Urgent Action: Desak Negara Penuhi Hak Dasar Petambak Eks-Dipasena-Lampung!
Urgent Action: Desak Negara Penuhi Hak Dasar Petambak Eks-Dipasena-Lampung!
Lebih dari 7 ribu Keluarga petambak udang ex-Dipasena Lampung sedang berjuang merebut hak atas lahan dan sisa hasil usaha udang yg tidak dibayar oleh PT.AWS/CPP (asal Thailand). Perusahaan mencabut aliran listrik dan mengkriminalisasi sejumlah petambak di tahun 2011. Pada awal 2012, PT.AWS/CPP menggunakan instrumen pengadilan untuk menguasai tanah rakyat dan "memutihkan" hutangnya kepada petambak dan Bank.
Desak aparat Negara untuk menghentikan segera praktik-praktif koruptif, manipulatif dan menindas yang dilakukan oleh PT.AWS/CPP yg merugikan petambak .
Minta negara untuk segera memenuhi hak-hak dasar petambak antara lain: air bersih dan aliran listrik.
Kirim SMS ke:
Menteri Kelautan dan Perikanan : 0818121010;
Kapolri : 08121202123;
MenBUMN: 0811308660;
Menkokesra: 0811889555;
Menkoekuin: 0811106900;
Gubernur BI: 08129254555
Lebih dari 7 ribu Keluarga petambak udang ex-Dipasena Lampung sedang berjuang merebut hak atas lahan dan sisa hasil usaha udang yg tidak dibayar oleh PT.AWS/CPP (asal Thailand). Perusahaan mencabut aliran listrik dan mengkriminalisasi sejumlah petambak di tahun 2011. Pada awal 2012, PT.AWS/CPP menggunakan instrumen pengadilan untuk menguasai tanah rakyat dan "memutihkan" hutangnya kepada petambak dan Bank.
Desak aparat Negara untuk menghentikan segera praktik-praktif koruptif, manipulatif dan menindas yang dilakukan oleh PT.AWS/CPP yg merugikan petambak .
Minta negara untuk segera memenuhi hak-hak dasar petambak antara lain: air bersih dan aliran listrik.
Kirim SMS ke:
Menteri Kelautan dan Perikanan : 0818121010;
Kapolri : 08121202123;
MenBUMN: 0811308660;
Menkokesra: 0811889555;
Menkoekuin: 0811106900;
Gubernur BI: 08129254555




Comments (0)