Petambak Tradisional di Indramayu Tolak Sertifikasi CBIB

Kamis, 24/10/2013 – 18:12

INDRAMAYU, (PRLM).- Sejumlah petambak udang tradisional yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu menolak penerapan Sertifikasi Cara Budi Daya Ikan yang Baik dari Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya karena dinilai akan mematikan pemasaran ikan pada level usaha kecil.

“Sertifikasi CBIB itu hanya akan mengakomodasi pemasaran udang pada skala usaha besar, sehingga para petambak tradisional terancam tidak bisa memasarkan hasil budi daya udangnya,” kata Ketua Kompi, Juhadi didampingi Sekretaris Kompi, Iing Rohimin di sela dialog publik Perikanan Budi Daya di ASEAN di Indramayu, Kamis (24/10/13).

Dialog publik yang berlangsung 24-25 Oktober tersebut dihadiri sejumlah petambak tradisional dari berbagai daerah di Jawa Barat, LSM Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), dan Direktur Produksi Direktorat Produksi Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya, Coco Kokarkim Soetrisno. Dialog tersebut membahas seputar kebijakan Sertifikasi CBIB yang dilegalisasi dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. KEP.02/MEN/2007 tentang Cara Budi Daya Ikan yang Baik.

Sertifikasi tersebut merupakan turunan dari konvensi dunia mengenai sistem standar mutu dan keamanan pangan, seperti Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), Good Aquaculture Practices (GAP), dan Aquaculture Stewardship Council (ASC). Di sejumlah Asia Tenggara, sertifikasi sejenis kini tengah digenjot pemerintah setempat untuk menghadapi pasar bebas ASEAN 2015.

Juhadi mengungkapkan, sertifikasi CBIB di Indonesia tidak memihak para pembudi daya lokal dengan skala usaha kecil karena membatasi pemasaran dengan menerapkan standardisasi yang belum bisa mereka penuhi. Sebab, saat ini para pembudi daya udang tradisional masih terkendala minimnya fasilitas dan infrastruktur.

Sekretaris Jenderal LSM KIARA, Abdul Halim mengungkapkan, sertifikasi CBIB akan berdampak buruk bagi para pembudi daya udang tradisional, terutama di dua daerah dengan kantong produksi udang terbesar, yaitu Kabupaten Indramayu, Jawa Barat dan Bumi Dipasena, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.

Di Indramayu, dia mencatat, lahan perikanan budi daya air payau mencapai 22.514 hektare dengan komoditas unggulan meliputi udang, bandeng, dan rumput laut. Pada 2011, jumlah produksi dari tambak tersebut mencapai 101.454 ton dan memasok kebutuhan ikan dan udang sebanyak 40%-60% di Jawa Barat.

“Pemerintah seharusnya mendukung usaha kecil para pembudi daya udang ini dengan memberikan fasilitas dan infrastruktur yang memadai. Bukan malah menerapkan kebijakan baru yang justru mengancam usaha mereka,” tuturnya.

Direktur Produksi Direktorat Produksi Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya, Coco Kokarkim Soetrisno mengakui, keluhan para pembudi daya udang di Indonesia itu juga dirasakan di sejumlah negara lainnya di Asia Tenggara. Dia berjanji untuk tetap melindungi para petambak tradisional dengan melakukan pengawasan teknis di sejumlah tambak.

“Pengawasan teknis ini tujuannya untuk mempertahankan mutu. Jadi jika mutu ikan baik, para petambak akan tetap bisa memasarkan hasil usahanya meski belum dapat sertifikasi,” katanya. (A-192/A-108)***

Sumber: http://www.pikiran-rakyat.com/node/256139