Kapan Nelayan Indonesia Sejahtera?

CATATAN KIARA TERHADAP KEPEMILIKAN PULAU-PULAU KECIL DI KABUPATEN KEPULAUAN SERIBU

Oleh: Susan Herawati

Kepemilikan pulau-pulau kecil di Kabupaten Kepulauan Seribu adalah tragedi. Menunjukkan untuk kesekian kalinya kelemahan pemerintah di hadapan kuasa modal. Meski ada ribuan warga yang menghuni kepulauan tersebut, bahkan secara sah melalui proses peradilan memenangkan gugatan atas kuasa pengelolaan pulau- pulau di Kabupaten Kepulauan Seribu, tak lantas membuat mata pemerintah terbuka.

Upaya melindungi segenap warga, baik atas nama kemanusiaan maupun hak dan legalitas tak menunjukkan pemihakan. Sebaliknya, seperti di banyak tempat, paradigma dan kebijakan publik pemerintah jauh dari upaya dan kesadaran tugas utama mereka sebagai bagian dari negara untuk mensejahterakan rakyat dan melindungi warganya dari penetrasi modal kapitalisme dalam banyak rupa dan wujudnya. Maka alih-alih menyelesaikan sengketa di ranah agrarian di wilayah Kepulaun Seribu dengan pemihakan kepada warga, pemerintah justru memberikan legitimasi terhadap kepemilikan pulau-pulau kecil ini. Tragedi nyata dimulai dari situ.

Pusat Data dan Informasi KIARA (2018) mencatat, sebanyak 86 pulau-pulau kecil di Kepulauan Seribu telah dimiliki, baik oleh perorangan maupun lembaga tertentu (data terlampir).  Kepemilikan  pulau-pulau  kecil  ini memiliki  dampak  yang  sangat  serius bagi keberlangsungan hidup lebih dari 3.375 orang nelayan di Kabupaten Kepulauan Seribu.  Total  kapal  yang  digunakan  oleh  3.375  orang nelayan  sebanyak  1.380  unit, dimana  1.194 adalah  kapal-kapal  berukuran  0-5  GT  dan  186  berukuran  5-10  GT. Dengan  kata  lain,  seluruh  nelayan  di Kabupaten  Kepulauan  Seribu  merupakan nelayan tradisional.

Lalu apa dampak dari privatisasi pulau-pulau ini? Pertama: Terampasnya ruang hidup nelayan. Sebagaimana diketahui, nelayan adalah kelompok masyarakat yang hidupnya sangat tergantung kepada sumberdaya kelautan dan perikanan. Privatisasi pulau-pulau, mendorong para investor untuk melakukan proteksi terhadap pulau dan perairannya atas nama keamanan. Padahal, kawasan itu adalah wilayah tangkapan nelayan sejak lama. Contoh yang paling nyata adalah sulitnya nelayan-nelayan di Pulau Pari untuk melintas dan mengakses sumber daya kelautan dan perikanan di Pulau Tengah serta kawasan perairannya, yang telah dimiliki oleh Hengky Setiawan. Sejak lama, Pulau dan kawasan perairannya adalah tempat nelayan mencari ikan.

Kedua, pulau yang telah dimiliki menjadi kawasan yang sangat privat. Dalam kondisi ini, pulau-pulau kecil yang telah dimiliki tertutup untuk masyarakat. Harga mahal dari kecenderungan watak kapitalisme harus dibayar mahal “wong cilik”.

Karena sedemikian tertutupnya, maka tak jarang ada sejumlah nelayan yang dikriminalisasi karena memasuki kawasan perairan pulau tersebut atau nelayan tersebut melawan kepemilikan pulau-pulau tersebut. Kriminalisasi ini jelas-jelas dialami oleh enam orang nelayan pulau pari yang kini harus berurusan dengan hukum karena mereka melawan kepemilikan Pulau Pari.

Dampak buruk terus dirasakan nelayan di Kabupaten Kepulauan Seribu dengan adanya proyek Pembangunan Kawasan Srategis Pariwisata Nasional (KSPN) yang menetapkan Kepulauan Seribu menjadi salah satu kawasan KSPN. Kondisi pulau- pulau yang telah diprivatisasi ini dianggap menjadi prakondisi yang baik untuk kelancaran proyek KSPN ini.

Hilang  akses  pada  sumber  kehidupan  terutama  ekonomi  berdampak  faktual  pada kemiskinan.  Privatisasi  pulau-pulau  di  Kabupaten   Kepulauan  Seribu  juga  turut berkontribusi terhadap kemiskinan di kawasan ini. Data BPS tahun 2017 mencatat, Kabupaten    Kepulauan    Seribu    merupakan    kawasan    termiskin    di    Kawasan Jabodebatek,  dimana  hampir  3000  orang  hidup  dalam  kondisi  miskin.  Salah  satu penyebabnya   adalah   hilangnya   akses   dan   kontrol   terhadap   sumberdaya   alam, khususnya sumberdaya kelautan dan perikanan.

Pengabaian Konstitusi

Persoalan  ini  pernah  diliput  oleh  sejumlah  media  besar  pada  tahun  2006,  seperti Gatra  dan  beberapa  media lain.  Namun,  pada  tahun  2006  lalu,  Indonesia  belum memiliki perangkat hukum yang bersifat sektoral dan operasional, sehingga persoalan kepemilikan pulau-pulau ini miskin perspektif, selain dari menggunakan UUD 1945 yang sangat bersifat umum.

Namun hari ini, Indonesia memiliki sejumlah perangkat hukum yang sangat spesifik mengatur persoalan ini, diantaranya sebagai berikut: pertama, UU 27 Tahun 2007 dan revisinya UU 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Di dalam pasal 63 UU ini disebutkan: (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban  memberdayakan  masyarakat  dalam  meningkatkan  kesejahteraannya.

Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban mendorong kegiatan usaha masyarakat melalui peningkatan kapasitas, pemberian akses teknologi dan informasi, permodalan, infrastruktur, jaminan pasar, dan aset ekonomi produktif

Kedua, putusan MK No. 3 Tahun 2010 yang menyatakan: 1) Masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki hak untuk melintas dan mengakses laut; 2) Masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki hak untuk mendapatkan perairan yang bersih dan   sehat;   3)   Masyarakat   pesisir   dan   pulau-pulau   kecil   memiliki   hak   untuk mendapatkan  manfaat  dari  sumberdaya  kelautan  dan  perikanan;  4)  Masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki hak untuk mempraktikkan adat istiadat dalam mengelola laut yang telah dilakukan secara turun temurun.

Ketiga,  UU  No.  7  Tahun  2016  tentang  Perlindungan  dan  Pemberdayaan  Nelayan, Pembudidaya  Ikan,  dan  Petambak  Garam.  Di  dalam  pasal  3,  mandat  Pemerintah terhadap nelayan dinyatakan sebagai berikut:

  1. menyediakan prasarana dan sarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha;
  2. memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan;
  3. meningkatkan kemampuan dan kapasitas Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam; menguatkan kelembagaan dalam mengelola sumber daya Ikan dan sumber daya kelautan serta dalam menjalankan usaha yang mandiri, produktif, maju, modern, dan berkelanjutan; dan mengembangkan prinsip kelestarian lingkungan;
  4. menumbuhkembangkan sistem dan kelembagaan pembiayaan yang melayani kepentingan usaha;
  5. melindungi dari risiko bencana alam, perubahan iklim, serta pencemaran; dan
  6. memberikan jaminan keamanan dan keselamatan serta bantuan hukum

Saat   ini,   Pemerintah   provinsi   DKI   Jakarta   tengah   menyusun   RZWP3K   yang merupakan mandat dari UU 1 tahun 2014. Melalui RZWP3K, seharusnya pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan reorientasi terhadap penguasaan serta pengelolaan sumberdaya  kelautan  dan  perikanan  di  Kabupaten  Kepulauan  Seribu  yang  sesuai dengan mandat putusan Mahkamah Konstitusi No. 3 Tahun 2010. Inilah yang harus menjadi jangkar utama perumusan RZWP3K.

Namun, fakta-fakta di lapangan menunjukkan bahwa RZWP3K disusun untuk melanggengkan ketidakadilan penguasaan dan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan di Kabupaten Kepulauan Seribu. Dengan kata lain, pengaturan ruang laut melalui RZWP3K justru akan melegitimasi kepemilikan pulau-pulau yang selama terbukti meminggirkan kehidupan nelayan. Di dalam Rancangan RZWP3K, kawasan untuk pemukiman nelayan di Kepulauan Seribu tidak diberikan ruang. Selain itu, kawasan perikanan tangkap, hanya dialokasikan di beberapa titik, yaitu: Perairan kepulauan Seribu Utara, Perairan kepulauan Seribu Barat, Sebelah barat Pulau Pari, dan Pulau Putri bagian Timur. Adapun kawasan lainnya diperuntukkan untuk kepentingan pariwisata, konservasi, dan zona lainnya.

Jika menggunakan tiga perangkat hukum yang disebutkan di atas, maka rancangan RZWP3K ini tidak sejalan alias bertentangan. Karenanya penyusunan RZ harus dievaluasi total dan diarahkan untuk sebesar-besar kemakmuran nelayan di Kabupaten Kepulauan Seribu khususnya juga di Kawasan pesisir di banyak wilayah lainnya di indonesia.

Tragedi

Secara umum masalah nelayan dan agrarian di wilayah pesisir tidak hanya menjadi beban Pemerintah Provinsi DKI, tapi juga menjadi beban ekonomi politik yang harus mendapat perhatian utama negara. Tentu, entah sejak kapan dan akan sampai kapan, kelompok nelayan laki-laki dan perempuan adalah kantung utama kemiskinan di indonesia.

Bijak untuk tidak memberantas nelayan miskin dengan menghilangkan akses kehidupan ekonomi politik mereka melainkan tentu saja akar dan masalah struktural kemiskinan nelayan yang harus diselesaikan. Jika tidak, dan masalah ini dibiarkan, kita tak ubahnya anak yang lalai pada ibu pertiwinya, bukankah kita adalah anak-anak dari nenek moyang pelaut? Haruskan nelayan mati kelaparan karena miskin di lautnya sendiri? Sungguh sebuah tragedi!(*)

*) Susan Herawati—Sekjend KIARA

Hentikan Kriminalisasi Terhadap Nelayan dan Masyarakat Pesisir

Hentikan Kriminalisasi Terhadap Nelayan dan Masyarakat Pesisir

Jakarta, Selasa (16/10)– Nelayan Indonesia pada masa kini bukan hanya menghadapi masalah perubahan iklim yang ekstrim, tetapi yang lebih besar lagi yaitu menghadapi para investor tambang yang menggerus kehidupan mereka di pesisir dan menghancurkan sumber kehidupan mereka. Bahkan sejumlah kasus masyarakat pesisir dan nelayan dikiriminalisasi karena menentang kerusakan lingkungan yang mengancam kehidupan mereka karena aktivitas tambang yang merusak pesisir. Demikian diungkapkan oleh Susan Herawati, Sekretariat Jenderal (Sekjen), KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan), pada diskusi Panel dalam acara Temu Akbar Masyarakat Pesisir dengan tema, “ Masyarakat Pesisir Indonesia Berdaulat, Mandiri, dan Sejahtera, di Goethe Institute Indonesia, Selasa (16/10).

Temu Akbar yang akan berlangsung hingga Kamis nanti (18/10) ini dihadiri sekitar 150 nelayan dari Aceh hingga Papua, juga menghadirkan lima narasumber lainnya yaitu Agus Darmawan dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Laut Kementerian Perikanan dan Pesisir (KPP), Ivanovich Agusta dari Kapusdatin Kemendesa PDTT, Bafian Faiz dari Perhimpunan Penambak Plasma Udang Windu (P3UW), dan Alisa Wahid dari Wahid Institute pada dialog yang digelar di hari pertama ini.

Dalam diskusi di hari pertama kegiatan ini bahkan beberapa nelayan juga mengungkapkan sulitnya ruang gerak mereka di laut setelah digempur sejumlah perusahaan tambang yang masuk di wilayah pesisir tempat hidup mereka.  Fitriyati, 28, salah satu ibu warga pesisir dari Tumpang Pitu (pesisir selatan Banyuwangi), Jawa Timur, mengungkapkan kondisi desanya yang kini terampas ruang hidupnya.

“Perusahaan pertambangan emas itu menyebabkan kami kini sulit mencari ikan, dan lingkungan kami pun sudah sangat tercemar. Kami harus mendengar ledakan-ledakan yang menghancurkan tebing dan kadang longsor yang membuat laut kami seperti “kopi susu”.  Ketika kami ingin membela kehidupan kami, kami dikriminalisasi dan dituduh PKI,” jelasnya. Fitriani sendiri baru saja beberapa bulan dibebaskan dari tahanan karena aktivitasnya bersama sejumlah warga yang menolak keberadaan tambang di pesisir desanya.

“Saya hanya memikirkan anak-anak kami. Kami ingin mereka hidup dan berkembang di lingkungan yang baik dan sehat. Kami ingin negara hadir dan berada bersama rakyatnya bukan pada perusahaan-perusahaan yang telah merampas ruang hidup kami,” jelasnya dalam forum yang kemudian disambut dukungan teriakan semangat oleh para nelayan yang hadir.

Kriminalisasi juga terjadi pada masyarakat pesisir dan nelayan Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta. Dalam kasus tersebut nelayan tidak mendapatkan perlindungan atas tanah dan sumber daya lingkungan dan hak tenorial mereka seperti dihilangkan. Sebagai masyarakat pesisir kehidupan mereka sesungguhnya tidak hanya mencakup tentang laut dan perikanan tapi juga hak penguasaan tanah bagi nelayan.  

 Zonasi yang harus berpihak pada ekologi dan nelayan

 Menanggapi hal tersebut, Agus Dermawan selaku Dirjen Pengelolaan Laut Kementrian, Kelautan, dan Perikanan (KKL) menyampaikan peran pemerintah dalam melakukan perlindungan kepada nelayan dan memberikan ruang sebesar mungkin agar masyarakat pesisir menjadi tuan rumah di lingkungannya sendiri, salah satunya dengan program Zoonasi. “Dengan program Zoonasi, nanti akan jelas pembagiannya, mana yang untuk perikanan, konservasi, pertambangan, dan pariwisata,” ujarnya.

Senada dengan pemerintah pusat, menurut Ivanovich Agusta dari Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, pemerintah daerah juga ikut membantu dalam mensejahterakan masyarakat pesisir.  Ivanovich mengatakan desa akan menyediakan layanan dasar seperti  dan akses supaya dapat menunjang kesejahteraan masyarakat pesisir.

Susan Herawati, sebagai sekjen KIARA mengingatkan kepada pemerintah agaknya banyak kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai dengan keadaan masyarakat pesisir. Seperti reklamasi, menurutnya reklamasi tidak dibutuhkan oleh nelayan Indonesia. Karena pulau-pulau yang ada di Indonesia sangat kaya ada sekitar 16,056. Lalu, Susan melanjutkan mengenai kebijakan zoonasi harusnya, dirumuskan bersama masyarakat yang ada di lingkungan pesisir, agar menguntungkan masyarakat bukan perusahaan.

Senada dengan Susan, Nafian Faiz dari Perhimpunan Penambak Plasma Udang Windu (P3UW) menjabarkan pengalamannya ketika sempat bekerjasama dengan perusahaan tambak. Ia mengatakan perusahaan hanya mengambil untung dari nelayan. Ia juga mengajurkan kepada para seluruh hadirin, kalau bisa nelayan harus mandiri, tidak perlu ketergantungan kepada pemerintah atau perusahaan. “Dengan mandiri kita bisa berdaulat,” ujarnya

Sementara narasumber lainnya,  Alissa Wahid memaparkan bagaimana kebijakan mendiang ayahnya Abdurrahman Wahid atau Gus Dur ketika menjadi presiden dalam memandang kelautan. Alissa menjelaskan, Gus Dur sangat menjunjung jiwa kelautan bahkan menegaskan Indonesia harus lebih memperhatikan dunia baharinya lebih dalam.

Temu akbar pesisir ini masih akan berlangsung hingga Kamis, 19 Oktober. Sementara Rabu (17/6), 150 nelayan akan melakukan aksi long march atraktif menuju Kementerian Perdagangan dan Istana Merdeka. Mereka akan menyoroti kebijakan garam. 

Penulis : Uly Mega Septiani

Editor : Musfarayani

Kajian Lingkungan Reklamasi Jakarta Dianggap Tak Libatkan Publik

 

Jakarta, Rabu, 30 September 2017. KLHS yang dibuat Pemprov DKI dinilai tak mempertimbangkan berbagai hasil kajian sosial ekonomi yang ada.

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menilai pemerintah tak dapat mencabut moratorium reklamasi Teluk Jakarta. Alasannya, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menjadi syarat pencabutan moratorium reklamasi, tak melibatkan masyarakat, terutama dari kalangan nelayan dan organisasi lingkungan hidup.

“KLHS sampai hari ini tidak dilakukan dengan benar. Terkait pengkajian Rencana Tata Ruang (RTR) dari proses dan substansi bermasalah,” kata Ketua DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata di kantor Rujak Center for Urban Studies, Jakarta, Rabu (30/8).

Marthin menganggap selama ini pemerintah provinsi Jakarta melakukan pengkajian KLHS secara tertutup. “Pembuatan KLHS tanpa partisipasi publik dari nelayan dan organisasi lingkungan hidup,” kata Marthin.

Selain itu, KLHS yang dibuat Pemprov DKI dinilai tak mempertimbangkan berbagai hasil kajian sosial ekonomi yang ada. Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan Kementerian KKP padahal telah mengkaji dampak buruk reklamasi kepada nelayan di Teluk Jakarta.

“KLHS yang dilakukan cacat substansi dan hanya formalitas saja,” kata Marthin.

Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup sedang memeriksa kelengkapan dokumen untuk pencabutan moratorium. Permintaan pencabutan moratorium dilayangkan Pemprov DKI Jakarta lewat surat yang meminta KLHK mencabut sanksi kepada PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Grup Agung Sedayu, atas pembangunan Pulau C dan D.

Menteri KLHK Siti Nurbaya mengatakan, dirinya telah menugaskan dua pejabat KLHK memeriksa seluruh persyaratan pencabutan sanksi setelah diterimanya surat dari Pemprov DKI.  Apabila KLHS rampung, Siti menilai KLHK dapat mencabut sanksi moratorium atas pembangunan Pulau C dan D. “Kalau itu sudah bisa, berarti dia sudah bisa selesai dari penerapan sanksinya,” kata Siti.

Selain KLHS, penerbitan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diberikan kepada Pemprov DKI Jakarta dan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk proyek reklamasi Pulau C dan D,  juga dinilai bermasalah.

Deputi Advokasi Hukum dan Kebijakan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Tigor Hutapea mengatakan, Pulau C dan D berada di zona N1 dan P1 berdasarkan Perpres Nomor 54/2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur. Zona tersebut merupakan kawasan lindung dan kawasan penyangga.

“Jika pengembang melakukan pembangunan kawasan tersebut menjadi kawasan komersial maka ada ketentuan pidana penataan ruang yang menanti di depan,” kata Tigor.

Adapun, pengacara publik LBH Jakarta, Matthew Michael mengatakan, penerbitan sertifikat HPL tanpa dasar hukum yang jelas. Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta hanya menggunakan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 206/2016 dalam penerbitan HPL.

Padahal, Pergub tersebut diterbitkan oleh Basuki Tjahaja Purnama hanya berselang dua hari sebelum dia cuti. Belum ada pula konsultasi publik atas terbitnya Pergub tersebut kepada masyarakat.

“Kami agak melihat aneh kok langsung ada HPL ini. Jadi kami menilai bahwa HPL ini menunjukan ada tata kelola pemerintahan yang buruk,” kata Matthew.

Tigor menambahkan, keputusan Pemprov DKI Jakarta yang terburu-buru tersebut seperti mengesankan adanya dorongan dari pengembang terkait penerbitan HPL dan HGB. Sebab, HPL dan HGB tersebut terbit tatkala moratorium masih berlangsung dan kajian belum diselesaikan. “Sepertinya sangat terasa sekali ini di-drive oleh investor,” kata Tigor.

Rep. :Dimas Jarot Bayu

Sumber: http://katadata.co.id/berita/2017/08/30/kajian-lingkungan-reklamasi-jakarta-dianggap-tak-libatkan-publik