Reklamasi Pantai, Lingkungan Terancam, Belasan Ribu Keluarga Nelayan pun Tergusur

Reklamasi Pantai, Lingkungan Terancam, Belasan Ribu Keluarga Nelayan pun Tergusur

Proyek reklamasi di wilayah-wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia, tak hanya berpotensi merusak lingkungan juga menyingkirkan nelayan tradisional dari tempat hidup mereka. Data Kiara sampai Juni 2013, tak kurang 18.151 keluarga nelayan tradisional di delapan wilayah pesisir tergusur akibat praktik pengkaplingan dan komersialisasi melalui reklamasi pantai ini.

Selamet Daroyni, Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengatakan, reklamasi pantai berpotensi kuat merusak ekosistem pesisir dan laut. Antara lain, pertama, perubahan pola sedimentasi akibat perubahan garis pantai, hidrologi dan potensi intensitas kegiatan di lokasi reklamasi.

Kedua, ekosistem mangrove baik di pesisir pantai yang direklamasi maupun kawasan sekitar akan rusak. Kondisi ini men yebabkan, fungsi ekologis sebagai daerah perlindungan pantai, filter sedimen dan lokasi pembesaran serta perlindungan ikan menjadi hilang. Begitu juga, sirkulasi dalam ‘waduk’ sangat lemah hingga berdampak pada masalah eutrofikasi akibat suplai organik dari sungai-sungai yang ‘tersumbat’ karena keberadaan reklamasi.

Reklamasi pantai juga memaksa puluhan ribu nelayan  tradisional tergusur. “Ini sebagai bentuk penyingkiran masyarakat nelayan. Ini praktik pelanggaran HAM,” katanya di Jakarta, Jumat (14/6/13).

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jelas bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No 3/PUU-VIII/2010.  Putusan MK pada pengujian UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ini menegaskan pelarangan praktik pengkaplingan dan komersialisasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Putusan MK ini berharap, kehidupan masyarakat nelayan tradisional tidak makin dimiskinkan dan terdiskriminasi. Untuk itu, Kiara mendesak Presiden SBY menjalankan putusan MK dengan mengevaluasi Perpres dan aturan terkait lain. Presiden juga diminta harmonisasi kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam memenuhi dan melindungi hajat hidup masyarakat nelayan tradisional.

 

Sumber: http://www.mongabay.co.id/2013/06/15/reklamasi-pantai-lingkungan-terancam-belasan-ribu-keluarga-nelayan-pun-tergusur/