KIARA:Selamat Hari Nelayan 2024, Perlindungan Nelayan Kecil dan Tradisional Harus Segera Dilaksanakan!

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

KIARA:Selamat Hari Nelayan 2024, Perlindungan Nelayan Kecil dan Tradisional Harus Segera Dilaksanakan!

 

Jakarta, 6 April 2024 – Disetiap tanggal 6 April, seluruh masyarakat Indonesia memperingatinya sebagai Hari Nelayan Nasional sebagai bentuk apresiasi dan penghormatan atas jasa nelayan di Indonesia, khususnya nelayan kecil dan tradisional dalam upaya pemenuhan gizi dan protein bagi seluruh rakyat Indonesia. Profesi nelayan juga memiliki peran penting sebagai ujung tombak dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara Indonesia melalui eksistensi mereka di perairan laut Indonesia, khususnya diperairan perbatasan Indonesia dengan negara-negara lain.

 

Akan tetapi, hingga saat ini perlindungan atas kedaulatan ruang perairan nelayan kecil/tradisional serta pengakuan atas eksistensi profesi nelayan kecil, khususnya perempuan nelayan di Indonesia masih jauh panggang dari api. Nelayan kecil diberbagai wilayah masih minim perlindungan dan pengakuan tersebut meningkatkan kerentanan yang dialami oleh nelayan kecil yang saat ini juga tengah berjuang menghadapi perampasan ruang (ocean grabbing) hingga perubahan iklim yang berdampak terhadap semakin jauhnya area tangkapan, meningkatnya biaya produksi, menurunnya hasil tangkapan, hingga meningkatnya kasus-kasus perampasan ruang bahkan penggusuran nelayan.

 

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menegaskan bahwa saat ini kondisi nelayan masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah, khususnya dalam konteks pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan dari pemerintah. Hal tersebut juga sesuai dengan mandat Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam. “Akan tetapi mandat dari UU 7/2016 tersebut masih belum sepenuhnya dijalankan dan kondisi nelayan kecil saat ini dalam kondisi terancam akibat perampasan ruang hidup. Hal itu dilegitimasi oleh berbagai kebijakan dan peraturan yang disusun oleh pemerintah itu sendiri, salah satu contohnya adalah rencana pembangunan Giant Sea Wall di Teluk Jakarta dan juga di Jawa Tengah,” ungkapnya.

 

Susan menjelaskan bahkan Presiden yang terpilih saat ini yaitu Prabowo Subianto tengah gencar terlibat dalam rencana proyek pembangunan tanggul laut raksasa (giant sea wall) yang ada di Pantai Utara Jawa, khususnya di Teluk Jakarta dan Perairan pesisir Jawa Tengah. “Proyek pembangunan tanggul laut raksasa/Giant Sea Wall ini akan menyebabkan beberapa hal, yaitu akan menimbun laut yang akan merampas ruang tangkap nelayan kecil/tradisional. Untuk men-supply kebutuhan material pasir laut, maka akan menambang pasir laut ditempat lain, sehingga juga akan menyebabkan perampasan ruang tangkap nelayan dan merusak ekosistem perairan laut ditempat penambangan pasir tersebut,” tegas Susan.

 

KIARA mencatat bahwa kebijakan lain yang saat ini berpotensi merampas dan merusak ruang hidup nelayan dan ekosistem laut adalah aktivitas yang dilegitimasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang sejatinya melegalisasi praktik penambangan pasir laut di perairan Indonesia. Selain pertambangan pasir laut, ada juga pertambangan nikel yang saat ini dimasifkan untuk hilirisasi nikel nasional. Kebijakan lainnya adalah pembatasan penangkapan ikan, yang disahkan melalui PP No. 11 Tahun 2023 dan PermenKP No. 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Zona Penangkapan Ikan Terukur Dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Lalu ada proyek pariwisata dengan label eco-wisata, premium, hingga eksklusif yang menyebabkan privatisasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil hingga membatasi bahkan memutus akses nelayan atas ruang kelolanya.

 

KIARA juga menyoroti UU 7/2016 karena tidak adanya jaminan atas kepastian ruang tangkap tradisional nelayan, dan jaminan pengakuan kepada perempuan yang berprofesi sebagai nelayan dalam UU tersebut. Saat ini terdapat 3,9 juta jiwa perempuan nelayan yang belum mendapatkan pengakuan atas profesi sebagai nelayan dari pemerintah. Ini seharusnya menjadi bahan evaluasi pemerintah untuk segera merevisi UU 7/2016 atau memasukkan 2 konteks tersebut dalam peraturan teknis/pelaksaannya, sehingga UU 7/2016 menjadi UU yang implementatif, bukan seperti kondisi aktual saat ini,” tegas Susan.

KIARA mencatat bahwa selain konteks kebijakan dan peraturan domestik, nelayan juga tengah dicemaskan dengan kebijakan internasional yang akan meliberalisasi sumber daya perikanan dan kelautan Indonesia melalui investasi dan perdagangan. “Bahkan dalam konteks global, saat ini tengah dibahas tentang penghapusan berbagai subsidi perikanan dalam Konferensi Tingkat Menteri di World Trade Organization (WTO). Penghapusan subsidi perikanan yang dibahas tersebut menjadi kekhawatiran tersendiri bagi nelayan kecil, karena subsidi untuk nelayan kecil di Indonesia merupakan mandat yang jelas dan tegas dari UU No. 7 Tahun 2016 sebagai bentuk perlindungan dan pemberdayaan bagi nelayan, terutama dalam menghadapi perubahan iklim dan menjaga sistem pangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” jelas Susan.

Keseluruhan kebijakan dan peraturan yang ekstraktif dan eksploitatif tersebut berujung pada minimnya perlindungan atas hak asasi manusia serta penemuhan hak-hak sebagai warga negara bagi nelayan dan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. “Seharusnya momentum Hari Nelayan Nasional di 2024 menjadi titik balik bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi yang menyeluruh, mencabut regulasi yang tidak berpihak kepada profesi nelayan kecil, menyusun perlindungan ruang tangkap tradisional, serta memberi pengakuan kepada perempuan nelayan akan menjadi satu terobosan dan langkah majuyang progresif dari Pemerintah Indonesia untuk perlindungan nelayan kecil. Hal itu karena 90% profesi nelayan di Indonesia merupakan nelayan kecil. Tidak ada pilihan lain bagi pemerintah selain berpihak dan melindungi nelayan kecil di Indonesia. Selamat Hari Nelayan 2024!” pungkas Susan. (*)

 

Informasi Lebih Lanjut

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502