Benarkah Pemberantasan IUU Fishing yang Dinahkodai Susi Pudjiastuti Berhasil?

Benarkah Pemberantasan IUU Fishing yang Dinahkodai Susi Pudjiastuti Berhasil?

 

Jakarta, 22 Maret 2019 – Penenggelaman Kapal-kapal pelaku Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF) yang bermuara pada meningkatnya stok ikan nasional dan kesinambungan hasil laut yang terjaga adalah suatu fakta yang tak bisa terbantahkan. Namun, benarkah pemberantasan IUU Fishing yang dinahkodai Susi Pudjiastuti  berhasil?

Sekretaris Jendral, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyatakan bahwa pemberantasan IUU Fishing dengan cara meledakan kapal-kapal asing perlu dikritisi. Peledakan kapal menyisakan satu persoalan krusial lainnya, yaitu penegakan hukum bagi para pelaku IUUF.

“Penegakan hukum bagi para pelaku IUUF tidak menjadi perhatian Pemerintah Indonesia,” kata  Susan Herawati di Jakarta, Kamis (21/3). 

Susan Menjelaskan Pusat Data dan Informasi KIARA (2019), mencatat 116 putusan pengadilan perikanan terhadap para pelaku IUUF sejak 2015-2018 tak satu pun sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. 

Pasal 93, UU Perikanan memerintahkan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar bagi pelaku IUUF. Namun, fakta-fakta di lapangan membuktikan mandat ini tidak diimplemetasikan. 

Susan menyebut, KIARA telah mempelajari 116 putusan pengadilan perikanan selama 4 tahun terakhir. Temuannya, untuk denda, tercatat nilai paling tinggi sebesar 6 miliar Rupiah, nilai terendah sebesar 500.000 Rupiah, nilai tengah sebesar 500 juta Rupiah, dan nilai yang sering muncul sebesar 1 miliar Rupiah.

“Dari 116 kasus, 113 yang dikenakan denda, dengan total sebesar Rp. 80.245.500.000,” tuturnya. 

Sanksi kurungan pun, tambah Susan, tidak sesuai dengan mandat UU Perikanan.  Kurungan paling tinggi tercatat selama tiga tahun. Sedangkan sanksi kurungan paling rendah selama dua bulan. Bahkan ada beberapa pelaku IUUF tidak diberikan sanksi kurungan.

Melihat hal tersebut dari sejumlah putusan tersebut, Susan menyatakan bahwa UU Perikanan tidak menjadi pedoman dalam upaya penegakan hukum bagi para pelaku IUUF di Indonesia.

“Bagaimana mungkin pemberantasan IUUF dijadikan sebagai agenda penting, sementara penegakan hukum tidak dilakukan dengan benar. Pemerintah selalu bicara kedaulatan, tapi tidak pernah bicara law enforcement” tegas Susan.

KIARA mendesak pemerintah untuk menjadikan penegakan hukum sebagai agenda penting dalam menjaga keberlanjutan sumberdaya perikanan di perairan Indonesia yang dapat diakses oleh lebih dari delapan juta keluarga nelayan di Indonesia. 

“Tak hanya itu, kami meminta pemerintah untuk melibatkan masyarakat pesisir, khususnya nelayan, sebagai bagian penting dalam upaya menjaga keberlanjutan sumberdaya perikanan,” pungkas Susan.

Sepanjang empat tahun terakhir,tercatat sebanyak 488 unit kapal milik pencuri ikan yang telah ditenggelamkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Rinciannya sebanyak 276 kapal berasal dari Vietnam; 90 kapal berasal dari Filipina; 50 kapal berasal dari Thailand; 41 kapal berasal berasal Malaysia; 26 kapal berasal dari Indonesia, 2 kapal berasal dari Papua Nugini, dan satu kapal dari Tiongkok, Belize, serta satu kapal yang tidak teridentifikasi asal negaranya.

Penulis: Binsar Marulitua

Sumber: https://news.trubus.id/baca/27178/benarkah-pemberantasan-iuu-fishing-yang-dinahkodai-susi-pudjiastuti-berhasil

 

Hasil Temu Akbar Masyarakat Pesisir Deklarasi untuk Ditindaklanjuti Pemerintah

Hasil Temu Akbar Masyarakat Pesisir Deklarasi untuk Ditindaklanjuti Pemerintah

 

Jakarta-Kamis (19/10) acara Temu Akbar Masyarakat Pesisir Indonesia yang diselenggarakan dari Selasa (16/10) telah berakhir. Acara yang diinisiasikan oleh Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), setidaknya dihadiri oleh perwakilan nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan dan udang, petambak garam, pelestari ekosistem pesisir serta masyarakat adat pesisir yang berasal dari 13 provinsi di Indonesia.
Seratus orang perwakilan masyarakat pesisir dan nelayan, telah mendiskusikan nasib sedikitnya delapan juta rakyat Indonesia yang menggantungkan hidup secara langsung dan tidak langsung dari sektor kelautan dan perikanan.
Acara Temu Akbar Masyarakat Pesisir, ditutup dengan pembacaan deklarasi Masyarakat Pesisir Berdaulat, Mandiri, dan Sejahtera.

Adapun deklarasi tersebut berupa:
1. Bertekad terus melestarikan sumber daya kelautan Indonesia untuk generasi hari ini dan masa depan
2. Kami mendesak negara untuk memastikan tidak lagi ada perampasan ruang hidup masyararakat pesisir Indonesia
3. Aktif mendorong Negara menegakkan Konstitusi guna memastikan kemandirian bangsa, kedulatan pangan, dan pemenuhan hak-hak konstitusi nelayan.

Susan Herawati selaku Sekretaris Jendral (sekjen) KIARA, menyampaikan ada beberapa hal yang ia tekankan dalam deklarasi ini yaitu, isu mengenai perlindungan terhadap masyarakat pesisir dan nelayan. “Kriminalisasi terhadap masyarakat pesisir dan nelayan semakin marak, negara harus memberikan proteksi terhadap pejuang agraria dimanapun,” tuturnya.

Setalah itu, Susan juga menekankan agar tidak ada lagi perampasan lahan dan laut masyarakat pesisir maupun masyarakat adat. “Keberpihakan pemerintah harus kepada masyarakat pesisir bukan kepada koorporasi dan investor,” ujarnya.

Lalu, isu lainnya yang ditekankan mengenai impor garam, Susan menuntut Susi Pujiastuti selaku mentri kelautan dan perikanan mempunyai sikap yang memihak terhadap masyarakat pesisir. Ia mengatakan meski pengaturan tata kelola garam dari kementerian perdagan adalah peran KKP yang dipimpin Susi bisa menentang kebijakan yang tidak adil tersebut, “ibu Susi harus berdampingan bersama masyarakat pesisir untuk menentang kebijakan tersebut.”
Susan juga menambahkan, masyarakat pesisir harus difasilitasi teknologi untuk menunjang hasil panen garam, agar garam masyarakat pesisir berkualitas baik dan dapat bersaing dengan garam impor.
Terakhir, Susan juga menuntut pemerintah memberikan solusi untuk kasus gagal panen udang yang disebabkan penyakit white faces disease.

“Deklarasi ini akan kami kirimkan ke Kementrian, Kelautan, dan Perikanan (KKP), Kementrian Perdagangan (kemendag), Kementrian Priwisata, serta akan kami usahakan tembus ke Presiden Jokowidodo, untuk segera diproses segala tuntutan kami,” ujar Susan.

Jumiati salah satu Nelayan dari Serdang Bedagai, Medan, Sumatera Utara mengatakan, melalui acara Temu Akbar Masyarakat Pesisir Indonesia ia bisa menyampaikan aspirasi kepada pemerintah mengenai keresahan masyarakat pesisir dan nelayan. Selain itu, menurutnya melalui acara ini ia dapat bersilaturahmi dengan masyarakat pesisir lainnya. “Kita jadi tahu bahwa banyak nelayan yang memperjuangkan nasib yang sama. “ Yaitu memperjuangkan hak hidup dan memperjuangkan ekosistem laut untuk generasi yang akan datang,“ ujar ibu dari tiga anak itu.
Seperti Susan, Jumiati juga berharap segala tuntutan masyarakat pesisir segera diproses dan ditindaklanjuti oleh pemerintah.

 

Penulis : Uly Mega Septiani
Editor : Musfarayani

Hentikan Kriminalisasi Terhadap Nelayan dan Masyarakat Pesisir

Hentikan Kriminalisasi Terhadap Nelayan dan Masyarakat Pesisir

Jakarta, Selasa (16/10)– Nelayan Indonesia pada masa kini bukan hanya menghadapi masalah perubahan iklim yang ekstrim, tetapi yang lebih besar lagi yaitu menghadapi para investor tambang yang menggerus kehidupan mereka di pesisir dan menghancurkan sumber kehidupan mereka. Bahkan sejumlah kasus masyarakat pesisir dan nelayan dikiriminalisasi karena menentang kerusakan lingkungan yang mengancam kehidupan mereka karena aktivitas tambang yang merusak pesisir. Demikian diungkapkan oleh Susan Herawati, Sekretariat Jenderal (Sekjen), KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan), pada diskusi Panel dalam acara Temu Akbar Masyarakat Pesisir dengan tema, “ Masyarakat Pesisir Indonesia Berdaulat, Mandiri, dan Sejahtera, di Goethe Institute Indonesia, Selasa (16/10).

Temu Akbar yang akan berlangsung hingga Kamis nanti (18/10) ini dihadiri sekitar 150 nelayan dari Aceh hingga Papua, juga menghadirkan lima narasumber lainnya yaitu Agus Darmawan dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Laut Kementerian Perikanan dan Pesisir (KPP), Ivanovich Agusta dari Kapusdatin Kemendesa PDTT, Bafian Faiz dari Perhimpunan Penambak Plasma Udang Windu (P3UW), dan Alisa Wahid dari Wahid Institute pada dialog yang digelar di hari pertama ini.

Dalam diskusi di hari pertama kegiatan ini bahkan beberapa nelayan juga mengungkapkan sulitnya ruang gerak mereka di laut setelah digempur sejumlah perusahaan tambang yang masuk di wilayah pesisir tempat hidup mereka.  Fitriyati, 28, salah satu ibu warga pesisir dari Tumpang Pitu (pesisir selatan Banyuwangi), Jawa Timur, mengungkapkan kondisi desanya yang kini terampas ruang hidupnya.

“Perusahaan pertambangan emas itu menyebabkan kami kini sulit mencari ikan, dan lingkungan kami pun sudah sangat tercemar. Kami harus mendengar ledakan-ledakan yang menghancurkan tebing dan kadang longsor yang membuat laut kami seperti “kopi susu”.  Ketika kami ingin membela kehidupan kami, kami dikriminalisasi dan dituduh PKI,” jelasnya. Fitriani sendiri baru saja beberapa bulan dibebaskan dari tahanan karena aktivitasnya bersama sejumlah warga yang menolak keberadaan tambang di pesisir desanya.

“Saya hanya memikirkan anak-anak kami. Kami ingin mereka hidup dan berkembang di lingkungan yang baik dan sehat. Kami ingin negara hadir dan berada bersama rakyatnya bukan pada perusahaan-perusahaan yang telah merampas ruang hidup kami,” jelasnya dalam forum yang kemudian disambut dukungan teriakan semangat oleh para nelayan yang hadir.

Kriminalisasi juga terjadi pada masyarakat pesisir dan nelayan Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta. Dalam kasus tersebut nelayan tidak mendapatkan perlindungan atas tanah dan sumber daya lingkungan dan hak tenorial mereka seperti dihilangkan. Sebagai masyarakat pesisir kehidupan mereka sesungguhnya tidak hanya mencakup tentang laut dan perikanan tapi juga hak penguasaan tanah bagi nelayan.  

 Zonasi yang harus berpihak pada ekologi dan nelayan

 Menanggapi hal tersebut, Agus Dermawan selaku Dirjen Pengelolaan Laut Kementrian, Kelautan, dan Perikanan (KKL) menyampaikan peran pemerintah dalam melakukan perlindungan kepada nelayan dan memberikan ruang sebesar mungkin agar masyarakat pesisir menjadi tuan rumah di lingkungannya sendiri, salah satunya dengan program Zoonasi. “Dengan program Zoonasi, nanti akan jelas pembagiannya, mana yang untuk perikanan, konservasi, pertambangan, dan pariwisata,” ujarnya.

Senada dengan pemerintah pusat, menurut Ivanovich Agusta dari Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, pemerintah daerah juga ikut membantu dalam mensejahterakan masyarakat pesisir.  Ivanovich mengatakan desa akan menyediakan layanan dasar seperti  dan akses supaya dapat menunjang kesejahteraan masyarakat pesisir.

Susan Herawati, sebagai sekjen KIARA mengingatkan kepada pemerintah agaknya banyak kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai dengan keadaan masyarakat pesisir. Seperti reklamasi, menurutnya reklamasi tidak dibutuhkan oleh nelayan Indonesia. Karena pulau-pulau yang ada di Indonesia sangat kaya ada sekitar 16,056. Lalu, Susan melanjutkan mengenai kebijakan zoonasi harusnya, dirumuskan bersama masyarakat yang ada di lingkungan pesisir, agar menguntungkan masyarakat bukan perusahaan.

Senada dengan Susan, Nafian Faiz dari Perhimpunan Penambak Plasma Udang Windu (P3UW) menjabarkan pengalamannya ketika sempat bekerjasama dengan perusahaan tambak. Ia mengatakan perusahaan hanya mengambil untung dari nelayan. Ia juga mengajurkan kepada para seluruh hadirin, kalau bisa nelayan harus mandiri, tidak perlu ketergantungan kepada pemerintah atau perusahaan. “Dengan mandiri kita bisa berdaulat,” ujarnya

Sementara narasumber lainnya,  Alissa Wahid memaparkan bagaimana kebijakan mendiang ayahnya Abdurrahman Wahid atau Gus Dur ketika menjadi presiden dalam memandang kelautan. Alissa menjelaskan, Gus Dur sangat menjunjung jiwa kelautan bahkan menegaskan Indonesia harus lebih memperhatikan dunia baharinya lebih dalam.

Temu akbar pesisir ini masih akan berlangsung hingga Kamis, 19 Oktober. Sementara Rabu (17/6), 150 nelayan akan melakukan aksi long march atraktif menuju Kementerian Perdagangan dan Istana Merdeka. Mereka akan menyoroti kebijakan garam. 

Penulis : Uly Mega Septiani

Editor : Musfarayani

Tolak Alat Tangkap yang merusak, ANSU Dukung Permen KP 2/2015

Medan, 5 Februari 2018 – Ribuan nelayan tradisional yang tergabung  dalam Aliansi Nelayan Sumatera Utara (ANSU) menggelar aksi demonstrasi di Kota Medan untuk menolak penggunaan alat tangkap yang merusak sumberdaya perikanan di seluruh perairan Indonesia.

Aksi ini dilakukan dalam rangka mendukung Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) Dan Pukat Tarik (Seine Nets) Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia serta Permen No. 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Sutrisno, Juru Bicara ANSU, menyatakan bahwa nelayan yang hari ini melakukan aksi terhitung lebih dari 5 ribu orang. Tuntutannya adalah menolak penggunaan alat tangkap yang merusak sumber daya perikanan.

Di antara alat-alat tangkap itu ialah  Pukat tarik (seine nets) yang meliputi dogol (danish seines), scottish seines, pair seines, cantrang, dan lampara dasar; pukat hela (trawls), yang meliputi pukat hela dasar (bottom trawls), pukat hela dasar berpalang (beam trawls), pukat hela dasar berpapan (otter trawls), pukat hela dasar dua kapal (pair trawls), nephrops trawl, pukat hela dasar udang (shrimp trawls), pukat udang, pukat hela pertengahan (midwater trawls), pukat hela pertengahan berpapan (otter trawls), pukat ikan, pukat hela pertengahan dua kapal (pair trawls), pukat hela pertengahan udang (shrimp trawls), dan pukat hela kembar berpapan (otter twin trawls); dan perangkap, yang meliputi Perangkap ikan peloncat.

Sutrisno, yang juga merupakan Ketua Federasi Serikat Nelayan Nusantara (FSNN), menyesalkan upaya penggunaan cantrang atau trawl kembali mengemuka di ruang publik meski sudah dilarang oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.

“Kami menyesalkan aksi Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) yang menolak kebijakan larangan cantrang. Perwakilan ANNI kemudian diterima Presiden Joko Widodo dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Istana Negara,” ungkapnya.

“Hasil keputusan dari aksi tersebut adalah operasi cantrang hanya diperbolehkan di Pantai Utara Jawa, tidak bisa menambah kapal, bersedia didata untuk pergantian alat  tangkap dan tidak melakukan markdown kapasitas ukuran kapal,” tuturnya.

Ia menambahkan keputusan itudipahami salah oleh sebagian pihak seolah cantrang dilegalkan. Dampaknya, operasi trawl dan sejenisnya makin marak beroperasi khususnya di Sumatera Utara.

“Ini dibuktikan dengan bukti itu ditunjukkan dengan ditangkapnya 6 unit mini trawl pada tanggal 11 Januari 2018  di Perairan Sungai Payang, Medang Deras, Kabupaten Batubara oleh Masyarakat Nelayan Tradisional Batubara (Mantab),” tandas dia.

Berdasarkan hal ini, ANSU menuntut pemerintah untuk penegakan hukum tanpa pandang bulu. “Hukum harus ditegakan tanpa pandang bulu karena ini sangat berkaitan dengan keberlanjutan sumberdaya perikanan di Indonesia,” tegasnya.

Di dalam aksi ini, ANSU menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, baik Pusat ataupun Provinsi Sumatera Utara sebagai berikut:

  1. Menolak keras operasi trawl dan sejenisnya maupun dengan nama lain seperti cantrang sekaligus mendukung kebijakan larangan alat tangkap yang merusak termasuk alat tangkap cantrang di seluruh wilayah penangkapan ikan Republik Indonesia khususnya di Sumatera Utara.
  2. Mendesak pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar pro aktif mengawasi operasi trawl dan melaksanakan pendataan alat tangkap yang dilarang hingga proses pengalihan alat tangkap selesai.
  3. DPRD Provinsi Sumatera Utara harus mengawasi proses alih alat tangkap dan membuat anggaran pengawasan di laut dalam pelaksanaan kebijakan larangan alat tangkap merusak.
  4. Meminta agar DPRD Propinsi Sumatera Utara menyusun peraturan daerah tentang larangan alat tangkap trawl dan sejenisnya serta zona penangkapan ikan sesuai Peraturan Menteri 71/2016.
  5. Meminta DPRD Propinsi Sumatera Utara menyurati Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo dengan menyertakan pernyataan sikap ALIANSI NELAYAN SUMATERA UTARA ini sebagai wujud keberpihakan wakil rakyat kepada nelayan tradisional di Sumatera Utara.
  6. Meminta Kepolisian Republik Indonesia cq Kepolisian Daerah Sumatera Utara melakukan penegakan hukum atas pelarangan alat tangkap trawl dan sejenisnya atau dengan nama lain cantrang.
  7. Mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan segera membuat surat edaran bahwasanya cantrang hanya berlaku di pantai utara Jawa sampai proses peralihan alat tangkapnya selesai.
  8. Menolak seluruh aktivitas atau kegiatan yang dilakukan dalam rangka mendukung penggunaan alat tangkap atau trawl di seluruh indonesia

Beberapa kelompok nelayan yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Sumatera Utara (ANSU) ini antara lain Federasi Serikat Nelayan Nusantara (FSNN), Serikat Nelayan Sumatera Utara (SNSU), Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI), Masyarakat Nelayan Tradisional Batrik (Mantab), Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Serikat Nelayan Merdeka (SNM), dan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI).

Rep: Anung/MN

Sumber; http://maritimnews.com/tolak-alat-tangkap-yang-merusak-ansu-dukung-permen-kp-2-2015/

3 Warga Pulau Pari Diputus Salah, Kiara: Negara Gagal Lindungi Hak-Hak Nelayan

JAKARTA . Pada hari Selasa, 7 November 2017 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus vonis 6 bulan penjara kepada 3 nelayan Pulau Pari, yaitu Mustaqfirin alias Boby, Mastono Alias Baok, dan Bahrudin alias Edo karena dianggap bersalah melakukan pungutan liar kepada wisatawan di Pantai Perawan.

Majelis hakim menilai ketiga nelayan ini tidak berhak melakukan pemungutan biaya masuk. Ironinya, ketiga nelayan dituduh telah terbukti melanggar pasal 368 ayat 1 KUHP dengan unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain tanpa hak dan dilakukan memaksa orang.

Atas putusan hakim tersebut, Kolisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menilai bahwa negara telah gagal melindungi hak-hak nelayan dan warga pesisir Pulau Pari.

“Negara gagal memastikan perlindungan hak-hak nelayan Indonesi untuk mengelola wilayah pesisir dan pukau kecil. Negara juga gagal melindungi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari ancaman privatisasi dan investasi korporasi,” kata Sekjen Kiara Susan Herawati melalui keterangan tertulis yang diterima beritatrans.com dan aksi.id di Jakarta, Rabu (8/11/2017).

Kiara menilai putusan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Putusan majelis hakim juga bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menegaskan bahwa masyarakat pesisir memiliki hak untuk mengelola dan mendapatkan manfaat dari pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Warga Pulau Pari telah berpuluh-puluh tahun menetap, membuka wisata dan mengelola secara mandiri. Uang hasil dari wisatawan digunakan untuk membangun sarana dan prasarana pantai perawan sisanya untuk membayar petugas kebersihan, membangun mushola dan membantu anak yatim. Pengelolaan ini dilakukan mandiri tanpa keterlibatan pemerintah.

Pasal 4 huruf C dan D UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mengakui pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat dilakukan oleh masyrakat dengan tujuan tercapai keadilan, keseimbangan dan keberlanjutan, dan meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya.

Bahkan Pasal 61 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menuntut Pemerintah untuk mengakui, menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat, masyarakat tradisional dan kearifan lokal dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan.

Putusan Makhamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 juga telah memberikan pengakuan hak bagi nelayan untuk berdaulat atas wilayah sendiri. Mandat dari putusan MK adalah Negara harus menjamin terpenuhinya 4 hak konstitusional nelayan Indonesia salah satunya hak untuk mengelola pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Presiden Joko Widodo yang menyampaikan laut sebagai masa depan bangsa tampaknya hanya menjadikan laut dan pesisir sebatas jargon semata. Kepulauan seribu masuk dalam proyek KSPN yang berarti masyarkat pulau-pulau kecil terancam oleh investasi,” kata Susan.

Berdasarkan kasus diatas Kiara mendesak kepada pemerintah untuk segera melakukan review terhadap proyek-proyek strategis nasional yang merampas hak-hak konstitusional nelayan.

“Pemerintah juga harus memastikan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat pesisir dengan implemetasi UU No 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan UU No 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam melalui penyusunan panduan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil yang ditujukan kepada seluruh aparat pemerintahan dan aparat penegak hukum,” tutup Susan.

Rep: aliy

Sumber: http://beritatrans.com/2017/11/08/3-warga-pulau-pari-diputus-salah-kiara-negara-gagal-lindungi-hak-hak-nelayan/

Kajian Lingkungan Reklamasi Jakarta Dianggap Tak Libatkan Publik

 

Jakarta, Rabu, 30 September 2017. KLHS yang dibuat Pemprov DKI dinilai tak mempertimbangkan berbagai hasil kajian sosial ekonomi yang ada.

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menilai pemerintah tak dapat mencabut moratorium reklamasi Teluk Jakarta. Alasannya, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menjadi syarat pencabutan moratorium reklamasi, tak melibatkan masyarakat, terutama dari kalangan nelayan dan organisasi lingkungan hidup.

“KLHS sampai hari ini tidak dilakukan dengan benar. Terkait pengkajian Rencana Tata Ruang (RTR) dari proses dan substansi bermasalah,” kata Ketua DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata di kantor Rujak Center for Urban Studies, Jakarta, Rabu (30/8).

Marthin menganggap selama ini pemerintah provinsi Jakarta melakukan pengkajian KLHS secara tertutup. “Pembuatan KLHS tanpa partisipasi publik dari nelayan dan organisasi lingkungan hidup,” kata Marthin.

Selain itu, KLHS yang dibuat Pemprov DKI dinilai tak mempertimbangkan berbagai hasil kajian sosial ekonomi yang ada. Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan Kementerian KKP padahal telah mengkaji dampak buruk reklamasi kepada nelayan di Teluk Jakarta.

“KLHS yang dilakukan cacat substansi dan hanya formalitas saja,” kata Marthin.

Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup sedang memeriksa kelengkapan dokumen untuk pencabutan moratorium. Permintaan pencabutan moratorium dilayangkan Pemprov DKI Jakarta lewat surat yang meminta KLHK mencabut sanksi kepada PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Grup Agung Sedayu, atas pembangunan Pulau C dan D.

Menteri KLHK Siti Nurbaya mengatakan, dirinya telah menugaskan dua pejabat KLHK memeriksa seluruh persyaratan pencabutan sanksi setelah diterimanya surat dari Pemprov DKI.  Apabila KLHS rampung, Siti menilai KLHK dapat mencabut sanksi moratorium atas pembangunan Pulau C dan D. “Kalau itu sudah bisa, berarti dia sudah bisa selesai dari penerapan sanksinya,” kata Siti.

Selain KLHS, penerbitan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diberikan kepada Pemprov DKI Jakarta dan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk proyek reklamasi Pulau C dan D,  juga dinilai bermasalah.

Deputi Advokasi Hukum dan Kebijakan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Tigor Hutapea mengatakan, Pulau C dan D berada di zona N1 dan P1 berdasarkan Perpres Nomor 54/2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur. Zona tersebut merupakan kawasan lindung dan kawasan penyangga.

“Jika pengembang melakukan pembangunan kawasan tersebut menjadi kawasan komersial maka ada ketentuan pidana penataan ruang yang menanti di depan,” kata Tigor.

Adapun, pengacara publik LBH Jakarta, Matthew Michael mengatakan, penerbitan sertifikat HPL tanpa dasar hukum yang jelas. Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta hanya menggunakan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 206/2016 dalam penerbitan HPL.

Padahal, Pergub tersebut diterbitkan oleh Basuki Tjahaja Purnama hanya berselang dua hari sebelum dia cuti. Belum ada pula konsultasi publik atas terbitnya Pergub tersebut kepada masyarakat.

“Kami agak melihat aneh kok langsung ada HPL ini. Jadi kami menilai bahwa HPL ini menunjukan ada tata kelola pemerintahan yang buruk,” kata Matthew.

Tigor menambahkan, keputusan Pemprov DKI Jakarta yang terburu-buru tersebut seperti mengesankan adanya dorongan dari pengembang terkait penerbitan HPL dan HGB. Sebab, HPL dan HGB tersebut terbit tatkala moratorium masih berlangsung dan kajian belum diselesaikan. “Sepertinya sangat terasa sekali ini di-drive oleh investor,” kata Tigor.

Rep. :Dimas Jarot Bayu

Sumber: http://katadata.co.id/berita/2017/08/30/kajian-lingkungan-reklamasi-jakarta-dianggap-tak-libatkan-publik

Pemerintah Diminta Usut Mafia Impor Garam

Jakarta, 7 Agustus 2017 Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menilai pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti soal kartel dalam impor garam di Indonesia harus ditelusuri secara lebih serius.

Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati mengatakan hal ini penting dilakukan sesegera mungkin mengingat impor garam memukul harga garam lokal dan membunuh usaha para petambak garam di Indonesia yang saat ini berjumlah lebih dari 21 ribu orang.

“Selain itu, impor garam sebanyak 75 ribu ton dari Negeri Kangguru yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan baru-baru ini jelas-jelas mengangkangi Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (7/8)

Susan menilai, melalui UU No. 7 Tahun 2016, pemerintah seharusnya memiliki political will untuk menghentikan impor garam karena praktik ini berlangsung sejak lama.

Pusat Data dan Informasi KIARA mencatat, setidaknya sejak tahun 1990, impor garam telah dilakukan sebanyak 349.042 ton lebih dengan total nilai US$16,97 juta.

“Impor garam terus dilakukan sampai hari ini dengan berlindung di balik alasan kelangkaan stok garam sebagai dampak dari kerusakan iklim dan anomali cuaca,” kata Susan.

Untuk mempermudah impor garam, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian Indonesia telah menerbitkan setidaknya sembilan regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri sejak 2004.

Meskipun ada revisi dari tahun ke tahun, semangat Peraturan atau keputusan ini adalah memberikan kemudahan, legitimasi dan legalisasi terhadap praktik impor selama sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Kemendag.

Selama ini, terdapat sejumlah perusahaan impor telah diberikan kemudahan izin impor oleh Kemendag, yaitu PT Garam Persero, PT Susanti Megah, PT Garindo Sejahtera Abadi, PT Unicem Candi Indonesia, PT Sumatraco Langgeng Makmur, PT Budiono Madura Bangun Persada, PT Elitstar Prima Jaya, PT Sumatraco Langgeng Abadi, PT Sumatera Palm Jaya, PT Surya Mandiri Utama, PT Graha Reksa Manunggal, PT Saltindo Perkasa, PT Pagarin Anugerah Sejahtera, PT Mitratani Dua Tujuh, PT Otsuka Indonesia dan PT Pabrik Tjiwi Kimia.

Susan menyatakan, sudah waktunya pemerintah, dalam hal ini Presiden Indonesia menunjukkan keseriusannya untuk menghentikan impor garam, salah satunya dapat dimulai dengan memberantas mafia impor di dalam lembaga negara yang terindikasi terlibat permainan dengan sejumlah perusahaan impor tersebut di atas.

Ia menambahkan, jika tak ada ketegasan, maka bukan tidak mustahil negeri ini akan terus menjadi permainan keuntungan mafia-mafia tersebut. Akhirnya, Indonesia tak mampu mencapai swasembada garam.

“Garam bukan hanya jenis pangan tertentu. Ia adalah jati diri dan simbol kedaulatan pangan Indonenesia,” tegas Susan.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memastikan sudah menyetujui izin impor garam dengan total mencapai 75 ribu ton. Enggar menyebut stok ini tidak hanya untuk kebutuhan garam konsumsi, namun juga untuk kebutuhan industri.

Menurut Mendag, impor garam dirasa perlu untuk memenuhi kebutuhan nasional. Jumlah impor ini, disebutnya hanya untuk tahap awal. Sebab, kalangan industri juga banyak yang membutuhkan, seperti industri kaca dan kertas. Nantinya, penugasan impor ini akan diberikan kepada perusahaan pelat merah PT Garam (Persero).

“Jadi hari Jumat lalu saya undang Bareskrim, Dirjen KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) dan Dirjen Daglu (Perdagangan Luar Negeri) yang menyatakan bahwa kami siap rekomendasi untuk impor garam konsumsi kepada PT Garam sebesar 75 ribu ton,” ungkap Enggar, Senin (31/7).

Rep: Giras Pasopati, CNN Indonesia

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20170807115200-92-232942/pemerintah-diminta-usut-mafia-impor-garam/

 

Cabut Subsidi Solar, KIARA: Susi Korbankan Jutaan Nelayan Kecil

Jakarta, – Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengecam rencana Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, yang ingin menghapus subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bagi nelayan.

Sekretaris Jenderal Kiara, Susan Herawati, menilai rencana tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.

Sebelumnya, Susi menyatakan, rencana ini dikarenakan selama ini, subsidi solar hanya dinikmati oleh pengusaha saja. Susan pun menyebut alasan Susi sebagai argumentasi yang tidak relevan dan tidak tepat sasaran karena sejatinya, yang menjadi masalah utama adalah kesalahan pemerintah dalam tata kelola penyediaan hingga distribusi solar bersubsidi.

“Seharusnya Menteri Susi memperbaiki tata kelolanya, bukan dengan cara pintas menghapus total subsidi sehingga mengorbankan jutaan nelayan kecil yang sangat membutuhkan bahan bakar bersubsidi,” ucap Susan seperti yang tertera dalam siaran pers Kiara, Rabu (2/8).

Padahal dalam UU 7/2016, pemerintah diwajibkan memberi perlindungan dan pemberdayaan kepada nelayan kecil dalam penyediaan prasarana dan sarana yang dibutuhkan guna mengembangkan usaha mereka.

Selain itu, pemerintah juga harus menjamin kepastian usaha yang berkelanjutan bagi nelayan, salah satunya dengan ketersediaan bahan bakar dan sumber energi lainnya yang dapat dijangkau oleh nelayan kecil.

Bagi nelayan kecil, jelas Susan, keberadaan solar subsidi merupakan hal yang penting dalam beraktivitas sebagai nelayan.

“Kiara memprediksi akibat dari pencabutan subsidi solar akan membuat nelayan kecil gulung tikar hingga berhenti menjadi nelayan karena kalah dengan industri perikanan yang memiliki modal yang besar,” paparnya.

Rep: Nebby

Sumber: http://www.jakartarakyat.web.id/cabut-subsidi-solar-kiara-susi-korbankan-jutaan-nelayan-kecil/

Cabut Subsidi Solar, KIARA: Menteri Susi Gagal Lindungi Nelayan Kecil

Jakarta, 2 Agustus 2017 – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menilai rencana Menteri Kelautan dan Perikanan Ibu Susi Pudjiastuti menghapus total subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bagi nelayan adalah bentuk kegagalan pemerintah menjalankan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.

Menurut Sekjen KIARA, Susan Herawati, UU No 7 Tahun 2016 telah memandatkan kepada pemerintah segera memberikan perlindungan dan pemberdayaan khususnya bagi nelayan kecil (kapal dibawah 10 GT) dalam penyedian prasarana dan sarana yang dibutuhkan.

“Itu untuk mengembangkan usaha dan memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan, salah satunya dengan ketersediaan bahan bakar dan sumber energi lainnya yang dapat dijangkau oleh nelayan kecil,” ujar Susan di Jakarta, (2/8).

Sambungnya, alasan Menteri Susi mencabut subsidi solar kerena selama ini dinikmati pengusaha menunjukan bahwa selama ini telah terjadi tata kelola yang salah dalam penyedian hingga distribusi solar bersubsidi.

“Seharusnya Menteri Susi memperbaiki tata kelolanya bukan dengan cara pintas menghapus total subsidi sehingga mengorbankan jutaan nelayan kecil yang sangat membutuhkan bahan bakar bersubsidi,” tandasnya.

Bagi nelayan kecil keberadaan solar subsidi merupakan hal yang penting dalam beraktivitas sebagai nelayan. KIARA memprediksi akibat dari pencabutan subsidi solar akan membuat nelayan kecil gulung tikar hingga berhenti menjadi nelayan karena kalah dengan industri perikanan yang memiliki modal yang besar.

“Menteri Susi seharusnya segera menjalankan UU No 7 Tahun 2016 dengan melindungi nelayan kecil melalui tata kelola yang baik dalam menyediakan bahan bakar. Kementerian Kelautan Perikanan harus berkordinasi dengan Kementerian ESDM untuk segera memperbaiki tata kelola penyedian hingga penyaluran BBM Subsidi bagi nelayan kecil,” imbuh dia.

Masih kata Susan, langkah yang dapat dilakukan adalah Pertama mengkaji kembali Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2014 yang membolehkan Kapal 30 GT mendapatkan subsidi solar, adanya permen ini kerap kali dijadikan celah bagi pengusaha perikanan menggunakan solar subsidi guna industrinya. Kedua mengeluarkan aturan penyediaan dan distribusi solar subsidi hanya diperuntukan bagi kapal dengan ukuran 10 GT.

“Ketiga membangun prasarana pengisian bahan bakar diwilayah nelayan kecil sesuai dengan mandat UU No 7 Tahun 2016, Keempatmelakukan pendataan dan melakukan kerja sama dengan nelayan kecil dalam distribusi solar bersubsidi,” pungkasnya.

Rep: Adit/MN

Sumber: http://maritimnews.com/cabut-subsidi-solar-kiara-menteri-susi-gagal-lindungi-nelayan-kecil/

Demi Petani, Impor Garam Diminta Tak Jadi Solusi Permanen

JAKARTA, 2 Agustus 2017 – Pemerintah telah memberi izin PT Garam (Persero) untuk melakukan importasi garam sebanyak 75.000 ton. Pemerintah beralasan hal itu sebagai solusi menutupi kelangkaan garam nasional yang berakibat melambungnya harga garam di pasar belakangan ini.

Atas hal ini, Ketua Bidang Ekonomi DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Memed Sosiawan menginginkan impor garam jangan dijadikan sebagai solusi permanen agar Indonesia tidak tergantung kepada komoditas yang dihasilkan di luar negeri.

“Kami berharap impor ini hanya untuk mengatasi kondisi sementara menangani kelangkaan garam, bukan rencana permanen terus-menerus untuk merendahkan harga garam di pasaran,” kata Memed Sosiawan dalam rilis di Jakarta, Selasa (1/8/2017).

Menurut dia, jika ternyata dijadikan sebagai solusi permanen maka berpotensi untuk membuat para petambak garam meninggalkan usaha produksinya sehingga Indonesia akan selamanya tergantung kepada impor garam. Memed berpendapat produksi garam nasional di berbagai daerah merosot drastis antara lain karena hujan yang berkepanjangan di beragam daerah sentra penghasilan garam.

Sementara itu, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyatakan persoalan kelangkaaan yang menimpa komoditas garam seharusnya sudah bisa diprediksi dari jauh hari sehingga tidak selayaknya membebani kesalahan kepada cuaca. Wakil Sekjen KNTI Niko Amrullah di Jakarta, Selasa (1/8) menyatakan, sudah semestinya gejolak harga garam ini telah terprediksi dengan solusi inovasi teknologi dan pendampingan intensif kepada para petambak garam rakyat. “Bukan dengan mengkambinghitamkan anomali cuaca,” kata Niko Amrullah.

Sebelumnya, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengingatkan fenomena kemarau basah yang kerap membuat panen garam menjadi terhambat, harus bisa diantisipasi pemerintah. Sekjen Kiara Susan Herawati Romica juga menyoroti, akibat produksi garam yang terhambat, banyak petambak garam yang beralih profesi menjadi buruh kasar di berbagai kota di Indonesia.

Pusat Data dan Informasi Kiara pada 2017 ini mencatat, dalam lima tahun terakhir jumlah petambak garam di Indonesia menurun drastis dari 30.668 jiwa pada tahun 2012 menjadi 21.050 jiwa pada tahun 2016. Susan menyatakan kebijakan impor garam berimplikasi besar terhadap penurunan jumlah petambak garam di Indonesia.

 

Sumber: http://www.kabarbisnis.com/read/2877832/demi-petani–impor-garam-diminta-tak-jadi-solusi-permanen