda, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati mengaku tidak aneh dengan kebijakan impor garam tahun 2021 yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.

“PP ini tidak berpihak terhadap kedaulatan, keberlanjutan dan kesejahteraan petambak garam Indonesia. Sebaliknya PP tersebut semakin mempermudah impor komoditas perikanan dan pergaraman yang selama ini hanya menguntungkan segelintir orang yakni pengimpor,” jelas Susan.

Selanjutnya, kata Susan, impor garam ini semakin dipermudah dengan disahkannya UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pada pasal 37 ayat 1 UU Cipta Kerja disebut bahwa Pemerintah Pusat mengendalikan impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman. Lalu, pasal ini dijabarkan dalam PP No. 27 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perikanan dan Kelautan dan  Perikanan pasal 289 yang menyebut tidak ada batasan waktu impor garam.

Menurut Susan, UU Cipta Kerja dan PP 27 tahun 2021 tetap mengizinkan impor garam, meskipun di Indonesia sedang musim panen garam. Pemerintah tinggal menyusun neraca pergaraman nasional di tingkat Kementerian Perekonomian,” ungkap Susan.

“Dengan UU Cipta Kerja dan PP 27 tahun 2021 lengkap sudah nasib buruk petambak garam nasional sekaligus masa depan pergaraman Indonesia. Indonesia akan menjadi negara importir garam terbesar dan tergantung kepada negara lain,” pungkas Susan. (*)

 

Informasi lebih lanjut:

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050

Pasca Pelarangan Ekspor Benih Lobster, KIARA Desak Perbaikan Menyeluruh Tata Kelola Lobster

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Jakarta, 3 Maret 2021 – Pada penghujung bulan Februari 2021 lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Wahyu Sakti Trenggono, menyampaikan rencana akan menghentikan kebijakan ekspor benih lobster yang telah dijalankan oleh Menteri KP sebelumnya, Edhy Prabowo. Trenggono menyebut benih lobster adalah kekayaan bangsa dan alam Indonesia yang hanya boleh dibudidaya sampai kemudian ukuran konsumsi karena nilai tambah ada di ukuran konsumsi.

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyebut rencana pelarangan ekspor lobster merupakan langkah baik. Hanya saja, rencana ini perlu dibuktikan dengan keberanian untuk mencabut Permen KP No. 59 Tahun 2020 yang menjadi dasar ekspor benih lobster. Lebih jauh, Menteri KP harus melakukan perbaikan tata kelola lobster secara menyeluruh. “Permen KP inilah yang menjadi dasar ekspor benih lobster di Indonesia yang sangat massif,” katanya.

Setelah mencabut Permen No. 59 Tahun 2020, menurut Susan, KKP harus segera melakukan pendataan dengan sangat baik dan detail mengenai status ketersediaan benih lobster di Indonesia dengan melibatkan Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan). “Status lobster di Indonesia harus dipastikan apakah statusnya fully oxploited, over exploited, atau masih dapat ditangkap?” tanya Susan.

Bagi Susan, kejelasan mengenai data status benih lobster di Indonesia sangat penting karena selama ini KKP tidak memilikinya sebagai dasar pengambilan keputusan. “Perlu ada data terbaru dari status pengelolaan sumber daya ikan yang dipublikasi KKP pada tahun 2017 lalu. Penting untuk merumuskan kebijakan publik,,” tambah Susan.

Selanjutnya, yang juga penting menurut Susan, jika KKP serius mau melarang ekspor benih lobster, perlu ada pendataan yang jelas mengenai sentra-sentra budidaya lobster di seluruh Indonesia yang dikelola oleh nelayan atau pembudidaya skala kecil atau tradisional di Indonesia.

Pendataan mengenai berapa banyak nelayan atau pembudidaya skala kecil atau tradisional di Indonesia sangat penting karena budidaya atau pembesaran benih lobster di dalam negeri harus melibatkan mereka. “Nelayan atau pembudidaya skala kecil atau tradisional harus menjadi aktor utama dalam narasi budidaya atau pembesaran benih lobster,” tegas Susan.

KIARA menilai, jika KKP mendorong budidaya atau pembesaran lobster dengan menempatkan pengusaha sebagai aktor utama, maka kesalahan besar yang dilakukan Edhy Prabowo akan diulang oleh Wahyu Sakti Trenggono, yaitu memperkuat para pengusaha dan melemahkan nelayan dan pembudidaya skala kecil atau tradisional.

Terakhir, KIARA mendesak kepada KKP untuk serius memperkuat koperasi-koperasi nelayan yang selama ini terbukti menjadi wadah bagi pengembangan sosial-ekonomi para nelayan dan pembudidaya skala kecil atau tradisional dalam mengembangkan usaha budidaya lobster. Hal ini sangat penting karena merupakan mandat dari UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

“Koperasi-koperasi nelayan dan pembudidaya skala kecil atau tradisional wajib didata, diperkuat dan difasilitasi oleh KKP dalam perbaikan tata kelola lobster di Indonesia secara menyeluruh, karena ini adalah mandat dari UU 7 tahun 2016. KKP hadir untuk menyejahterakan masyarakat bahari dan pesisir Indonesia bukan menjadi makelar kebijakan.” pungkas Susan. (*)

 

Informasi lebih lanjut:

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050

Nelayan Masalembu Mengadakan Pawai Laut Sebagai Sikap Penolakan Atas Keberadaan Cantrang di Masalembu

Pada hari minggu 28 Februari 2021, kelompok nelayan yang tergabung di Persatuan Nelayan Masalembu (PNM) akan mengadakan Pawai Laut sebagai upaya menolak keberadaan Cantrang di laut Masalembu. Sebeleum acara pawai laut dimulai, Persatuan Nelayan Masalembu melakukan konsolidasi dengan beberapa kelompok nelayan yang bertujuan untuk memberikan/ berbagi pengetahuan tentang persoalan nelayan dengan cantrang yang semakin hari semakin merajalela di laut Masalembu. Setelah mengadakan konsolidasi dengan beberapa kelompok nelayan, Persatuan Nelayan Masalembu kemudian mengadakan siaran keliling pada hari Sabtu 27 Februari 2021 dengan menggunakan mobil pick up untuk mengajak semua nelayan untuk ikut berpartisipasi dalam acara pawai laut yang akan di adakan.

 

Menurut Moh. Zehri Sekretaris Persatuan Nelayan Masalembu, pawai laut hanyalah salah satu cara yang dilakukan oleh Nelayan Masalembu untuk menolak lahirnya Permen KP No. 59 Tahun 2020 yang memperbolehkan cantrang beroperasi di Laut Jawa. Kami menolak keberadaan cantrang dilaut Masalembu karena mengganggu wilayah tangkap nelayan Masalembu yang notabene masih menggunakan alat tangkap tradisional, dan juga kami tidak mau laut Masalembu dirusak oleh cantrang. Berkaca dari sejarah dulu, sudah banyak rumpon nelayan Masalembu yang hilang akibat cantrang. Selain itu, jika cantrang terus dibiarkan maka ini bisa menimbulkan konflik sosial antara nelayan Masalembu dengan nelayan cantrang. Sebagaimana kita ketahui bersama, nelayan Masalembu memiliki sejarah konflik yang sangat Panjang. Pada tahun 1982 nelayan Masalembu sudah menolak masuknya nelayan luar yang menggunakan alat tangkap besar dan modern sehingga salah satu nelayan luar tersebut ada yang terluka terkena celurit nelayan Masalembu. Pada tahun 2000 ada satu (1) kapal porsein dari Jawa Tengah yang dibakar oleh nelayan Masalembu, ucap Moh. Zehri.

 

Oleh sebab itu, dengan adanya pawai laut ini, kami berharap agar Pemerintah bisa mendengarkan suara/ aspirasi kami sebagai nelayan kecil dan tradisional agar Permen KP No. 59 Tahun 2020 yang memperbolehkan cantrang beroperasi dilaut Jawa segera dicabut, serta melakukan penindakan hukum terhadap aktivitas cantrang di laut Masalembu yang semakin hari semakin meresahkan nelayan Masalembu.

 

MARI JAGA LAUT KITA DEMI MASA DEPAN ANAK CUCU KITA !!!
MASALEMBU TOLAK CANTRANG !!!

 

Narahubung : (PNM) Persatuan Nelayan Masalembu Moh. Zehri 082-337947758