Korupsi Sektor Perikanan Mesti Diusut “Tindak korupsi sektor perikanan terabaikan. Kerugian negara mencapai Rp 80 triliun per tahun.”

VHRmedia, Jakarta – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mendatangi kantor KPK, Selasa (26/2). Mereka melaporkan dugaan tindak pidana terkait pelepasan enam kapal ikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Koordinator Program Kiara Abdul Halim mengatakan, setiap tahun negara kehilangan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor perikanan senilai Rp 50 trilun dan Rp 30 triliun akibat penangkapan ikan oleh kapal asing. “Akibat praktik ini, negara dirugikan Rp 80 triliun. Kami memandang penting KPK memeloti tindak pidana korupsi di sektor perikanan.” 

Menurut Abdul, KPK bisa memulai dengan mengusut adanya kesengajaan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP untuk tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran tindak pidana yang terjadi di Kepulauan Natuna. 

Pada 25 Juli 2012 satuan kerja pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan Natuna mengeluarkan hasil penyelidikan kasus enam kapal eks asing berbendera Indonesia yang melakukan sejumlah pelanggaran. Kapal-kapal itu diduga menangkap ikan di luar daerah wilayah pengelolaan perikanan yang ditentukan, pendaratan hasil perikanan yang tidak sah, dan pelanggaran transhipment.

Berdasarkan UU Perikanan, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Perikanan  KKP mestinya menindaklanjuti hasil penyelidikan tersebut. “Seharusnya indikasi tindak pidana dibawa ke level tindak pidana perikanan. Atas kesengajaan ini berakibat pada kerugian negara senilai Rp 1,6 miliar,” kata Abdul. 

Menurut Abdul, pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan justru memberikan rekomendasi agar enam kapal eks asing berbendera Indonesia milik PT Jaringan Barelang, PT Jaringan Lautan Barat, dan PT Riswan Citra Pratama itu dilepaskan tanpa melalui proses hukum.

Saat ini terdapat lebih dari 1.200 kapal eks asing yang mendapatkan izin menangkap ikan di perairan Indonesia. Kapal-kapal itu mendapatkan izin dengan sejumlah persyaratan sebagaimana diatur UU Perikanan. Salah satu syarat, kapal eks asing berbendera Indonesia harus menggunakan anak buah kapal (ABK) yang 100 persen berasal dari Indonesia. Namun banyak kapal jenis itu menggunakan ABK dan nahkoda asing. Kapal asing dan kapal eks asing berbendera Indonesia juga kerap melakukan praktik unregulateddan unreported fishing di Indonesia. (E4)  

sumber: http://www.vhrmedia.com/new/berita_detail.php?id=1752