Gubernur Jawa Tengah Harus Realisasikan Janji Melindungi dan Berdayakan Nelayan

Siaran Pers Bersama
Forum Nelayan Jawa Tengah

YLBHI- LBH Semarang
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

Gubernur Jawa Tengah Harus Realisasikan Janji
Melindungi dan Berdayakan Nelayan

Semarang, 31 Mei 2013. Pemilukada Jawa Tengah yang berlangsung pada tanggal 26 Mei 2013 lalu telah menghasilkan pasangan pemenang baru, yakni H. Ganjar Pranowo, SH dan Drs. H. Heru Sudjatmoko, M.Si dengan perolehan suara versi hitung cepat sebesar 46-49 persen. Dengan angka ini, dipastikan keduanya akan memimpin Jawa Tengah selama 5 tahun ke depan.

Andiyono, Direktur YLBHI-LBH Semarang mengatakan bahwa permasalahan kelautan dan perikanan yang marak terjadi di Jawa Tengah adalah akses BBM bersubsidi yang kian langka, pendataan nelayan yang tidak valid, reklamasi pantai, pembangunan PLTU Batang, pertambangan pasir besi, TPI yang mangkrak, dan tidak tersambungnya usaha perikanan skala kecil dari hulu (pra produksi) ke hilir (pasca produksi).

Dalam pantauan LBH Semarang, didapati fakta bahwa pembangunan yang dilakukan di wilayah pesisir, seperti reklamasi pantai, terbukti menggusur perkampungan nelayan tradisional. Contohnya di Tambak Lorok, Kota Semarang. Hal ini menunjukkan tiadanya partisipasi aktif masyarakat nelayan dalam menentukan alokasi ruang. Contoh lainnya di Kabupaten Jepara, di mana pesisir pantainya ditetapkan sebagai areal pertambangan pasir besi. “Tak pelak, hal ini menuai penolakan masyarakat hingga berujung pada kriminalisasi terhadap 15 nelayan,” tambah Sugeng, nelayan tradisional Jepara.

Ironisnya, Pasal 80 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029 (Perda RTRW Jateng) yang menjadi acuan tiap kabupaten/kota di Jawa Tengah tidak menyebutkan kawasan pantai utara Jepara sebagai kawasan pertambangan mineral logam, bukan logam, batuan, dan batubara. Hal ini menjadi pekerjaan rumah Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih untuk memastikan partisipasi rakyat dalam penataan ruang yang berkaitan dengan sumber-sumber penghidupan mereka.

Sementara itu, Ahmad Marthin Hadiwinata, Koordinator Advokasi Hukum dan Kebijakan KIARA menyatakan, “Pendapat dan persetujuan masyarakat nelayan tidak pernah diikutsertakan dalam pengambilan kebijakan. Apalagi yang bersangkut-paut langsung dengan hajat hidup mereka. Misalnya pembangunan PLTU Batang yang dilatarbelakangi oleh hadirnya MP3EI (Master Plan Percepatan dan Perluasan Ekonomi Indonesia)”.

Oleh karena itu, Forum Nelayan Jawa Tengah bersama dengan LBH Semarang dan KIARA mendesak pasangan pemenang Pemilukada Jawa Tengah untuk menjalankan program-program bagi masyarakat nelayan tradisional yang sudah dijanjikan, di antaranya kartu nelayan yang menjamin kebutuhan solar, permodalan, dan harga ikan yang layak.***

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Sugeng, Forum Nelayan Jepara
di +62 852 8970 1385

Sugeng Triyanto, Kelompok Nelayan Wilujeng, Kendal
di +62 858 7625 9545

Andiyono, S.H, Direktur YLBHI- LBH Semarang
di +62 813 90075 252

Ahmad Marthin Hadiwinata, Koordinator Advokasi Hukum dan Kebijakan KIARA