• Kiara
  • Kiara2
  • Kiara3
Feb06

Urgent Action: Desak Negara Penuhi Hak Dasar Petambak Eks-Dipasena-Lampung!

Categories // Berita (kiara)

Urgent Action: Desak Negara Penuhi Hak Dasar Petambak Eks-Dipasena-Lampung!

Lebih dari 7 ribu Keluarga petambak udang ex-Dipasena Lampung sedang berjuang merebut hak atas lahan dan sisa hasil usaha udang yg tidak dibayar oleh PT.AWS/CPP (asal Thailand). Perusahaan mencabut aliran listrik dan mengkriminalisasi sejumlah petambak di tahun 2011. Pada awal 2012, PT.AWS/CPP menggunakan instrumen pengadilan untuk menguasai tanah rakyat dan "memutihkan" hutangnya kepada petambak dan Bank.

 

Desak aparat Negara untuk menghentikan segera praktik-praktif koruptif, manipulatif dan menindas yang dilakukan oleh PT.AWS/CPP yg merugikan petambak .


Minta negara untuk segera memenuhi hak-hak dasar petambak antara lain: air bersih dan aliran listrik.


Kirim SMS ke:

Menteri Kelautan dan Perikanan : 0818121010;

Kapolri : 08121202123;

MenBUMN: 0811308660;

Menkokesra: 0811889555;

Menkoekuin: 0811106900;

Gubernur BI: 08129254555

Lebih dari 7 ribu Keluarga petambak udang ex-Dipasena Lampung sedang berjuang merebut hak atas lahan dan sisa hasil usaha udang yg tidak dibayar oleh PT.AWS/CPP (asal Thailand). Perusahaan mencabut aliran listrik dan mengkriminalisasi sejumlah petambak di tahun 2011. Pada awal 2012, PT.AWS/CPP menggunakan instrumen pengadilan untuk menguasai tanah rakyat dan "memutihkan" hutangnya kepada petambak dan Bank.

 

Desak aparat Negara untuk menghentikan segera praktik-praktif koruptif, manipulatif dan menindas yang dilakukan oleh PT.AWS/CPP yg merugikan petambak .

 

Minta negara untuk segera memenuhi hak-hak dasar petambak antara lain: air bersih dan aliran listrik.

Kirim SMS ke:

Menteri Kelautan dan Perikanan : 0818121010;

Kapolri : 08121202123;

MenBUMN: 0811308660;

Menkokesra: 0811889555;

Menkoekuin: 0811106900;

Gubernur BI: 08129254555

Comments (0)

Leave a comment

Please login to leave a comment.