Siaran Pers JATAM, WALHI, KIARA, ICEL & KAU
(Jakarta, 2 Maret 2010) Tanggal 1 – 10 Maret 2010, tim Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA) – Bank Dunia melakukan kunjungan uji kelayakan ke Indonesia. Mereka berencana memberikan jaminan resiko politik bagi proyek Nikel terbesar kedua di Indonesia, PT Weda Bay Nikel. Perusahaan akan membuang jutaan ton tailingnya ke Teluk Weda yang masih asli. Sekitar 21% kawasan perusahaan berada di kawasan lindung, termasuk Taman Nasional Lalobata dan Aketajawe, mereka berencana membabat 35.155 ha hutan lindung.
PT Weda Bay Nikel salah satu perusahaan yang meloby para petinggi Indonesia untuk mengamandemen UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang melarang pertambangan terbuka di hutan lindung. Perusahaan menandatangani Kontrak Karya 19 Februari 1998, dengan luasan konsesi 120 ribu ha di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur propinsi Maluku Utara. Sekitar 56,5% persen saham perusahaan dimiliki Strand Mineral PTE, Ltd (Eramet Perancis), 33,4% milik Mitsubishi dan 10% sisanya milik PT Antam. Proyeknya tambang dan pengolahannya didukung oleh lembaga-lembaga keuangan dunia seperti MIGA dan JBIC.