Siaran Press: Stop Kriminalisasi Nelayan Pari

Siaran Pers KIARA
www.kiara.or.id

 

KIARA: STOP Kriminalinalisasi Nelayan Pulau Pari

Jakarta, 11 Maret 2017. Sekitar pukul 13.15 telah terjadi penangkapan terhadap masyarakat Pulau Pari, Kepulauan Seribu oleh aparat Kepolisian Resor Jakarta Utara. Saksi mata yang melihat kejadian menerangkan bahwa pihak kepolisian menangkap dan membawa warga tanpa surat penangkapan resmi. Masyarakat Pulau Pari yang ditangkap terdiri dari 5 nelayan dan satu anak nelayan antara lain Mustaqbirin, Irwan Saputra, Bahrudin, dan Mas ton, Sahril Maulana (masih berstatus pelajar SMP).

Penangkapan nelayan Pulau Pari tanpa surat izin merupakan kriminalisasi dan cacat hukum, hal ini dikarenakan tidak ada surat penangkapan resmi yang diberikan kepada nelayan. Dalam pada itu, negara semestinya menjamin hak konstitusi nelayan untuk mengelola wilayah pesisir seperti yang tertuang dalam pasal 3 Undang-Undang 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

Terlebih lagi kelima nelayan yang ditangkap tidak melakukan kesalahan ataupun perbuatan kriminal. Nelayan tersebut tidak melakukan pungli dan telah melakukan pengelolaan pantai secara swadaya. Hasilnya pun digunakan untuk kepentingan bersama masyarakat Pulau Pari, sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2014 yang melindungi pengelolaan masyarakat lokal pulau-pulau kecil.

Rosiful Amirudin, Legal Officer KIARA menegaskan, “Tanpa adanya surat resmi penangkapan seperti yang saksi saksikan menandakan bahwa telah nelayan dikriminalisasi, dan hal ini tentu menandakan bahwa nelayan tradisional telah kehilangan haknya untuk mengelola wilayah pesisir”

KIARA menilai penangkapan kelima nelayan merupakan sebuah ‘skenario’ di tengah sengketa antara warga Pulau Pari dengan PT Bumi Pari yang mengklaim memiliki 90% Pulau Pari. PT Bumi Pari dinilai ingin menguasai hak pengelolaan warga yang sebenarnya sudah dikelola oleh masyarakat sejak tahun 2000 secara swadaya.

Masyarakat Pulau Pari adalah aktor penting yang telah membuka pantai yang sebelumnya hanya hutan belukar, membersihkan secara gotong royong dan melakukan pengelolaan secara mandiri hingga menjadi salah satu tempat wisata terbaik di kepulauan seribu.

Arman Manila, Pelaksana Sekretaris Jenderal KIARA menambahkan, “Masyarakat Pulau Pari itu pahlawan, mereka telah merawat mangrove dengan baik dan arif dan mimpinya anak cucu mereka bisa menikmati hasilnya nanti. Ironinya, negara lalai melindungi para pelestari ekosistem pesisir ini dan berujung pada kriminalisasi kelima nelayan tersebut. Negara harus menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap mereka yang sebenarnya telah berjasa dalam menjaga laut kita dan mengembalikan pengelolaan wilayah pesisir ke masyarakat”

 

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
  1. Armand Manila, Pelaksana Sekretaris Jenderal, 0815 1021 3732
  2. Rosiful Amirudin, Legal Officer KIARA, +6282136473070;
  3. Parid Ridwanuddin, Deputi Advokasi dan Hukum, 0857 1733 7640

Kronologis penangkapan:

  1. Jumat (10/3/2017) sejumlah aparat kepolisian dan Satpol PP memasang spanduk di pulau pari dilarang melakukan pungli dgn ancaman pidana 368 KUHP;
  2. Jumat malam beberapa Intel berada di pantai perawan di pulau pari
  3. Sabtu pagi (11/3/2017) ada 2 pengunjung perempuan masuk pantai perawan, diduga Intel.
  4. 4. Sabtu siang 20 anggota polisi senjata lengkap dan pakaian bebas menangkap 5 nelayan yg mengelola pantai perawan beserta 1 anak nelayan. Saat ini dibawa ke Polres Kepulauan Seribu.