SEJARAH KIARA

KIARA lahir bermula pada lokakarya Kampanye Dagang Berkeadilan di Indonesia (Fair Trade Campaign) yang berlangsung tahun 2002 di Yogyakarta, Indonesia. Lokakarya dihadiri oleh 57 lembaga dan 62 individu yang ikut serta membedah persoalan perdagangan berkeadilan sebagai alat untuk mengurangi kemiskinan.

Dalam lokakarya tersebut, topik atau isu utama pembahasan dibagi menjadi 5 kelompok diskusi, yaitu; Kelompok Ikan, Kelompok Beras, Kelompok Buruh, Kelompok Fair Trade dan Kelompok Advokasi. Lembaga yang tergabung dalam Kelompok Ikan kemudian menginisiasi dan membentuk suatu wadah Koalisi dengan nama Koalisi Ikan untuk Rakyat. Terukir 9 lembaga atau organisasi masyarakat sipil yang terlibat dalam menginisiasi lahirnya koalisi ini, diantaranya; IMA (Indonesian Maritime Association), JPKP (Jaringan Pengembangan Kawasan Pesisir) Buton, YPK (Yayasan Pancur Kasih), Jaring PELA (Pesisir dan Laut), Nen Mas Il (BAILEO Maluku), YKK (Yayasan Karya Kasih), Pesut Indonesia, JALA (Jaringan Advokasi untuk Nelayan Sumatera Utara) dan KELOLA (Kelompok Pengelola Sumber daya Alam).

Sembilan (9) lembaga pendiri, menjadikan Koalisi ini sebagai jaringan pendukung dan referensi serta kendaraan kampanye bersama. Sejak lama mereka telah bekerja dan mengawal isu terkait kelautan dan perikanan. Adapun langkah strategis yang menjadi mandat kolektif gerakan saat itu, diantaranya; mengkampanyekan penolakan pemakaian Pukat, membuka pasar, harga dan investasi alternatif, mendorong pendekatan Community-Based Coastal Resources Management (CBCRM) atau Pengelolaan Sumber Daya Pesisir Berbasis Masyarakat dan mengusung jargon “Ikan untuk ketahan pangan rakyat”.

Dalam perkembangannya, untuk mempertahankan mandat dan konsistensi gerakan. Koalisi ini mengalami dinamika pasang-surut dari masa ke masa. Tercatat lima (5) masa perubahan fundamental sejak tahun 2002 sampai tahun 2013, yang menjadi perjalanan dan catatan sejarah dalam mengukuhkan Koalisi ini menjadi Organisasi Jejaring strategis atau yang lebih dikenal saat ini sebagai KIARA.

KIARA disahkan berbadan hukum Perkumpulan berdasarkan Akte Notaris H. Dana Sasmita, SH pada tanggal 13 maret 2009 dan berkedudukan di Jakarta, dengan Sekretariat Nasional sebagai wadah dan sarana dalam menjalankan mandat dan menunjang kerja – kerja organisasi.