Benarkah Pemberantasan IUU Fishing yang Dinahkodai Susi Pudjiastuti Berhasil?

Benarkah Pemberantasan IUU Fishing yang Dinahkodai Susi Pudjiastuti Berhasil?

 

Jakarta, 22 Maret 2019 – Penenggelaman Kapal-kapal pelaku Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF) yang bermuara pada meningkatnya stok ikan nasional dan kesinambungan hasil laut yang terjaga adalah suatu fakta yang tak bisa terbantahkan. Namun, benarkah pemberantasan IUU Fishing yang dinahkodai Susi Pudjiastuti  berhasil?

Sekretaris Jendral, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyatakan bahwa pemberantasan IUU Fishing dengan cara meledakan kapal-kapal asing perlu dikritisi. Peledakan kapal menyisakan satu persoalan krusial lainnya, yaitu penegakan hukum bagi para pelaku IUUF.

“Penegakan hukum bagi para pelaku IUUF tidak menjadi perhatian Pemerintah Indonesia,” kata  Susan Herawati di Jakarta, Kamis (21/3). 

Susan Menjelaskan Pusat Data dan Informasi KIARA (2019), mencatat 116 putusan pengadilan perikanan terhadap para pelaku IUUF sejak 2015-2018 tak satu pun sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. 

Pasal 93, UU Perikanan memerintahkan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar bagi pelaku IUUF. Namun, fakta-fakta di lapangan membuktikan mandat ini tidak diimplemetasikan. 

Susan menyebut, KIARA telah mempelajari 116 putusan pengadilan perikanan selama 4 tahun terakhir. Temuannya, untuk denda, tercatat nilai paling tinggi sebesar 6 miliar Rupiah, nilai terendah sebesar 500.000 Rupiah, nilai tengah sebesar 500 juta Rupiah, dan nilai yang sering muncul sebesar 1 miliar Rupiah.

“Dari 116 kasus, 113 yang dikenakan denda, dengan total sebesar Rp. 80.245.500.000,” tuturnya. 

Sanksi kurungan pun, tambah Susan, tidak sesuai dengan mandat UU Perikanan.  Kurungan paling tinggi tercatat selama tiga tahun. Sedangkan sanksi kurungan paling rendah selama dua bulan. Bahkan ada beberapa pelaku IUUF tidak diberikan sanksi kurungan.

Melihat hal tersebut dari sejumlah putusan tersebut, Susan menyatakan bahwa UU Perikanan tidak menjadi pedoman dalam upaya penegakan hukum bagi para pelaku IUUF di Indonesia.

“Bagaimana mungkin pemberantasan IUUF dijadikan sebagai agenda penting, sementara penegakan hukum tidak dilakukan dengan benar. Pemerintah selalu bicara kedaulatan, tapi tidak pernah bicara law enforcement” tegas Susan.

KIARA mendesak pemerintah untuk menjadikan penegakan hukum sebagai agenda penting dalam menjaga keberlanjutan sumberdaya perikanan di perairan Indonesia yang dapat diakses oleh lebih dari delapan juta keluarga nelayan di Indonesia. 

“Tak hanya itu, kami meminta pemerintah untuk melibatkan masyarakat pesisir, khususnya nelayan, sebagai bagian penting dalam upaya menjaga keberlanjutan sumberdaya perikanan,” pungkas Susan.

Sepanjang empat tahun terakhir,tercatat sebanyak 488 unit kapal milik pencuri ikan yang telah ditenggelamkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Rinciannya sebanyak 276 kapal berasal dari Vietnam; 90 kapal berasal dari Filipina; 50 kapal berasal dari Thailand; 41 kapal berasal berasal Malaysia; 26 kapal berasal dari Indonesia, 2 kapal berasal dari Papua Nugini, dan satu kapal dari Tiongkok, Belize, serta satu kapal yang tidak teridentifikasi asal negaranya.

Penulis: Binsar Marulitua

Sumber: https://news.trubus.id/baca/27178/benarkah-pemberantasan-iuu-fishing-yang-dinahkodai-susi-pudjiastuti-berhasil

 

Tolak Alat Tangkap yang merusak, ANSU Dukung Permen KP 2/2015

Medan, 5 Februari 2018 – Ribuan nelayan tradisional yang tergabung  dalam Aliansi Nelayan Sumatera Utara (ANSU) menggelar aksi demonstrasi di Kota Medan untuk menolak penggunaan alat tangkap yang merusak sumberdaya perikanan di seluruh perairan Indonesia.

Aksi ini dilakukan dalam rangka mendukung Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) Dan Pukat Tarik (Seine Nets) Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia serta Permen No. 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Sutrisno, Juru Bicara ANSU, menyatakan bahwa nelayan yang hari ini melakukan aksi terhitung lebih dari 5 ribu orang. Tuntutannya adalah menolak penggunaan alat tangkap yang merusak sumber daya perikanan.

Di antara alat-alat tangkap itu ialah  Pukat tarik (seine nets) yang meliputi dogol (danish seines), scottish seines, pair seines, cantrang, dan lampara dasar; pukat hela (trawls), yang meliputi pukat hela dasar (bottom trawls), pukat hela dasar berpalang (beam trawls), pukat hela dasar berpapan (otter trawls), pukat hela dasar dua kapal (pair trawls), nephrops trawl, pukat hela dasar udang (shrimp trawls), pukat udang, pukat hela pertengahan (midwater trawls), pukat hela pertengahan berpapan (otter trawls), pukat ikan, pukat hela pertengahan dua kapal (pair trawls), pukat hela pertengahan udang (shrimp trawls), dan pukat hela kembar berpapan (otter twin trawls); dan perangkap, yang meliputi Perangkap ikan peloncat.

Sutrisno, yang juga merupakan Ketua Federasi Serikat Nelayan Nusantara (FSNN), menyesalkan upaya penggunaan cantrang atau trawl kembali mengemuka di ruang publik meski sudah dilarang oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.

“Kami menyesalkan aksi Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) yang menolak kebijakan larangan cantrang. Perwakilan ANNI kemudian diterima Presiden Joko Widodo dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Istana Negara,” ungkapnya.

“Hasil keputusan dari aksi tersebut adalah operasi cantrang hanya diperbolehkan di Pantai Utara Jawa, tidak bisa menambah kapal, bersedia didata untuk pergantian alat  tangkap dan tidak melakukan markdown kapasitas ukuran kapal,” tuturnya.

Ia menambahkan keputusan itudipahami salah oleh sebagian pihak seolah cantrang dilegalkan. Dampaknya, operasi trawl dan sejenisnya makin marak beroperasi khususnya di Sumatera Utara.

“Ini dibuktikan dengan bukti itu ditunjukkan dengan ditangkapnya 6 unit mini trawl pada tanggal 11 Januari 2018  di Perairan Sungai Payang, Medang Deras, Kabupaten Batubara oleh Masyarakat Nelayan Tradisional Batubara (Mantab),” tandas dia.

Berdasarkan hal ini, ANSU menuntut pemerintah untuk penegakan hukum tanpa pandang bulu. “Hukum harus ditegakan tanpa pandang bulu karena ini sangat berkaitan dengan keberlanjutan sumberdaya perikanan di Indonesia,” tegasnya.

Di dalam aksi ini, ANSU menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, baik Pusat ataupun Provinsi Sumatera Utara sebagai berikut:

  1. Menolak keras operasi trawl dan sejenisnya maupun dengan nama lain seperti cantrang sekaligus mendukung kebijakan larangan alat tangkap yang merusak termasuk alat tangkap cantrang di seluruh wilayah penangkapan ikan Republik Indonesia khususnya di Sumatera Utara.
  2. Mendesak pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar pro aktif mengawasi operasi trawl dan melaksanakan pendataan alat tangkap yang dilarang hingga proses pengalihan alat tangkap selesai.
  3. DPRD Provinsi Sumatera Utara harus mengawasi proses alih alat tangkap dan membuat anggaran pengawasan di laut dalam pelaksanaan kebijakan larangan alat tangkap merusak.
  4. Meminta agar DPRD Propinsi Sumatera Utara menyusun peraturan daerah tentang larangan alat tangkap trawl dan sejenisnya serta zona penangkapan ikan sesuai Peraturan Menteri 71/2016.
  5. Meminta DPRD Propinsi Sumatera Utara menyurati Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo dengan menyertakan pernyataan sikap ALIANSI NELAYAN SUMATERA UTARA ini sebagai wujud keberpihakan wakil rakyat kepada nelayan tradisional di Sumatera Utara.
  6. Meminta Kepolisian Republik Indonesia cq Kepolisian Daerah Sumatera Utara melakukan penegakan hukum atas pelarangan alat tangkap trawl dan sejenisnya atau dengan nama lain cantrang.
  7. Mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan segera membuat surat edaran bahwasanya cantrang hanya berlaku di pantai utara Jawa sampai proses peralihan alat tangkapnya selesai.
  8. Menolak seluruh aktivitas atau kegiatan yang dilakukan dalam rangka mendukung penggunaan alat tangkap atau trawl di seluruh indonesia

Beberapa kelompok nelayan yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Sumatera Utara (ANSU) ini antara lain Federasi Serikat Nelayan Nusantara (FSNN), Serikat Nelayan Sumatera Utara (SNSU), Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI), Masyarakat Nelayan Tradisional Batrik (Mantab), Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Serikat Nelayan Merdeka (SNM), dan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI).

Rep: Anung/MN

Sumber; http://maritimnews.com/tolak-alat-tangkap-yang-merusak-ansu-dukung-permen-kp-2-2015/

Pelaku Usaha Dukung Susi

JAKARTA – Asosiasi Tuna Longline Indonesia akan mendukung penuh proses penegakan hukum atas tiga kapal anggotanya yang terjerat pidana perikanan. Pada Selasa (8/11), Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) mengumumkan nama sembilan kapal asal Teluk Benoa, Bali, yang diduga terlibat berbagai kasus penangkapan ikan secara illegal (illegal fishing). Indikasi pelanggaran pidana itu seperti modifikasi dari kapal eks asing menjadi kapal lokal, penggunaan dokumen kapal dalam negeri secara tidak sah, kabur tanpa proses deregistrasi, hingga tidak tertib dokumen (kapal lokal).

Sekretaris Jenderal Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) Dwi Agus Siswa Putra mengakui, tiga dari sembilan kapal yang ditangani Satgas 115 dimiliki oleh anggotanya. Meski tidak menyebutkan nama secara spesifik, dia memastikan, pelaku usaha akan menaati langkah-langkah penegakan hukum.

“Kami normatif saja. Proses hukum memang harus kalau salah. Kami di sini kan rakyat yang harus taat hukum,” katanya kepada Bisnis, Selasa (8/11).

Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga Komandan Satgas 115 Susi Pudjiastuti mengumumkan sembilan kapal tersebut dimiliki baik atas nama korporasi maupun individu. Mereka adalah Kapal Motor (KM) Fransiska milik PT BSN, KM Perintis Jaya 19 milik PT PJI, KM Surya Terang 07 milik PT OISP, KM Fransiska 8 milik PT BTS, KM TKF 8 milik PT AKFI, KM Putra Bahari 18 milik PT BSM. Kapal milik pribadi adalah PT Naga Mas Perkasa 20 milik C, KM Maya Mandiri 128 milik ES, dan KM Bintang Kejora milik Y. Pemerintah menemukan indikasi praktik tindak pidana perikanan di Pelabuhan Benoa, Bali setelah melakukan inspeksi mendadak ke pelabuhan tersebut oleh Menteri Kelautan dan Perikanan bersama dengan anggota Satuan Tugas 115.

“Terima kasih saya ucapkan kepada penyidik 1 Satgas 115 dari Polair Baharkam Polri yang telah bekerja keras dalam mengungkap kejahatan perikanan di Benoa Bali selama tiga bulan terakhir dan masih terus berlanjut,” kata Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers, Selasa (8/11).

Berbagai Modus

Dia menjelaskan, sejumlah dugaan kuat praktik tindak pidana perikanan itu antara lain modifikasi atau ‘ganti baju’ kapal eks asing sehingga secara bentuk dan dokumen seolah-olah menjadi kapal dalam negeri. Kapal eks asing itu juga mendaftarkan perizinan kapalnya di Provinsi Bali. Dugaan lainnya, adalah kapal eks asing yang beroperasi menggunakan dokumen kapal dalam negeri, kapal eks asing yang kabur ke luar negeri tanpa melalui proses deregistrasi, dan kapal lokal yang tidak tertib dokumen. “Modus-modus ini secara langsung telah merugikan negara.”

Dia memberikan contoh, melalui praktik pinjam dokumen izin maka kapal dapat menangkap ikan tanpa membayar pungutan pengusahaan perikanan (PPP) dan pungutan hasil perikanan (PHP). Susi menambahkan, hasil tangkapan yang tidak tercatat sebagai bagian dari penghasilan sehingga mengurangi nilai pajak penghasilan yang seharusnya masuk ke kas negara.

Atas koordinasi yang dipimpin oleh tim penyidik 1 Satgas 115, tim gabungan yang terdiri beragam tim penyidik sejumlah instansi telah melakukan upaya penegakan hukum terhadap sembilan kapal yang diduga kuat melakukan tindak pidana perikanan.

“Proses penegakan hukum dilakukan melalui pendekatan multidoor [dengan berbagai perundangan], dengan tidak hanya menggunakan UU No.31/2004 tentang Perikanan, tetapi juga menggunakan UU No.17/2008 tentang Pelayaran dan KUHP,” kata Susi.

Saat ini, penyelidikan terhadap sejumlah pemilik kapal masih terus dilakukan dan tidak berhentian kepada sembilan kapal tersebut. Selain upaya penegakan hukum terhadap sembilan kapal, KKP telah melakukan salah satu upaya perbaikan tata kelola dokumen atau administrasi kapal perikanan, melalui pembukaan gerai perizinan di Pelabuhan Benoa. Gerai perizinan itu melakukan pelayanan antara lain penyederhanaan prasyarat dokumen perizinan dari 35 menjadi 17 dokumen, percepatan penerbitan izin dari maksimal 60 hari menjadi maksimal lima hari kerja, dan penyelenggaraan yang bersifat pro-aktif ke daerah.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim sepakat bahwa masih ditemukannya kasus kapal ikan eks asing di sejumlah daerah dapat menandakan pemberantasan penangkapan ikan secara illegal yang belum memberikan efek jera. “Bisa juga [kurangnya efek jera itu] disebabkan oleh tidak tersambungnya upaya penegakan hukum di tingkat nasional dan daerah,” kata Halim. Susi juga mendorong percepatan proses penegakan hukum terhadap sejumlah kasus terkait dengan penangkapan ikan secara illegal di sejumlah daerah. “Saya akan meningkatkan koordinasi.”

Sumber: http://koran.bisnis.com/read/20161109/452/600586/pelaku-usaha-dukung-susi

Di Laut Mereka Dirampok

Aksi perompakan marak di perairan Lampung, dengan sasaran nelayan rajungan. Pelaku menggunakan perahu cepat, bersenjata golok dan pistol rakitan. Para nelayan mengadu ke kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Mimpi buruk itu menghadang Kardi di perairan Pulau Segama, Lampung Timur, Provinsi Lampung, awal Agustus silam. Di siang bolong pula. Ketika itu, di bawa terik matahari, Kardi bersama tiga anak buahnya asyik menangkap rajungan. Mereka adalah nelayan asal Pasir Putih, Cilamaya, Karawang, Jawa Barat. Di perahi mereka, dengan nama lambung Nia Jaya, baru terisi tangkapan 500 kg rajungan. Saat itulah tahu-tahu sebuah perahu cepat kelir hitam dengan mesin tempel berkekuatan 40 PK meluncur lalu merapat di sisi perahu Nia Jaya. Dua orang lelaki di perahu hitam itu dengan cekatan melompat ke perahu Nia Jaya, lalu menodongkan senjata tajam dan senjata api, diduga senjata rakitan. Mereka memaksa Kardi menyerahkan rajungan hasil tangkapannya.

Kardi dan anak buahnya tak berkutik. Seluruh hasil tangkapan digasak tanpa sisa. “Ada sekitar 500 kg rajungan yang diambil. Kerugian Rp 12 juta,” tutur Kardi kepada GATRA. Ia tak tahu persis apakah senjata api yang digunakan perompak itu senjata rakitan atau bukan. Dia hanya sempat memperhatikan kedua pelaku berbadan lumayan tegap, naik perahu cepat bertulisan “Adidas”.

Musibah serupa menimpa Warsidi, juga nelayan asal Cilamaya, lima hari berselang atau tanggal 12 Agustus lalu. Kejadiannya masih pagi, sekitar pukul 08.00. Warsidi bersama empat anak buahnya mencari rajungan menggunakan perahu motor Putra Laura di perairan Kuala Seputih, masih di Lampung Timur. Tiba-tiba, dua speedboat mengapit perahu yang ditumpangi Warsidi. Satu di antaranya tak lain speedboat Adidas yang digunakan merompak Kardi sebelumnya.

“Yang satu lagi (berwarna) merah bertulisan ‘Ranga CS’,” tutur Warsidi. Masing-masing speedboat ditumpangi dua perompak. Warsidi mengenali dua perompak di antaranya sebagai Aco dan Baha. Toh, itu gak ngaruh. Warsidi tetap dirompak. Sekitar 700 kg rajungan hasil tangkapannya berpindah ke perahu perompak. “Perkiraan kerugian Rp 20 juta,” ujar Warsidi, geram.

Bukan cuma Kardi dan Warsidi yang menjadi korban perompak. Diperkirakan seratusan nelayan Cilamaya yang mengadu nasib di perairan Lampung mengalami perompakan selama tiga bulan ini. “Ada 34 perahu nelayan asal Cilamaya yang menjadi korban perompakan,” ujar tokoh nelayan Cilamaya, Muslim Hafid. Muatan yang dirampas berkisar 100 kg-1 ton rajungan.

Selain nelayan Cilamaya, terdapat pula nelayan asal Muara Angke (Jakarta), Cirebon dan Indramayu (Jawa Barat) serta Tegal (Jawa Tengah) yang menjadi korban perompakan di perairan Lampung. Mereka umumnya nelayan rajungan. Jumlahnya mencapai ratusan nelayan. perairan Lampung memang tempat favorit nelayan rajungan karena arusnya tenang, serta tidak dalam.

Ada nelayan yang mengaku hasil tangkapannya dirompak habis, ada pula yang mengaku tangkapannya dibeli perompak dengan harga sangat rendah atau suka-suka. “Rajungan 100 kg hanya dibayar Rp 200.000. mereka maksa sambil menodongkan golok dan pistol,” tutur Warta, nelayan asal Muara Angke, kepada GATRA.

Tak tahan menjadi bulan-bulanan perompak, sekitar 400 nelayan dari Muara Angke, Karawang, Cirebon, Indramayu dan Tegal, berunjukrasa di kantpr Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Medan Merdeka Timur Jakarta, Selasa pekan lalu. Mereka mengadukan musibah perompakan tersebut, sekaligus meminta perlindungan.

Seorang pengunjuk rasa bernama Dedi Suhaedi mengungkapkan bahwa telah terjadi 86 kali perompakan, dengan kerugian 1-3 ton tangkapan rajungan setiap kali dirompak. Bukan hanya hasil tangkapan yang dibeli murah atau dirampas, perbekalan dan alat komunikasi pun disikat. “Mereka menggunakan senjata api rakitan dan menyergap dengan speedboat. Kami berharap pemerintah tak tinggal diam, dan membantu kami para nelayan,” kata Dedi saat berdialog dengan pihak KKP.

Pengaduan yang disampaikan para nelayan ini setali tiga uang dengan temuan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara). Bahkan, menurut Sekretaris Jenderal Kiara, Abdul Halim, para perompak juga menggasak alat tangkap, bahan bakar, dan persediaan makanan di kapal. “Sehingga yang tersisa hanya perahu saja,” tutur Abdul Halim.

Menurut catatan Kiara, terdapat 250 kasus perahu nelayan dirompak, termasuk yang terjadi di perairan Sumatera Utara dan Aceh. Ada pun laporan yang diterima KKP menyebutkan kalau aksi perompakan marak terjadi di perairan Lampung, Kepulauan Seribu, serta perairan Kalimantan Barat. Namun yang masif terjadi di perairan Lampung, yang berujung unjuk rasa para nelayan ke KKP.

Menanggapi unjuk rasa itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengirim Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar dan anggota Satgas 115 Yunus Husein ke Lampung guna berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Termasuk pula guna mengetahui ke mana hasil jarahan itu dilego. “Hasil tangkapan (yang dijarah) diduga dijual ke tempat-tempat tertentu,” kata Susi.

Sebelum aksi unjuk rasa itu, sejumlah nelayan telah mengadu ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengenai maraknya aksi perompakan. Pihak Direktur Kepolisian Perairan (Polair) Polda Lampung segera melakukan sejumlah operasi. Hasilnya, lima tersangka perompak dibekuk pada 19-20 Agustus lalu. “Mereka ditangkap di perairan Kuala Seputih, Tulang Bawang,” kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih.

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit speedboat, 784 kg rajungan, dua bilah senjata tajam, tiga unit GPS, serta duit Rp 4 juta. Komplotan rompak itu ditangkap atas laporan dari Pembina nelayan setempat. Menurut AKBP Sulistyaningsih, untuk menekan terjadinya lagi aksi perompakan, khususnya di perairan Lampung, Direktorat Polair Polda Lampung akan terus meningkatkan patroli rutin.

Sumber: Majalah GATRA, edisi 1-7 September 2016. Halaman 76-77

Aturan Tanpa Kompromi

Peraturan yang digariskan Susi Pudjiastuti sukses mengusir kapal-kapal asing. Penentangnya terus bergerilya membangun lobi tingkat tinggi untuk menabrak aturan tadi.

Begitu menduduki jabaran Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menerbitkan dua peraturan yang menghebohkan industri perikanan Indonesia. Peraturan pertama, bernomor 56 tahun 2014, mengenai penghentian sementara (moratorium) perizinan usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan. Peraturan kedua, diberi nomor 57/2014, yang merupakan revisi peraturan nomor 30/2012, mengatur tentang usaha perikanan tangkap di Indonesia. Lewat peraturan itu, tidak ada lagi praktik transhipment  atau bongkar-muat barang di tengah laut.

Kedua regulasi inilah yang efektif menghancurkan jaringan ilegal fishing di Indonesia yang bebas beroperasi selama hampir dua dekade. Praktik penjarahan itu hampir membangkrutkan industri perikanan nasional. Sejak 2003 hingga 2013, 115 pabrik pengolahan ikan bangkrut karena tidak mendapat bahan baku lantaran semua ikan itu dicuri. Para nelayan kecil benar-benar terjepit. Susi menggambarkan jumlah rumah tangga nelayan berkurang hingga setengah dari semula 1,6 juta, karena hidup sebagai nelayan tidak lagi bisa mencukupi.

Menurut anggota Satgas 115, Mas Achmad Santosa, kebijakan Susi itu membuka kenyataan yang mengagetkan banyak orang. Dari analisis dan evaluasi (anev) terhadap 1.132 kapal (asing dan eks asing), ternyata 100% melakukan pelanggaran. “Dan yang ditemukan itu melebihi dari apa yang kita pikir,” kata Ota, begitu ia biasa disapa.

Semula, diperkirakan hanya ada pelanggaran yang terkait dengan IUUF (illegal unreported unregulated fishing ). Ternyata, ada banyak tindak pidana lain. “Pencucian uang, menyalahgunakan sumber daya alam, perdagangan manusia, perbudakan, narkoba, pemalsuan dokumen, dan suap. Macam-macamlah,” kata Ota. Hasil dari anev ini, Susi mencabut 15 surat izin usaha perikanan (SIUP), 254 surat Izin kapal pengangkut ikan (SIKPI), dan surat izin penangkapan ikan (SIPI), dan memproses kasus pidananya.

Melihat sepak terjang Susi itu, pengusaha perikanan asing mulai melakukan lobi-lobi kencang agar bisa masuk menangkap ikan di Indonesia. “Mereka lewat mana-mana. Yang paling kencang Cina dan Thailand,” kata Ota. Namun, Susi tidak mau kompromi terhadap hal ini. “Nelayan kita belum jadi tuan rumah di negara sendiri. Ibu tidak mau seperti itu, lewat Perpres 44/2016 itu dilarang,” ujar Ota lagi. Perpres 44/2016 ini tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanam modal.

Moratorium itu berdampak luar biasa bagi nelayan lokal. Menurut Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Zulfikar M. Mochtar, nelayan kecil mendapat manfaat langsung. Karena laut tidak lagi dikuras kapal-kapal rakus, populasi ikan mulai pulih. Habitatnya kembali menyebar hingga ke perairan dekat pantai. Nelayan tidak perlu lagi jauh-jauh berlayar untuk menangkap ikan. Ukuran ikan juga makin besar. Laporan yang diterima KKP, fenomena itu terjadi di banyak tempat.

Tidak mengherankan bila nilai tukar nelayan (NTN) meningkat pesat dari 102 menjadi 110 di 2016. PDB dari sektor perikanan mencapai 8,96%, lebih tinggi daripada rata-rata nasional. Sektor perikanan pun menyumbang deflasi 0,42%. Semua kemajuan ini dicapai justru tanpa kontribusi kapal-kapal asing. “Perlawanan terhadap kapal-kapal asing ilegal dari 10 negara yang mencuri ikan di RI baru saja kita menangkan. Perlu dipertahankan. Sekarang waktunya nelayan nasional memanfaatkan momentum emas,” kata Zulfikar.

Selain memerangi kapal-kapal asing, Menteri Susi juga mulai membenahi penangkapan ikan oleh nelayan lokal. Di antaranya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Peraturan ini menimbulkan resistensi sebagian nelayan. Menurut Zulfikar, penolakan ada, tapi mayoritas menyetujui agar praktik perikanan tidak ramah lingkungan tidak berlangsung di perairan Indonesia. “Jenis trawl, cantrang, menggunakan bom dan bius, antara lain pendekatan yang tidak ramah lingkungan. Untuk itu, kita dan nelayan harus mau berbenah,” ia menambahkan.

KKP siap mengganti alat tangkap kapal-kapal berukuran di bawah 10 GT. Kapal di atas 30 GT difasilitasi untuk beralih ke wilayah tangkap lain setelah memenuhi persyaratan, termasuk ukur ulang, dan ganti alat tangkap.

Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Abdul Halim, menengarai peningkatan ancaman kriminalisasi di laut. Ia menyebutkan, dalam kurun waktu Januari-Juni 2016 saja, tercatat lebih dari 100 nelayan kapal cantrang yang ditangkap aparat. “Mereka ditangkap karena pemakaian cantrang dan masalah kelengkapan dokumen,” ujarnya.

Hingga kini, menurut Abdul, sebagian nelayan kapal cantrang belum mau mengganti alat tangkap karena masalah permodalan. “Di sinilah peran Negara lebih dibutuhkan agar ada solusi untuk penggantian cantrang ke alat tangkap yang lebih ramah lingkungan,” katanya.

Sekjen Asosiasi Budi Daya Ikan Laut Indonesia, Wajan Sudja, termasuk yang menolak pelarangan alat tangkap cantrang. “Kami hanya minta izinnya diberikan untuk diperbolehkan menangkap ikan dengan cantrang,” katanya kepada GATRA. Bahkan, Wajan berharap agar Permen 2/2015 itu dicabut. Kemudian pemerintah bisa memberlakukan kembali Permen Nomor 02/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI.

Wajan mengeluh, Pemerintah Pusat tidak pernah mengajak para nelayan bermusyawarah dalam menciptakan produk-produk regulasi. Misalnya tentang pelarangan penggunaan cantrang. “Sudah sejak lama para nelayan ini menggunakan cantrang. Dan makin lama ukurannya memang makin besar,” ujarnya.

Sumber: Majalah Gatra, edisi 11-17 Agustus 2016. Halaman 14

Kiara: Cabut Izin 15 Usaha Perikanan Momen Penegakan Hukum

Rabu, 24 Juni 2015

JAKARTA, WOL – Kementerian Kelautan dan Perikanan akhirnya mencabut izin 15 perusahaan yang tergabung di dalam 4 grup perusahaan atas dugaan melakukan praktek kejahatan perikanan di Indonesia, di antaranya PT Maritim Timur Jaya di Tual (Maluku), PT Dwikarya Reksa Abadi di Wanam (Papua), PT Indojurong Fishing Industries yang berpusat Panambulan, Maluku Tenggara (Maluku), PT Pusaka Benjina Resources di Benjina (Maluku) dan PT Mabiru Industry di Ambon (Maluku). Izin yang dicabut adalah Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Kiara (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan)  mengatakan, “Pencabutan izin 15 perusahaan ini dapat dijadikan sebagai momentum penegakan hukum atas tindak pidana perikanan yang telah dilakukan sejak lama.

Untuk itu, Penyidik  Pegawai Negeri Sipil Perikanan yang berada di bawah koordinasi Kementerian Kelautan dan Perikanan harus bekerjasama dengan Penyidik Perwira TNI AL dan/atau Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melanjutkan proses hukum di pengadilan perikanan. Dalam konteks inilah, keterlibatan Kejaksaan Agung menjadi sangat penting untuk penuntutan yang maksimal.

Pusat Data dan Informasi Kiara (Juni 2015) mencatat, sedikitnya 309 kapal ikan, baik tangkap maupun angkut, yang berafiliasi kepada 4 grup perusahaan perikanan, yakni Grup Mabiru, Pusaka Benjina Resources, Maritim Timur Jaya dan Dwikarya (lihat Tabel 1). Dari jumlah ini, jika per kapal mempekerjakan 20 ABK, maka sedikitnya terdapat 6,180 Anak Buah Kapal (ABK).

Belajar dari dikeluarkannya Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang menimbulkan ekses sosial, semestinya Kementerian Kelautan dan Perikanan menyiapkan solusi bagi 6,180 ABK yang rentan terlanggar hak-haknya sebagai pekerja di sektor perikanan.

Terkait hal ini, Kiara mendesak kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk melakukan koordinasi dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk memastikan 15 perusahaan perikanan memenuhi hak-hak pekerjanya pasca pencabutan izin usahanya.

Menyalurkan para pekerja kepada perusahaan kelautan dan perikanan atau usaha kreatif lainnya milik negara atau bekerjasama dengan pihak swasta dalam rangka menjamin terpenuhinya hak-hak konstitusional para ABK, seperti hak untuk bekerja dan hak untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik.

Melakukan pengawalan dan memberikan pendampingan kepada para ABK untuk pemenuhan hak-haknya sebagai pekerja pasca pencabutan izin perusahaan tempatnya bekerja.(wol/data1)

Sumber: http://waspada.co.id/warta/kiara-cabut-izin-15-usaha-perikanan-momen-penegakan-hukum/

Siapa Bermain di Balik Kaburnya MV Hai Fa?

Senin, 22 Juni 2015

Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kesal bukan kepalang. MV Hai Fa, kapal China berbendera Panama kini berada di China. Kapal yang telah mengeruk besar-besaran hasil laut Indonesia itu dapat berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Laik Operasi (SLO), sungguh mengherankan. Siapa bermain di balik berlayarnya kembali MV Hai Fa?

“Bagaimana bisa kapal sebesar lapangan bola bisa jalan tanpa SPB dan SLO? Luar biasa. Fungsi pengawasan negara, saya lihat tidak berfungsi,” ujarnya di kantornya, Jakarta, Kamis lalu (18/6).

Susi yakin MV Hai Fa melanggar peraturan lantaran tak memiliki dokumen pelayaran yang lengkap. MV Haifa bukan hanya melanggar peraturan yang berlaku di Indonesia saja tapi juga peraturan Internasional.

Berdasarkan informasi dari Kepala Satker PSDKP Ambon yang didapat dari pihak Lantamal IX Ambon, MV Haifa diduga berangkat dari Teluk Ambon menuju China melalui perairan Maluku Utara hingga Sulawesi. Kepala Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Ambon juga membenarkan Hai Fa tak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari syahbandar pelabuhan umum Ambon. Kemudian, pengawas perikanan Ambon juga tidak mengeluarkan Surat Laik Operasi (SLO) perikanan. Saat ini MV Hai Fa konon sudah bersandar di China.

Kaburnya kapal MV Hai Fa dari perairan Ambon menuju Cina pada 1 Juni 2015 lalu meninggalkan sejumlah kejanggalan. Kapal berbobot 4.306 gross ton (GT) tersebut seharusnya ditahan karena masih menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Ambon atas tuduhan pencurian ikan dan berlayar tanpa surat izin pemerintah di laut Wanam, Merauke tanggal 27 Desember 2014 lalu.

“Ada indikasi penegak hukum bermain dibalik kaburnya kapal itu,” ungkap Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim di Jakarta, Jumat (19/6).

Abdul meyakini, ada permainan dan kerjasama diantara pihak otoritas di Ambon dengan kapal eks asing yg ada untuk meloloskan MV Hai Fa kabur ke luar negeri. Kemudian, Abdul menilai masih minimya sinergi dan koordinasi antara penegak hukum otoritas setempat dan pusat sehingga menyebabkan ringannya sanksi yang dijatuhkan kepada nahkoda kapal MV Hai Fa berupa sanksi denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan penjara.

“Ada penegakan hukum yang bermain sehingga ada beda penafsiran jaksa terhadap kasus yang menjerat Hai Fa,” kata Abdul.

Abdul kembali menegaskan bukti-bukti awalan yang sah sejak MV Hai Fa ditangkap otoritas pengawasan perikanan KKP di Ambon. Tuduhan pelanggaran yang dialamatkan kepada kapal raksasa asal Panama itu memiliki dasar yang kuat diantaranya tertangkap tangan melakukan illegal fishing (pencurian ikan) di laut Arafuru dan dugaan eksploitasi jenis spesies ikan dilindungi seperti hiu martil dan hiu koboi serta melaut tanpa Surat Laik Operasi (SLO).

Kemudian, kapal berbobot 4.306 GT itu telah melanggar aturan internasional karena mematikan satelit radar pengawasan yang disebut Vessel Monitoring System (VMS). Tindakan itu turut menyalahi aturan internasional yang ditetapkan International Maritime Organization (IMO).

Pada akhir Maret lalu, Asisten Operasional Kepala Satuan Angkatan Laut (Kasal) Ari Sembiring mengungkapkan dugaan pelanggaran baru MV Hai Fa sesuai data yang dihimpun tim penyelidikan dan pencari fakta. Ternyata dalam operasinya, ungkap Ari, kapal tersebut sengaja mematikan Automatic Identification System (AIS). Padahal, AIS sebagai alat pengawasan seharusnya terpasang di sebuah kapal ikan yang beropersi di perairan Indonesia.

KIARA menganggap seluruh perilaku nahkoda dan operasi kapal tersebut juga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2015 tentang Perikanan Pasal 28 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa Setiap Orang yang Memiliki dan/atau Mengoperasikan Kapal Pengangkut Ikan Berbendera Asing yang Digunakan untuk Melakukan Pengangkutan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib memiliki Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

 

Kapal Pencuri Ikan Diloloskan, KKP Perlu Banding ke MA

Senin, 22 Juni 2015

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan perlu untuk melakukan banding ke Mahkamah Agung atas vonis Pengadilan Tinggi Maluku terkait kasus Kapal MV Hai Fa yang hanya diharuskan membayar denda Rp 200 juta karena menangkap ikan yang dilindungi.

“Prioritas utama adalah banding ke Mahkamah Agung sebelum kemudian meminta Interpol untuk melakukan pengejaran dan penangkapan,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim kepada Antara di Jakarta, Senin (22/6).

Menurut Abdul Halim, berdasarkan analisis hukum yang memadai dari memori banding tersebut, maka Interpol dinilai juga akan lebih utuh pemahamannya saat melakukan pengejaran dan penangkapan kapal Hai Fa.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan kapal MV Hai Fa berangkat dari Ambon pada 1 Juni 2015 berdasarkan Surat Perintah Kejaksaan Negeri Ambon perihal Barang Bukti Beserta Perlengkapannya Dikembalikan Kepada Pemilik Kapal.

“Jelas pihak Pengawas Perikanan Satker Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ambon tidak mendapat pemberitahuan perihal rencana keberangkatan MV Hai Fa,” kata Susi Pudjiastuti di Jakarta, Kamis (18/6).

Hal itu, ujar dia, mengakibatkan Satler PSDKP Ambon tidak menerbitkan baik Surat Laik Operasi (SLO) maupun Surat Keterangan Pengganti SLO.

Selain itu, lanjutnya, pihak Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon tidak mendapatkan pemberitahuan sehingga tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

“Bayangkan, di wilayah teritorial, kapal sebesar itu bisa melenggang tanpa surat jalan,” katanya.

Menteri Susi berpendapat bahwa di negara Indonesia, fungsi keamanan tidak berjalan dengan semestinya dan hal itu sangat disesalkan.

Sedangkan posisi kapal MV Hai Fa, ujar Susi, saat ini diketahui telah berada di wilayah Republik Rakyat Tiongkok.

Saat ini, Menteri Kelautan dan Perikanan mengemukakan bahwa yang bisa dilakukan adalah mengajukan surat keterangan komplain kepada pihak Interpol yang telah dilakukan Satgas IUU Fishing.

Sementara dalam sejumlah kesempatan lain, Menteri Susi mengatakan kasus lolosnya kapal MV Hai Fa yang telah divonis denda Rp 200 juta oleh pengadilan Indonesia dinilai merupakan kemunduran dari pemberantasan pencurian ikan.

“Ini suatu kemunduran bagi penegakan hukum terhadap pelaku illegal fishing,” kata Susi Pudjiastuti di Jakarta, Selasa (16/6).

Menteri Susi tidak habis pikir mengapa kapal asing yang telah menangkap ribuan ton ikan bernilai triliunan rupiah di kawasan perairan Indonesia hanya dihukum oleh pengadilan dengan membayar denda Rp200 juta saja.

Susi berpendapat bahwa hal tersebut akan bisa menjadi pelajaran bagi para pencuri ikan, karena hasil tangkapan mereka yang bernilai triliunan rupiah hanya harus membayar ratusan juta rupiah.

Kiara: Jerat Korporasi Pemilik Kapal Hai Fa

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan pemerintah dapat menjerat korporasi yang menjadi pemilik Kapal MV Hai Fa yang telah divonis bersalah terkait kasus penangkapan ikan secara ilegal di kawasan perairan Indonesia.

“Sejauh ini yang terjerat hanya orang per orang alias pelaku lapangan,” kata Sekjen Kiara Abdul Halim.

Menurut Abdul Halim, membuka kasus penyidikan baru mungkin dilakukan asalkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memiliki kecukupan alat bukti.

Meski kapal Hai Fa saat ini telah dilaporkan kembali berada di Tiongkok, ujar dia, namun KKP dinilai sangat mungkin membuka kasus penyidikan baru.

“Di tingkat awal, KKP sudah memiliki pegangan bukti yang memadai, tinggal `action` saja,” katanya.

Sekjen Kiara mengingatkan bahwa sejumlah pelanggaran telah dilakukan kapal Hai Fa di yurisdiksi Indonesia, di luar tuntutan jaksa di pengadilan negeri.

Ia memaparkan, beragam pelanggaran itu antara lain berlayar tanpa SLO (Surat Laik Operasi) dan mematikan VMS (vessel monitoring system) guna memantau pergerakan kapal di lautan.

Selain itu, lanjutnya, kapal Hai Fa dalam berlayar juga diketahui tidak memiliki dokumen perizinan lengkap berdasarkan UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Sebelumnya, KKP bersama Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) telah menyelenggarakan rapat koordinasi tanggal 21 Mei 2015.

Hasil rapat koordinasi tersebut adalah membentuk Tim Khusus Penanganan Kasus Hai Fa. Selanjutnya, pembentukan Tim Khusus Penanganan Kasus Hai Fa telah ditunjuk Brigjen Pol Kamil Razak untuk menjadi Koordinator Tim.

Pembentukan tim tersebut dimaksudkan agar penanganan kasus Hai Fa dilaksanakan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap kapal Hai Fa tetapi juga kepada pihak-pihak lain.

Saat ini, Tim Khusus itu sedang bekerja dan KKP sangat mengharapkan bantuan dan dukungan dari BIN, Menteri Perhubungan, Kapolri, Menteri Keuangan melalui Dirjen Bea Cukai, TNI Angkatan laut, Jaksa Agung untuk melakukan kerja sama dalam upaya menindak nakhoda kapal MV Hai dan pihak lain termasuk perusahaan yang menjadi agen kapal MV Hai Fa.

Penulis: Bayu Probo

Menteri Susi Didesak Ajukan Banding Hai Fa ke MA

Senin, 22 Juni 2015

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) perlu untuk melakukan banding ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis Pengadilan Tinggi Maluku terkait kasus Kapal MV Hai Fa yang hanya diharuskan membayar denda Rp200 juta karena menangkap ikan yang dilindungi.

“Prioritas utama adalah banding ke MA sebelum kemudian meminta Interpol untuk melakukan pengejaran dan penangkapan,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim, Jakarta, Senin (22/6/2015).

Menurut Abdul Halim, berdasarkan analisis hukum yang memadai dari memori banding tersebut, maka Interpol dinilai juga akan lebih utuh pemahamannya saat melakukan pengejaran dan penangkapan kapal Hai Fa.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, kapal MV Hai Fa berangkat dari Ambon pada 1 Juni 2015 berdasarkan Surat Perintah Kejaksaan Negeri Ambon perihal Barang Bukti Beserta Perlengkapannya Dikembalikan Kepada Pemilik Kapal.

“Jelas pihak Pengawas Perikanan Satker Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ambon tidak mendapat pemberitahuan perihal rencana keberangkatan MV Hai Fa,” kata Susi Pudjiastuti.

Hal itu, ujar dia, mengakibatkan Satler PSDKP Ambon tidak menerbitkan baik Surat Laik Operasi (SLO) maupun Surat Keterangan Pengganti SLO.

Selain itu, lanjutnya, pihak Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon tidak mendapatkan pemberitahuan, sehingga tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

“Bayangkan, di wilayah teritorial, kapal sebesar itu bisa melenggang tanpa surat jalan,” katanya.

Menteri Susi berpendapat, di Indonesia, fungsi keamanan tidak berjalan dengan semestinya dan hal itu sangat disesalkan.

Sedangkan posisi kapal MV Hai Fa, ujar Susi, saat ini diketahui telah berada di wilayah Republik Rakyat China (RRC).

Saat ini, Menteri Susi mengemukakan, yang bisa dilakukan adalah mengajukan surat keterangan komplain kepada pihak Interpol yang telah dilakukan Satgas IUU Fishing.

Sementara dalam sejumlah kesempatan lain, Menteri Susi mengatakan, kasus lolosnya kapal MV Hai Fa yang telah divonis denda Rp200 juta oleh pengadilan Indonesia dinilai merupakan kemunduran dari pemberantasan pencurian ikan.

“Ini suatu kemunduran bagi penegakan hukum terhadap pelaku ‘illegal fishing’,” kata Susi Pudjiastuti.

Menteri Susi tidak habis pikir mengapa kapal asing yang telah menangkap ribuan ton ikan bernilai triliunan rupiah di kawasan perairan Indonesia hanya dihukum oleh pengadilan dengan membayar denda Rp200 juta saja.

Susi berpendapat, hal tersebut akan bisa menjadi pelajaran bagi para pencuri ikan, karena hasil tangkapan mereka yang bernilai triliunan rupiah hanya harus membayar ratusan juta rupiah. (fsl)

Sumber: http://web.rcti.web.id/read/read/2015/06/22/320/1169198/menteri-susi-didesak-ajukan-banding-hai-fa-ke-ma

Menteri Susi Didesak Ajukan Banding Hai Fa ke MA

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) perlu untuk melakukan banding ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis Pengadilan Tinggi Maluku terkait kasus Kapal MV Hai Fa yang hanya diharuskan membayar denda Rp200 juta karena menangkap ikan yang dilindungi.

“Prioritas utama adalah banding ke MA sebelum kemudian meminta Interpol untuk melakukan pengejaran dan penangkapan,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim, Jakarta, Senin (22/6/2015).

Menurut Abdul Halim, berdasarkan analisis hukum yang memadai dari memori banding tersebut, maka Interpol dinilai juga akan lebih utuh pemahamannya saat melakukan pengejaran dan penangkapan kapal Hai Fa.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, kapal MV Hai Fa berangkat dari Ambon pada 1 Juni 2015 berdasarkan Surat Perintah Kejaksaan Negeri Ambon perihal Barang Bukti Beserta Perlengkapannya Dikembalikan Kepada Pemilik Kapal.

“Jelas pihak Pengawas Perikanan Satker Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ambon tidak mendapat pemberitahuan perihal rencana keberangkatan MV Hai Fa,” kata Susi Pudjiastuti.

Hal itu, ujar dia, mengakibatkan Satler PSDKP Ambon tidak menerbitkan baik Surat Laik Operasi (SLO) maupun Surat Keterangan Pengganti SLO.

Selain itu, lanjutnya, pihak Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon tidak mendapatkan pemberitahuan, sehingga tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

“Bayangkan, di wilayah teritorial, kapal sebesar itu bisa melenggang tanpa surat jalan,” katanya.

Menteri Susi berpendapat, di Indonesia, fungsi keamanan tidak berjalan dengan semestinya dan hal itu sangat disesalkan.

Sedangkan posisi kapal MV Hai Fa, ujar Susi, saat ini diketahui telah berada di wilayah Republik Rakyat China (RRC).

Saat ini, Menteri Susi mengemukakan, yang bisa dilakukan adalah mengajukan surat keterangan komplain kepada pihak Interpol yang telah dilakukan Satgas IUU Fishing.

Sementara dalam sejumlah kesempatan lain, Menteri Susi mengatakan, kasus lolosnya kapal MV Hai Fa yang telah divonis denda Rp200 juta oleh pengadilan Indonesia dinilai merupakan kemunduran dari pemberantasan pencurian ikan.

“Ini suatu kemunduran bagi penegakan hukum terhadap pelaku ‘illegal fishing’,” kata Susi Pudjiastuti.

Menteri Susi tidak habis pikir mengapa kapal asing yang telah menangkap ribuan ton ikan bernilai triliunan rupiah di kawasan perairan Indonesia hanya dihukum oleh pengadilan dengan membayar denda Rp200 juta saja.

Susi berpendapat, hal tersebut akan bisa menjadi pelajaran bagi para pencuri ikan, karena hasil tangkapan mereka yang bernilai triliunan rupiah hanya harus membayar ratusan juta rupiah. (fsl)

Sumber: http://economy.okezone.com/read/2015/06/22/320/1169198/menteri-susi-didesak-ajukan-banding-hai-fa-ke-ma