Siaran Pers Bersama

Perhimpunan Nelayan Kecil, Kalimantan Timur

Kelompok Nelayan Wilujeng, Kendal

KNTI Sumatera Utara

Kelompok Perempuan Nelayan Marunda Kepu, Jakarta

Kelompok Perempuan Nelayan Puspita Bahari

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

Hari Nelayan Indonesia 2013

KIARA: Instruksi Presiden Tentang Perlindungan Nelayan Diabaikan

Jakarta, 6 April 2013. Sepanjang Januari–Maret 2013, sedikitnya 25 nelayan dan pembudidaya tradisional dikriminalisasi oleh aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia saat memperjuangkan hak hidupnya atas lingkungan yang baik dan sehat. Inilah fakta yang terjadi di perkampungan nelayan seiring diperingatinya Hari Nelayan Indonesia, 6 April 2013.

Padahal, Presiden SBY tegas melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan memerintahkan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk mengutamakan upaya pre-emtif, preventif dan edukatif dalam penegakan hukum di bidang perikanan terhadap nelayan dan melakukan perlindungan dan menjaga keamanan nelayan dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan.

Instruksi Presiden juga ditujukan kepada 18 menteri, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BPN, Kepala BPS, para gubernur, bupati/walikota, untuk berkoordinasi secara integratif guna memberikan jaminan kesejahteraan, kepastian, dan perlindungan hukum bagi nelayan.

Fakta di perkampungan nelayan menunjukkan bahwa Instruksi Presiden 15/2011 diabaikan oleh penyelenggara negara di bawah pimpinan Presiden SBY. Indikasinya, pertama, pembiaran pemakaian alat tangkap trawl di perairan Indonesia tanpa penegakan hukum. Sepanjang Januari-Maret 2013, 2 nelayan tradisional Indonesia meninggal dunia akibat lemahnya penegakan hukum terhadap pemakai trawl.

Kedua, keluarnya Permen 30/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap yang mempermudah maraknya praktek perikanan ilegal, tidak diatur dan dilaporkan. Ketiga, meski sebagian kecil mendapatkan kartu nelayan, akses jaminan sosial dan kesehatan belum diperoleh masyarakat nelayan. Keempat, kelangkaan BBM untuk nelayan. Kelima, ABK asing mengebiri hak anak bangsa untuk mendapatkan kesempatan kerja di sektor perikanan. Keenam, pembiaran perda-perda pesisir yang melegalkan praktek pengkaplingan dan privatisasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Ketujuh, kontribusi besar perempuan nelayan di sektor perikanan belum mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari Negara.

Bertepatan dengan Hari Nelayan Indonesia, organisasi nelayan bersama dengan KIARA mendesak Presiden SBY untuk:

1.Fokus menyelesaikan tugas-tugas pemerintahan ketimbang mengurus kepentingan partai politik tertentu sesuai dengan mandat UUD 1945;

2.Meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk menghentikan praktek kriminalisasi nelayan; dan

3.Mengevaluasi kinerja 18 menteri, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BPN, Kepala BPS, para gubernur, bupati/walikota, sesuai dengan instruksi yang telah diberikan guna memberikan jaminan kesejahteraan, kepastian, dan perlindungan hukum bagi nelayan.

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Rustam, Perhimpunan Nelayan Kecil (PNK) Kalimantan Timur

di +62 813 4649 9011

Sugeng Triyanto, Kelompok Nelayan Wilujeng, Kendal

di +62 858 7625 9545

Tajruddin Hasibuan, KNTI Sumatera Utara

di +62 812 6271 020

Habibah, Kelompok Perempuan Nelayan Marunda Kepu, Jakarta

+62 877 8168 2130

Masnuah, Kelompok Perempuan Nelayan Puspita Bahari

di +62 852 2598 5110

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259