Kiara Inginkan Perda RTRW Jakarta Diujimaterikan MA

Jakarta (ANTARA) – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan agar Peraturan Daerah Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) Jakarta tahun 2030 dapat segera diujimaterikan oleh Mahkamah Agung (MA).

“Kami mendesak kepada Mahkamah Agung untuk segera melakukan pemeriksaan permohonan uji materiil terhadap Perda RTRW Jakarta 2030 dengan menunjuk hakim yang berintegritas dan berkompeten demi keadilan bagi kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup Jakarta,” kata Sekjen Kiara, Abdul Halim, Selasa.

Abdul Halim memaparkan, empat nelayan tradisional dan tiga aktivis lingkungan hidup telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Perda Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2012 tentang RTRW 2030.

Pengujian terhadap RTRW Jakarta tersebut didukung oleh Koalisi Pulihkan Jakarta yang terdiri atas Kiara, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Institut Hijau Indonesia, Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi).

“Alasan uji materil Perda RTRW Jakarta 2030 karena bertentangan dan melanggar peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” katanya.

Menurut dia, peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh Perda RTRW 2030 antara lain UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sedangkan perundang-undangan lainnya yakni UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Ia berpendapat, pelanggaran Perda RTRW Jakarta 2030 yang pertama terhadap asas keterbukaan karena Gubernur DKI Jakarta maupun DPRD DKI Jakarta tidak memberikan atau menyebarluaskan informasi ataupun data tentang perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan kepada para pemohon keberatan terhadap isi Perda RTRW 2030.

Selain itu, Perda RTRW Jakarta 2030 dinilai Koalisi Pulihkan Jakarta telah mengabaikan kewajiban untuk melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang diatur dalam Pasal 15, Pasal 17 dan Pasal 18 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Koalisi juga menyatakan bahwa Perda RTRW DKI Jakarta 2030 melanggar asas kemanusiaan dengan tidak mencantumkan ketentuan terkait dengan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi, serta memuat klausul mengenai Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.(rr)

 

 

Sumber: http://id.berita.yahoo.com/kiara-inginkan-perda-rtrw-jakarta-diujimaterikan-ma-013645351.html

http://www.antarasumbar.com/berita/nasional/d/0/287718/kiara-inginkan-perda-rtrw-jakarta-diujimaterikan-ma.html