Indonesia: Mangroves for life

Indonesia: Mangroves for life

Posted on Jul 30, 2013. Included in Bulletin 192

According to The World’s Mangroves 1980-2005 (FAO 2007), Indonesia has the largest mangrove area in the world in terms of the extent of the region. However, the condition of mangroves has declined both in quality and quantity from year to year. In 1982, Indonesia’s mangrove forests covered an area of 4,25 million ha, while in 2009 it was estimated to be less than 1,9 million ha (KIARA, 2010).

For example, according to the “Status of Environment in Indonesia 2009”, issued by the Ministry of Environment, “The mangrove forests in North Sumatra covered 306,154.20 ha, 9.86% of which was in poor condition”.

The decline of quality and quantity of mangrove forests has affected the buffer capacity of coastal ecosystems crucial for the survival of coastal species and other marine life, as well as for the survival of coastal communities, because of increased abrasion, reduction in fisheries catches, the intrusion of sea water further inland, the spread of malaria, and so on.

On the East coast of Northern Sumatra, the mangrove area decreased by 59.68% from 103,425 ha in 1977 to 41,700 ha in 2006 (Onrizal 2006). Similarly, data for the Sumatra region (2010) mentions that the mangrove forests in the Langkat district were 35,000 ha. Now only 10,000 ha are left in good condition. The decline in quantity and quality is caused by the expansion of oil palm plantations and shrimp farms in coastal areas which besides damaging coastal ecosystems also have a negative impact on the income of traditional fisherfolk.

The Sumatra Case

Mangrove forest is very important for coastal communities, as is the case of the communities of the East Coast of Langkat district, North Sumatra. In Langkat, 35,000 hectares of mangrove forest stretch along 110 kilometers bordered by the Deli Serdang Regency and East Aceh district, Nanggroe Aceh Darussalam. Only the remaining 10,000 acres are in good condition.

Coastal communities are very concerned about the reduction of mangrove forest which not only affects the income of fisherfolk but also makes communities more vulnerable to disasters. In terms of income, for example, fisherfolk have to go further away from the estuary out to the sea to catch fish.

The damage to the mangrove ecosystem has been going on since 1980, shortly after the government implemented the expansion of shrimp farms. Spread of diseases affected the quality of shrimp as well as the quality of the coastal environment.

Conversion of mangrove forests into oil palm plantations has taken place in almost all coastal areas in Langkat, including Secanggang, Tanjung Pura, Gebang, Babalan, Sei Lepan, Brandan West, Pangkalan Susu, Besitang, and Pematang Jaya, with coastal communities rejecting them.

Table I. The extensive damage of mangrove forests in Langkat

No. Sub-district Area (Ha) Area – heavily affected (Ha)
1 Secanggang 9.520 1.125
2 Tanjung Pura 2.750 2.110
3 Gebang 4.959 4.959
4 Babalan 1.700 1.200
5 Sei Lapan 1.200 885
6 Brandan Barat 4.808 4.808
7 Besitang 5.457 5.457
8 Pangkalan Susu 4.876 4.876
9 Pematang Jaya
Total 35.000 25.420

Table 2. Conversion of mangrove forests

No Conversion Results Wide (Ha)
1 Farms/ oil palm plantations 19.750
2 Cutting mangroves 980
3 Damage 3.450
4 Other uses 3.040
Total 25.420

The companies which have been denounced for carrying out practices that have converted mangrove forest into plantations are PT Sari Bumi Mangrove (SBB), PT. Pelita Nusantara Sejahtera (PNS), PT. Marihot, PT. Buana, PT CP, as well as individual representatives from the winning party of the 2009 election. The Indonesian Traditional Fishermen’s Association (KNTI) evaluates that the forest and land rehabilitation program ongoing since 2006-2008 has failed because the practices of mangrove conversion continues to take place on a large scale.

Mangrove conversion poses new problems for the fisherfolk and coastal communities of Langkat district, North Sumatra. , including: (1) coastal erosion due to conversion of mangrove ecosystems in the sub-district of Pesisit and Small Island, Langkat district, (2) loss of some places to make a living for coastal communities in the villages of Perlis, Kelanta, Lubuk Kasih, and Pangkalan Batu; (3) increasingly high costs to fisherfolk because the fishermen need to go further out to sea in search of fish, (4) potential increase of conflicts; (5) loss of opportunities to use the land for agriculture, (6) loss of underground water as a source of clean water for 180,000 inhabitants of the Haru Bay community, Langkat, due to water intrusion from the sea, and (7) growing risk for communities from high tides due to the loss of mangrove ecosystems.

Mangrove loss

In the past two decades, one-third of the mangrove forests have been destroyed in the world. The UK Royal Society, made up of many of the world’s most distinguished scientists, mentioned that the damage has been caused by human activity, particularly the expansion of ponds for shrimp farming.

The People’s Coalition for Fisheries Justice (KIARA) estimates that the extent of mangrove forests in Indonesia has drastically shrunk from 4,25 million hectares in 1982 to less than 1,9 million hectares in 2013. Forest degradation has led to loss of flood control and consequently loss of productivity of fisheries and other coastal habitat while further increasing the vulnerability of coastal communities to storms and high waves. As a result, livelihoods become disconnected and drug-addiction in coastal communities has increased.

The government -especially the Ministry of Marine Affairs and Fisheries- views nature as a mere commodity for the benefit of a small number of people. The damage to mangrove forests reflects the lack of appreciation of the government for the role played by mangroves.

The study of the UK Royal Society found that the damage to mangrove forests caused by the expansion of shrimp farms is not comparable to the losses in well-being of coastal communities and nature. In Thailand, for example, shrimp farms give a profit of US$ 9,632 per ha that only benefit a handful of people. Yet, these farms cause extensive damage, which the Royal Society has put at least at US$ 12,392. While calculations of damage resulting from such activities are to be considered with caution, they indicate that the public bears an enormous cost, not just financially, that outstrips the profit made by a few.

Thailand’s experience where gains are privatised and costs borne by the public should guide policies related to the protection against exploitation of important and critical ecosystems like mangroves which, moreover, concern the lives of many people. The three main factors causing damage to mangroves in Indonesia are:

First, conversion for aquaculture industry expansion, as is the case in Lampung province.
Second, conversion of mangrove forest for urban expansion, as happened in the Gulf of Jakarta, Padang (West Sumatra), Makassar, and Manado (North Sulawesi). Third, damage caused by environmental pollution. Current expansion of oil palm plantations also exacerbates the damage to mangrove ecosystems in Indonesia.

As a result of monitoring activities carried out by KIARA, in the district of Langkat, North Sumatra, for example, mangrove conversion to oil palm plantations stretched to a distance of less than 5 meters from the coastline which obviously is not in conformity with the legally required protection of coastal ecosystems in Indonesia. If this trend continues, more massive ecological disaster will occur on the Indonesian archipelago.

Mangroves as living space

Indonesia, which has one-fifth of the mangroves in the world, is experiencing a process of massive destruction by the aquaculture industry, mainly by shrimp farms, resulting in income loss for local fisherfolk.

One of the main threats to the sustainability of fisheries is the destruction of coastal ecosystems, including mangrove forests, which is exacerbated by climate change. The effect is increasing ocean temperatures and ocean acidification, accelerating the process of changes in the condition of aquatic ecosystems. Climate change will alter the distribution and productivity of fish and other marine and freshwater species. This has an impact on the sustainability of fisheries and aquaculture, especially for coastal communities whose livelihoods depend on fishing.

Ironically, coastal areas and fishing grounds are now treated as mere commodities. In fact, Japanese companies control the pearl industry; Thailand and Taiwan are already planning to expand the fishing and aquaculture industries; several European entrepreneurs control the marine tourism industry, while the United States, Germany, and Australia promote marine conservation through ‘Blue Carbon’, citing climate change in Indonesia as a need to protect marine areas, resulting in the privatization of traditional fishing grounds and/or coastal areas.

Ultimately, the existence of mangrove forests as green belts needs to be protected by strict rules, clearing for shrimp farms must be halted, as well as for industrial plantations, and private tourism in mangrove forests which restrict the rights of traditional fisherfolk and coastal communities. Organizations like the Indonesian Women-fishers’ Fraternity (initiated by KIARA and Alliance for Prosperous Village) have shown that instead, community-driven initiatives through which mangroves can provide income and guarantee the well-being of the local communities help protect mangroves and should be strengthened.

By Abdul Halim, General Secretary of The People’s Coalition for Fisheries Justice (KIARA) – Indonesia, e-mail: sobatliem007@gmail.com

Sumber: http://wrm.org.uy/wp/blog/articles-from-the-wrm-bulletin/section1/indonesia-mangroves-for-life/

Indonesia: Mangroves for life

Indonesia: Mangroves for life

Posted on Jul 30, 2013. Included in Bulletin 192

According to The World’s Mangroves 1980-2005 (FAO 2007), Indonesia has the largest mangrove area in the world in terms of the extent of the region. However, the condition of mangroves has declined both in quality and quantity from year to year. In 1982, Indonesia’s mangrove forests covered an area of 4,25 million ha, while in 2009 it was estimated to be less than 1,9 million ha (KIARA, 2010).

For example, according to the “Status of Environment in Indonesia 2009”, issued by the Ministry of Environment, “The mangrove forests in North Sumatra covered 306,154.20 ha, 9.86% of which was in poor condition”.

The decline of quality and quantity of mangrove forests has affected the buffer capacity of coastal ecosystems crucial for the survival of coastal species and other marine life, as well as for the survival of coastal communities, because of increased abrasion, reduction in fisheries catches, the intrusion of sea water further inland, the spread of malaria, and so on.

On the East coast of Northern Sumatra, the mangrove area decreased by 59.68% from 103,425 ha in 1977 to 41,700 ha in 2006 (Onrizal 2006). Similarly, data for the Sumatra region (2010) mentions that the mangrove forests in the Langkat district were 35,000 ha. Now only 10,000 ha are left in good condition. The decline in quantity and quality is caused by the expansion of oil palm plantations and shrimp farms in coastal areas which besides damaging coastal ecosystems also have a negative impact on the income of traditional fisherfolk.

The Sumatra Case

Mangrove forest is very important for coastal communities, as is the case of the communities of the East Coast of Langkat district, North Sumatra. In Langkat, 35,000 hectares of mangrove forest stretch along 110 kilometers bordered by the Deli Serdang Regency and East Aceh district, Nanggroe Aceh Darussalam. Only the remaining 10,000 acres are in good condition.

Coastal communities are very concerned about the reduction of mangrove forest which not only affects the income of fisherfolk but also makes communities more vulnerable to disasters. In terms of income, for example, fisherfolk have to go further away from the estuary out to the sea to catch fish.

The damage to the mangrove ecosystem has been going on since 1980, shortly after the government implemented the expansion of shrimp farms. Spread of diseases affected the quality of shrimp as well as the quality of the coastal environment.

Conversion of mangrove forests into oil palm plantations has taken place in almost all coastal areas in Langkat, including Secanggang, Tanjung Pura, Gebang, Babalan, Sei Lepan, Brandan West, Pangkalan Susu, Besitang, and Pematang Jaya, with coastal communities rejecting them.

Table I. The extensive damage of mangrove forests in Langkat

No. Sub-district Area (Ha) Area – heavily affected (Ha)
1 Secanggang 9.520 1.125
2 Tanjung Pura 2.750 2.110
3 Gebang 4.959 4.959
4 Babalan 1.700 1.200
5 Sei Lapan 1.200 885
6 Brandan Barat 4.808 4.808
7 Besitang 5.457 5.457
8 Pangkalan Susu 4.876 4.876
9 Pematang Jaya
Total 35.000 25.420

Table 2. Conversion of mangrove forests

No Conversion Results Wide (Ha)
1 Farms/ oil palm plantations 19.750
2 Cutting mangroves 980
3 Damage 3.450
4 Other uses 3.040
Total 25.420

The companies which have been denounced for carrying out practices that have converted mangrove forest into plantations are PT Sari Bumi Mangrove (SBB), PT. Pelita Nusantara Sejahtera (PNS), PT. Marihot, PT. Buana, PT CP, as well as individual representatives from the winning party of the 2009 election. The Indonesian Traditional Fishermen’s Association (KNTI) evaluates that the forest and land rehabilitation program ongoing since 2006-2008 has failed because the practices of mangrove conversion continues to take place on a large scale.

Mangrove conversion poses new problems for the fisherfolk and coastal communities of Langkat district, North Sumatra. , including: (1) coastal erosion due to conversion of mangrove ecosystems in the sub-district of Pesisit and Small Island, Langkat district, (2) loss of some places to make a living for coastal communities in the villages of Perlis, Kelanta, Lubuk Kasih, and Pangkalan Batu; (3) increasingly high costs to fisherfolk because the fishermen need to go further out to sea in search of fish, (4) potential increase of conflicts; (5) loss of opportunities to use the land for agriculture, (6) loss of underground water as a source of clean water for 180,000 inhabitants of the Haru Bay community, Langkat, due to water intrusion from the sea, and (7) growing risk for communities from high tides due to the loss of mangrove ecosystems.

Mangrove loss

In the past two decades, one-third of the mangrove forests have been destroyed in the world. The UK Royal Society, made up of many of the world’s most distinguished scientists, mentioned that the damage has been caused by human activity, particularly the expansion of ponds for shrimp farming.

The People’s Coalition for Fisheries Justice (KIARA) estimates that the extent of mangrove forests in Indonesia has drastically shrunk from 4,25 million hectares in 1982 to less than 1,9 million hectares in 2013. Forest degradation has led to loss of flood control and consequently loss of productivity of fisheries and other coastal habitat while further increasing the vulnerability of coastal communities to storms and high waves. As a result, livelihoods become disconnected and drug-addiction in coastal communities has increased.

The government -especially the Ministry of Marine Affairs and Fisheries- views nature as a mere commodity for the benefit of a small number of people. The damage to mangrove forests reflects the lack of appreciation of the government for the role played by mangroves.

The study of the UK Royal Society found that the damage to mangrove forests caused by the expansion of shrimp farms is not comparable to the losses in well-being of coastal communities and nature. In Thailand, for example, shrimp farms give a profit of US$ 9,632 per ha that only benefit a handful of people. Yet, these farms cause extensive damage, which the Royal Society has put at least at US$ 12,392. While calculations of damage resulting from such activities are to be considered with caution, they indicate that the public bears an enormous cost, not just financially, that outstrips the profit made by a few.

Thailand’s experience where gains are privatised and costs borne by the public should guide policies related to the protection against exploitation of important and critical ecosystems like mangroves which, moreover, concern the lives of many people. The three main factors causing damage to mangroves in Indonesia are:

First, conversion for aquaculture industry expansion, as is the case in Lampung province.
Second, conversion of mangrove forest for urban expansion, as happened in the Gulf of Jakarta, Padang (West Sumatra), Makassar, and Manado (North Sulawesi). Third, damage caused by environmental pollution. Current expansion of oil palm plantations also exacerbates the damage to mangrove ecosystems in Indonesia.

As a result of monitoring activities carried out by KIARA, in the district of Langkat, North Sumatra, for example, mangrove conversion to oil palm plantations stretched to a distance of less than 5 meters from the coastline which obviously is not in conformity with the legally required protection of coastal ecosystems in Indonesia. If this trend continues, more massive ecological disaster will occur on the Indonesian archipelago.

Mangroves as living space

Indonesia, which has one-fifth of the mangroves in the world, is experiencing a process of massive destruction by the aquaculture industry, mainly by shrimp farms, resulting in income loss for local fisherfolk.

One of the main threats to the sustainability of fisheries is the destruction of coastal ecosystems, including mangrove forests, which is exacerbated by climate change. The effect is increasing ocean temperatures and ocean acidification, accelerating the process of changes in the condition of aquatic ecosystems. Climate change will alter the distribution and productivity of fish and other marine and freshwater species. This has an impact on the sustainability of fisheries and aquaculture, especially for coastal communities whose livelihoods depend on fishing.

Ironically, coastal areas and fishing grounds are now treated as mere commodities. In fact, Japanese companies control the pearl industry; Thailand and Taiwan are already planning to expand the fishing and aquaculture industries; several European entrepreneurs control the marine tourism industry, while the United States, Germany, and Australia promote marine conservation through ‘Blue Carbon’, citing climate change in Indonesia as a need to protect marine areas, resulting in the privatization of traditional fishing grounds and/or coastal areas.

Ultimately, the existence of mangrove forests as green belts needs to be protected by strict rules, clearing for shrimp farms must be halted, as well as for industrial plantations, and private tourism in mangrove forests which restrict the rights of traditional fisherfolk and coastal communities. Organizations like the Indonesian Women-fishers’ Fraternity (initiated by KIARA and Alliance for Prosperous Village) have shown that instead, community-driven initiatives through which mangroves can provide income and guarantee the well-being of the local communities help protect mangroves and should be strengthened.

By Abdul Halim, General Secretary of The People’s Coalition for Fisheries Justice (KIARA) – Indonesia, e-mail: sobatliem007@gmail.com

Sumber: http://wrm.org.uy/wp/blog/articles-from-the-wrm-bulletin/section1/indonesia-mangroves-for-life/

Kiara Desak Presiden Hentikan Utang Luar Negeri

Kiara Desak Presiden Hentikan Utang Luar Negeri

Gloria Natalia Dolorosa

Bisnis.com, JAKARTA – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menghentikan skema utang luar negeri dalam penyelenggaraan program konservasi sumber daya laut.

Kiara juga mendesak presiden untuk mendukung penuh inisiatif lokal yang telah dijalankan secara turun-temurun oleh 92% nelayan tradisional dan masyarakat adat. Semisal, Sasi di Maluku, Bapongka di Sulawesi Tengah, Panglima Laot di Aceh, Awig-awig di Bali dan Nusa Tenggara, serta Mane’e di Sulawesi Utara.

Desakan dirangkum dalam petisi bersama “Lestarikan Laut dengan Kearifan Lokal, Bukan Hutang/Bantuan Asing” yang didukung 123 organisasi dan individu. Menurut siaran pers yang diterima Bisnis, Jumat (2/8/2013), petisi sudah diberikan kepada presiden lewat sekretaris negara.

Kementerian Keuangan mencatat hutang Indonesia mencapai Rp2.036 triliun per Mei 2013. Ironisnya, sebagian dana hutang tersebut diperoleh melalui pemasaran sumber daya laut Indonesia ke lembaga finansial internasional, di antaranya program konservasi terumbu karang dan perluasan kawasan konservasi perairan.

Pusat Data dan Informasi Kiara, pada Me 2013, mencatat pada periode 2004-2011 hutang luar negeri untuk program Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang (COREMAP II) mencapai lebih dari Rp1,3 triliun. Sebagian besar bersumber dari hutang luar negeri Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia (ADB).

Catatan lain, pemerintah AS memberikan bantuan hibah kepada Indonesia senilai US$23 juta atau Rp235,4 miliar. Rencananya, dana hibah diberikan dalam jangka waktu 4 tahun yang terdiri dari kawasan konservasi senilai US$6 juta dan penguatan industriliasasi perikanan senilai US$17 juta.

Ironisnya, dalam pelaksanaan program konservasi terumbu karang justru terbukti gagal atau tidak efektif dan terjadi kebocoran dana berdasarkan Laporan BPK 2013. Salah satunya, penyelewengan dana COREMAP II sebesar Rp11,4 miliar. Indikasi tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan BPK pada November-Desember 2012 yang mengidentifikasi kebocoran penggunaan dana COREMAP II.

Di samping itu, praktik konservasi laut juga telah memberikan dampak negatif terhadap masyarakat nelayan tradisional. Pusat Data dan Informasi KIARA, Desember 2012, mendapati sedikitnya 20 nelayan tradisional meninggal dunia dan hilang di laut akibat tertembak peluru tajam oleh aparat keamanan di kawasan konservasi laut sejak 1980-2012.

Sudah terbukti gagal, pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan, malah ingin melanjutkan proyek COREMAP III periode 2014-2019 dengan menambah utang konservasi baru sebesar US$ 80 juta dari Bank Dunia dan ADB. Setali tiga uang, penetapan kawasan konservasi perairan juga memicu konflik horisontal.

Editor : Martin Sihombing

Sumber: http://www.bisnis.com/m/kiara-desak-presiden-hentikan-utang-luar-negeri

Kado Lebaran untuk SBY Agar Stop Utang Luar Negeri

Kado Lebaran untuk SBY Agar Stop Utang Luar Negeri

Oleh Rochmanuddin

Liputan6.com, Jakarta : Belasan aktivis yang tergabung dalam Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Kamis (1/8/2013) sore menggelar aksi di depan halaman Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Dalam aksinya, para aktivis ini memberikan kado bingkisan Lebaran kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang diserahkan melalui Kantor Sekretaris Negara. Kado ini sebagai simbol kekecewaan terhadap SBY yang berutang kepada asing.

“Yang paling pokok, bingkisan kado Lebaran ini sebagai bentuk upaya untuk mendesak Presiden SBY untuk menghentikan utang luar negeri,” ujar Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim kepada Liputan6.com di lokasi aksi , Kamis (1/8/2013).

Dalam bingkisan simbolik tersebut, berisi petisi bersama bertema Lestarikan Laut dengan Kearifan Lokal, Bukan Uutang atau Bantuan Asing. Petisi ini sebelumnya telah diluncurkan selama 21 hari sejak 11 hingga 31 Juli 2013 melalui jejaring media sosial. Sedikitnya 124 organisasi dan individu telah memberi dukungan.

Dituturkan Halim, kado yang dirangkai di atas keranjang rotan berisi buku keputusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau kecil.

Halim menegaskan, bingkisan ini sebagai upaya untuk menunjukkan penetapan konservasi laut sudah menelan banyak korban nelayan tradisional dan masyarakat adat. Dan ironisnya, akan ada target lahan konservasi seluas kawasan 20 juta hektare.

“Sekarang sudah mencapai 15,7 juta hektare. Hampir di seluruh pesisir laut Indonesia. Korban terbanyak terjadi di Indonesia bagian timur misalnya praktek yang terjadi di Sasi Maluku, Bapongka Sulawesi Tengah, Panglima Laot Aceh, Awing-Awing Bali, Nusa Tenggara dan Mane’e Sulawesi Utara,” tutur Halim.

Berdalih Konservasi

Selain memberikan hadiah kepada SBY, aksi ini juga bertujuan mendesak SBY agar menghentikan utang luar negeri yang berdalih konservasi perikanan dan kelautan.

“Tujuan aksi ini kami ingin mendesak SBY untuk menghentikan utang dengan dalih praktik konservasi sumber daya laut,” ujar Halim.

Halim menjelaskan, berdasar catatan Pusat Data dan Informasi Kiara pada Mei 2013, periode 2004 hingga 2011 hutang luar negeri untuk program rehabilitasi dan pengelolaan terumbu karang (Coremap II) mencapai lebih dari Rp 1,3 triliun.

“Sebagian besar sumbernya dari utang luar negeri Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia (ADB),” imbuhnya.

Catatan lain, lanjut Halim, Pemerintah Amerika Serikat memberikan bantuan hibah kepada Indonesia senilai US$ 23 juta atau Rp 235,4 miliar. Rencananya, dana hibah itu akan diberikan dalam jangka waktu 4 tahun. Terdiri dari kawasan konservasi senilai US$ 6 juta dan penguatan industrialisasi perikanan senilai US$ 17 juta.

Halim melihat ini sebagai intervensi pihak asing atas kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia atas sumber daya lautnya. Karena sebenarnya, masyarakat Indonesia sudah memiliki model pengelolaan sumber daya laut atau konservasi sejak berabad-abad silam.

Tuntutan

Karenanya, lanjut Halim, Kiara menuntut 2 hal kepada SBY. Pertama agar segera menghentikan skema utang luar negeri dalam penyelenggaraan program konservasi sumber daya laut. Kedua, memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif lokal yang telah dijalankan turun-temurun oleh 92 persen nelayan tradisional dan masyarakat adat

Halim menambahkan, masyarakat Indonesia khususnya nelayan tradisional dan masyarakat adat sudah memiliki model tersendiri dalam pengelolaan konservasi. “Masyarakat kita sudah melakukan itu, jangan kejar pencitraan internasional,” ujarnya.

Dengan dana utang itu, Halim menilai, akan berimplikasi terhadap kerusakan tatanan kehidupan yang sudah ada sejak lama. “Karena lewat iming-iming kepada masyarakat mereka pada ribut, saling bertengkar,” ujarnya.

“Atas nama perubahan iklim, stok ikan berkurang, terumbu karang mengalami pemutihan, dengan isu tersebut Indonesia ingin dapat pengakuan. Padahal kami sudah telusuri, baik eksosistemnya, justru yang ada ini merusak,” pungkas Halim. (Ali/Sss)

Sumber: http://news.liputan6.com/read/655789/kado-lebaran-untuk-sby-agar-stop-utang-luar-negeri

Warga dan Aparat Keamanan Bentrok Terkait Pengeboran PLTU Batang

Warga dan Aparat Keamanan Bentrok Terkait Pengeboran PLTU Batang

Pekalongan, Aktual.co — Gabungan warga Ponowareng, Karanggeng dan Roban Kecamatan Tulis Kabupaten Batang Jawa Tengah bentrok dengan aparat keamanan saat pihak PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) melakukan pengeboran tanah yang tak berijin.

“Sebanyak 50 orang TNI, 150 Polri, 80 orang satpam perusahaan di bawah Bhimasena dan 30 orang preman bayaran bentrok dengan warga. Bahkan ada warga sampai mengalami luka-luka akibat kejadian itu. Kurang lebih ada 15 orang cidera akibat pukulan, dan benturan benda keras,” kata Kasmir Warga Karanggeneng Tulis yang melihat kejadian itu, Selasa (30/7) di Batang.

Menurut Kasmir aksi kemarahan warga terjadi karena belum berizin tanah pendirian PLTU.

“Sampai saat ini perizinan belum turun, kenapa sudah melakukan kegiatan. Apalagi terjadi pada bulan suci ramadan. Seharusnya dari pihak BPI atau aparat keamanan menghormati bulan suci, kok malah memunculkan emosi warga,” terangnya pada Aktual.co.

Hal demikian juga di sampaikan oleh Kepala Desa Ponowareng Triyah.

“Dari BLH (Badan Lingkungan Hidup) semarang saja belum turun perizinan semenjak terjadi musyawarah AMDAL tanggal 5 Juli 2013, kok bisa-bisanya melakukan pengeboran, apalagi dari pihak BLH juga sudah mengingatkan untuk jangan melakukan kegiatan apa pun baik pengeboran tanah atau pendirian bangunan, tapi dari pihak BPI tetap melanggar. Sampai kapan pun kami akan memperjuangkan tanah kami,” ujarnya pada Aktual.co, Selasa (30/7) di Batang.

Dalam pantuan Aktual.co bentrok antara warga kontrak PLTU tidak sampai memakan korban. Warga pingsan dan luka-luka dibawa ke rumahnya masing-masing.

Ismed Eka Kusuma –

 

Sumber: http://m.aktual.co/energi/222826warga-dan-aparat-keamanan-bentrok-terkait-pengeboran-pltu-batang

Surat Terbuka Kasus PLTU Batang

Jakarta,  30 Juli 2013

Nomor      : 192/KIARA/PC/VII/2013

Lampiran  : –

Perihal      : Surat Terbuka Kasus PLTU Batang

 

Kepada Yth.

Bapak Ir. Hatta Rajasa

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI

Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta

Telp. +62 21 3808384 Fax. +62 21 3440394

 

Kepada Yth

Bapak Sharif Cicip Sutardjo

Menteri Kelautan dan Perikanan RI

Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 Jakarta 10041

Telp. +62 21 3520350 Fax. +62 21 351 9133

 

Kepada Yth.

Bapak Jendral Pol Timur Pradopo

Kepala Kepolisian Republik Indonesia

Jl. Trunojoyo No. 3  Kebayoran Baru Jakarta 12110

Telp. +62 21 3848537 – 7260306 – 7218010

Faks. +62 21 722 0669

Email. info@polri.go.id

 

Kepada Yth.

Bapak Laksamana TNI Agus Suhartono

Panglima Tentara Nasional Indonesia

Mabes TNI Cilangkap Jakarta 13870

Telp. +62 21 84595576, 8459-5326

Faks. +62 21 84591193

 

 

Kepada Yth.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Jl. Latuharhary No. 4B Menteng Jakarta 10310

Telp. +62 21 392 5230

Faks. +62 21 392 5227

 

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Salam sejahtera untuk kita semua,

Semoga Bapak berada dalam lindungan Allah SWT sehingga senantiasa sehat dan penuh berkah, serta terus berkontribusi bagi terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat, khususnya nelayan tradisional dan petani kecil, dalam rangka keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, amien.

Saat ini, terdapat 10.961 nelayan tradisional Batang tengah mempersoalkan rencana pembangunan PLTU berkapasitas 2.000 MW karena akan mengganggu kehidupan mereka. Bahkan nelayan tradisional dari Demak, Pati, Jepara, Kendal, Semarang, Tawang, Wonoboyo, Surabaya, Gresik, Pemalang, Gebang dan Indramayu juga sangat mengandalkan kawasan pesisir Batang sebagai tempat mencari ikan. Selain nelayan, sedikitnya 7.000 petani yang tersebar di 6 desa, yaitu Ponowareng, Karanggeneng, Wonokerso, Ujungnegoro, Sengon (Roban Timur) dan Kedung Segog (Roban Barat) juga sangat terganggu dengan adanya rencana tersebut.

Selain menggusur 6 desa di atas, rencana pembangunan PLTU di Batang berpotensi mengganggu perekonomian serta keberlanjutan lingkungan hidup di 12 desa sekitar lokasi proyek, yakni Desa Juragan, Sumur, Sendang, Wonokerto, Bakalan, Seprih, Tulis, Karang Talon, Simbang Desa, Jeragah Payang, Simbar Jati, dan Gedong Segog.

Dengan potensi dan tingginya ketergantungan masyarakat Batang terhadap sumber daya alam di kawasan tersebut, maka tidak ada alasan bagi pemerintah untuk melanjutkan rencana pembangunan PLTU di Batang. Terlebih kawasan lahan yang akan dibangun tersebut ternyata Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD) Pantai Ujungnegoro – Roban yang melindungi 3 obyek penting dalam menjaga ekosistem, yaitu: (1) kawasan Karang Kretek yang memiliki peran penting melindungi potensi sumberdaya ikan bagi nelayan tradisional; (2) kawasan situs Syekh Maulana Maghribi yang berperan dalam penyebaran agama Islam di Batang; dan (3) kawasan wisata pantai Ujungnegoro yang memberikan andil pada perkembangan industri pariwisata dan kebudayaan Kabupaten Batang (DKP Kabupaten Batang, 2009).

 

Hingga saat ini proses pembahasan dan pengkajian dokumen AMDAL sebagai pondasi dan rujukan boleh atau tidaknya kegiatan pembangunan PLTU di Batang masih belum ada kata sepakat, karena selain tidak berkorelasi dengan kepentingan warga sekitar, lahan yang dipergunakan merupakan kawasan konservasi yang dilindungi Undang-Undang.

Harapan warga untuk dapat berdiskusi lebih mendalam dengan pemerintah guna menyampaikan keberatan-keberatan warga atas rencana pembangunan PLTU Batang tidak dihiraukan dan bahkan harus berhadapan dengan aparat keamanan, baik Polri maupun TNI. Sejak pertama kali warga mendengar akan rencana tersebut, sedikitnya 3 kali warga menyampaikan aspirasi menolak PTLU Batang. Ironisnya, justru disambut dengan aparat kepolisian dan TNI yang dipersenjatai.

Salah satu kasus yang melemahkan kepercayaan warga terhadap instansi Polri adalah kasus bentrok antarwarga sipil dengan aparat kepolisian pada tanggal 29 September 2012. Saat itu, salah seorang dari PT. Sumitomo Coorporation bernama Satoshi Sakamoto berwarga negara Jepang datang ke lokasi PLTU Batang untuk melakukan survei lapangan di Desa Ponowareng. Kehadiran utusan perusahaan ini disambut oleh warga untuk berdialog.

Tanpa ada penjelasan sebelumnya, pihak Polsek Tulis menuduh warga akan melakukan penculikan terhadap utusan perusahaan asal Jepang tersebut. Celakanya, pihak Kepolisian tanpa ada alasan yang jelas justru menambah pasukan. Ratusan anggota Dalmas dan Brimob dari Polres Batang datang dengan menggunakan truk disusupi oleh orang berpakaian sipil dan dilengkapi dengan senjata tajam langsung mengusir dan melempari warga yang sedang berkumpul. Tiba-tiba pasukan Brimob melakukan penembakan peringatan sebanyak tiga kali, dan tidak berselang lama, pasukan Brimob melakukan penembakan ke arah kerumunan warga secara membabi-buta. Atas kejadian tersebut sedikitnya 4 orang tertembak dan terluka. Paska kejadian tersebut, 5 orang warga dikriminalisasi dengan tuduhan yang mengada-ada, berupa penyanderaan, pengeroyokan dan pencurian, pemerasan, pengrusakan barang dan perbuatan tidak menyenangkan.

Terakhir, pada hari ini tanggal 30 Juli 2013, sikap yang tidak manusiawi kembali dilakukan perusahaan terhadap sekumpulan warga Batang yang datang dan mempertanyakan aktivitas pengeboran tanah milik warga di Karanggeng. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hiudp, bahwa selama proses pembahasan dan pengkajian AMDAL belum menemui kata sepakat terutama dari warga yang terkena dampak, maka tidak diperbolehkan adanya aktivitas apapun di lokasi proyek. Pihak Perusahaan bukan mengindahkan peringatan warga tapi justru sebaliknya pihak perusahaan mengerahkan 50 orang personil TNI, 150 orang personil Polisi dan 80 orang satpam perusahaan serta 30 orang sipil bayaran perusahaan. Atas pemaksaan kehendak perusahaan tersebut berujung bentrok yang mengakibatkan 17 orang warga Batang mengalami luka-luka, 2 orang diantaranya perempuan akibat terkena pukulan dan tendangan oleh aparat keamanan yang dikerahkan oleh pihak perusahaan.

Sikap Perusahaan dan Pemerintah yang tidak menghormati Undang-Undang dan hak asasi warga serta terlibatnya aparat Polri dan TNI dalam kegiatan pembangunan PLTU Batang akan semakin memperucing konflik. Warga merasa terintimidasi dan terzalimi dengan skema pengamanan yang berlebihan terhadap aktivitas PT Bimasena Power Indonesia yang sejak awal mendapat penolakan warga. Oleh karena itu, berdasarkan amanah Undang Dasar tahun 1945, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, kami mendesak kepada:

  1. Pemerintah agar lebih mengedepankan aspirasi dan kepentingan warga nelayan dan Petani Batang dalam proses pembangunan di Kabupaten Batang
  2. Pemerintah Pusat maupun Daerah segera menghentikan rencana pembangunan PLTU Batang dan mencari alternative sumber energy terbarukan yang mendukung upaya pengurangan pemanasan global.
  3. POLRI dan TNI Tidak terlibat dalam pengamanan rencana pembangunan PLTU Batang yang masih dalam sengketa, bertentangan dengan pemenuhan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin di dalam UUD 1945, dan menyalahi aturan yang berlaku di NKRI;
  4. POLRI dan TNI Segera menarik aparat di bawahnya dari wilayah proyek pembanguan PLTU Batang. Dan segera menindak sesuai dengan aturan hukum terhadap anggota polisi yang baik secara personal dan institusi telah melakukan intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga yang menolak PLTU Batang; dan
  5. POLRI dan TNI agar segera kembali kepada tugas dan fungsi utamanya untuk melindungi dan mengayomi warga negara Indonesia untuk mendapatkan pelayanan keamanan dan ketertiban dalam usaha memenuhi hak-hak konstitusionalnya.
  6. MOMNAS HAM agar segera memeriksa baik personal maupun institusi POLRI dan TNI yang terlibat dalam dugaan telah terjadi pelanggaran HAM warga Batang sejak pertama kali rencana proyek PLTU Batang digulirkan.

Demikian surat ini kami sampaikan. Atas waktu, perhatian, dan kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Salam sejahtera untuk kita semua,

Hormat Kami,

 

 

Abdul Halim

Sekretaris Jenderal

 

 

Tembusan:

Presiden Republik Indonesia

Jl. Veteran No. 17-18

Jakarta Pusat 10110

Telp. +62 21 345 8595

Faks. +62 21 348 34759

 

Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia

Jl. Tirtayasa VII No. 20

Kebayoran Baru, Jakarta 12160

Email. skm@kompolnas.go.id

Telp. +62 21 7392315, 7392352

Faks. +62 21 7392317

SMS Center: +62 818 0821 3996

 

 

Media

Muslim Muin Ph.D.: ‘Jakarta Tak Perlu Bangun Giant Sea Wall’

Muslim Muin Ph.D.: ‘Jakarta Tak Perlu Bangun Giant Sea Wall’

  1. Download as PDF

BANDUNG, itb.ac.id – Proyek tanggul raksasa yang lebih dikenal dengan nama Giant Sea Wall akan membentang di Teluk Jakarta sepanjang 30 km. Proyek pemerintah DKI Jakarta yang bekerja sama dengan pemerintah Belanda tersebut akan berada di lepas pantai sejauh 6-8 km dari garis pantai. Tujuan dari proyek tanggul raksasa ini yaitu untuk mengurangi banjir, menyediakan air tawar bersih, dan membangun pesisir. Nyatanya, proyek tersebut diprediksikan akan menimbulkan masalah.

Opini tersebut dilontarkan oleh Muslim Muin, Ph.D. (Ketua Kelompok Keahlian Teknik Kelautan ITB) pada Selasa (14/05/13). Menurutnya, proyek yang menelan dana lebih dari 280 triliun rupiah tersebut bukan merupakan solusi permasalahan banjir dan penurunan tanah yang terjadi di Jakarta. Jika diteliti lebih lanjut, proyek tersebut justru akan membawa kerugian.

Menurutnya, Jakarta tak perlu bangun Giant Sea Wall. Mengapa? Selain biaya yang mahal ditambah biaya operasional yang belum dihitung, dampak Giant Sea Wall ke depannya justru malah akan memperparah banjir di Jakarta, merusak lingkungan laut Teluk Jakarta, mempercepat pendangkalan sungai, mengancam sektor perikanan lokal, dan menyebabkan permasalahan sosial.

Giant Sea Wall akan menyebabkan kecepatan air sungai berkurang akibat jauhnya muka air (titik terendah untuk mengalirkan air). Seperti yang kita ketahui debit sungai adalah perkalian antara kecepatan air dan luas penampang sungai, sehingga jika kecepatan air menurun maka mau tak mau luas penampang suang harus diperbesar. Padahal, terdapat tiga belas sungai sungai yang bermuara di Teluk Jakarta sehingga bisa diperkirakan bahwa debit airnya tidak sedikit. Menurut Muslim, masalah ini hampir tidak mungkin diselesaikan dengan menambah lebar sungai (karena pemukiman dan sebagainya). Satunya-satunya cara yang dapat dilakukan adalah melakukan pengerukan sungai untuk mengurangi laju sedimentasi. Jika pengerukan sungai ini tidak rutin (dengan konsekuensi adanya tambahan biaya operasional), maka yang akan terjadi adalah banjir.

Biaya operasional juga dipertanyakan dalam proses pengaliran air sungai untuk menurunkan muka air. Diperlukan pompa yang besar untuk mengalirkan air dari Jakarta ke daerah bagian dalam Teluk Jakarta yang membutuhkan biaya yang tidak sedikit agar menyala selama 24 jam nonstop. Muslim memperkirakan biaya untuk pompa ini sebesar 300 miliar rupiah setiap tahun untuk keadaan normal. Belum lagi ketika debit air membesar ketika banjir, kebutuhan daya pompa tentunya membengkak.

Bukan Solusi

Pembangunan Giant Sea Wall disebutkan sebagai solusi dari ancaman rob yang akan melanda Jakarta. “Kanal Banjir Barat (KBB) dan Kanal Banjir Timur (KBT) tidak cukup untuk melindungi ibu kota dari bencana banjir, diperlukan Giant Sea Wall agar pengamanannya semakin lengkap, terutama dalam mengatasi banjir rob,” ungkap Joko Widodo, Gubernur DKI Jakarta, pada Senin (11/02/13) via antaranews.com.

Menurut Muslim, rob adalah fenoma alam biasa dimana muka air laut tinggi. Rob akan menjadi banjir rob karena terjadinya subsidence (penurunan tanah). Menurutnya tak perlu tanggul raksasa, cukup dengan membangun struktur yang kurang sensitif terhadap subsidence pada daerah yang mengalami penurunan tanah maka permasalahan ini dapat diselesaikan. Hal ini juga disebabkan karena tidak semua daerah Jakarta mengalami subsidence, contohnya Tanjung Priuk.

Jika Giant Sea Wall dibangun, mau tak mau dua pelabuhan ikan Nusantara akan ditutup, puluhan bahkan ratusan ribu warga nelayan harus dipindahkan. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang juga harus ditutup karena aliran air pendingin tidak lagi tersedia. Kalaupun dipertahankan, biaya operasinya sangat besar karena memerlukan pompa yang berjalan terus. Diperlukan dana sebesar 30 triliun rupiah untuk membangun pembangkit listrik yang setara dengan PLTU Muara Karang.

Giant Sea Wall sendiri juga diperkirakan dapat memperparah kondisi lingkungan Teluk Jakarta karena akan memerangkap polutan di dalam daerahnya. Hal ini disebabkan karena bukaan yang rencananya akan dibangun tidak akan cukup untuk membentuk sirkulasi air. Untuk mengatasi hal ini, rencananya akan dilakukan proyek pembersihan air sebelum memasuki Teluk Jakarta. Menurut Muslim, pembersihan air semacam ini bisa menelan biaya sebesar 5 triliun rupiah setiap tahun dan memicu kemunculan proyek-proyek lain. Muslim menyatakan bahwa perbaikan mutu air sebaiknya difokuskan pada bagian hulu sungai, bukan malah menampung air di hilir lalu membersihkannya. Kebijakan reklamasi yang direncanakan pun kurang tepat karena akan memusnahkan biota laut. Jika perairan laut tercemar, yang sebaiknya dilakukan pelarangan mengambil hasil laut sementara pemerintah mengontrol pembuangan limbah lebih lanjut dan membuat perbaikan, bukannya reklamasi lingkungan beserta warga.

Proyek ini agaknya perlu dikaji ulang. Menurut Muslim, Giant Sea Wall bukanlah solusi yang tepat. Muslim mengusulkan alternatif lain yaitu River Dike. River Dike versi Muslim yaitu pembuatan tanggul sepanjang pantai pada daerah yang mengalami penurunan tanah atau subsidence dan mempertinggi tanggul sungai. “Tanggul tersebut dirancang dengan menancapkan tiang-tiang kedalam tanah terlebih dahulu, sehingga kontruksi kuat, walaupun terjadi subsidence namun tanggul tetap akan berdiri,” tukas Muslim. Rancangan ini murah dan tidak menutup fasilitas yang ada.

Sumber: http://www.itb.ac.id/news/3918.xhtml

Nelayan Kendal Terkena Banjir Bandang KIARA: Negara Harus Penuhi Hak Nelayan Tradisional Terdampak dan Terlibat Aktif Memulihkan Kondisi Lingkungan Pasca Bencana

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

Nelayan Kendal Terkena Banjir Bandang

KIARA: Negara Harus Penuhi Hak Nelayan Tradisional Terdampak dan Terlibat Aktif Memulihkan Kondisi Lingkungan Pasca Bencana

Jakarta, 17 Juli 2013, Bencana banjir bandang kembali mendera Kabupaten Kendal. Banjir kali ini lebih dahsyat dari yang pernah terjadi di Januari 2013 dan mengakibatkan 9.600 rumah Kepala Keluarga (KK) di Desa Gempolsewu, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, tersebut terendam air dan lumpur. Hampir 70% korban banjir tersebut merupakan keluarga nelayan. Selain mengalami kerugian material berupa kerusakan perabotan rumah tangga, kapal dan peralatan melaut. Bahkan ditelan gelombang sehingga mengakibatkan kerusakan parah dan hilang.
Banjir bandang pada Sabtu (13/07) malam terjadi akibat curah hujan tinggi di wilayah selatan Kendal sejak Sabtu siang hingga malam hari yang berdampak jebolnya tanggul Kali Kutho yang tidak kuat menahan tingginya debit air.

Pusat Data dan Informasi KIARA pada tanggal 17 Juli 2013 mendapatkan informasi bahwa 74 kapal nelayan hanyut dan hilang. Dari jumlah tersebut, baru diketemukan 62 buah dalam kondisi rusak berat, rusak sedang dan rusak ringan. Sedangkan sisa sebanyak 12 buah kapal hingga saat ini belum ditemukan.

Rusak dan hilangnya kapal beserta peralatan melaut tersebut mengakibatkan kerugian sangat besar bagi nelayan. Masing-masing nelayan yang kehilangan kapal mengalami kerugian mencapai Rp. 40 juta, bagi yang kapalnya mengalami kerusakan berat mereka rugi mencapai Rp.15 juta. Sedangkan kapal nelayan yang mengalami kerusakan sedang harus menanggung rugi rata-rata Rp. 10 juta. Demikian juga dengan kapal yang mengalami kerusakan ringan mereka harus kehilangan aset sedikitnya Rp. 5 juta. Di sisi lain, sedikitnya terdapat satu rumah rusak berat dan mengalami kerugian mencapai Rp. 10 juta serta satu toko warga rusak ringan yang harus menanggung rugi hingga Rp. 2 juta.

Sugeng Triyanto, Wakil Ketua Kelompok Nelayan Tradisional Wilujeng Kendal, menyatakan saat ini para keluarga nelayan membutuhkan bantuan berupa makanan pokok sehari-hari dan perbaikan kapal-kapal yang rusak serta penggantian kapal yang hilang. Nelayan sangat membutuhkan peran pemerintah untuk dapat melindungi mereka dari bencana lanjutan akibat bencana banjir bandang tersebut. Pemerintah memiliki program pengadaan kapal Inka Mina bagi nelayan yang berukuran 30 GT senilai 1,5 Milyar, agar lebih tepat sasaran, Sugeng meminta khusus untuk program pengadaan kapal di Kendal agar mengalihkan program tersebut menjadi pengadaan kapal 3 GT bagi nelayan. Dengan harapan kapal yang setiap unitnya berharga Rp. 40 juta tersebut dapat mengganti kapal yang hilang dan rusak berat. Dengan demikian pasca bencana, aktivitas melaut akan kembali pulih dan mereka tidak mengalami kebingungan dalam pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.

Sekjen KIARA Abdul Halim menambahkan, sudah seharusnya negara hadir dan memberikan solusi konkrit terhadap nelayan yang terkena bencana tersebut. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana pada Pasal 26 ayat (2) telah menegaskan bahwa “Setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar”. Sedangkan pada pasal 33 secara tegas menyatakan “Penyelenggaraan penanggulangan bencana terdiri atas 3 (tiga) tahap meliputi: a. prabencana; b. saat tanggap darurat; dan c. pascabencana.”
Ironisnya, seringkali pada setiap terjadi bencana alam, pemerintah hadir hanya meninjau dan memberikan bantuan pada saat tanggap darurat guna membangun pencitraan semata. Sedangkan upaya untuk membangun kembali kehidupan para korban pasca bencana nyaris diabaikan. Untuk itu, KIARA mendesak kepada pemerintah untuk tidak hanya terfokus pada saat tanggap darurat tapi juga harus lebih serius dalam memberikan bantuan perlindungan bagi keberlanjutan kehidupan korban bencana di kampung nelayan ini.

Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Sugeng Triyanto, Wakil Ketua Kelompok Nelayan Tradisional Wilujeng Kendal

di +62 8226 579 7175

Abdul Halim, Sekjen KIARA

di +62 815 53100 259

KIARA: RUU Pengelolaan Pesisir dan Pulau Kecil Rugikan Nelayan

KIARA: RUU Pengelolaan Pesisir dan Pulau Kecil Rugikan Nelayan
KBR68H, Jakarta – Perubahan Undang-undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dinilai bakal merugikan nelayan tradisional dan masyarakat pesisir. Sekretaris Jenderal Kiara, Abdul Halim mengatakan, rancangan perubahan itu masih memberi ruang bagi komersialisasi pesisir dan pulau-pulau kecil. Maka, organisasnya mendesak DPR menghentikan pembahasan tersebut.

“Dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang jelas dikemukakan soal praktek pengkaplingan dan komersialisasi yang kemudian dalam revisi ada upaya untuk mengkriminaslisasi masyarakat pesisir dalam hal ini masyarakat nelayan tradisional, itu lebih kentara, dari hal itu, kemudia KIARA memandang ada upaya yang kemudian dijalankan secara buru-buru agar revisi ini segera disahkan oleh DPR RI,” ungkap Sekretaris Jenderal LSM kelautan Kiara Abdul Halim ketika dihubungi KBR68H.

Sekretaris Jenderal LSM kelautan Kiara, Abdul Halim berharap, DPR lebih mengutamakan pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Tradisional. Sebab, RUU itu akan menguatkan ekonomi nelayan. Sebelumnya, rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat sepakat membentuk Panitia Khusus untuk membahas revisi Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil. Dua tahun lalu, Mahkamah Konstitusi membatalkan kewenangan komersialisasi dalam Undang-Undang tersebut.

Editor: Nanda Hidayat

Sumber: http://www.portalkbr.com/berita/nasional/2823683_5486.html

Upaya Revisi Ditentang Masyarakat

PERLINDUNGAN PESISIR

Upaya Revisi Ditentang Masyarakat

JAKARTA KOMPAS- Upaya pemerintah dan DPR untuk merevisi Undang-Undang Pengelolaan  Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil  ditentang Organisasi Masyarakat sipil. Rencana ini dinilai hendak menghidupkan hak Pengusaha Perairan  pesisir  yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dua tahun lalu.

“Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ini direvisi agar ada payung hukum terkait Peraturan presi dan Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” kata Selamet Daroyni, Koordinator Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gerasi), Minggu (14/7), di Jakarta.

Hal itu menanggapi usulan Kementrian Kelautan dan Perikanan terkait revisi UU No 27/2007. Rencana ini ditanggapi rapat paripurna pada 25 juni 2013 yang mengesahkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007.

Selamet mengkhawatirkan revisi ini sebagai upaya menghidupkan kembali hak pengusahaan Perairan Pesisir (HP3). Pada 2011, Mahkamah Konstitusi  (MK) mengabulkan gugatan uji materi 27 nelayan dam 9 LSM terhadap UU No 27/2007.

Selamet mengatakan, dalam draf revisi UU No 27/2007 yang diusulkan, tidak terdapat perubahan substansi mendasar yang seharusnya sejalan dengan putusan MK.

“Pemerintah tidak melaksanakan amanat MK, sebaliknya menyiapkan skema baru untuk melegalisasi pengaplingan pesisir dan laut. Tiadanya partisipasi aktif masyarakat nelayan tradisional dan masyarakat adat yang tersebar di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil berpotensi besar mengulangi kesalahan penyusunan legislasi, merugikan keuangan negara, dan akan memicu konflik horizontal,” kata Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Kolisi Rakyat untuk  Keadilan Perikanan (Kiara).

Ia menilai, proses pembentukan panitia khusus DPR tidak Dijelaskan secara terbuka kepada piblik. Terutama alasan UU ini mendapat prioritas dibandingkan UU lain yang lebih dibutuhkan oleh nelayan trdisional dan masyarakat diwilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Yang dimaksud adalah RUU perlindungan dan pemberdayaan Nelayan Tradisional.

Abdul mengatakan, Kiara dua kali melayangkan surat resmi untuk beraudiensi  dengan Ketua Badan Legislasi DPR, tetapi ditolak atau ak endapat tanggapan.

“Kiara menyesalkan sikap DPR karena berdasarkan pasal 96 UU No 12/2001`tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tulisan dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan. Pengabaian terhadap inisiatif warga melakukan konsultasi dan memberikan masukan merupakan tindakan melangar hukum konstitusi,” kata Abdul. (ICH)

Sumber: Kompas, Senin, 15 Juli 2013.