Posts

KIARA: Pengelolaan APBN KKP Perlu Diperbaiki

21 Agustus 2015

Jakarta, Villagerspost.com –  Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) meminta agar pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kementerian Kelautan dan Perikanan diperbaiki. “Selama ini penyerapan anggaran APBN di KKP termasuk rendah meski anggarannya terus meningkat,” kata Sekretaris Jenderal KIARA Abdul Halim, dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Jumat (21/8).

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 di DPR-RI pada Jumat (14/8) sore. Di dalam RAPBN 2016, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp5 triliun. Dengan demikian anggaran KKP meningkat dari Rp10,597 triliun pada APBN-P 2015 menjadi Rp15,801 triliun dalam RAPBN 2016.

Kenaikan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan di dalam RAPBN 2016 ini dipergunakan untuk mendukung Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2016, yakni mempercepat pembangunan infrastruktur untuk meletakkan fondasi pembangunan yang berkualitas. Alokasi anggaran ini menurun dibandingkan usulan KKP yang disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, yakni sebesar Rp22,515 triliun.

Halim mengatakan, bertambahnya anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan menunjukkan pentingnya pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan bagi Republik Indonesia. “Sayangnya, kesejahteraan masyarakat pesisir belum sungguh-sungguh diprioritaskan, mulai dari nelayan kecil, perempuan nelayan, pembudidaya, petambak garam dan pelestari ekosistem pesisir,” tegasnya.

Tabel 1. Program dan Alokasi Anggaran KKP

No Program Anggaran (miliar rupiah)
1 Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya KKP 652.832.336
2 Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur KKP 135,169.265
3 Program Pengembangan dan Pengelolaan Perikanan Tangkap 6.405.078.909
4 Program Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Budidaya 1.919.065.768
5 Program Pengawasan Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan 3.201.684.018
6 Program Peningkatan Daya Saing Usaha dan Produk Kelautan dan Perikanan 2.869.182.621
7 Program Pengelolaan Sumber Daya Laut, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil 3.575.066.908
8 Program Penelitian dan Pengembangan Iptek Kelautan dan Perikanan 988.675.822
9 Program Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan 1.992.020.408
10 Program Pengembangan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan 776.934.033

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Agustus 2015), diolah dari Nota Keuangan RAPBN 2016

Fakta lain, kenaikan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan sejak tahun 2010-2014 tidak dibarengi oleh kemampuan menyerap anggaran dengan baik (lihat Tabel 2). “Patut disayangkan mesin birokrasi KKP tidak memiliki kesanggupan melakukan penyerapan anggaran dengan baik,” kata Halim.

Akibatnya, anggaran yang dialokasikan justru minus serapan sebesar Rp141,3 miliar (tahun 2010), Rp383,3 miliar (2011) dan Rp28,6 miliar (2013). Potensi minus serapan ini bisa kembali terjadi di tahun 2015.

“Indikasinya, hingga Juni 2015 baru berkisar 11,4 persen dari total alokasi APBN-P KKP tahun 2015 sebesar Rp10,597 triliun,” tambah Halim.

Tabel 2. Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan 2010-2014 (miliar rupiah)

2010 2011 2012 2013 2014
APBN-P 3.280,8 5.559,2 5.914,1 6,598,3 5.748,7
LKPP 3.139,5 5.176,0 5,954.5 6,569,7 5.865,7
Selisih (-) 141.3 (-) 383,2 (+) 40,4 (-) 28,6 (+) 117
Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Agustus 2015), diolah dari Nota Keuangan APBNP 2010-2014 dan Nota Keuangan RAPBN 2016

Oleh karena itu, KIARA mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memperbaiki kinerja anggarannya agar kesejahteraan rakyat, khususnya masyarakat pesisir tidak diabaikan dan tertunda sedemikian lama. Terlebih alokasi anggarannya sangat kecil di dalam APBN 2015, yakni 5,2 persen.

“Dengan perkataan lain, perlu ada perbaikan sistem pengelolaan anggaran di Kementerian Kelautan dan Perikanan,” tutup Halim. (*)

Sumber: http://villagerspost.com/special-report/kiara-pengelolaan-apbn-kkp-perlu-diperbaiki/

Anggaran Naik, Menteri Susi Diminta Sentuh Pemberdayaan Nelayan

Selasa, 18 Agustus 2015

Bisnis.com, JAKARTA – Kenaikan anggaran yang diterima oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada tahun depan diharapkan akan dimanfaatkan untuk memberdayakan nelayan.

Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim mengatakan selama ini anggaran KKP masih lebih banyak dialokasikan untuk membangun infrastruktur kelautan, namun belum menyentuh upaya pembangunan masyarakat nelayan dan maritim.

“Kenaikan Rp5 triliun dalam anggaran tahun depan seharusnya bisa digunakan untuk pemberdayaan,” ujarnya, Selasa (18/8/2015).

Dalam RAPBN 2016, kelompok bidang kemaritiman direncanakan mendapatkan alokasi anggaran senilai Rp80,74 triliun, turun 13,3% dibandingkan dengan anggaran pada APBN P 2015 yang mencapai Rp93,16 triliun. Namun demikian, khusus untuk KKP, anggaran justru meningkat hingga Rp5 triliun menjadi Rp15 triliun.

Halim berharap kenaikan anggaran tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperkuat dan memberdayakan masyarakat pesisir seperti nelayan kecil, perempuan nelayan, petambak garam, pembudidaya, dan pelestari ekosistem pesisir.

Penulis: Farodlilah Muqoddam

Editor : Bastanul Siregar

Sumber: http://m.bisnis.com/industri/read/20150818/99/463438/anggaran-naik-menteri-susi-diminta-sentuh-pemberdayaan-nelayan

Kiara: RUU Nelayan Harus Prioritaskan Pesisir Perbatasan

Jakarta (Antara) Rab, 1 Juli 2015 – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan harus dapat memprioritaskan masyarakat pesisir, termasuk nelayan perbatasan.

“Draf RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan versi 1 Juni 2015 belum menempatkan upaya pencegahan terhadap pelanggaran kedaulatan negara dan kesejahteraan nelayan di wilayah perbatasan sebagai prioritas,” kata Sekjen Kiara Abdul Halim dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, selama ini kerap muncul insiden penghinaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan warga negaranya oleh pihak negara tetangga.
Ia mengungkapkan, selama 3 tahun (2009-2011), sedikitnya 63 nelayan ditangkap oleh aparat Negeri Jiran.

“Dalam pada itu, penghinaan, pemukulan dan penyiksaaan seringkali dialami oleh nelayan tradisional Indonesia yang tertangkap. Di sinilah pentingnya menempatkan upaya pencegahan sebagai tujuan utama dilindungi dan diberdayakannya nelayan tradisional di wilayah perbatasan,” tuturnya.

Sebelumnya, Kiara mengatakan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan (RUU Nelayan) harus ditujukan untuk menghapus mispersepsi atau kesalahpahaman terkait nelayan tradisional.

“RUU ini merupakan tantangan pemerintah untuk menghapus tiga misperspesi yang dialamatkan kepada nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya dan petambak garam,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim, Rabu (17/6).

Menurut Abdul Halim, tiga mispersepsi itu adalah dalam tingkatan pendapatan, nelayan bukanlah kelompok yang termiskin di dalam masyarakat.

Ia mengemukakan bahwa kemiskinan nelayan karena adanya tengkulak yang memanfaatkan peluang itu dari absennya negara dalam memastikan pelayanan hak-hak dasar dan program peningkatan kesejahteraan nelayan tepat sasaran.

Mispersepsi kedua, ujar dia, adalah kerentanan nelayan semakin besar akibat ketidakpastian sistem produksi (melaut, mengolah hasil tangkapan, dan memasarkannya) dan perlindungan terhadap wilayah tangkapnya.

Di Indonesia, lanjut Abdul Halim, Menteri Kelautan dan Perikanan dimandatkan oleh Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan untuk menjalankan usaha perikanan dalam sistem bisnis perikanan, meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran.

“Ketidakmampuan pemangku kebijakan mengejawantahkan mandat UU inilah yang berujung pada tingginya resiko kegagalan ekonomi, kebijakan dan institusi masyarakat nelayan,” ucapnya.

Sekjen Kiara juga mengatakan, mispersepsi ketiga adalah terkait marjinalisasi sosial dan politik oleh kekuasaan berimbas kepada minimnya akses masyarakat nelayan terhadap pelayanan hak-hak dasar, misalnya kesehatan, pendidikan, akses air bersih, sanitasi, serta pemberdayaan ekonomi.(fr)

Sumber: http://id.news.qa1p.global.media.yahoo.com/kiara-ruu-nelayan-harus-prioritaskan-pesisir-perbatasan-161525496.html