Negara Harus Lindungi Nelayan Masyarakat Pesisir

Jakarta, 6 April 2017 – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mendorong pemerintah agar dapat memberdayakan masyarakat pesisir secara optimal dalam rangka memperingati Hari Nelayan Nasional yang dirayakan setiap tanggal 7 April.

“Hari nelayan merupakan momentum penting untuk mendorong negara agar melindungi dan memberdayakan masyarakat pesisir. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam telah disahkan oleh DPR RI serta Pemerintah pada tanggal 15 Maret 2016,” kata Pelaksana Sekretaris Jenderal Kiara Armand Manila di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, setelah disahkannya UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, justru terjadi sejumlah kasus perampasan ruang hidup nelayan dan pemiskinan tersetruktur di berbagai kawasan pesisir Indonesia.

Ia mengingatkan bahwa hingga hari ini, nelayan harus berhadapan dengan proyek pengurukan laut atau reklamasi yang terjadi di 16 wilayah pesisir dan dinilai merampas ruang kehidupan bagi 107.361 lebih kepala keluarga.

“Proyek pengurukan laut ini berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat pesisir. Di antara dampak buruk yang dirasakan langsung adalah kriminalisasi dan hancurnya kehidupan sosial ekonomi,” paparnya.

Pada tahun 2016, Pusat Data dan Informasi KIARA mencatat 30 kasus penangkapan nelayan yang terpaksa melaut di atas 12 mil agar dapat memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Rep: Edgar

Sumber: https://www.komoditas.co.id/negara-harus-lindungi-nelayan-masyarakat-pesisir/

Negara Harus Lindungi Nelayan Masyarakat Pesisir

Jakarta, 6 April 2017 – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mendorong pemerintah agar dapat memberdayakan masyarakat pesisir secara optimal dalam rangka memperingati Hari Nelayan Nasional yang dirayakan setiap tanggal 7 April.

“Hari nelayan merupakan momentum penting untuk mendorong negara agar melindungi dan memberdayakan masyarakat pesisir. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam telah disahkan oleh DPR RI serta Pemerintah pada tanggal 15 Maret 2016,” kata Pelaksana Sekretaris Jenderal Kiara Armand Manila di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, setelah disahkannya UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, justru terjadi sejumlah kasus perampasan ruang hidup nelayan dan pemiskinan tersetruktur di berbagai kawasan pesisir Indonesia.

Ia mengingatkan bahwa hingga hari ini, nelayan harus berhadapan dengan proyek pengurukan laut atau reklamasi yang terjadi di 16 wilayah pesisir dan dinilai merampas ruang kehidupan bagi 107.361 lebih kepala keluarga.

“Proyek pengurukan laut ini berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat pesisir. Di antara dampak buruk yang dirasakan langsung adalah kriminalisasi dan hancurnya kehidupan sosial ekonomi,” paparnya.

Pada tahun 2016, Pusat Data dan Informasi KIARA mencatat 30 kasus penangkapan nelayan yang terpaksa melaut di atas 12 mil agar dapat memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Rep: Edgar

Sumber: https://www.komoditas.co.id/negara-harus-lindungi-nelayan-masyarakat-pesisir/