Siaran Pers KIARA: Pengelolaan Natuna Mesti Kedepankan Investasi Dalam Negeri

Siaran Pers Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan/KIARA

Pengelolaan Natuna Mesti Kedepankan Investasi Dalam Negeri

Jakarta, 12 Agustus 2016. Beda konsep pengelolaan antara Kementerian Koordinator Kemaritiman dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan mengenai Natuna semestinya tidak perlu terjadi. Apalagi sudah ada Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Di dalam Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal tersebut, dinyatakan bahwa usaha perikanan tangkap terlarang untuk investor asing. Lebih lanjut, dinyatakan bahwa dalam investasi perikanan tangkap, modal dalam negeri harus 100% dan izin khusus dari Kementerian Kelautan dan Perikanan mengenai alokasi sumber daya ikan dan titik koordinat daerah penangkapan ikan.

Parid Ridwanuddin, Deputi Pengelolaan Pengetahuan KIARA menegaskan, “Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016 mesti menjadi acuan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya perikanan di Natuna. Debat kusir menyangkut investasi asing sebaiknya dihentikan. Karena instruksi Presiden Joko Widodo adalah meramaikan pemanfaatan sumber daya perikanan di Natuna dengan menghadirkan pelaku usaha dalam negeri”.

Investasi dalam negeri bisa berasal dari dana yang dihimpun dari masyarakat perikanan, khususnya koperasi-koperasi nelayan. “Dengan skema bagi hasil yang adil dan transparan, niscaya pemanfaatan sumber daya perikanan di Natuna akan memberikan kesejahteraan, khususnya bagi 3.619 rumah tangga usaha penangkapan ikan di Kabupaten Natuna”, tambah Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA.

Di samping itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga berkewajiban untuk memberikan skema perlindungan dan pemberdayaan sebagaiamana dimandatkan di dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, di antaranya memastikan jaminan keselamatan dan keamanan di laut, mekanisme permodalan yang mudah dan murah bagi nelayan, jaminan tidak adanya praktik kriminalisasi terhadap nelayan, serta kemudahan fasilitas perikanan dari hulu ke hilir bagi nelayan, khususnya di Kepulauan Riau. Sudah saatnya nelayan menjadi tuan rumah di lautnya sendiri.***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Parid Ridwanudin, Deputi Pengelolaan Pengetahuan KIARA di +62 857 173 37640
Abdul Halim, Sekjen KIARA di +62 815 53100 259