Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
KIARA: 7 Orang Masyarakat Pesisir Pantai Minanga, Manado Ditahan Polisi, Penimbunan Pantai Membunuh
Jakarta, 15 Januari 2023 – Penimbunan pantai dan perairan Minanga, Kota Manado yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi warga masih terus berlanjut. Berbagai upaya hukum yang telah ditempuh warga tidak mendapatkan perhatian yang serius untuk menghentikan penimbunan pantai, terakhir adalah pengaduan ke Komnas Ham yang kemudian ditindaklanjuti dengan kunjungan lapangan ke pantai Minanga pada 19 Desember 2022. Di sisi lain, Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara terus mendengungkan adanya kucuran investasi untuk pariwisata berupa perhotelan senilai 2 trilyun rupiah jika penimbunan pantai ini berhasil dilakukan. Penimbunan pantai Minanga dilakukan oleh PT. TJ Silfanus untuk menyiapkan lahan bagi pembangunan Hotel Westin. Jaringan usaha hotel ini merupakan anak usaha dari grup jaringan usaha perhotelan internasional yaitu Starwood Hotels and Resorts Worldwide, Inc yang merupakan anak usaha Marriott International Inc sejak diakuisisi tahun 2015. Selain Westin dan tentunya Marriott, Perusahaan jaringan perhotelan ini menaungi berbagai jaringan hotel di antaranya, Sheraton, St. Regis, Le Meridien, Four Point, dan beberapa hotel lainnya.
Merespon perkembangan penimbunan yang tak kunjung dihentikan, pada hari Sabtu 14 Januari 2023, warga di sekitar pantai Minanga yang merupakan masyarakat adat Bantik pada pukul 07.00 WIT bergerak ke area reklamasi untuk menghentikan aktivitas penimbunan. Penghentian ini dilakukan warga dengan memasang baliho yang bertuliskan Pasal 66 UU No. 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup sebagai simbol perlawanan warga atas reklamasi di pantai Minanga. Pemasangan dilakukan pada batas antara lahan pantai dan area yang sementara akan ditimbun. Adu mulut kemudian terjadi antara warga dengan aparat di antara batas simbol perlawanan tersebut. Polisi menegaskan bahwa reklamasi di Minanga sudah berizin dan meminta warga agar tidak melakukan tindakan yang merugikan.
Warga menjelaskan bahwa reklamasi yang dilakukan sudah merugikan kehidupan warga dan proses hukum sudah ditempuh kepada instansi-instansi terkait bahkan terakhir ada kunjungan dari Komnas Ham di pantai Minanga. Namun aparat polisi yang diwakili oleh Kabag Ops menegaskan jika warga harus menempuh tindakan hukum melalui proses pengadilan. Warga tidak mau untuk mengikuti saran tersebut karena sudah banyak tahap yang warga lakukan untuk menghentikan aktivitas penimbunan.
Adu argumen berakhir saat mulai masuk waktu sholat dzuhur. Warga kemudian sholat di area reklamasi, dan setelah itu bersiap melanjutkan aktivitas yang telah direncanakan berdasarkan tujuan yang telah disepakati. Setelah waktu sholat dzuhur berakhir terlihat aparat kepolisian mengerahkan pasukan dengan perkiraan sekitar 80-an personil yang dibantu Satpol-PP sekitar 100 personil untuk menghadapi warga.
Setelah aparat polisi telah berada di lapangan dan memasuki lahan reklamasi, kemudian ada komando dari pimpinan operasi untuk menahan warga yang melawan dalam usaha penangkapan yang dilakukan oleh aparat. Situasi ini membuat warga mulai memanas, karena Resmob mulai mencoba menangkap beberapa orang warga. Ada sekitar 7 orang yang ditangkap dan dibawa ke Polresta Manado. Satu orang pingsan karena ditangkap dan dicekik oleh Resmob namun berhasil dicegah oleh warga. Hingga saat ini beberapa warga akan menuju ke polres untuk menemani para korban penangkapan. Hingga press release ini dikeluarkan warga yang ditahan masih belum dibebaskan oleh Polresta Manado.
Menyikapi peristiwa bentrokan antara warga yang berupaya menghentikan penimbunan di pantai Minanga dengan aparat terutama kepolisian, Sekjen KIARA Susan Herawati menyatakan bahwa, “penimbunan atau reklamasi sudah selayaknya dihentikan sesuai tuntutan warga. Telah terdapat temuan yang memperlihatkan adanya dugaan kerusakan lingkungan terutama terumbu karang akibat dari penimbunan yang telah dilakukan”. Lebih jauh Susan Herawati juga mendesak pihak kepolisian untuk bertindak proporsional terhadap warga yang melakukan aksi dan segera melepaskan warga yang ditahan mengingat dalam Pasal 66 UU No. 32 tahun 2009 dinyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Untuk itu KIARA menyatakan:
Informasi Lebih Lanjut
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502