Perlindungan Nelayan Perlu Dikonkretkan

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah diharapkan segera merumuskan skema perlindungan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam. Hal itu menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim, di Jakarta, Minggu (24/4), mengemukakan, terdapat tiga subyek hukum yang mendapatkan skema perlindungan dan pemberdayaan berdasarkan UU No 7 Tahun 2016.

Menurut Halim, program konkret yang harus dijalankan untuk nelayan dan mendesak adalah jaminan asuransi jiwa dan kesehatan. Berdasarkan data Kiara tahun 2015, 230 jiwa nelayan hilang dan meninggal di laut.

Ia mencontohkan, sebagai perbandingan, nelayan di Malaysia diberi perlindungan antara lain dengan kemudahan pemberian kartu nelayan.

Dengan menggunakan kartu itu, pemerintah akan lebih mudah memeriksa subyek penerima bantuan serta mengevaluasi program. “Program perlindungan nelayan dan pembudidaya harus disandingkan dengan kesiapan sistem hulu ke hilir,” ujar Halim.

Penyediaan Akses

Adapun untuk pembudidaya, program yang paling mendesak adalah penyediaan listrik, akses menuju tambak, serta pakan yang reguler dan murah. Sementara untuk petambak garam antara lain dibutuhkan penyediaan akses ke tambak, penerangan, dan transportasi yang murah untuk aktivitas pemasaran garam.

Program prioritas perlindungan nelayan tersebut perlu ditunjang dengan alokasi anggaran dan sinkronisasi program prioritas lintas kementerian atau lembaga negara.

Pada 2016, alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan Rp 13,8 triliun. Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, 80 persen alokasi anggaran ditujukan bagi pemangku kepentingan. Meskipun demikian, tahun ini pihaknya berencana berhemat Rp 2,9 triliun.

Menurut Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Riza Damanik, asuransi nelayan adalah unsur penting dalam kepastian usaha perikanan. “Kami mendukung pemerintah untuk terus meningkatkan akses masyarakat nelayan terhadap asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),” ujarnya.

Ditargetkan tahun ini 1 juta nelayan mendapatkan asuransi dari BPJS. Sebelumnya, pemerintah menyatakan komitmen membayar premi asuransi bagi nelayan kapal di bawah 10 gros ton (GT) serta pembudidaya ikan dan petambak skala kecil. Pada 2016 telah dialokasikan anggaran asuransi tahap pertama senilai Rp 250 miliar untuk 1 juta nelayan kecil.

Sumber: Kompas, 25 April 2016. Halaman 18