Posts

RUU Perlindungan Nelayan Perlu Perbaikan Substansial

Kamis, 10 September 2015

Jakarta, Villagerspost.com – Pemerintah saat ini tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Dengan adanya RUU ini nantinya diharapkan negara mampu memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada masyarakat pesisir lintas profesi, yakni nelayan kecil, perempuan nelayan, petambak garam, pembudidaya ikan dan pelestari ekosistem pesisir.

Karena itu para nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam dan perempuan nelayan mendorong adanya perbaikan substansial dalam draf RUU tersebut. Dorongan ini disampaikan di dalam Diskusi Publik bertajuk “Mendorong Hadirnya UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam” yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama Gedung Baru FPIK Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur, pada tanggal 9 September 2015.

Diskusi publik itu dilaksanakan atas kerjasamanya Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan Jurusan Sosial Ekonomi Perikanan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya. Diskusi publik ini dihadiri oleh sedikitnya 150 peserta dari organisasi kemasyarakatan yang mewakili kepentingan nelayan, perempuan nelayan, petambak garam, pelestari ekosistem pesisir dari beberapa wilayah. Diantaranya, Sendang Biru (Malang, Jawa Timur), Demak (Jawa Tengah), Indramayu (Jawa Barat), Cirebon (Jawa Barat), Situbondo (Jawa Timur), para mahasiswa dan akademisi lintas jurusan di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya Malang.

Dalam kesempatan itu, Pembantu Dekan II FPIK Universitas Brawijaya Dr. Ir. Guntur, MS, mengatakan, hadirnya UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam adalah bentuk kesadaran bersama mengenai pentingnya memuliakan manusia.

“Bukan semata-mata ikan dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia. Dalam hal ini, nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam,” katanya dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Kamis (10/9).

Senada dengan itu, Guru Besar dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya Prof. Ir. Marsoedi, Ph.D., mengatakan, draf RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam harus menempatkan kelestarian lingkungan hidup sebagai prasyarat utama terlaksananya skema perlindungan dan pemberdayaan kepada 3 subyek hukum tersebut. “Tanpa hal ini, mustahil bisa dilakukan,” tegas Prof. Marsoedi.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Agustus 2015) mencatat, sedikitnya 27 provinsi/kabupaten/kota pesisir di Indonesia menjalankan proyek reklamasi pantai. Dengan perkataan lain, penggusuran terhadap masyarakat pesisir akan terus terjadi.

Sekretaris Jenderal PPNI (Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia)Masnuah, menjelaskan, perempuan nelayan berperan penting di dalam aktivitas perikanan skala kecil/tradisional, mulai dari pra produksi hingga pengolahan. “Di sinilah pentingnya merevisi draf RUU ini sebelum disahkan,” ujarnya.

Sementara itu, pakar Ekonomi Manajemen Sumber Daya Manusia) Dr. Ir. Harsuko Riniwati, MP., menambahkan, definisi nelayan dan nelayan kecil di dalam draf RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam bias gender.

Skema pemberdayaan terhadap perempuan nelayan harus mencakup 5 hal, yakni tersedianya akses bagi perempuan nelayan, perempuan nelayan bisa berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan hingga pengawasan dan evaluasi, munculnya kesadaran kritis untuk keluar dari permasalahan, dan keberanian untuk mengambil keputusan. “Kelima hal ini satu paket,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Persatuan Petambak Garam Indonesia (PPGI) Sarli meminta pemerintah untuk bersungguh-sungguh memberikan jaminan harga dan penyerapan hasil panen garam rakyat. “Bersamaan dengan itu, kran impor harus ditutup,” katanya.

Budi Laksana, Sekjen Serikat Nelayan Indonesia, menyebutkan, perlindungan nelayan harus diutamakan di tengah ketidakpastian sistem usaha. Perlindungan wilayah tangkap, permodalan, perizinan yang mudah dan transparan, akses terhadap sumber energi dan pemasaran adalah sebagian kebutuhan dasar nelayan kecil.

“RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam harus menempatkannya sebagai prioritas skema perlindungan,” tegasnya.

Ir. Sri Sudaryanti, MS. menyinggung nomenklatur RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Ia menjelaskan, RUU ini mestinya dinamai Rencana Pengelolaan Terpadu Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

“Dengan penamaan ini, maka semua permasalahan dan harapan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam dapat diakomodasi,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KIARA Abdul Halim, menyebutkan, APBN Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp15,8 triliun di tahun 2016 harus diarahkan untuk menjembatani pelaksanaan mandat RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Belajar dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang tidak implementatif, DPR-RI bersama-sama dengan pemerintah harus memastikan hal ini tidak terulang kembali demi pemenuhan target legislasi semata-mata. “Karena dampak buruknya akan diterima oleh masyarakat pesisir lintas profesi,” kata Halim.

Diskusi berlangsung amat dinamis. Ditambah lagi peserta sangat antusias dengan pemikiran-pemikiran mendalam menyambut lahirnya Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Diskusi Publik “Mendorong Hadirnya RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam” akan dilanjutkan di Pontianak, Kalimantan Barat. (*)

Sumber: http://villagerspost.com/todays-feature/ruu-perlindungan-nelayan-perlu-perbaikan-substansial/

Siaran Pers Bersama: RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam Butuh Perbaikan Substansi

Siaran Pers Bersama:

Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia
Persatuan Petambak Garam Indonesia
Serikat Nelayan Indonesia
Jurusan Sosial Ekonomi Perikanan, FPIK, Universitas Brawijaya
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam Butuh Perbaikan Substansi

 
Malang, 10 September 2015. Saatnya Negara memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada masyarakat pesisir lintas profesi, yakni nelayan kecil, perempuan nelayan, petambak garam, pembudidaya ikan dan pelestari ekosistem pesisir. Dorongan ini disampaikan di dalam Diskusi Publik bertajuk “Mendorong Hadirnya UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam” yang diselenggarakan atas kerjasamanya Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan Jurusan Sosial Ekonomi Perikanan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Universitas Brawijaya, di Ruang Sidang Utama Gedung Baru FPIK Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur, pada tanggal 9 September 2015. 
 
Diskusi publik ini dihadiri oleh sedikitnya 150 peserta dari organisasi kemasyarakatan yang mewakili kepentingan nelayan, perempuan nelayan, petambak garam, pelestari ekosistem pesisir dari Sendang Biru (Malang, Jawa Timur), Demak (Jawa Tengah), Indramayu (Jawa Barat), Cirebon (Jawa Barat), Situbondo (Jawa Timur), para mahasiswa dan akademisi lintas jurusan di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya Malang. 
 
Dr. Ir. Guntur, MS, Pembantu Dekan II FPIK Universitas Brawijaya mengatakan, “Hadirnya UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam adalah bentuk kesadaran bersama mengenai pentingnya memuliakan manusia, bukan semata-mata ikan dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia. Dalam hal ini, nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam”. 
 
Senada dengan itu, Prof. Ir. Marsoedi, Ph.D., Guru Besar dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya mengatakan, “Draf RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam harus menempatkan kelestarian lingkungan hidup sebagai prasyarat utama terlaksananya skema perlindungan dan pemberdayaan kepada 3 subyek hukum tersebut. Tanpa hal ini, mustahil bisa dilakukan”. 
 
Pusat Data dan Informasi KIARA (Agustus 2015) mencatat, sedikitnya 27 provinsi/kabupaten/kota pesisir di Indonesia menjalankan proyek reklamasi pantai. Dengan perkataan lain, penggusuran terhadap masyarakat pesisir akan terus terjadi. 
 
Masnuah, Sekretaris Jenderal PPNI (Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia) menjelaskan, “Perempuan nelayan berperan penting di dalam aktivitas perikanan skala kecil/tradisional, mulai dari pra produksi hingga pengolahan. Di sinilah pentingnya merevisi draf RUU ini sebelum disahkan”. 
 
Pada sesi diskusi, setali tiga uang dengan Masnuah, Dr. Ir. Harsuko Riniwati, MP., pakar Ekonomi Manajemen Sumber Daya Manusia) menambahkan, “Definisi nelayan dan nelayan kecil di dalam draf RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam bias gender. Skema pemberdayaan terhadap perempuan nelayan harus mencakup 5 hal, yakni tersedianya akses bagi perempuan nelayan, perempuan nelayan bisa berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan hingga pengawasan dan evaluasi, munculnya kesadaran kritis untuk keluar dari permasalahan, dan keberanian untuk mengambil keputusan. Kelima hal ini satu paket”.
 
Dalam kesempatan yang sama, Sarli, Sekjen Persatuan Petambak Garam Indonesia (PPGI) meminta pemerintah untuk bersungguh-sungguh memberikan jaminan harga dan penyerapan hasil panen garam rakyat. Bersamaan dengan itu, kran impor harus ditutup. 
 
Budi Laksana, Sekjen Serikat Nelayan Indonesia, menyebutkan, “Perlindungan nelayan harus diutamakan di tengah ketidakpastian sistem usaha. Perlindungan wilayah tangkap, permodalan, perizinan yang mudah dan transparan, akses terhadap sumber energi dan pemasaran adalah sebagian kebutuhan dasar nelayan kecil. RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam harus menempatkannya sebagai prioritas skema perlindungan”. 
 
Ir. Sri Sudaryanti, MS. menyinggung nomenklatur RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Ia menjelaskan, “RUU ini mestinya dinamai Rencana Pengelolaan Terpadu Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Dengan penamaan ini, maka semua permasalahan dan harapan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam dapat diakomodasi”.
 
Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA menyebutkan, “APBN Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp15,8 triliun di tahun 2016 harus diarahkan untuk menjembatani pelaksanaan mandat RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Belajar dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang tidak implementatif, DPR-RI bersama-sama dengan pemerintah harus memastikan hal ini tidak terulang kembali demi pemenuhan target legislasi semata-mata. Karena dampak buruknya akan diterima oleh masyarakat pesisir lintas profesi”.
 
Diskusi berlangsung amat dinamis. Ditambah lagi peserta sangat antusias dengan pemikiran-pemikiran mendalam menyambut lahirnya Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Diskusi Publik “Mendorong Hadirnya RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam” akan dilanjutkan di Pontianak, Kalimantan Barat.***
 
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Masnuah, Sekjen Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia di +62 852 2598 5110
Muhammad Sarli, Sekjen Persatuan Petambak Garam Indonesia di +62 813 1317 7626
Budi Laksana, Sekjen Serikat Nelayan Indonesia di +62 813 1971 6775
Abdul Halim, Sekjen KIARA di +62 815 53100 259 

KIARA: Pengelolaan APBN KKP Perlu Diperbaiki

21 Agustus 2015

Jakarta, Villagerspost.com –  Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) meminta agar pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kementerian Kelautan dan Perikanan diperbaiki. “Selama ini penyerapan anggaran APBN di KKP termasuk rendah meski anggarannya terus meningkat,” kata Sekretaris Jenderal KIARA Abdul Halim, dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Jumat (21/8).

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 di DPR-RI pada Jumat (14/8) sore. Di dalam RAPBN 2016, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp5 triliun. Dengan demikian anggaran KKP meningkat dari Rp10,597 triliun pada APBN-P 2015 menjadi Rp15,801 triliun dalam RAPBN 2016.

Kenaikan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan di dalam RAPBN 2016 ini dipergunakan untuk mendukung Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2016, yakni mempercepat pembangunan infrastruktur untuk meletakkan fondasi pembangunan yang berkualitas. Alokasi anggaran ini menurun dibandingkan usulan KKP yang disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, yakni sebesar Rp22,515 triliun.

Halim mengatakan, bertambahnya anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan menunjukkan pentingnya pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan bagi Republik Indonesia. “Sayangnya, kesejahteraan masyarakat pesisir belum sungguh-sungguh diprioritaskan, mulai dari nelayan kecil, perempuan nelayan, pembudidaya, petambak garam dan pelestari ekosistem pesisir,” tegasnya.

Tabel 1. Program dan Alokasi Anggaran KKP

No Program Anggaran (miliar rupiah)
1 Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya KKP 652.832.336
2 Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur KKP 135,169.265
3 Program Pengembangan dan Pengelolaan Perikanan Tangkap 6.405.078.909
4 Program Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Budidaya 1.919.065.768
5 Program Pengawasan Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan 3.201.684.018
6 Program Peningkatan Daya Saing Usaha dan Produk Kelautan dan Perikanan 2.869.182.621
7 Program Pengelolaan Sumber Daya Laut, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil 3.575.066.908
8 Program Penelitian dan Pengembangan Iptek Kelautan dan Perikanan 988.675.822
9 Program Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan 1.992.020.408
10 Program Pengembangan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan 776.934.033

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Agustus 2015), diolah dari Nota Keuangan RAPBN 2016

Fakta lain, kenaikan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan sejak tahun 2010-2014 tidak dibarengi oleh kemampuan menyerap anggaran dengan baik (lihat Tabel 2). “Patut disayangkan mesin birokrasi KKP tidak memiliki kesanggupan melakukan penyerapan anggaran dengan baik,” kata Halim.

Akibatnya, anggaran yang dialokasikan justru minus serapan sebesar Rp141,3 miliar (tahun 2010), Rp383,3 miliar (2011) dan Rp28,6 miliar (2013). Potensi minus serapan ini bisa kembali terjadi di tahun 2015.

“Indikasinya, hingga Juni 2015 baru berkisar 11,4 persen dari total alokasi APBN-P KKP tahun 2015 sebesar Rp10,597 triliun,” tambah Halim.

Tabel 2. Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan 2010-2014 (miliar rupiah)

2010 2011 2012 2013 2014
APBN-P 3.280,8 5.559,2 5.914,1 6,598,3 5.748,7
LKPP 3.139,5 5.176,0 5,954.5 6,569,7 5.865,7
Selisih (-) 141.3 (-) 383,2 (+) 40,4 (-) 28,6 (+) 117
Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Agustus 2015), diolah dari Nota Keuangan APBNP 2010-2014 dan Nota Keuangan RAPBN 2016

Oleh karena itu, KIARA mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memperbaiki kinerja anggarannya agar kesejahteraan rakyat, khususnya masyarakat pesisir tidak diabaikan dan tertunda sedemikian lama. Terlebih alokasi anggarannya sangat kecil di dalam APBN 2015, yakni 5,2 persen.

“Dengan perkataan lain, perlu ada perbaikan sistem pengelolaan anggaran di Kementerian Kelautan dan Perikanan,” tutup Halim. (*)

Sumber: http://villagerspost.com/special-report/kiara-pengelolaan-apbn-kkp-perlu-diperbaiki/

Anggaran Naik, Menteri Susi Diminta Sentuh Pemberdayaan Nelayan

Selasa, 18 Agustus 2015

Bisnis.com, JAKARTA – Kenaikan anggaran yang diterima oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada tahun depan diharapkan akan dimanfaatkan untuk memberdayakan nelayan.

Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim mengatakan selama ini anggaran KKP masih lebih banyak dialokasikan untuk membangun infrastruktur kelautan, namun belum menyentuh upaya pembangunan masyarakat nelayan dan maritim.

“Kenaikan Rp5 triliun dalam anggaran tahun depan seharusnya bisa digunakan untuk pemberdayaan,” ujarnya, Selasa (18/8/2015).

Dalam RAPBN 2016, kelompok bidang kemaritiman direncanakan mendapatkan alokasi anggaran senilai Rp80,74 triliun, turun 13,3% dibandingkan dengan anggaran pada APBN P 2015 yang mencapai Rp93,16 triliun. Namun demikian, khusus untuk KKP, anggaran justru meningkat hingga Rp5 triliun menjadi Rp15 triliun.

Halim berharap kenaikan anggaran tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperkuat dan memberdayakan masyarakat pesisir seperti nelayan kecil, perempuan nelayan, petambak garam, pembudidaya, dan pelestari ekosistem pesisir.

Penulis: Farodlilah Muqoddam

Editor : Bastanul Siregar

Sumber: http://m.bisnis.com/industri/read/20150818/99/463438/anggaran-naik-menteri-susi-diminta-sentuh-pemberdayaan-nelayan