JAKARTA, Jowonews.com – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan rencana Indonesia untuk bergabung dengan Kemitraan Trans-Pasifik (TPP) sebaiknya dibatalkan, karena dinilai merugikan sektor perikanan domestik hulu ke hilir.

“Di tengah belum terhubungnya pengelolaan sumber daya perikanan dari hulu ke hilir, rencana bergabungnya Indonesia sebaiknya dibatalkan,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim ketika dihubungi Antara di Jakarta, Selasa.

Menurut Abdul Halim, masuknya Indonesia ke dalam TPP dapat membuat tidak mandirinya pelaku usaha perikanan dalam negeri akibat tidak mampu bersaing dengan pelaku usaha negara anggota TPP lainnya.

Selain itu, ujar dia, masyarakat perikanan skala kecil seperti nelayan tradisional dan pembudidaya ikan berskala mikro dan kecil juga dinilai tidak akan mendapatkan keuntungan dari TPP.

“Sebaiknya, justru memperlemah daya saing mereka karena TPP menghendaki perdagangan yang serba terbuka,” ucapnya.

Ia berpendapat, dengan demikian praktis maka mandat konstitusi untuk melindungi dan menyejahterakan nelayan dan pembudidaya ikan dikalahkan dengan kesepakatan TPP sehingga negara hanya akan menjadi seperti “hansip”.

Sementara itu, Lembaga Indonesia for Global Justice (IGJ) menyatakan Kemitraan Trans-Pasifik (TPP) yang dimotori Amerika Serikat tidak akan membawa banyak manfaat untuk Republik Indonesia.

“TPP itu ibarat kerja sama semu. Maka, pastilah tidak banyak manfaatnya,” kata Direktur Eksekutif IGJ M Riza Damanik di Jakarta, Senin (2/11).

Menurut Riza, dengan TPP, maka bangsa Indonesia dipaksa mengintegrasikan urusan domestiknya dengan pihak lain, terlebih Amerika Serikat yang menjadi motornya.

Riza mengingatkan bahwa Amerika Serikat adalah sedikit negara yang belum juga meratifikasi Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982).

Sedangkan UNCLOS 1982, lanjutnya, adalah sebuah konvensi internasional yang mengadopsi konsepsi negara kepulauan, diantaranya mengakui kedaulatan negara kepulauan terhadap laut diantara pulau-pulau, termasuk kedaulatannya di udara.

“Keengganan Amerika Serikat meratifikasi UNCLOS 1982 sekaligus menjelaskan bahwa Amerika Serikat meragukan klaim kewilayahan Indonesia sebagai negara kepulauan,” tuturnya.   (Jn16/ant)

Sumber:

http://jowonews.com/2015/11/17/kiara-rencana-indonesia-masuk-tpp-sebaiknya-dibatalkan/