• Kiara
  • Kiara2
  • Kiara3

Siaran Pers (kiara)

Mar02

Hentikan Rencana Mendanai Proyek Tambang PT Weda Bay Nikel

Categories // Siaran Pers (kiara)

Siaran Pers JATAM, WALHI, KIARA, ICEL & KAU

(Jakarta, 2 Maret 2010) Tanggal 1 – 10 Maret 2010, tim Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA) – Bank Dunia melakukan kunjungan uji kelayakan ke Indonesia. Mereka berencana memberikan jaminan resiko politik bagi proyek Nikel terbesar kedua di Indonesia, PT Weda Bay Nikel. Perusahaan akan membuang jutaan ton tailingnya ke Teluk Weda yang masih asli. Sekitar 21% kawasan perusahaan berada di kawasan lindung, termasuk Taman Nasional Lalobata dan Aketajawe, mereka berencana membabat 35.155 ha hutan lindung.

PT Weda Bay Nikel salah satu perusahaan yang meloby para petinggi Indonesia untuk mengamandemen UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang melarang pertambangan terbuka di hutan lindung. Perusahaan menandatangani Kontrak Karya 19 Februari 1998, dengan luasan konsesi 120 ribu ha di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur propinsi Maluku Utara. Sekitar 56,5% persen saham perusahaan dimiliki Strand Mineral PTE, Ltd (Eramet Perancis), 33,4% milik Mitsubishi dan 10%  sisanya milik PT Antam. Proyeknya tambang dan pengolahannya didukung oleh lembaga-lembaga keuangan dunia seperti MIGA dan JBIC.
Mar02

Menteri Kelautan Abaikan Nelayan Bengkulu

Categories // Siaran Pers (kiara)

Siaran Pers Bersama
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
WALHI Bengkulu
Perkumpulan Nelayan Kaur

Bengkulu, 2 Maret 2010
. Menteri Kelautan dan Perikanan berkomitmen membenahi pengelolaan ekosistem pesisir dan laut Indonesia pada sidang Khusus ke-11 Governing Council UNEP/Forum Menteri-Menteri Lingkungan Hidup (11th Special Session of the UNEP Governing Council/Global Ministerial Environment Forum) di Nusa Dua, Bali, Kamis (25/2). Sayangnya, komitmen ini tidak diikuti oleh kesungguhan dalam pelaksanaan program dan tindak nyata di lapangan. Terlampau banyak persoalan mendasar nelayan tradisional dan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir  dan pulau-pulau kecil yang belum teratasi hingga kini.

Mestinya pemerintah menuntaskan persoalan ini lebih dulu ketimbang berupaya mengkapling laut melalui HP3 (Hak Pengusahaan Perairan Pesisir), seperti diatur di dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, atau terkelabui oleh inisiatif Blue Carbon. Demikian pesan yang muncul pasca pertemuan nelayan Desa Sukamenanti dan Desa Linau, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, Bengkulu Selatan.