Reklamasi Teluk Jakarta dan Absurditas Kriminalisasi Nelayan Pulau Pari

Di tengah gegap gempita kasus megakorupsi KTP-el yang dilakukan sejumlah wakil rakyat di DPR hingga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun, kabar buruk datang dari Kepulauan Seribu. Enam orang nelayan Pulau Pari yang terletak di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta, ditangkap dan ditahan di Polres Kepulauan Seribu karena dianggap melakukan pungutan liar.

Pihak kepolisian menahan mereka dengan dasar Pasal 368 ayat 1 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri, kepunyaan orang lain.”

Preseden buruk ini berawal dari inisiatif masyarakat Pulau Pari untuk mengelola Pantai Perawan di Pulau Pari menjadi wilayah pariwisata berbasis masyarakat. Inisiatif ini dilakukan sejak 2010, di mana masyarakat mulai mengembangkan ekonomi berbasis kemasyarakatan. Hal ini dipilih karena proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta dan pencemaran laut merusak wilayah tangkapan tradisional Indonesia.

Kesibukan kapal pengangkut pasir milik perusahaan Belanda, Vox Maxima dan The Queen of The Netherland, yang hilir-mudik antara Teluk Jakarta dan Perairan Banten untuk mengambil pasir dalam jumlah banyak terbukti mengganggu dan merusak jalur yang dilewatinya, termasuk Perairan Pulau Pari. Pusat Data dan Informasi KIARA (2017), mencatat bahwa proyek reklamasi 17 pulau dan pencemaran di Teluk Jakarta terbukti menurunkan hasil tangkapan ikan nelayan di Pulau Pari. Sebelum proyek Reklamasi dijalankan, nelayan Pulau Pari dapat membawa pulang hasil tangkapan ikan sebanyak 3-5 ton per bulan. Namun jumlah itu, turun drastis sebanyak 30-40 persen setelah adanya proyek reklamasi dan laut semakin tercemar.

Pengembangan parisiwata berbasis masyarakat yang dilakukan di Pulau Pari tentu membutuhkan biaya operasional. Namun, pemerintah tidak mendukung inisiatif ini walaupun sejak 2012 masyarakat menyampaikan hal ini kepada pemerintah setempat.  Untuk menutupi kebutuhan operasional pengelolaan wilayah tersebut, masyarakat sepakat untuk menetapkan tiket masuk sebesar Rp. 5.000 bagi pengunjung nontravel dan Rp 3.000 bagi pengunjung travel. Melalui inisiatif ini, masyarakat berhasil mengelola Pulau Pari menjadi pulau cantik yang memiliki daya tarik untuk dikunjungi oleh para pecinta wisata pesisir dan laut.

Dana yang telah didapatkan, selanjutnya dialokasikan untuk sejumlah kebutuhan masyarakat berikut ini: 2,5 persen untuk pengeloaan tempat ibadah sekaligus membantu kehidupan anak yatim di Pulau Pari; 20 persen disimpan ke dalam uang kas masyarakat untuk kebutuhan pengelolaan Pulau Pari; dan sisanya sebanyak 55 persen digunakan untuk kebutuhan pengurus pariwisata Pulau Pari. Dalam satu bulan, setiap kepala keluarga mendapatkan keuntungan paling besar Rp 3 juta. Dana ini mereka gunakan untuk kehidupan keluarga nelayan, salah satunya biaya pendidikan anak-anak mereka.

Sejak dikelola oleh masyarakat, Pulau Pari kerap dikunjungi wisatawan. Data Badan Pusat Statistik Kabupaten Adm. Kepulauan Seribu mencatat data wisatawan yang berkunjung ke Pulau Pari kurun waktu 2011-2015, yaitu pada 2011 sebanyak 9382 orang, 2012 (36.238 orang), 2013 (173.571 orang), 2014 (476.612 orang); dan 2015 sebanyak 126.008 orang. Data pengunjung sepanjang lima tahun, masyarakat membuktikan kemampuan mereka untuk membangun kawasan pariwisata Pulau Pari secara gotong royong. Satu prestasi luar biasa yang layak diapresiasi oleh pemerintah baik pusat maupun daerah.

Masalah kemudian muncul setelah Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara mengeluarkan sertifikat hak milik atas nama Perusahaan PT Bumi Pari Asri. Perusahaan ini kemudian mengklaim memiliki hak atas 90 persen lahan di Pulau Pari, yang berarti 38 hektare dari total 42,3 hektare. Inilah asal muasal konflik yanng terjadi di Pulau Pari. Sayangnya, pihak kepolisian menujukkan keberpihakannya kepada perusahaan daripada kepada masyarakat yang secara hukum dilindungi oleh undang-undang.

Penangkapan tak Miliki Dasar Hukum

Dengan uraian di atas dapat kita pahami dengan baik bahwa unsur-unsur pidana yang dilakukan oleh nelayan Pulau Pari sebagaimana yang terdapat dalam pasal 368 ayat 1 KUHP tidak terbukti. Dengan demikian, penangkapan dan penahanan tersebut batal demi hukum. Langkah terbaik yang harus dilakukan pihak Polres Kepuluan Seribu adalah membebaskan nelayan yang ditangkap itu.

Lebih jauh, penangkapan dan penahanan nelayan Pulau Pari bertentangan dengan sejumlah peraturan perundangan yang berlaku, yaitu: 1) UU No 27/2007 dan UU No 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; dan 2) UU No 32/2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

UU No 27/2007 Pasal 60 ayat 1 mengamanatkan bahwa masyarakat pesisir memiliki hak dalam pengeloaan pesisir dan pulau-pulau  kecil, yaitu: a. memperoleh akses terhadap bagian Perairan Pesisir yang sudah diberi Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan; b. mengusulkan wilayah penangkapan ikan secara tradisional ke dalam RZWP-3-K; c. mengusulkan wilayah Masyarakat Hukum Adat ke dalam RZWP-3-K; d. melakukan kegiatan pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. memperoleh manfaat atas pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; f. memperoleh informasi berkenaan dengan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; g. mengajukan laporan dan pengaduan kepada pihak yang berwenang atas kerugian yang menimpa dirinya yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; h. menyatakan keberatan terhadap rencana pengelolaan yang sudah diumumkan dalam jangka waktu tertentu; i. melaporkan kepada penegak hukum akibat dugaan pencemaran, pencemaran, dan/atau perusakan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang merugikan kehidupannya; j. mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap berbagai masalah Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang merugikan kehidupannya; k. memperoleh ganti rugi; dan l. mendapat pendampingan dan bantuan hukum terhadap permasalahan yang dihadapi dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Pasal 65 UU No 32/2009 menyatakan: 1. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia; 2) Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat; 3) Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup; 4) Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan 5) Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Pasal 66 UU No 32/2009 menegaskan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Berdasarkan pasal ini, nelayan Pulau Pari Tidak dapat ditangkap dan ditahan oleh kepolisian. Setelah menelaah pasal-pasal tersebut diatas, kita dapat menyatakan bahwa pengkapan nelayan Pulau Pari sangat absurd karena tidak berpijak pada hukum.

 

Parid Ridwanuddin 
Deputi Advokasi, Hukum dan Kebijakan KIARA

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/jurnalisme-warga/wacana/17/03/13/omrgc8408-reklamasi-teluk-jakarta-dan-absurditas-kriminalisasi-nelayan-pulau-pari