Reklamasi Akibatkan Praktik Privatisasi-Komersialisasi Pesisir

JAKARTA, Jowonews.com – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menegaskan aktivitas reklamasi mengakibatkan merajalelanya praktik privatisasi dan komersialiasi di kawasan pesisir yang cenderung mengabaikan kepentingan publik.

“Yang terjadi reklamasi justru mengakibatkan praktik privatisasi dan komersialisasi wilayah pesisir,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim ketika dihubungi Antara di Jakarta, Selasa.

Menurut Abdul Halim, Pusat Data dan Informasi Kiara pada tahun 2015 mencatat dari 27 lokasi reklamasi pantai di berbagai daerah, nelayan justru dirugikan dan ekosistem pesisir rusak.

Ia juga berpendapat bahwa contoh yang bisa mengakibatkan hal itu terjadi adalah reklamasi Jakarta.

“Mestinya Menteri Kelautan dan Perikanan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak pelaku reklamasi dan oknum birokrasi,” katanya.

Hal itu, kata dia, karena reklamasi yang merusak melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menyebutkan bahwa praktik merusak di wilayah pesisir terlarang.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengemukakan bahwa penindakan terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas reklamasi di tepi pantai bukan termasuk wewenang Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Masalah lingkungan itu di bawah KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), kami hanya memberikan disposisi,” kata Susi Pudjiastuti.

Menurut Susi, reklamasi itu boleh boleh selama dampak lingkungannya sudah diantisipasi dan dilakukan penanganannya sehingga tidak ada yang dirugikan baik alam maupun manusianya.

Selain itu, kata dia, juga perlu diperhatikan kegunaan reklamasi tersebut seharusnya untuk kepentingan umum yang lebih besar.

Menteri Kelautan dan Perikanan memaparkan kepentingan umum itu bisa saja untuk membangun properti perumahan untuk masyarakat, taman, pelabuhan, dan tempat rekreasi.

Apa pun kepentingan umum tersebut, lanjut dia, diharapkan merupakan suatu hal yang bersifat lebih produktif.   (Jn16/ant)

Sumber:

http://jowonews.com/2015/11/17/reklamasi-akibatkan-praktik-privatisasi-komersialisasi-pesisir/