Kiara: Sektor Perikanan Dikuasai Asing

 

Jakarta  – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), lewat instrumen berupa Instruksi Presiden No. 15/2011 tentang Perlindungan Nelayan yang digunakan sebagai tolok-ukur pencapaian sektor kelautan dan perikanan menyimpulkan kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam setahun terakhir masih jauh dari harapan.
 
“Pertama, salah satu instruksi Presiden SBY kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Cicip Sutardjo adalah mendorong peran strategis sektor perikanan dalam hal menyediakan lapangan pekerjaan. Sayangnya, hal ini diabaikan oleh Menteri Cicip sehingga gagal tercapai,” sebut Sekretaris Jenderal Kiara Riza Damanik seperti juga tertuang laporan tertulis bertajuk Kelautan dan Perikanan, Evaluasi 2012 dan Proyeksi 2013 di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (20/12).
 
Menurut dia, kondisi riil di lapangan menunjukkan, lapangan kerja di sektor perikanan dikuasai pihak asing. Anak Buah Kapal (ABK) asal negara lain (asing) di atas kapal-kapal berbendera Indonesia. Dalam temuan Kiara di 2012, di Perairan Natuna Kepulauan Riau misalnya, kapal-kapal eks asing menggunakan hingga 99% ABK asing dan hanya 1% ABK asal Indonesia. Yakni, di antara kapal tersebut, ada yang menggunakan sebanyak 40 dari 44 ABK kapalnya berkewarganegaraan Thailand. Bahkan, nakhoda kapalnya pun warga negara asing.
 
Dalam pandangan Kiara, secara nasional, jika praktik penggunaan ABK asing bisa dihentikan, maka dari beroperasinya kapal-kapal ikan eks asing di perairan Indonesia seharusnya dapat memberikan lapangan pekerjaan sedikitnya bagi 50 ribu ABK atau pelaut Indonesia. Kesempatan ini gagal terpenuhi di sepanjang tahun 2012.
 
Permasalahan kedua, menurut Kiara, Menteri Kelautan Cicip belum memprioritaskan upaya preventif pengawasan sumber daya perikanan. Pada 2012, terdapat enam kapal berbendera Indonesia yang tertangkap Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Natuna di Perairan Teritorial Laut Natuna.
 
“Kapal-kapal tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian ikan dan transhipment. Maupun melanggar Pasal 35A UU Perikanan No. 45/2009 yang menyebutkan larangan bagi nakhoda asing dan mempekerjakan ABK Asing dalam kapal berbendera Indonesia. Dugaan pelanggaran oleh ke-6 kapal tersebut juga tidak ditindaklanjuti oleh jajaran KKP ke dalam proses hukum.  Sebaliknya, justru dibebaskan,” jelas Riza.
 
Tidak sampai  di situ saja, lanjut laporan Kiara, Menteri Kelautan Cicip tidak berperan aktif mengatasi konflik akibat penggunaan alat tangkap merusak masih terjadi. “Laporan yang diterima Kiara dari Forum Komunikasi Nelayan Indonesia Tanjung Balai-Asahan, kapal trawl dengan pukat harimau ganda atau double pair trawl masih terus beroperasi dan jumlahnya tidak sedikit,” lanjutnya.
 
Penegakan Hukum
 
Catatan Kiara juga menyebutkan, sepanjang tahun 2012 terdapat sedikitnya 300 kapal dengan tonase antara 28-30 gross ton yang memasang alat tangkap trawl, serta aktif beroperasi di perairan Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara. Sementara Dinas Kelautan dan Perikanan tidak menindaklanjuti laporan nelayan tradisional yang ikut menangkap kapal  pengguna trawl. “Sejauh ini, upaya hukum hanya menyentuh nakhoda kapal trawl dan tidak sampai ke pemilik kapal atau pengusaha kapal trawl,” urainya.
 
Dijelaskan Riza, poin penting dari kasus maraknya kapal trawl di perairan Asahan adalah kegagalan upaya hukum, di mana terjadi pelanggaran Pasal 9 jo dan Pasal 85 Undang-Undang Perikanan yang menyatakan, melarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia tidak berjalan.
 
“Menteri Kelautan sudah sepatutnya berlaku tegas kepada setiap pelaku penangkapan ikan yang melawan hukum dan melakukan tindak IUU Fishing (Illegal, Unreported, Unregulated Fishing) dan penangkapan ikan yang merusak di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia,” tandasnya.
 
Adapun masalah ketiga, sambung laporan Kiara, hadirnya produk kebijakan perdagangan dan investasi yang timpang, ketergantungan Indonesia terhadap impor ikan tidak semakin berkurang. Setelah impor ikan per Januari-Mei 2012, sebesar 42 ribu ton, Kiara menemukan peningkatan impor hingga 106 ribu ton sampai dengan September tahun ini.
 
“Tak hanya meningkat, impor ikan melemahkan daya saing nelayan sebagai produsen ikan yang utama. Sekurang-kurangnya 40 produk impor tersebut dapat ditangkap dan dibudidayakan di Indonesia. Sebagian besar adalah produk ikan beku, segar, kering dan diasinkan, seperti udang, cumi-cumi, tuna, tongkol, lemuru, dan kerang. Alhasil, pelemahan daya saing berujung pada perekonomian nelayan yang makin terpuruk.
 
Di sisi lain, pasokan sumberdaya pangan perikanan Indonesia semakin besar belakangan ini ke sejumlah negara, di antaranya Eropa. Hal ini tidak terlepas dari instrumen perdagangan yang disiapkan Eropa untuk mendukung kepentingan industri maupun konsumsi domestiknya. Dalam hal besaran tarif misalnya, setidaknya 115 produk perikanan Indonesia diberi kemudahan dengan tarif 0 hingga 10%. Sayangnya, keringanan tarif tersebut ditujukan bagi komoditas perikanan non olahan, diantaranya: kepiting, lobster, belut, kerang-kerangan, ikan air tawar, dst (Commission Regulation No.1832/2002 tanggal 1 Agustus 2002).
 
“Buktinya, hanya 35% produk impor perikanan yang masuk ke Eropa berupa ikan olahan atau memberikan nilai tambah bagi industri maupun pelaku perikanan di Tanah Air. Sedang sisanya merupakan produk non olahan. Bedahalnya dengan ekspor perikanan dari negara-negara Eropa seperti Inggris, Belanda, Perancis, Norwegia ke Indonesia yang sebagain besar diantaranya merupakan produk perikanan olahan, berupa: ikan belahan (fish fillet); minyak dan lemak ikan, bahan umpan dan pupuk (Sidatik, 2010). Kondisi perdagangan perikanan yang timpang tersebut diperparah lagi dengan kamuflase instrumen hijau semacam sertifikasi produk perikanan,” paparnya.