PERMEN USAHA PERIKANAN TANGKAP No.30/2012: MELANGGAR UU PERIKANAN
PERATURAN MENTERI KELAUTAN PERIKANAN NO. 30 TAHUN 2012 TENTANG USAHA PERIKANAN TANGKAP |
UU PERIKANAN NO. 45 TAHUN 2009 |
Alih Muatan (Transhipment) Pasal 69 Permen No. 30 Tahun 2012 (1) Setiap kapal penangkap ikan dapat melakukan transhipment ke kapal penangkap ikan dan/atau ke kapal pengangkut ikan. (3) Dalam pelaksanaan transhipment, ikan wajib didaratkan di pelabuhan pangkalan sesuai SIPI atau SIKPI dan tidak dibawa keluar negeri, kecuali bagi kapal penangkap ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan purse seine berukuran diatas 1000 (seribu) GT yang dioperasikan secara tunggal.Pasal 88 Permen No. 30 Tahun 2012 Kapal penangkap ikan berukuran diatas 1.000 (seribu) GT dengan menggunakan alat penangkapan ikan purse seine yang dioperasikan secara tunggal di WPP-NRI dapat mendaratkan ikan di luar pelabuhan pangkalan, baik pelabuhan di dalam negeri maupun pelabuhan di luar negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal, dengan ketentuan sebagai berikut:
|
Pasal 41 ayat (3) UU Perikanan No. 45/ 2009: “Setiap kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan harus mendaratkan ikan tangkapan di pelabuhan perikanan yang ditetapkan atau pelabuhan lainnya yang ditunjuk.”Pasal 41 ayat (4): “Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan yang tidak melakukan bongkar muat ikan tangkapan di pelabuhan perikanan yang ditetapkan atau pelabuhan lainnya yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan izin, atau pencabutan izin.”Penjelasan Pasal 41 ayat (4): “Yang dimaksud dengan “bongkar muat ikan” adalah termasuk juga pendaratan ikan.”Pasal 25B ayat (2) UU Perikanan No. 45/ 2009: “Pengeluaran hasil produksi perikanan ke luar negeri dapat dilakukan apabila kebutuhan dalam negeri telah dipenuhi.” |