Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Jakarta, 28 Juni 2021 – Lautan Indonesia beserta kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan rumah besar dan penting bagi berbagai keanekaragaman hayati yang berharga bagi kehidupan generasi saat ini dan generasi yang akan datang. Diantara keanekaragaman hayati yang penting disebutkan adalah terumbu karang. Terumbu karang adalah habitat penting untuk ikan. Terumbu karang yang sehat dapat menghasilkan 3-10 ton ikan per kilometer persegi per tahun.

 

Tak hanya itu, kawasan pesisir Indonesia memiliki kekayaan hutan mangrove seluas 3 juta hektar, sangat bermanfaat dan merupakan lumbung pangan ikan nasional yang menyumbang sekitar 57-60% sumber asupan protein hewani bagi rakyat Indonesia. Selain terumbu karang dan hutan mangrove, Indonesia memilliki luas hutan tropis di pulau-pulau kecil seluas 4,1 juta hektar, dan kawasan budidaya rumput laut seluas 1.110.900 hektar.

 

“Berbagai keanekaragaman hayati di lautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil, terbukti memberikan manfaat ekonomi, ekologi, dan sosial bagi kehidupan masyarakat pesisir dan bagi lebih dari 260 juta penduduk Indonesia dari Sabang sampai dengan Merauke,” ungkap Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA.

 

Namun, lanjut Susan, keanekaragaman hayati di lautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil Indonesia terancam oleh dua persoalan besar, yaitu krisis iklim dan pembangunan yang merusak. “Krisis iklim dan pembangunan yang merusak atas nama pertumbuhan ekonomi, terbukti menghancurkan kekayaan keanekaragaman hayati di lautan Indonesia,” ungkapnya.

 

Pusat Data dan Informasi KIARA (2020) mencatat, krisis iklim terbukti memberikan dampak buruk keanekaragaman hayati di lautan, diantaranya adalah pengasaman air laut, hilangnya oksigen dari lautan, dan pemutihan karang (coral bleeching). “Terumbu karang di Indonesia berada dalam keterancaman. Dari total luas 1.528.106,29 hektar, hanya 29,60 yang berada dalam kondisi baik. Sisanya berada dalam kondisi tidak baik dan rusak. Kondisi ini, tambah Susan, mengakibatkan semakin berkurangnya hasil tangkapan ikan yang diproduksi oleh nelayan, ” jelas Susan.

 

Dampak buruk krisis iklim di perparah oleh pembangunan yang becorak destruktif dan eksploitatif, yang didorong oleh pemerintah atas nama investasi dan pertumbuhan ekonomi. KIARA mencatat proyek seperti reklamasi pantai,  pertambangan pasir laut, pertambangan nikel, pertambangan migas, dan proyek-proyek lainnya terbukti menghancurkan keanekaragaman hayati di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.

 

Proyek reklamasi pantai, misalnya, terbukti mempercepat hilangnya hutan mangrove di Indonesia. di Teluk Jakarta, misalnya, proyek reklamasi yang berlangsung sejak lama hanya menyisakan hutan mangrove seluas 25 hektar dari sebelumnya yang tercatat seluas 1.140,13 hektar. Tak hanya itu, proyek pertambangan pasir di berbagai termpat di Indonesia, terbukti menghancurkan kawasan terumbu karang yang merupakan tempat berkembang biaknya ikan.

 

Ironisnya, pemerintah Indonesia malah merencanakan proyek pertambangan pasir semakin luas atas nama pertumbuhan ekonomi. Di dalam dokumen resmi KKP yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut pada Bulan Mei 2021, disebutkan bahwa saat ini dibutuhkan sekitar 1.870.831.201 M3 (kubik)  untuk memenuhi sejumlah proyek reklamasi. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

 

Lokasi proyek Reklamasi               Kebutuhan Pasir (M3)

Reklamasi Teluk Jakarta                 388.200.000

Reklamasi Bandara Sokearno Hatta dan Infrastrukturnya                262.000.000

Reklamasi Makasar New Port      72.000

Reklamasi Pelabuhan Bojonegoro            37.000.000

Reklamasi Bandara Ngurah Rai III              5.250.000

Reklamasi CPI Makasar  22.627.480

Reklamasi Kabupaten Batubara 560.000.000

Reklamasi Pertamina Tuban         12.000.000

Reklamasi Kepulauan Riau            583.681.721

Total Kebutuan 1.870.831.201 M3

Sumber data: Dokumen Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, KKP (2021)

 

Data kebutuhan material pasir yang disusun oleh KKP menunjukkan bahwa tambang pasir yang akan ditetapkan tarif PNBP-nya ditujukan untuk memenuhi kepentingan proyek reklamasi skala besar di Indonesia .

 

Penetapan tarif PNBP untuk pasir laut oleh KKP yang mendorong penambangan pasir laut skala besar, bertentangan dengan Undang-Undang No. 27 tahun 2007 jo Undang-Undang No. 1 tahun 2014, tentang Pengelolaan kawasan pesisir dan Pulau-pulau kecil, dimana dalam pasal 35 disebutkan larangan melakukan penambangan pasir, jika dapat merusak ekosistem perairan. Pasal 35 ayat 1 menyebutkan bahwa melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya.

 

Lebih jauh, penetapan tarif PNBP untuk pasir laut oleh KKP yang mendorong penambangan pasir laut skala besar, bertentangan dengan Putusan MK No. 3 Tahun 2010 yang menyebut 4 hak masyarakat pesisir, yaitu: 1) hak untuk mengakses dan melintas laut; 2) hak untuk mendapatkan perairan yang bersih dan sehat; 3) hak untuk mendapatkan manfaat dari sumber daya kelautan dan perikanan; 4) hak untuk mengelola sumber daya kelautan dan perikanan dengan adat istiadat.

 

Di sisi lain, ancaman terbesar yang perlu disikapi secara tegas terkait dengan lahirnya Peraturan Pemerintah No 27 tahun 2021 yang merugikan kehidupan masyarakat bahari Indonesia.  Di mana di dalam pasal 38 dari PP tersebut menyebutkan tentang bagaimana pola pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan namun KIARA melihat adanya upaya eksploitasi sumber daya pesisir dengan mengubah kawasan inti konservasi untuk kepentingan strategis nasional.

 

Atas dasar itu, Susan Herawati mendesak pemerintah Indonesia untuk menghentikan berbagai proyek yang destruktif dan eksploitatif yang telah dan akan menghancurkan keanekaragaman hayati di wilayah lautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil. “Kami meminta pemerintah Indonesia untuk berhenti menghancurkan keanekaragaman hayati yang sangat penting dan berharga bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang,” pungksnya. (*)

 

Informasi lebih lanjut:

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, 0821-1172-7050