Kiara: Paket Ekonomi Jangan Hanya Menitikberatkan Investasi

Jum, 11 Sep 2015

Jakarta (Antara) – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah guna mengatasi perlambatan ekonomi nasional, jangan hanya menitikberatkan kepada peningkatan investasi.

“Paket ekonomi (yang telah dikeluarkan Presiden Joko Widodo) justru harus mengurangi peran negara dan memberi ruang seluas-luasnya kepada investor melalui mekanisme pasar,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim kepada Antara, di Jakarta, Jumat.

Terkait dengan masyarakat pesisir di sektor kelautan dan perikanan, menurut Abdul Halim, kalau paket ekonomi pemerintah bergantung kepada deregulasi, maka mustahil kesejahteraan nelayan, pembudidaya dan petambak garam bisa dibangkitkan.

Untuk itu, ujar dia, pemerintahan Kabinet Kerja saat ini didesak untuk jangan menomorduakan aktivitas perekonomian masyarakat pesisir.

“Artinya, alih-alih sejahtera, justru bakal dikebiri hak-hak dasarnya melalui deregulasi kebijakan ekonomi,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan oleh pemerintah pada Rabu (9/9) petang tidak terlambat untuk mendukung pembangunan Indonesia.

“Banyak di situ yang sudah dikerjakan sejak dua bulan lalu seperti KUR dan dana desa,” kata JK kepada wartawan di rumah dinas Jalan Diponegoro, Jakarta, Kamis (10/9).

Kendati demikian, JK mengaku masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperbaiki dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Wapres mengatakan sosialisasi kebijakan ekonomi seperti pada kebijakan penyaluran dana desa untuk pembangunan perlu dilakukan dengan baik sehingga tidak terjadi salah penggunaan.

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan ekonomi untuk memperkuat daya tahan ekonomi Indonesia dengan menggerakkan pertumbuhan melalui percepatan belanja pemerintah melalui peningkatan daya serap dan menguatkan neraca pembayaran.

Langkah pertama, menurut Presiden Joko Widodo, mendorong daya saing industri nasional, deregulasi dan debirokratisasi, penegakan hukum dan kepastian usaha.
Presiden mengatakan langkah kedua yaitu percepatan proyek strategis nasional, antara lain dengan penyederhanaan izin, penyediaan tata ruang dan lahan, serta diskresi penyelesaian hambatan terkait hukum.

Kemudian langkah ketiga yaitu meningkatkan investasi di sektor properti, mendorong kebijakan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan investasi bidang properti.(rr)

RUU Perlindungan Nelayan Perlu Perbaikan Substansial

Kamis, 10 September 2015

Jakarta, Villagerspost.com – Pemerintah saat ini tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Dengan adanya RUU ini nantinya diharapkan negara mampu memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada masyarakat pesisir lintas profesi, yakni nelayan kecil, perempuan nelayan, petambak garam, pembudidaya ikan dan pelestari ekosistem pesisir.

Karena itu para nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam dan perempuan nelayan mendorong adanya perbaikan substansial dalam draf RUU tersebut. Dorongan ini disampaikan di dalam Diskusi Publik bertajuk “Mendorong Hadirnya UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam” yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama Gedung Baru FPIK Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur, pada tanggal 9 September 2015.

Diskusi publik itu dilaksanakan atas kerjasamanya Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan Jurusan Sosial Ekonomi Perikanan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya. Diskusi publik ini dihadiri oleh sedikitnya 150 peserta dari organisasi kemasyarakatan yang mewakili kepentingan nelayan, perempuan nelayan, petambak garam, pelestari ekosistem pesisir dari beberapa wilayah. Diantaranya, Sendang Biru (Malang, Jawa Timur), Demak (Jawa Tengah), Indramayu (Jawa Barat), Cirebon (Jawa Barat), Situbondo (Jawa Timur), para mahasiswa dan akademisi lintas jurusan di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya Malang.

Dalam kesempatan itu, Pembantu Dekan II FPIK Universitas Brawijaya Dr. Ir. Guntur, MS, mengatakan, hadirnya UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam adalah bentuk kesadaran bersama mengenai pentingnya memuliakan manusia.

“Bukan semata-mata ikan dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia. Dalam hal ini, nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam,” katanya dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Kamis (10/9).

Senada dengan itu, Guru Besar dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya Prof. Ir. Marsoedi, Ph.D., mengatakan, draf RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam harus menempatkan kelestarian lingkungan hidup sebagai prasyarat utama terlaksananya skema perlindungan dan pemberdayaan kepada 3 subyek hukum tersebut. “Tanpa hal ini, mustahil bisa dilakukan,” tegas Prof. Marsoedi.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Agustus 2015) mencatat, sedikitnya 27 provinsi/kabupaten/kota pesisir di Indonesia menjalankan proyek reklamasi pantai. Dengan perkataan lain, penggusuran terhadap masyarakat pesisir akan terus terjadi.

Sekretaris Jenderal PPNI (Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia)Masnuah, menjelaskan, perempuan nelayan berperan penting di dalam aktivitas perikanan skala kecil/tradisional, mulai dari pra produksi hingga pengolahan. “Di sinilah pentingnya merevisi draf RUU ini sebelum disahkan,” ujarnya.

Sementara itu, pakar Ekonomi Manajemen Sumber Daya Manusia) Dr. Ir. Harsuko Riniwati, MP., menambahkan, definisi nelayan dan nelayan kecil di dalam draf RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam bias gender.

Skema pemberdayaan terhadap perempuan nelayan harus mencakup 5 hal, yakni tersedianya akses bagi perempuan nelayan, perempuan nelayan bisa berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan hingga pengawasan dan evaluasi, munculnya kesadaran kritis untuk keluar dari permasalahan, dan keberanian untuk mengambil keputusan. “Kelima hal ini satu paket,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Persatuan Petambak Garam Indonesia (PPGI) Sarli meminta pemerintah untuk bersungguh-sungguh memberikan jaminan harga dan penyerapan hasil panen garam rakyat. “Bersamaan dengan itu, kran impor harus ditutup,” katanya.

Budi Laksana, Sekjen Serikat Nelayan Indonesia, menyebutkan, perlindungan nelayan harus diutamakan di tengah ketidakpastian sistem usaha. Perlindungan wilayah tangkap, permodalan, perizinan yang mudah dan transparan, akses terhadap sumber energi dan pemasaran adalah sebagian kebutuhan dasar nelayan kecil.

“RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam harus menempatkannya sebagai prioritas skema perlindungan,” tegasnya.

Ir. Sri Sudaryanti, MS. menyinggung nomenklatur RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Ia menjelaskan, RUU ini mestinya dinamai Rencana Pengelolaan Terpadu Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

“Dengan penamaan ini, maka semua permasalahan dan harapan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam dapat diakomodasi,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KIARA Abdul Halim, menyebutkan, APBN Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp15,8 triliun di tahun 2016 harus diarahkan untuk menjembatani pelaksanaan mandat RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Belajar dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang tidak implementatif, DPR-RI bersama-sama dengan pemerintah harus memastikan hal ini tidak terulang kembali demi pemenuhan target legislasi semata-mata. “Karena dampak buruknya akan diterima oleh masyarakat pesisir lintas profesi,” kata Halim.

Diskusi berlangsung amat dinamis. Ditambah lagi peserta sangat antusias dengan pemikiran-pemikiran mendalam menyambut lahirnya Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Diskusi Publik “Mendorong Hadirnya RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam” akan dilanjutkan di Pontianak, Kalimantan Barat. (*)

Sumber: http://villagerspost.com/todays-feature/ruu-perlindungan-nelayan-perlu-perbaikan-substansial/

Siaran Pers Bersama: RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam Butuh Perbaikan Substansi

Siaran Pers Bersama:

Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia
Persatuan Petambak Garam Indonesia
Serikat Nelayan Indonesia
Jurusan Sosial Ekonomi Perikanan, FPIK, Universitas Brawijaya
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam Butuh Perbaikan Substansi

 
Malang, 10 September 2015. Saatnya Negara memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada masyarakat pesisir lintas profesi, yakni nelayan kecil, perempuan nelayan, petambak garam, pembudidaya ikan dan pelestari ekosistem pesisir. Dorongan ini disampaikan di dalam Diskusi Publik bertajuk “Mendorong Hadirnya UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam” yang diselenggarakan atas kerjasamanya Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan Jurusan Sosial Ekonomi Perikanan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Universitas Brawijaya, di Ruang Sidang Utama Gedung Baru FPIK Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur, pada tanggal 9 September 2015. 
 
Diskusi publik ini dihadiri oleh sedikitnya 150 peserta dari organisasi kemasyarakatan yang mewakili kepentingan nelayan, perempuan nelayan, petambak garam, pelestari ekosistem pesisir dari Sendang Biru (Malang, Jawa Timur), Demak (Jawa Tengah), Indramayu (Jawa Barat), Cirebon (Jawa Barat), Situbondo (Jawa Timur), para mahasiswa dan akademisi lintas jurusan di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya Malang. 
 
Dr. Ir. Guntur, MS, Pembantu Dekan II FPIK Universitas Brawijaya mengatakan, “Hadirnya UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam adalah bentuk kesadaran bersama mengenai pentingnya memuliakan manusia, bukan semata-mata ikan dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia. Dalam hal ini, nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam”. 
 
Senada dengan itu, Prof. Ir. Marsoedi, Ph.D., Guru Besar dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya mengatakan, “Draf RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam harus menempatkan kelestarian lingkungan hidup sebagai prasyarat utama terlaksananya skema perlindungan dan pemberdayaan kepada 3 subyek hukum tersebut. Tanpa hal ini, mustahil bisa dilakukan”. 
 
Pusat Data dan Informasi KIARA (Agustus 2015) mencatat, sedikitnya 27 provinsi/kabupaten/kota pesisir di Indonesia menjalankan proyek reklamasi pantai. Dengan perkataan lain, penggusuran terhadap masyarakat pesisir akan terus terjadi. 
 
Masnuah, Sekretaris Jenderal PPNI (Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia) menjelaskan, “Perempuan nelayan berperan penting di dalam aktivitas perikanan skala kecil/tradisional, mulai dari pra produksi hingga pengolahan. Di sinilah pentingnya merevisi draf RUU ini sebelum disahkan”. 
 
Pada sesi diskusi, setali tiga uang dengan Masnuah, Dr. Ir. Harsuko Riniwati, MP., pakar Ekonomi Manajemen Sumber Daya Manusia) menambahkan, “Definisi nelayan dan nelayan kecil di dalam draf RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam bias gender. Skema pemberdayaan terhadap perempuan nelayan harus mencakup 5 hal, yakni tersedianya akses bagi perempuan nelayan, perempuan nelayan bisa berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan hingga pengawasan dan evaluasi, munculnya kesadaran kritis untuk keluar dari permasalahan, dan keberanian untuk mengambil keputusan. Kelima hal ini satu paket”.
 
Dalam kesempatan yang sama, Sarli, Sekjen Persatuan Petambak Garam Indonesia (PPGI) meminta pemerintah untuk bersungguh-sungguh memberikan jaminan harga dan penyerapan hasil panen garam rakyat. Bersamaan dengan itu, kran impor harus ditutup. 
 
Budi Laksana, Sekjen Serikat Nelayan Indonesia, menyebutkan, “Perlindungan nelayan harus diutamakan di tengah ketidakpastian sistem usaha. Perlindungan wilayah tangkap, permodalan, perizinan yang mudah dan transparan, akses terhadap sumber energi dan pemasaran adalah sebagian kebutuhan dasar nelayan kecil. RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam harus menempatkannya sebagai prioritas skema perlindungan”. 
 
Ir. Sri Sudaryanti, MS. menyinggung nomenklatur RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Ia menjelaskan, “RUU ini mestinya dinamai Rencana Pengelolaan Terpadu Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Dengan penamaan ini, maka semua permasalahan dan harapan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam dapat diakomodasi”.
 
Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA menyebutkan, “APBN Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp15,8 triliun di tahun 2016 harus diarahkan untuk menjembatani pelaksanaan mandat RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Belajar dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang tidak implementatif, DPR-RI bersama-sama dengan pemerintah harus memastikan hal ini tidak terulang kembali demi pemenuhan target legislasi semata-mata. Karena dampak buruknya akan diterima oleh masyarakat pesisir lintas profesi”.
 
Diskusi berlangsung amat dinamis. Ditambah lagi peserta sangat antusias dengan pemikiran-pemikiran mendalam menyambut lahirnya Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Diskusi Publik “Mendorong Hadirnya RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam” akan dilanjutkan di Pontianak, Kalimantan Barat.***
 
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Masnuah, Sekjen Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia di +62 852 2598 5110
Muhammad Sarli, Sekjen Persatuan Petambak Garam Indonesia di +62 813 1317 7626
Budi Laksana, Sekjen Serikat Nelayan Indonesia di +62 813 1971 6775
Abdul Halim, Sekjen KIARA di +62 815 53100 259 

Kiara Curigai KKP Mau Jual Pulau

Minggu, 6 September 2015

INILAHCOM, Jakarta – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menuding Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terlibat praktik jual-beli pulau terluar.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim mempertanyakan skema privatisasi dan komersialisasi pulau terluar oleh KKP yang tak melibatkan pemda dan elemen masyarakat daerah.

“Investasi seharusnya di dorong dengan semangat gotong royong, melibatkan pemda dan masyarakat setempat. Bukan menyerahkan kepada investor asing atau domestik dibalut skema privatisasi dan komersialisasi seperti yang dilakukan KKP,” tandas Abdul Halim di Jakarta, Minggu (6/9/2015).

Kata Abdul Halim, masyarakat punya semangat gotong royong, di buktikan dengan lancarnya program pendampingan Kiara di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Adapun kendala minimnya dana APBN/APBD untuk pengelolaan pulau-pulau terluar, menuru Abdul Halim, sangatlah naif. Bahwasanya APBN atau APBD adalah alat untuk menyejahterakan rakyat Indonesia termasuk yang bermukim di pulau-pulau terluar.

“Dikarenakan tidak kreatifnya pemerintah dan pemda berakibat pada tidak terpakainya anggaran untuk kesejahteraan rakyat,” kata Abdul Halim.

Sekedar mengingatkan, KKP berencana memberdayakan pulau-pulau terluar dengan menawarkan 31 pulau terluar hingga 2019 kepada investor. Tentu saja, investor yang dimaksud KKP itu bisa asing ataupun dalam negeri. “Kami mempromosikan pulau-pulau terluar untuk investasi di dalam pulau tertentu, bukan untuk menjual pulau,” kata Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja di Jakarta, Sabtu (5/9).

Kata Sjarief, KKP bakal mengawasi secara ketat proses investasi tersebut bila memang ada investor yang berminat. Untuk investor asing tidak diperbolehkan menggarap sektor usaha perikanan tangkap, karena hal itu dikhawatirkan mengganggu nelayan setempat.

Melanjutkan pernyataan, Sekjen Kiara mengaku heran dengan jumlah pulau yang ditawarkan kepada KKP, berbeda dengan yang ada di APBNP 2015, atau Nota Keuangan RAPBN 2016.

Di dalam APBN Perubahan 2015, target pulau-pulau kecil sebanyak 15 pulau, sedangkan di dalam Nota Keuangan RAPBN 2016, pulau yang ditawarkan sebanyak 25 pulau.[tar]

Sumber: http://ekonomi.inilah.com/read/detail/2235425/kiara-curigai-kkp-mau-jual-pulau#sthash.BjADq90T.dpuf

Memandirikan Nelayan

Sebagai negara maritim yang memiliki luas perairan mencapai 3,25 juta kilometer persegi atau 63 persen dari wilayah Indonesia, saatnya sektor perikanan menjadi urat nadi kedaulatan pangan. Kedaulatan pangan yang tak sekadar berporos pada pemenuhan pangan semesta negeri, tetapi juga menyejahterakan para pelakunya.
Di atas kertas, peningkatan produksi perikanan terus digulirkan pemerintah. Tahun ini, produksi perikanan ditargetkan 24,82 juta ton, meliputi perikanan tangkap 6,23 juta ton dan budidaya 18,59 juta ton. Tahun 2016, target produksi perikanan mencapai 25,91 juta ton, meliputi perikanan tangkap ditargetkan 6,45 juta ton dan perikanan budidaya 19,46 juta ton.
Dari sisi konsumsi, target konsumsi ikan juga terus meningkat seiring pertumbuhan populasi dan kebutuhan pangan. Tahun ini, konsumsi ikan nasional ditargetkan 40 kg per kapita, sedangkan tahun 2016 ditargetkan 43,88 kg per kapita. Tahun 2019, pemerintah menargetkan konsumsi ikan nasional mencapai 50 kg per kapita.
Namun, peningkatan target produksi dan konsumsi ikan belum sejalan dengan penambahan pelaku usaha. Di sektor perikanan tangkap, jumlah nelayan terus menurun, baik karena meninggal maupun beralih profesi. Data Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mencatat rata-rata 2 nelayan meninggal di laut setiap hari. Tahun 2012, jumlah nelayan yang meninggal di laut sebanyak 186 orang, tahun 2013 sebanyak 225 orang, dan tahun 2014 berjumlah 210 jiwa.
Di Jawa Tengah, sekitar 12.000 anak buah kapal menganggur karena sekitar 300 kapal ikan cantrang tidak bisa lagi melaut sejak pemerintah melarang penggunaan alat tangkap cantrang. Belum ada solusi nyata bagi pemilik kapal cantrang untuk bisa mengganti alat tangkapnya. Kendala permodalan dan akses kredit perbankan masih belum terpecahkan. Penghentian operasional kapal cantrang yang tanpa solusi telah menyeret para buruh nelayan kehilangan mata pencarian.
Di Benjina, Maluku, tangkapan ikan dan lobster semakin berlimpah setelah operasional Pusaka Benjina Group ditutup pada pertengahan tahun 2015 karena indikasi penangkapan ikan ilegal dan praktik perbudakan nelayan. Namun, tangkapan yang berlimpah itu tak berdampak signifikan bagi nelayan lokal. Hingga kini, belum ada jalan keluar dari pemerintah untuk membina nelayan Benjina, membantu sarana tangkapan dan pengolahan ikan agar bernilai tambah, serta membuka akses pasar.
”Tanpa pasar yang jelas, percuma meningkatkan tangkapan. Kalau tangkapan sedang berlimpah, ikan terpaksa dibagi-bagikan kepada masyarakat karena tidak ada pasar yang menyerap,” kata Ayub Gatalaufara, tokoh muda masyarakat Benjina, pertengahan Agustus lalu.
Kesejahteraan
Koordinator Nasional Aliansi Desa Sejahtera Tejo Wahyu Jatmiko menilai, kedaulatan pangan yang ditargetkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015- 2019 masih terjebak pada pola pikir peningkatan produksi, tetapi mengabaikan nasib produsen. Ukuran keberhasilan pangan selama ini adalah produktivitas. Sementara itu, pelaku utama kedaulatan pangan, yakni petani dan nelayan, justru menyumbang tingkat kemiskinan terbesar.
”Negara tidak kreatif untuk mendukung inisiatif pelaku usaha perikanan dalam mengembangkan skala produksi,” kata Tejo.
Peningkatan kedaulatan pangan mensyaratkan perlindungan dan kesejahteraan pelaku utama ketahanan pangan, yakni petani, nelayan, dan pembudidaya. Peningkatan kesejahteraan akan mendorong peningkatan produksi secara berkelanjutan. Sebaliknya, pola lama yang terfokus pada peningkatan produksi tetapi mengabaikan nasib produsen akan sulit menghasilkan kedaulatan pangan yang berkelanjutan.
Dari statistik Kementerian Kelautan dan Perikanan, sekitar 98,7 persen dari total nelayan Indonesia yang sebanyak 2,7 juta orang merupakan nelayan kecil. Kapal nelayan Indonesia didominasi ukuran di bawah 30 gros ton (GT), yakni 630.000 unit. Adapun kapal ikan besar di atas 30 GT hanya 5.329 unit.
Rata-rata pendapatan nelayan diasumsikan Rp 28,08 juta per tahun atau lebih kecil ketimbang pembudidaya ikan di kisaran Rp 32 juta-Rp 34 juta per tahun. Sistem bagi hasil pendapatan antara pemilik kapal dan nelayan yang menempatkan buruh nelayan pada posisi tawar rendah membuat mereka terjerat rantai utang terhadap tengkulak ataupun pemilik modal.
Sekretaris Jenderal KIARA Abdul Halim mengemukakan, komposisi bagi hasil pendapatan antara juragan, nakhoda, dan anak buah kapal atau buruh nelayan sangat bervariasi dan menempatkan buruh nelayan dalam posisi paling tertindas. Dari hasil tangkapan, pendapatan yang didapat juragan, nakhoda kapal, dan buruh nelayan berbanding 70:10:20 persen. Pendapatan buruh nelayan itu masih dibagi lagi dengan semua buruh kapal yang pergi melaut.
Di balik penghidupan keluarga nelayan, kerap terlupakan peran perempuan nelayan dalam kontribusi terhadap pendapatan keluarga, yakni mencapai 48 persen. Dari data KIARA, sedikitnya 56 juta orang terlibat dalam aktivitas perikanan. Aktivitas ini mulai dari penangkapan, pengolahan, sampai pemasaran hasil tangkapan. Dari jumlah itu, 70 persen atau sekitar 39 juta orang adalah perempuan nelayan.
Tahun ini, perbankan mengalokasikan dana Rp 17,95 triliun untuk pembiayaan kredit kelautan dan perikanan. Dana kredit sektor kelautan dan perikanan itu naik 66,21 persen dibandingkan dengan tahun 2014, yakni Rp 10,8 triliun.
Dana itu akan dialokasikan oleh tujuh bank nasional, yakni Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, Bank Danamon, Bank Mandiri, Bank Permata, dan Bank Bukopin. Selain itu, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan Barat dan industri keuangan nonbank.
Namun, komitmen itu masih jauh panggang dari api. Nelayan di sejumlah wilayah belum mendapatkan akses informasi terkait fasilitas itu.
Menurut Koordinator Kelompok Nelayan Ikan Wilayah Glayem, Indramayu, Dedy Aryanto, komitmen pemerintah masih perlu dibuktikan dalam memfasilitasi nelayan untuk mengakses kredit perbankan. Selama ini, nelayan cantrang skala kecil dengan bobot kapal 10 gros ton kerap kesulitan mengakses permodalan ke perbankan. Ini kian diperberat ketentuan agunan nonkapal dan bunga kredit yang tinggi. Akibatnya, sulit bagi nelayan dan buruh nelayan meningkatkan skala usaha.
Tahun 2016, Kementerian Kelautan dan Perikanan berencana menggulirkan program pembangunan 4.000 kapal ikan berukuran 5 GT, 10 GT, 15 GT, dan 50 GT-200 GT dengan anggaran sekitar Rp 5 triliun. Kapal ikan itu menurut rencana diperuntukkan bagi kelompok nelayan.
Halim mengingatkan, pemerintah perlu belajar dari kasus-kasus program pembangunan 1.000 kapal Inka Mina berukuran 30 GT pada periode 2010-2014 senilai Rp 1,5 triliun untuk kelompok nelayan yang menuai ”seribu” persoalan. Persoalan mulai dari salah peruntukan, ketidaksesuaian spesifikasi kapal, hingga ketidakmampuan kelompok nelayan dalam permodalan dan teknologi.
Dalam naskah RUU Perlindungan Nelayan dan Pembudidaya Ikan yang ditargetkan selesai dalam Prolegnas DPR tahun 2015 disebutkan bahwa perlindungan serta pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan bertujuan antara lain menyediakan prasarana dan sarana untuk mengembangkan usaha, meningkatkan kemampuan, kapasitas, serta kelembagaan nelayan dan pembudidaya ikan dalam menjalankan usaha yang produktif, maju, modern, dan berkelanjutan, di samping melindungi dari risiko bencana alam dan perubahan iklim.
Strategi pemberdayaan meliputi pendidikan dan pelatihan, penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan, serta penguatan kelembagaan nelayan dan pembudidaya ikan. Kelembagaan mencakup asosiasi, koperasi, atau badan usaha yang dimiliki oleh nelayan dan pembudidaya ikan.
Meski demikian, perlindungan dan pemberdayaan yang diatur dalam RUU tersebut belum menyentuh perempuan nelayan. Di samping itu, belum ada skema perlindungan dan pengaturan perlindungan nelayan di wilayah perbatasan.
Koperasi
Banyak contoh sukses pemberdayaan nelayan yang terbukti bisa meningkatkan kesejahteraan nelayan dan terlepas dari jerat utang tengkulak. Salah satu pilar pemberdayaan nelayan adalah koperasi.
Koperasi Serba Usaha Muara Baimbai di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, yang memiliki usaha simpan pinjam menjadi wadah bagi 36 nelayan dan 42 perempuan nelayan. Koperasi yang berdiri sejak 2012 itu menampung tangkapan nelayan, sekaligus mengolah menjadi produk kerupuk ikan.
Dengan pola koperasi yang menyerap tangkapan nelayan, jerat tengkulak yang meminjamkan modal tetapi mempermainkan harga jual ikan nelayan bisa ditekan. Rantai ketergantungan modal dengan bunga tinggi juga bisa dikurangi. Pola pinjaman dengan cicilan bulanan selama tenor lima bulan dan biaya administrasi 3 persen dari sisa utang dapat menjadi akses permodalan melaut bagi nelayan.
Pengurus Koperasi Muara Baimbai, Jumiati (35), menuturkan, permodalan sangat dibutuhkan nelayan untuk membeli jaring, perbekalan melaut, hingga perbaikan alat tangkap. Adapun hasil tangkapan dibeli oleh koperasi dengan harga lebih tinggi ketimbang harga yang diminta tengkulak.
Saat ini, tangkapan berupa udang ukuran 30 ekor per kg (size 30) dibeli tengkulak dengan harga Rp 90.000 per kg, sedangkan harga jual ke koperasi bisa Rp 110.000 per kg.
”Nelayan berhak memperoleh kesejahteraan dan kehidupan layak. Nelayan tidak selamanya miskin, tetapi harus bisa berkembang taraf hidupnya dan memiliki keterampilan mengolah ikan,” tutur Jumiati.
Saatnya kebijakan pemerintah untuk perlindungan dan pemberdayaan nelayan diarahkan sepenuhnya untuk meningkatkan kesejahteraan pelaku kedaulatan pangan itu.
(BM LUKITA GRAHADYARINI)

RAPBN 2016 Belum Utamakan Kesejahteraan Masyarakat Maritim

Anggaran pemberdayaan masyarakat pesisir masih minim.

19 Agustus 2015

JAKARTA – Pemerintah dinilai belum memprioritaskan kesejahteraan masyarakat maritim. Hal ini melihat alokasi anggaran untuk kelompok bidang kemaritiman dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 lebih besar porsinya untuk infrastruktur, bukan kepada pemberdayaan masyarakat, khususnya di kawasan pesisir.

Dalam RAPBN 2016, total alokasi anggaran bagi kementerian di bawah koordinator bidang kemaritiman direncanakan senilai Rp 80,7 triliun. Jumlah tersebut lebih rendah Rp 12,4 triliun atau 13,3 persen dibandingkan APBN Perubahan (APBN-P) 2015 senilai Rp 93,16 triliun.

Kementerian Koordinator (Kemenko) Kemaritiman mendapatkan alokasi anggaran Rp 120 miliar pada 2015 dan pada 2016 menjadi Rp 250 miliar. Sementara itu, alokasi anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) naik Rp 5 triliun dari APBN-P 2015 senilai Rp 10 triliun menjadi Rp 15 triliun dalam RAPBN 2016.

Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2016 adalah mempercepat pembangunan infrastruktur untuk meletakkan fondasi pembangunan yang berkualitas. Artinya, belanja infrastruktur ditingkatkan untuk memperkuat konektivitas nasional guna mendukung sektor kemaritiman dan kelautan menuju tercapainya kedaulatan pangan, energi, ketenagalistrikan, dan peningkatan industri pariwisata.

Sekitar 62 persen dari total alokasi anggaran Rp 80,7 triliun difokuskan untuk infrastuktur dan sisanya untuk lain-lain. Namun, tidak ada program konkret untuk menyejahterakan masyarakat maritim dan perikanan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Abdul Halim mengatakan, anggaran yang dikelola KKP seharusnya difokuskan bukan di pembangunan infrastruktur, melainkan lebih kepada pemberdayaan masyarakat di kawasan pesisir Tanah Air.

“Kenaikan Rp 5 triliun pada KKP (dalam RAPBN 2016) banyak digunakan untuk mendorong infrastruktur kelautan, tetapi belum menyentuh pemberdayaan masyarakat nelayan dan maritim,” ujar Abdul, Selasa (18/8).

Menurut Abdul Halim, RAPBN 2016 disusun guna menunjang pelaksanaan konsep Poros Maritim. Akan tetapi, hal itu kontradiktif, antara lain diindikasikan dengan anggaran KKP yang pada akhir tahun selalu minus dalam penyerapan anggaran.

Hal itu, ia menambahkan, disebabkan beragam faktor, seperti ada kekhawatiran pejabat di daerah menggunakan anggaran karena takut tersangkut kasus hukum, sosialisasi program yang sifatnya mepet, tender hingga pengadaan barang/jasa membutuhkan waktu, serta kemampuan birokrasi daerah. “Mesin birokrasi di daerah justru tidak kreatif dalam menyusun mata anggaran di daerah,” katanya.

Ia menyampaikan, pemerintah seharusnya lebih fokus, tidak hanya pada infrastruktur perhubungan, tetapi juga kepada program yang benar-benar menyentuh masyarakat nelayan dan pemberdayaan masyarakat maritim. Selain itu, DPR perlu lebih jeli membuat tanggapan dalam pembahasan dan penetapan APBN 2016 agar sesuai amanat konstitusional untuk kesejahteraan rakyat.

Apalagi, pemerintah dinilai telah menegaskan penjabaran konsep Nawacita. Salah satu tujuannya mewujudkan kemandirian ekonomi serta meningkatkan produktivitas dan daya saing nasional. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun berkali-kali menyampaikan akan menjalankan program-program yang terkait konsep Poros Maritim Dunia.

Peneliti bidang sosial perkumpulan Prakarsa, Ahmad Maftuchan menyampaikan, pemerintah perlu mempertimbangkan memprioritaskan pembangunan infrastruktur dasar. Pemerintah tidak boleh hanya berencana membangun tol laut, bandara, pelabuhan, dan lainnya. Infrastruktur dasar yang dimaksud, seperti pembangunan jalan umum, jembatan, dan penyediaan listrik.

Ia mencontohkan, jika di suatu desa ada rumah sakit dengam fasilitas yang lengkap dan canggih namun listriknya tidak memadai, alat-alat canggih itu tidak bisa digunakan secara maksimal.

Menurutnya, pembangunan jalan umum perlu diprioritaskan oleh Presiden Jokowi. Jadi, siapa pun dapat menikmatinya, tidak hanya dinikmati orang yang punya uang. “Jangan sampai gencarnya pembangunan jalan tol menjadi alasan pemerintah untuk tidak memperbaiki jalan nontol,” katanya.

Pewarta: Toar S Purukan

Sumber: http://www.sinarharapan.co/news/read/150819040/rapbn-2016-belum-utamakan-kesejahteraan-masyarakat-maritim