KPK Didesak Tindaklanjuti Kerugian Negara dari Proyek Coremap di KKP

Selasa, 08 April 2014 WIB

JAKARTA, GRESNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi didesak untuk menindaklanjuti temuan kerugian negara dari proyek Rehabilitasi dan Manajemen Terumbu Karang (Coremap) di Kementerian Kelautan dan Perikanan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Abdul Halim mengatakan, dari temuan BPK terungkap ada penyelewengan dana Coremap II sebesar Rp11,4 miliar. “Ada tiga hal yang patut diperhatikan dari hasil pemeriksaan BPK terkait dengan kerugian keuangan negara,” kata Halim kepada Gresnews.com, Selasa (8/4).

Pertama, pengelolaan dana bergulir (seed fund) tidak berdasarkan prinsip akuntabilitas dan pertanggungjawaban yang semestinya. Kedua, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan atas penggunaan dan pelaporan dana bergulir tidak dapat dipakai sebagai ukuran atas pencapaian program tersebut. Ketiga, penggunaan dan pelaporan dana bergulir tidak efektif dan tidak optimal.

Selain indikasi kebocoran keuangan negara, kata Halim, terungkap juga dalam laporan BPK bahwa proyek ini justru bertentangan dengan kebutuhan masyarakat pesisir. Dalam hal ini terkait dengan salah satu poin proyek itu yang menyangkut mata pencaharian alternatif (MPA). Halim mengatakan, secara khusus Laporan BPK menunjukkan desain kegiatan pengembangan MPA pada Kota Batam dan Kabupaten Bintan di Provinsi Kepulauan Riau, tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Temuan BPK Tentang Kerugian Keuangan Negara

NomorTemuan BPK
1Dana bergulir dua desa di Kabupaten Wakatobi tidak lancar pengembaliannya dan belum digulirkan. Pemeriksaan di Desa Langge dan Desa Tampara terdapat 24 orang peminjam dengan nilai total pinjaman sebesar Rp. 206.000.500,00 dengan tunggakan Rp. 157.570.000,00. Tunggakan tersebut disebabkan oleh penghasilan dari peminjaman tidak menentu.

2Perahu senilai Rp6,38 juta di Desa Bawasallo, perahu di Desa Tekolabba senilai Rp8,5 juta, dan perahu di Desa Cindea, Kabupaten Pangkajene, Kepulauan Pangkep senilai Rp9 juta yang diperoleh tahun 2008 dalam kondisi rusak. Ketiga perahu tersebut sudah tidak digunakan sejak tahun 2010 dan saat ini kondisinya terbengkalai dan dipenuhi tanaman rumput.

3Pada tahun 2009, dilakukan peningkatan bangunan bangsal kerja di Desa Malang Rapat sebesar Rp98 juta dan di Teluk Bakau dengan biaya sebesar Rp88,5 juta. Hasil cek fisik pada kedua bangsal tersebut tidak ada kegiatan dan sudah tidak dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pengadaan.

4Pada tahun 2009 di sembilan lokasi COREMAP II di Kabupaten Bintan dibangun MCK dengan hutang dari ADB sebesar Rp270 juta dan APBD sebesar Rp27 juta sebagai dana pendamping. Di Desa Mapur, lokasi MCK bersebelahan dengan gedung sekolah pada kenyataanya bukan desa padat penduduk. MCK berbentuk bangunan permanen yang terdiri dari tiga bilik. MCK tidak dipergunakan oleh masyarakat karena tidak ada air dan pintu dalam kondisi rusak. Sedangkan di Desa Teluk Bakau, pemilihan lokasi MCK berada di belakang rumah penduduk, dalam keadaan tidak terawat dan rusak dengan sebagian atap sudah roboh.

5Di Desa Mampur, Kabupaten Bintan, bantuan bak penampungan air bersih direalisasikan pada tahun 2009 berupa tando beton penampungan air, dengan sumber dana loan ADB Rp100 juta dan APBD Rp9,7 juta atau total Rp109,7 juta. Hasil cek fisik, bak penampungan tersebut tidak berfungsi.
Sumber: Hasil Audit BPK

Karena itu menurut Halim, berkaca dari temuan BPK tersebut, yang terang menyebutkan adanya kerugian keuangan negara, KPK dapat menjadikannya sebagai pintu masuk dan menindaklanjuti indikasi terjadinya tindak pidana korupsi tersebut. Terlebih, Menteri KKP Sharif Cicip Sutadjo justru kembali menyetujui permohonan utang sebesar US$47,38 juta atau setara dengan Rp534,16 miliar untuk program Coremap tahap berikutnya.

Utang sebesar itu akan diperoleh dari Bank Dunia. Selebihnya proyek itu akan didanai dari hibah Global Environmental Facility (GEF) sebesar US$10 juta dan US$5,74 juta yang dibebankan kepada APBN. Penambahan utang ke pihak asing ini dinilai Halim akan membebani keuangan negara. “Apalagi dari temuan BPK sudah mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi,” kata Halim.

Sebaliknya, pihak KKP sendiri beralasan program ini justru akan memberikan dampak positif bagi nelayan. Beberapa waktu lalu Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP Toni Ruchimat mengatakan dilanjutkannya program Coremap merupakan bentuk keberhasilan dua program serupa. “Coremap III tahun ini adalah fase pelembagaan,” kata Toni.

Pihak LIPI sendiri terlibat dalam melakukan monitoring. Hasilnya secara umum indikator biofisik yang dicapai program Coremap II meningkat. Data tersebut menyatakan bahwa terjadi peningkatan tutupan karang hidup sebesar 71 persen. Sementara, di Daerah Perlindungan Laut (DPL) terjadi peningkatan sebesar 57 persen. Untuk populasi ikan karang, rata-rata mengalami peningkatan sebesar 3 persen di setiap lokasi.

Dari sisi indikator sosial ekonomi, berdasarkan hasil Implementation Completion Report (ICR) Coremap II, wilayah-wilayah program Coremap telah menunjukan hasil yang memuaskan, terhadap pentingnya konservasi ekosistem terumbu karang. Ini terlihat dari capaian indikator public awareness sebesar 75 persen melebihi 70 persen yang ditargetkan.

Toni mengakui ada sebagain kecil alternatif usaha yang dikembangkan mengalami kemacetan dan berhenti produksi. Namun, kata dia, itu lebih disebabkan oleh minimnya pengetahuan teknis usaha yang dikembangkan.

Reporter : –
Redaktur : Muhammad Agung Riyadi

Sumber: http://www.gresnews.com/mobile/berita/hukum/17084-kpk-didesak-tindaklanjuti-kerugian-negara-dari-proyek-coremap-di-kkp