Kiara: pengelolaan perikanan masih pro-asing

Kiara: pengelolaan perikanan masih pro-asing

Oleh Oleh Muhammad Razi Rahman
Jakarta (Antara) – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menilai pengelolaan sumber daya perikanan dan sektor kelautan nasional masih pro-asing, padahal mestinya mengutamakan perlindungan dan pemberdayaan nelayan tradisional.

“Kebijakan pengelolaan sumber daya laut sudah kebablasan dengan campur tangan asing,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, kebijakan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan nasional mengarah kepada praktik liberalisasi sehingga pihak asing bisa leluasa.

“Sebaliknya, nelayan tradisional cenderung didiskriminasi sehingga perlu adanya koreksi terhadap kebijakan nasional terkait dengan perlindungan dan pemberdayaan nelayan,” katanya.

Ia menegaskan agar implementasi program perlindungan dan pemberdayaan nelayan jangan hanya sekadar basa-basi, apalagi menciptakan relasi ketidakadilan ala kolonial antara pemilik modal dan buruh.

Berdasarkan Pusat Data dan Informasi Kiara, campur tangan asing yang mencolok adalah pihak asing diberi keleluasaan untuk memanfaatkan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya.

Hal itu tertuang dalam Pasal 26A ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

“Padahal sudah ada koreksi dari Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010 Mahkamah Konstitusi tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ucapnya.

Untuk itu, menurut Abdul Halim, jelas bahwa amanah UUD 1945 dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan diselewengkan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo berupaya meningkatkan kewirausahaan pada nelayan tradisional guna meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan nelayan beserta anggota keluarganya.

“Program Peningkatan Kesejahteraan Nelayan bertujuan untuk meningkatkan wirausaha dan pendapatan nelayan,” kata Sharif Cicip Sutardjo.

Dengan program tersebut, KKP memiliki kelompok sasaran yakni rumah tangga miskin (RTS) nelayan di wilayah berbasis Pelabuhan Perikanan (PP)/Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI).

“Target program adalah 816 Pelabuhan Perikanan atau Pangkalan Pendaratan Ikan yang telah terdata dan dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2014,” katanya.

Namun, komitmen KKP dalam memberi prioritas peningkatan kesejahteraan nelayan dan masyarakan pesisir terkendala sejumlah tantangan di lapangan.

“Beberapa kendala itu antara lain daya saing industri dalam negeri yang belum optimal, degradasi lingkungan pesisir dan lautan serta perubahan iklim,” katanya.  (Antara)

Sumber: http://bengkulu.antaranews.com/m/berita/23531/kiara–pengelolaan-perikanan-masih-pro-asing