KIARA Kritik Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 2021, Sangat Merugikan, Memberatkan dan Tidak Berpihak Terhadap Nelayan Kecil

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

 

Jakarta, 18 November 2021 – Pada tanggal 19 Agustus 2021 Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. PP No. 85 Tahun 2021 merupakan salah satu aturan turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PP No. 85 Tahun 2021 merupakan aturan yang mengganti PP No. 75 Tahun 2015. PP ini mengatur pungutan perikanan yang diberlakukan kepada semua pelaku perikanan, baik skala kecil atau tradisional maupun skala besar.

 

Sejalan dengan terbitnya PP tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan dua (2) Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP), yaitu 1). Kepmen KP No. 86 Tahun 2021 tentang Harga Patokan Ikan untuk Penghitungan Pungutan Hasil Perikanan dan 2). Kepmen KP No. 87 Tahun 2021 tentang Produktivitas Kapal Penangkap Ikan. Kurang dari satu bulan pasca diterbitkannya kedua Kepmen KP (18 September 2021) tersebut, pada tanggal 25 Oktober 2021 KKP kembali mencabut dan mengganti kedua PP tersebut menjadi Kepmen KP No. 97 dan 98 dengan judul/subjek yang sama dengan Kepmen KP sebelumnya.

 

Menyikapi terbitnya PP No. 85 Tahun 2021, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, menyebut bahwa terbitnya peraturan pemerintah telah dikritisi dan ditolak oleh berbagai pihak, terutama nelayan kecil dan tradisional. “PP No. 85 Tahun 2021 membuat pasal dan ayat yang akan memberatkan dan merugikan nelayan kecil dan akan sangat berpengaruh terhadap perekonomian nelayan kecil,” ungkapnya.

 

Susan merinci sejumlah poin-poin yang menjadi catatan kritis KIARA terhadap PP No. 85 Tahun 2021 sebagai berikut:

 

Pertama, PP ini akan memungut tarif PNBP pra-produksi (sebelum berlayar/melaut) sebesar 5% kepada para pelaku perikanan yang ukuran kapalnya mulai dari 5 gross ton (GT). Artinya, nelayan tradisional dan/atau nelayan skala kecil yang menggunakan kapal mulai dari 5 GT dan ukuran diatasnya akan terbebani dan harus membayar pungutan PNBP pra-produksi perikanan. “Seharusnya, negara menargetkan pungutan PNBP perikanan ini kepada para pelaku perikanan skala besar, yang menggunakan kapal diatas 10 GT. Nelayan yang menggunakan kapal di bawah 10 GT, dibebaskan dari pungutan,” tegas Susan.

 

Kedua, Pungutan tarif PNBP pra-produksi sebesar 5% sangat memberatkan, tidak berpihak dan tidak berkeadilan untuk nelayan kecil karena nelayan sudah harus membayar PNBP jenis ini di awal sebelum melaut. Padahal hasil tangkapan nelayan belum tentu maksimal dalam setiap melaut. Kenyataan yang terjadi di lapangan, nelayan sering pulang tanpa hasil yang maksimal, bahkan pulang tanpa hasil tangkapan ikan. Sementara PNBP harus sudah dibayar di awal sebelum melaut berdasarkan perhitungan produktivitas kapal maksimal.

 

“Dengan adanya PP ini, beban ekonomi nelayan skala kecil dan/atau nelayan tradisional akan lebih berat. Apalagi banyak nelayan kecil dan tradisional yang tidak mendapatkan subsidi bahan bakar minyak (BBM) untuk menangkap ikan, bahkan harga bahan bakar cenderung lebih mahal dan nelayan tidak bisa langsung membeli ke tempat pembelian resmi bahan bakar minyak, sebagaimana yang dialami oleh nelayan di Teluk Jakarta, nelayan di Ambon, nelayan di Kepulauan Seribu, nelayan di Kepulauan Masalembu, nelayan di Pulau Wawonii dan nelayan lainnya yang ada di pulau-pulau kecil,” ungkap Susan.

 

Ketiga, pada lampiran PP ini juga menerapkan pungutan pengusahaan perikanan untuk izin penempatan rumpon baru dan/atau perpanjangan dikenakan biaya sebesar Rp. 2 juta per unit per tahun (Lampiran PP No. 85 Tahun 2021, halaman 7). Dalam praktik penangkapan ikan, nelayan kecil dan tradisional menggunakan rumpon secara tradisional untuk membuat rumah rumah ikan. Ini merupakan praktik yang telah dilakukan secara tradisional dan turun temurun.

 

“Seharusnya pemerintah menjalankan mandat UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam dalam konteks untuk mempermudah proses penangkapan ikan dan pemasaran hasil tangkapan ikan nelayan kecil dan tradisional. Tetapi realitanya mandat UU No. 7 Tahun 2016 belum terlaksana dengan baik karena pasokan bahan bakar minyak saja masih bermasalah sampai saat ini untuk nelayan, ditambah dengan adanya PP 85 Tahun 2021,” tegas Susan.

 

Keempat, PP ini memberikan ruang dan akses untuk mengakomodir kepentingan untuk melakukan eksploitasi dan perampasan ruang secara terstruktur melalui tarif atas jenis PNBP yang berasal dari perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut. Artinya, pola dan praktik perampasan ruang dan eksploitasi sumber daya alam terstruktur melalui pungutan PNBP untuk reklamasi dan tambang pasir. “Sudah banyak pengalaman penderitaan rakyat yang terjadi diberbagai tempat akibat adanya reklamasi yang berhubungan langsung dengan tambang pasir, seperti contoh nyatanya adalah perampasan wilayah kelola rakyat dan kriminalisasi yang terjadi akibat pertambangan pasir di perairan spermonde untuk menyuplai kebutuhan reklamasi Makassar New Port. Apakah pengalaman pahit ini akan dirasakan nelayan lain di tempat yang seharusnya nelayan berdaulat dan menjadi tuan atas tanah dan lautnya?” ungkap Susan.

 

“PP ini juga menunjukkan bahwa semangat pemerintah saat ini sangat jauh dan tidak berpihak terhadap nelayan kecil. Dengan adanya PP No. 85 Tahun 2021, semakin memperparah dan memberatkan beban hidup nelayan kecil dan tradisional setelah sebelumnya terdampak krisis pandemi covid-19. Dampak lainnya adalah pemulihan ekonomi akibat covid-19 yang dirasakan nelayan tidak akan terjadi. Lebih jauh, mereka akan dimiskinkan oleh kebijakan negara,” pungkas Susan. (*)

 

 

Informasi lebih lanjut

Fickerman, Staff Program KIARA, +62 823-6596-7999