Restrukturisasi Hutang Belum Jelas, Petambak Eks-Dipasena Tagih Komitmen BRI dan BNI

Restrukturisasi Hutang Belum Jelas, Petambak Eks-Dipasena Tagih Komitmen BRI dan BNI

Jakarta, JMOL ** Ribuan petambak udang eks-Dipasena Lampung terpaksa menandatangani perjanjian akad kredit dengan BNI dan BRI. Status hutang kredit tersebut menjadi beban petambak, meski mereka tidak pernah menguasai secara langsung dan tidak pernah mendapatkan status laporan hutang. Padahal, setiap panen udang mereka dipotong 20 persen dari sisa hasil usaha, untuk melunasi hutang.

“Koperasi Bumi Dipa yang menaungi lebih dari 7.512 petambak udang eks-Dipasena mengirimkan surat kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Surat tersebut sebagai pernyataan kembali komitmen petambak untuk menyelesaikan permasalahan mengenai Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja,” rilis Siaran Pers Bersama Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu (P3UW) Lampung, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Koalisi Anti Utang (KAU), Indonesia Human Right Committee for Social Justice (IHCS), Indonesia for Global Justice (IGJ), hari ini, Selasa (13/5), kepada JMOL.

Surat petambak merupakan tindak lanjut mediasi Komnas HAM pada 4 Mei 2012 yang dihadiri petambak, pihak bank, dan PT Aruna Wijaya Sakti/Charoen Phokpand Group (PT AWS/CPP). Pada mediasi tersebut, petambak menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan kredit yang disambut kesediaan pihak BRI dan BNI untuk melakukan restrukturisasi hutang petambak.

Akan tetapi hingga saat ini, belum ada langkah konkret pihak BRI maupun BNI untuk menindaklanjuti hasil mediasi. Kondisi ini tentu saja menimbulkan ketidakpastian bagi petambak.

PT AWS/CPP dinilai gagal melaksanakan kewajiban revitalisasi pertambakan udang eks-Dipasena sebagaimana yang diperjanjikan dalam penjualan aset eks-Dipasena oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

Kegagalan revitalisasi menimbulkan kekecewaan petambak yang berujung pada polemik pemutusan hubungan kemitraan. Merespons hal ini, secara sepihak, PT AWS/CPP menggugat 385 orang petambak dengan dalil telah ingkar janji (wanprestasi) dengan salah satunya, karena tidak beriktikad melunasi hutang kredit yang tidak pernah jelas statusnya.

Kredit tersebut pada dasarnya tidak dinikmati secara langsung oleh petambak, namun dikuasai oleh PT AWS/CPP.

PT AWS/CPP menjadi penerima dan penjamin (avalis) kredit tersebut sebagai konsekuensi perjanjian kemitraan inti-plasma yang menjadi modal revitalisasi, namun tidak pernah dilaksanakan.

Pasca-berakhirnya hubungan kemitraan dengan PT AWS/CPP, kegiatan usaha budidaya pertambakan udang di Bumi Dipasena telah berjalan normal. Untuk mendukung kegiatan budidaya, telah dibentuk badan usaha koperasi bernama Koperasi Petambak Bumi Dipasena (KPBD) yang berfungsi sebagai wadah ekonomi petambak melakukan budidaya udang secara lebih adil dan baik.

Petambak juga melakukan rehabilitasi sarana dan prasarana pertambakan secara swadaya di bawah ‘Program Revitalisasi Mandiri’.

Editor: Arif Giyanto

Sumber:http://jurnalmaritim.com/2014/8/1149/restrukturisasi-hutang-belum-jelas-petambak-eks-dipasena-tagih-komitmen-bri-dan-bni