Nelayan Masalembu Mengadakan Pawai Laut Sebagai Sikap Penolakan Atas Keberadaan Cantrang di Masalembu

Pada hari minggu 28 Februari 2021, kelompok nelayan yang tergabung di Persatuan Nelayan Masalembu (PNM) akan mengadakan Pawai Laut sebagai upaya menolak keberadaan Cantrang di laut Masalembu. Sebeleum acara pawai laut dimulai, Persatuan Nelayan Masalembu melakukan konsolidasi dengan beberapa kelompok nelayan yang bertujuan untuk memberikan/ berbagi pengetahuan tentang persoalan nelayan dengan cantrang yang semakin hari semakin merajalela di laut Masalembu. Setelah mengadakan konsolidasi dengan beberapa kelompok nelayan, Persatuan Nelayan Masalembu kemudian mengadakan siaran keliling pada hari Sabtu 27 Februari 2021 dengan menggunakan mobil pick up untuk mengajak semua nelayan untuk ikut berpartisipasi dalam acara pawai laut yang akan di adakan.

 

Menurut Moh. Zehri Sekretaris Persatuan Nelayan Masalembu, pawai laut hanyalah salah satu cara yang dilakukan oleh Nelayan Masalembu untuk menolak lahirnya Permen KP No. 59 Tahun 2020 yang memperbolehkan cantrang beroperasi di Laut Jawa. Kami menolak keberadaan cantrang dilaut Masalembu karena mengganggu wilayah tangkap nelayan Masalembu yang notabene masih menggunakan alat tangkap tradisional, dan juga kami tidak mau laut Masalembu dirusak oleh cantrang. Berkaca dari sejarah dulu, sudah banyak rumpon nelayan Masalembu yang hilang akibat cantrang. Selain itu, jika cantrang terus dibiarkan maka ini bisa menimbulkan konflik sosial antara nelayan Masalembu dengan nelayan cantrang. Sebagaimana kita ketahui bersama, nelayan Masalembu memiliki sejarah konflik yang sangat Panjang. Pada tahun 1982 nelayan Masalembu sudah menolak masuknya nelayan luar yang menggunakan alat tangkap besar dan modern sehingga salah satu nelayan luar tersebut ada yang terluka terkena celurit nelayan Masalembu. Pada tahun 2000 ada satu (1) kapal porsein dari Jawa Tengah yang dibakar oleh nelayan Masalembu, ucap Moh. Zehri.

 

Oleh sebab itu, dengan adanya pawai laut ini, kami berharap agar Pemerintah bisa mendengarkan suara/ aspirasi kami sebagai nelayan kecil dan tradisional agar Permen KP No. 59 Tahun 2020 yang memperbolehkan cantrang beroperasi dilaut Jawa segera dicabut, serta melakukan penindakan hukum terhadap aktivitas cantrang di laut Masalembu yang semakin hari semakin meresahkan nelayan Masalembu.

 

MARI JAGA LAUT KITA DEMI MASA DEPAN ANAK CUCU KITA !!!
MASALEMBU TOLAK CANTRANG !!!

 

Narahubung : (PNM) Persatuan Nelayan Masalembu Moh. Zehri 082-337947758