Reklamasi Pantai Legalkan Penggusuran Nelayan Tradisional

MedanBisnis –  Jakarta. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengatakan, reklamasi pantai berpotensi untuk melegalkan aktivitas penggusuran nelayan tradisional sehingga pemerintah diminta untuk menolak beragam bentuk reklamasi pantai.

“Reklamasi pantai merupakan bentuk penyingkiran masyarakat nelayan tradisional,” kata Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan Kiara, Selamet Daroyni, di Jakarta, Jumat (14/6).

Menurut dia, pihak yang memiliki otoritas seharusnya menyadari bahwa reklamasi pantai akan berdampak terhadap ekosistem pesisir dan laut, antara lain perubahan pola sedimentasi akibat perubahan garis pantai dan hidrologi.

Selain itu, lanjutnya, ekosistem mangrove (“hutan bakau”) baik di pesisir pantai baik yang direklamasi atau kawasan sekitarnya juga dinilai akan rusak.

Hal itu, kata Selamet, juga akan mengakibatkan hilangnya fungsi ekologis sebagai daerah perlindungan pantai dan filter sedimentasi.

“Fungsi untuk lokasi pembesaran dan perlindungan ikan menjadi hilang. Demikian juga sirkulasi dalam waduk sangat lemah sehingga berdampak pada masalah eutrofikasi akibat suplai organik dari sungai-sungai yang tersumbat karena keberadaan reklamasi,” katanya.

Di samping itu, ia menegaskan bahwa Perpres No 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No 3/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian UU No 27/2007.

Putusan itu, lanjutnya, menegaskan pelarangan praktik pengkaplingan dan komersialisasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Dengan harapan agar kehidupan masyarakat nelayan tradisional tidak semakin dimiskinkan dan terdiskriminasi, Kiara mendesak Presiden SBY untuk menjalankan Putusan MK dengan mengevaluasi Perpres dan aturan terkait lainnya,” kata Selamet.

Ia juga menginginkan agar pemerintah melakukan harmonisasi kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam rangka memenuhi dan melindungi hajat hidup masyarakat nelayan tradisional.

Sebelumnya, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menginginkan adanya Peraturan Presiden terkait pemberdayaan nelayan yang lebih kuat dan tegas dalam meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat pesisir di Tanah Air.

“Berdasarkan UU No 31/2004 tentang Perikanan, pemerintah seharusnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk memberdayakan nelayan-nelayan kecil,” kata Pembina KNTI Riza Damanik (ant )

Sumber: http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2013/06/15/34871/reklamasi_pantai_legalkan_penggusuran_nelayan_tradisional/#.Ub6D89i7HKc