KBR68H, Jakarta – Pasal siluman dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Usaha Perikanan Tangkap dinilai merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah. Dalam pasal tersebut memuat legitimasi praktik penangkapan ikan ilegal lewat alih muatan (transhipment) hasil laut dengan menggunakan kapal di atas 1000 GT yang hanya dimiliki perusahaan asing.

Sekretaris Jenderal KIARA, Abdul Halim mengatakan, kapal tersebut dapat mengambil ikan di perairan Indonesia tanpa harus melalui pelabuhan pangkalan. Menurutnya, pihak internal Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagian mendapat keuntungan pribadi dari aturan tersebut.

“Karena saat diterbitkan aturan ini, muncul juga protes di internal Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang memunculkan pergantian di direktorat jenderal perikanan tangkap. Karena pada prosesnya tidak ada aturan itu, nah pada saat di meja menteri, itu muncul aturan tersebut, tapi sayangnya tidak direvisi, tapi justru disahkan,” kata Abdul Halim kepada KBR68H.

Sekretaris Jenderal KIARA, Abdul Halim menambahkan, pasal tersebut bertentangan dengan Undang Undang Perikanan dan Keputusan Menteri Kelautan dan perikanan tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulanan Illegal. KIARA menuntut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertindak tegas atas temuan ini.

Editor: Suryawijayanti

Sumber: http://www.iyaa.com/berita/nasional/umum/2668761_1124.html