PENGEMBANG REKLAMASI MELIBATKAN DIRI DALAM GUGATAN HAK GUNA BANGUNAN PULAU D HASIL REKLAMASI

Siaran Pers Bersama
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta

PENGEMBANG REKLAMASI MELIBATKAN DIRI DALAM GUGATAN HAK GUNA BANGUNAN PULAU D HASIL REKLAMASI

Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang gugatan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D hasil reklamasi hari ini (24/1). Agenda dari persidangan kali ini ialah jawaban dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara selaku Tergugat namun ternyata Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara mohon waktu 1 (satu) minggu lagi karena jawaban belum selesai dibuat sehingga hakim memutuskan untuk menunda persidangan selama satu minggu pada 31 Januari 2018.

Adapun gugatan yang diajukan oleh Tim Advokasi Selamatkan Teluk Jakarta ini, mempermasalahkan penerbitan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 1697/HGB/BPN-09.05/2016 tentang pemberian Hak Guna Bangunan kepada PT. Kapuk Naga Indah. Di mana dalam proses penerbitan Surat Keputusan tersebut banyak terdapat cacat hukum formil dan materiil yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu contoh nyata kejanggalan tersebut dapat dilihat dari proses pengukuran dan pengolahan data fisik serta yuridis yang hanya dilakukan dalam waktu satu hari yakni pada tanggal 24 Agustus 2017. Padahal di sisi lain Surat Keputusan tersebut terbit pada tanggal 23 Agustus 2017. Kejanggalan ini hanyalah salah satu dari sekian banyak kejanggalan lain perihal terbitnya HGB tersebut.

Selain itu dalam persidangan kali ini PT. Kapuk Naga Indah hadir dan mengajukan diri sebagai Pihak Intervensi. Kehadiran tersebut berdasarkan pemberitahuan dari pihak pengadilan kepada PT. KNI selaku pihak yang berkepentingan atas perkara yang sedang diperiksa. Hal ini dimungkinkan berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Melalui kuasa hukumnya, PT. KNI mengajukan diri sebagai pihak Tergugat II Intervensi dan jika dikabulkan oleh Majelis Hakim maka selaku pengembang reklamasi Pulau D sekaligus pemegang Hak Guna Bangunan Pulau D ini akan duduk bersama-sama dengan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara di deretan Tergugat. Majelis Hakim yang dipimpin Adhi Budhi Sulistyo, S.H., M.H. kemudian menyatakan bahwa mengenai permohonan PT. KNI akan diputuskan dalam sidang minggu depan.

Narahubung :
Nelson – LBH Jakarta (0813-9682-0400)
Tigor – KIARA (0812-8729-6684)
Marthin – KNTI (0812-8603-0453)
Ohiyong – ICEL (0857-7707-0735)
Ronald – WALHI (0877-7560-7994)