Kertas Kebijakan

PEREMPUAN NELAYAN BERHAK MENDAPATKAN PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN DARI NEGARA

 

Mukadimah

Pada tahun 2015, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia kembali memasukkan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Pada perkembangannya, judul RUU ini mengalami perubahan menjadi RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Di dalam draft RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam versi DPR-RI tertanggal 27 Agustus 2015, perempuan nelayan belum mendapatkan pengakuan politik atas hak-hak konstitusionalnya. Dampaknya, tidak ada skema khusus perlindungan maupun pemberdayaan bagi perempuan nelayan. Hal ini terlihat di dalam Pasal 9, “Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan disusun oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan melibatkan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam dan Kelembagaan termasuk perempuan dalam rumah tangga Nelayan, rumah tangga Pembudi Daya Ikan, dan rumah tangga Petambak Garam”.

Penyebutan “rumah tangga Nelayan”, “rumah tangga Pembudidaya Ikan”, dan “rumah tangga Petambak Garam” tidak mewakili kepentingan perempuan di 10.666 desa pesisir di Indonesia. Hal ini terlihat di dalam Pasal 9 ayat (1) draft RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam versi DPR-RI tertanggal 27 Agustus 2015 sebagai berikut: “Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan disusun oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan melibatkan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam dan Kelembagaan termasuk perempuan dalam rumah tangga Nelayan, rumah tangga Pembudi Daya Ikan, dan rumah tangga Petambak Garam”.

 

Peran Perempuan Nelayan

Keberadaan perempuan nelayan sangat penting di dalam aktivitas perikanan dan pergaraman. Pusat Data dan Informasi KIARA (November 2015) mencatat sedikitnya 48 persen pendapatan keluarga nelayan dikontribusikan oleh perempuan nelayan. Dalam pada itu, 17 jam dimanfaatkan perempuan nelayan untuk bekerja.

Fakta lain juga menunjukkan, sekitar 47 persen dari jumlah perempuan nelayan yang bekerja di bagian pengolahan dan pemasaran hasil tangkapan ikan. Demikian pula di usaha pergaraman, perempuan nelayan berperan penting, mulai dari membersihkan hingga mengakut garam yang diproduksi.

Menariknya, negara belum mengakui dan melindungi keberadaan dan peran perempuan nelayan. Kendati berkontribusi besar, nasib perempuan nelayan masih memprihatinkan. Pemberdayaan sangat minim. Padahal, mereka sangat berpotensi dalam memperkuat pilar penghidupan keluarga.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Mei 2014) juga mencatat sedikitnya 56 juta orang terlibat di dalam aktivitas perikanan. Aktivitas ini mulai dari penangkapan, pengolahan, sampai dengan pemasaran hasil tangkapan. Dari jumlah itu, 70 persen atau sekitar 39 juta orang adalah perempuan nelayan.

Dalam studi yang dilakukan oleh KIARA, ditemukan fakta bahwa perempuan nelayan sangat berperan di dalam rantai nilai ekonomi perikanan, mulai dari pra-produksi sampai dengan pemasaran. Pertama, pra-produksi. perempuan nelayan berperan dalam menyiapkan bekal melaut. Kedua, produksi. Sebagian kecil perempuan nelayan melaut. Ketiga, pengolahan. Perempuan nelayan berperan besar dalam mengolah hasil tangkapan ikan dan/atau sumber daya pesisir lainnya. Keempat, pemasaran. Peran perempuan nelayan amat sangat besar: mulai memilah, membersihkan, dan menjual.

Tak mengherankan jika rekomendasi PBB dalam Perundingan Perdagangan Ikan ke-14 oleh Komisi Perikanan FAO meminta kepada negara-negara anggotanya untuk: (1) Mengkaji peran perempuan nelayan di sektor perikanan, baik tangkap maupun budidaya; (2) Mendata jumlah dan sebaran perempuan nelayan; dan (3) Merumuskan aturan khusus untuk mengakui dan melindungi perempuan nelayan.

 

Baca selengkapnya unduh dengan pdf di : 

( https://drive.google.com/file/d/13pr9u86I8zG79QKwyL6KMEqV2BchJqF8/view?usp=sharing )

PULAU LEMBEH. Pulau Sejuta Pesona, Ditarik Tak Bersatu Dilepas Tak Berpisah

Pulau Lembeh, ada dimana dan apa yang menarik dengan Pulau ini ?
Menggunakan kata kunci Pulau Lembeh,
google searching akan menuntun kita menuju hal-hal terutama berkaitan dengan destinasi wisata dengan segala pesonanya.

Jika diukur menggunakan kemampuan ingatan saya, kira-kira awal tahun
2000 giat wisata di P. Lembeh mulai bergejolak. Dalam Peta Provinsi Sulawesi Utara berskala 1 : 400.000, penampakan Pulau ini tidak besar karena luasannya hanya sekitar 5.319 Ha. Menurut saya Pulau ini memang menarik dan sangat unik.

Kota Bitung akan sangat berbeda dengan yang kita lihat saat ini jika
seandainya P. Lembeh tidak ada. Satu bukanlah satu, daratan Kota Bitung dan P. Lembeh dalam hayalan saya bagai dua obyek yang saya istilahkan “
ditarik tak bersatu, dilepas tak berpisah”. Hal yang pasti, keterpisahan P. Lembeh dari daratan, menjadikannya berbeda dan unik, dalam banyak aspek.

Buku ini sangat sederhana, dibuat ringan untuk dibaca dan yang penting
mewakili cerita-cerita, ciri dan praktek kehidupan dalam masyarakat, serta
potensi sumber daya alam. Pembahasan dibuat sependek mungkin disertai
gambar-gambar yang sempat diperoleh dan dibuat. Semoga ada hal baru yangdiperoleh dari membaca buku ini, dan bagi yang telah membacanya akan muncul niat untuk datang berkunjung ke P. Lembeh. Jika ada suatu bagian dari isi buku ini yang dianggap kurang tepat atau keliru mohon dikoreksi dan tidak perlu dipertentangkan karena tidak ada maksud sama sekali untuk memaksakan suatu kebenaran lewat buku ini.

 

Selamat membaca,

Rignolda Djamaludin

 

Silahkan download buku Pulau Lembeh, Pulau Sejuta Pesona, Ditarik Tak Bersatu Dilepas Tak Berpisah di sini

Salam Keadilan Perikanan.

Symposium dan Festival Perempuan Nelayan Asia Tenggara

Symposium dan Festival Perempuan Nelayan Asia Tenggara

leaflet kegiatan-02

Symposium dan Festival Perempuan Nelayan Asia Tenggara

Symposium dan Festival Perempuan Nelayan Asia Tenggara

leaflet kegiatan-02

Dokumen FAO mengenai Perikanan dan Perubahan Iklim

[gview file=”http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2015/12/FAO_Fisheries_Climate_Change-1.pdf”]

SEGARA LARUNG

Sinopsis

Pergolakan batin Segara diawali dari persoalan para nelayan ibukota yang menuntut Dinas Kelautan dan Perikanan untuk membatalkan proyek reklamasi pantai yang pada akhirnya Segara harus dipindahkan ke suatu daerah di Nusa Tenggara Timur. Tidak hanya persoalan nelayan ibukota , dalam beberapa kesempatan Segara juga dihadapkan pada persoalan yang sulit, yaitu laporan kasus yang menimpa nelayan perempuan Demak , yaitu Nasiroh.

Nasiroh mengalami diskriminasi tidak boleh melaut karena dia adalah perempuan. Memang kasus yang menimpa Nasiroh tidak berdampak langsung pada negara dan keluarga, namun mengingatkan Segara pada kedua orangtuanya, yaitu Samudera dan Biru.

Konflik keluarga kemudian muncul , Segara berhadapan dengan Larung , istrinya dan juga kedua anaknya, Karang dan Intan. Setelah beberapa bulan bermukim di Lamalera konflik Segara tidak berhenti pada persoalan keluarga. Kali ini Segara harus melawan dirinya sendiri , yaitu antara menjadi PNS atau melaut bersama-sama nelayan-nelayan Lamalera.

Bagaimana cerita selanjutnya?

Saksikan Pertunjukan Teater Kafha dalam;

“SEGARA LARUNG”

Hari/Tanggal: Minggu, 27 September 2015

Pukul: 16.00 – 18.00

Tempat: Teater Bulungan, Jakarta

Siaran Pers Kasus Perbudakan Kapal Perikanan

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

Kasus Perbudakan Kapal Perikanan

KIARA: Perbudakan di Benjina Pelanggaran Berat,

Cabut Izin Pusaka Benjina Resources

 Jakarta, 13 April 2015. Kasus perbudakan yang dilakukan oleh PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) merupakan pelanggaran terhadap Alinea I Pembukaan, Pasal 28G ayat (2), Pasal 28I Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvesi Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Pemerintah harus melakukan penuntutan kepada PT. Pusaka Benjina Resources yang harus bertanggung jawab, baik secara pidana maupun perdata  terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh praktek perbudakan modern. Di samping itu, KIARA juga mendesak pencabutan izin usaha PT. PBR di Indonesia.

Kejahatan yang dilakukan oleh PT. Pusaka Benjina Resouces ini merupakan fenomena gunung es yang perlu segera diselesaikan. Praktek perbudakan dengan penggunaan Nakhoda dan ABK Asing merupakan modus pelaku pencurian ikan yang dilakukan oleh perusahaan perikanan. Terlebih Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Pasal 29 ayat (1) UU Perikanan menyatakan bahwa, “Usaha perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia hanya boleh dilakukan oleh warga negara Republik Indonesia atau badan hukum Indonesia”. Juga kewajiban mempekerjakan Nakhoda warga negara Indonesia dan 100% anak buak kapal (ABK) dengan kewarganegaraan Indonesia bagi setiap kapal perikanan di wilayah Indonesia (Pasal 35A ayat [1] UU Perikanan).

Praktek perbudakan ini akan berimbas terhadap produk perikanan asal Indonesia. Dalam konteks ini, Indonesia sebagai negara anggota ASEAN harus mendorong kebijakan negara-negara di Asia Tenggara terkait dengan penyelesaian IUU Fishing. ASEAN telah memiliki Regional Plan of Action (RPOA) to Promote Responsible Fishing Practices, including Combating Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing in the Region yang perlu didorong agar negara-negara anggotanya mengatur upaya penghapusan perbudakan, termasuk IUU Fishing, di tingkat nasional.

Praktek perbudakan yang dilakukan PT. PUSAKA BENJINA RESOURCES merupakan dampak buruk dari abainya negara terhadap praktek hubungan kerja antara Nakhoda dan ABK dengan pemilik kapal, termasuk pengusaha perikanan. Permasalahan ini harus segera diselesaikan oleh pemerintah dengan mengatur hubungan kerja dengan empat prioritas utama sebagai berikut:

  1. Mewajibkan adanya perjanjian kerja antara ABK dengan pemilik kapal baik dengan pengusaha atau perusahaan perikanan yang melakukan kegiatan perikanan skala besar (>10 GT), termasuk menjadi bagian dalam perijinan kapal penangkap (SIPI) dan kapal pengangkut (SIKPI).
  2. Memastikan persyaratan minimum hak-hak pekerja atas kondisi kerja yang layak di kapal penangkap ikan berupa persyaratan minimum untuk bekerja di kapal; persyaratan pelayanan kepada ABK; akomodasi dan makanan; perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja; perawatan kesehatan dan jaminan sosial.
  3. Pengakuan terhadap organisasi serikat pekerja dan organisasi nelayan yang akan terkait erat dengan perundingan kolektif mengenai upah minimum, peraturan dan standar minimum.
  4. Indonesia perlu untuk segera meratifikasi Konvensi ILO No. 188 Tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA, di +62 815 53100 259

Marthin Hadiwinata, Deputi Bidang Advokasi Hukum dan Kebijakan, di +62812 860 30 453

Siaran Pers Hari Nelayan Indonesia 2015

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

Hari Nelayan Indonesia 2015

KIARA: Nelayan dan Perempuan Nelayan Belum Terlindungi dan Disejahterakan!

Jakarta, 6 April 2015. Lima bulan sejak Presiden Joko Widodo dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, selama itu pula nasib nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya, petambak garam dan pelestari ekosistem pesisir belum beranjak dari kubangan k(p)emiskinan struktural. Perayaan Hari Nelayan Indonesia ke-55 kali ini mengambil tema: Lindungi dan Sejahterakan Nelayan dan Perempuan Nelayan!

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menginisiasi perayaan Hari Nelayan Indonesia bersama dengan LSM dan organisasi nelayan, perempuan nelayan, petambak garam, pembudidaya dan pelestari ekosistem pesisir lainnya (lihat daftarnya di Kertas Posisi Bersama Masyarakat Sipil untuk Hari Nelayan Indonesia, 6 April 2015). Kertas posisi ini dapat diunduh di http://www.kiara.or.id/kertas-posisi-hari-nelayan-nasional-6-april-2015/

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA mengatakan, “Belum ada perubahan berarti yang dirasakan oleh nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya, petambak garam dan pelestari ekosistem pesisir di 5 bulan pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo. Hal ini disebabkan sedikitnya 5 hal pokok: pertama, anggaran yang dialokasikan untuk bidang kelautan dan perikanan tidak diarahkan untuk melindungi dan menyejahterakan masyarakat pesisir skala kecil lintas profesi tersebut. Kedua, meluasnya perampasan wilayah pesisir yang menjadi tempat tinggal dan ruang hidup masyarakat; ketiga, minusnya ruang partisipasi masyarakat nelayan meski di lapangan sudah sangat signifikan kontribusinya; keempat, tidak dihubungkannya aktivitas perikanan skala kecil dari hulu ke hilir; dan kelima, tiadanya perhatian pemerintah terhadap relasi ABK dengan juragan/pemilik kapal. Kelima hal ini belum mendapatkan prioritas pemerintahan baru”.

Perayaan Hari Nelayan Indonesia 2015 harus dijadikan sebagai momentum bersejarah bagi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk bergerak melindungi dan menyejahterakan nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya, petambak garam dan pelestari ekosistem pesisir setelah 5 bulan pertama pemerintahannya sesuai Nawa Cita dengan jalan:

  • Menghentikan seluruh proyek perampasan dan memastikan hak-hak konstitusional nelayan tradisional, perempuan nelayan, pembudidaya, petambak garam dan pelestari ekosistem pesisir terpenuhi terkait dengan pengakuan hak pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
  • Pemberantasan praktek IUU Fishing patut dilakukan secara komprehensif, dimulai dengan merevisi kebijakan yang lemah, memperkuat koordinasi antar-lembaga dengan menghilangkan ego-sektoral, dan melakukan penuntutan dengan dasar hukum yang kuat;
  • Mitigasi dampak dari sebuah kebijakan patut menjadi perhatian ekstra dan dijalankan oleh pemerintah untuk menjamin nelayan dan ABK kapal perikanan yang terdampak merasakan hadirnya negara;
  • Mengakui keberadaan dan peran perempuan nelayan melalui pendataan sebaran, program dan alokasi anggaran khusus, dan memberikan politik pengakuan;
  • Bersungguh-sungguh memberikan pelayanan peningkatan kapasitas dan pemberian akses terhadap sumber modal (melalui bank perikanan), sarana produksi, infrastruktur, teknologi dan pasar kepada nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya, pelestari ekosistem pesisir dan petambak garam;
  • Menyegerakan penyusunan peraturan pemerintah berkenaan dengan partisipasi masyarakat di dalam memerangi praktek IUU Fishing;
  • Mengoreksi penyusunan anggaran kelautan dan perikanan berbasis proyek dan mengevaluasinya secara terbuka bersama dengan masyarakat;
  • Meratifikasi Konvensi ILO 188 Tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan dan melakukan harmonisasi kebijakan sektoral lainnya di tingkat nasional; dan
  • Menindak tegas pelaku perbudakan di sektor perikanan di Indonesia.

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259

KIARA: Menteri Kelautan dan Perikanan dan Gubernur/Bupati/Walikota di Jawa Tengah Mesti Segerakan Alternatif Solusi Cantrang

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

Jakarta, 23 Maret 2015. Disahkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia masih menimbulkan guncangan terhadap penghidupan sebagian nelayan kecil.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menegaskan, “Menteri Kelautan dan Perikanan mesti memimpin penyelenggaraan peta jalan solusi yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan gejolak di masyarakat, di antaranya di Jawa Tengah, pasca dilarangnya cantrang sebagai alat tangkap bersama dengan Walikota, Bupati dan Gubernur”.

Sebagaimana diketahui, KIARA telah menyampaikan salah satu solusi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menyelesaikan dampak pasca dilarangnya trawl dan pukat tarik, yakni penggunaan APBN(-P) 2015 untuk memfasilitasi pengalihan alat tangkap bagi nelayan kecil. Langkah yang bisa dipilih adalah berkoordinasi dengan kepala daerah setingkat kota/kabupaten/provinsi untuk menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kelautan dan Perikanan. Pilihan ini dapat dilakukan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Presiden cq Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Untuk menindaklanjutinya, KIARA menemukan sebesar 16,2% dari Rp61,873,906,000 DAK yang tersebar di 3 kota, 15 kabupaten dan 1 provinsi di Jawa Tengah dikategorikan tidak terlampau penting dan bisa dialihkan untuk mendukung proses peralihan alat tangkap dan pendampingan nelayan kecil di sentra-sentra perikanan tangkap di Jawa Tengah (lihat Tabel 1).

Tabel 1. DAK Kelautan dan Perikanan di Kota/Kabupaten/Provinsi Jawa Tengah

No Mata Anggaran Jumlah Anggaran
1 PC dan Printer bagi petugas/pengolah PIPP di PPP dan Provinsi di DKP Provinsi Jawa Tengah Rp100,000,000
2 Pengadaan Kendaraan Roda 4 di DKP Provinsi Jawa Tengah Rp200,000,000
3 Pengadaan Modul Rumah Ikan di DKP Provinsi Jawa Tengah Rp847,800,000
4 Biaya Pengelolaan Kegiatan di PPS Cilacap Kabupaten Cilacap Rp130,000,000
5 Pengawasan Perbaikan TPI di PPS Cilacap Kabupaten Cilacap Rp100,045,000
6 Perbaikan TPI di PPS Cilacap Kabupaten Cilacap Rp3,369,138,000
7 Keperluan Kantor di BBPB Air Payau Jepara Kabupaten Jepara Rp165,500,000
8 Kendaraan R-4 (double cabin) untuk pengangkut induk dan benih di BBPB Air Payau Jepara Kabupaten Jepara Rp400,000,000
9 Belanja peralatan pemindangan di DKP Kabupaten Kendal Rp791,180,000
10 Pembangunan gedung/showroom ikan hias di DKP Kabupaten Kendal Rp198,000,000
11 Infrastruktur di DKP Kabupaten Pati Rp185,000,000
12 Konsultan Pengawas di DKP Kabupaten Pati Rp150,000,000
13 Infrastruktur di DKP Kabupaten Rembang Rp185,000,000
14 Kendaraan Roda 4 (Empat) Fungsional Kesyahbandaran di PPN Pekalongan Kota Pekalongan Rp430,000,000
15 Mobil Operasional Workshop/Bengkel di BBPPI Semarang Kota Semarang Rp560,000,000
16 Gudang Arsip di BBPPI Semarang di Kota Semarang Rp953,000,000
17 Konverter Kit di BBPPI Semarang Kota Semarang Rp941,506,000
18 TV Asrama di Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan Tegal Kota Tegal Rp120,000,000
TOTAL Rp10,026,169,000

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Maret 2015), dianalisis dari APBN KKP 2015

Di samping itu, Menteri Kelautan dan Perikanan bekerjasama dengan Gubernur/Bupati/Wallikota dan masyarakat nelayan skala kecil di Jawa Tengah dapat menyepakati langkah bersama di antaranya: (1) penggunaan DAK Kelautan dan Perikanan di dalam APBN 2015 untuk program pemberdayaan nelayan kecil dan pelatihan penggunaan alat tangkap ikan yang ramah; dan (2) memastikan tidak adanya kriminalisasi nelayan di masa transisi antara pemerintah, pemda dan aparat penegak hukum di laut.

Dengan jalan koordinasi yang baik antara pemerintah (dipimpin oleh Menteri Kelautan dan Perikanan) dan pemda (dijalankan bersama oleh Gubernur, Bupati dan Walikota), dampak yang timbul pasca dikeluarkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dapat diatasi melalui politik anggaran berbasis masyarakat nelayan skala kecil.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259