Evaluasi KIARA terhadap Program Konservasi COREMAP

Untuk mendapatkan informasi lengkap evaluasi KIARA dan ikhtisar Laporan BPK terhadap program COREMAP dapat diklik link berikut

EVALUASI PROGRAM KONSERVASI TERUMBU KARANG COREMAP

Hari Terumbu Karang 8 Mei 2013 “KIARA: Segera Berhentikan COREMAP” Implementasi Salah Sasaran, Kelembagaan Mandeg, Penyalahgunaan Dana serta Fasilitas

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

Jakarta, 8 Mei 2013. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) kembali mendesakkan pembatalan kelanjutan Program Manajemen dan Rehabilitasi Terumbu Karang (COREMAP) tahap ke-3 yang akan mulai pSada 2013 ini. Sebelumnya perencanaan awal yang tidak matang, sumber daya manusia yang lemah, stagnasi kinerja kelembagaan, pembiaran fasilitas yang rusak dan hilang, pengunaan fasilitas secara tidak tepat sasaran dan kebocoran penggunaan dana—telah ditemukan dalam Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas COREMAP II.

Berikut petikan laporan BPK untuk Perlindungan Ekosistem dan Terumbu Karang 2011 s.d Semester I 2012, yang berfokus Program Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang (COREMAP).

 

IKHTISAR LAPORAN COREMAP II


A. Keterangan Terkait Kondisi Fisik

1)     Dua kegiatan fisik COREMAP II tahun 2010 dan 2011 di Propinsi Sulawesi Selatan dan Kepulauan Riau batal dilaksanakan. Dewan Pemberdayaan Pesisir tidak menjalankan tugasnya, pasalnya COREMAP II tidak mendapatakan dukungan penuh dari masyarakat. Akibatnya koordinasi dan sinkronisasi progam tidak berjalan. Selain itu, kesepakatan antara pemerintah pusat dan daerah terkait agenda fisik COREMAP II tidak berjalan karena pemerintah pusat tidak mempertimbangkan prioritas program propinsi atau kabupaten yang wilayahnya yang menjadi kawasan proyek COREMAP II.

2)    Pengelolaan Prasarana Fisik Desa yang berasal dari dana Hibah Desa (Village Grant) COREMAP II tidak Optimal. Bantuan prasarana sosial COREMAP II berupa pondok Informasi, posyandu, sarana kebersihan, MCK, tandon penampung air, bangsal kerja dalam situasi rusak dan terbengkalai, sehingga tidak memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat. Juga, prasarana fisik tersebut tidak tepat sasaran dan tidak berkorelasi dengan pengelolaan terumbu karang.

3)    Indikator Biofisik dan Indikator sosial ekonomi pada beberapa lokasi COREMAP II tidak menunjukkan pencapaian yang signifikan. Secara biofisik kawasan-kawasan yang termasuk dalam program COREMAP II justru kondisinya lebih buruk ketimbang sebelum ada proyek COREMAP II. Ada empat faktor penyebabnya: 1). Pasca implementasi COREMAP, tutupan karang hidup pada empat kabupaten mengalami penurunan kualitas; 2)  Jumlah karang mati yang ditutupi algae (dead coral with algae) meningkat di tiga kabupaten mengalami peningkatan, ketimbang kondisi awal; 3)  Kelimpahan megabentos pada sembilan kabupaten tidak mengalami perubahan atau cenderung menurun dibandingkan dengan kondisi awal; 4) Pasca implementasi COREMAP, jumlah ikan karang di tiga kabupaten mengalami penurunan.

Sementara itu, tidak terdapat perubahan aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar wilayah COREMAP II, seperti di wilayah sbb: 1) Tingkat kesadaran publik di lima kabupaten masih dalam ketegori “rendah”; 2) Berdasarkan survei di Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Sikka, Kawasan Gunung Kijang Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Pangkajena, tidak ada peningkatan pendapatan masyarakat di wilayah COREMAP II dibandingkan dengan mereka yang berada di wilayah non-COREMAP II; 3). KKP tidak memiliki rencana aksi untuk perbaikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang ada di wilayah COREMAP II.

 

B. Keterangan Terkait Informasi dan Penyadaran Masyarakat Komponen informasi dan penyadaran masyarakat ada dalam dua bentuk kegiatan yaitu: pertama, melalui kegiatan pelatihan, sosialisasi, lokakarya ataupun pembinaan. Kedua, pembangunan sarana fisik dan pengadaan barang.  BPK melakukan audit sampling, di antaranya terhadap 45 kegiatan pelatihan dan pembinaan di Kota Batam yang melibatkan 1.957 peserta.Sementara audit sampling untuk pembangunan sarana fisik dan pengadaan barang berlangsung terhadap tiga kegiatan, yaitu: 1) program pembangunan Stasiun Radio FM COREMAP II di Kabupaten Buton, 2) Pembangunan Pondok Informasi Masyarakat (PIM) di tiga daerah yaitu Kabupaten Buton, Kota Batam Kabupaten Bintan; dan 3) Pengadaan sarana Alat Radio Sistem MCS di Kabupaten Buton.Dari 45 kegiatan pelatihan, sosialisasi dan pembinaan, hanya 8 kegiatan saja yang berhubungan dengan penyadaran masyarakat. Delapan kegiatan tersebut berlangsung di Kota Batam, bukan di lokasi COREMAP II. Peserta kegiatan pelatihan, sosialisasi dan pembinaan, melibatkan sedikit masyarakat awam. Pasalnya peserta didomuniasi LSM lokal, instansi di luar Dinas Kelautan dan Perikanan, dan peserta lain yang bukan nelayan atau masyarakat pesisir (seperti pengolah dan pedagang hasil laut). Oleh karenanya program penyadaran masyarakat melalui kegiatan pelatihan dan sosialisasi di Kota Batam telah gagal dan tidak tepat sasaran

Terkait pembangunan sarana fisik, hasil temuan lapangan BPK mencakup:

  1. Pembangunan Stasiun Radio FM di Kota Buton senilai Rp. 123.400.000,00,- yang kini tidak beroperasi. Stasiun Radio FM tersebut sejak awal mengalami gangguan akibat listrik sering padam, daya listrik tidak cukup, dan tegangan tidak stabil. Penyebab awalnya adalah tidak ada identifikasi jaringan dan jaringan radio yang ada pada penentuan program. Ditambah lagi, pengawasan implementasi COREMAP II tidak berjalan di tingkat Kabupaten Buton.
  2. Pembangunan Pondok Informasi Masyarakat (PIM) tidak berfungsi karena tidak dikelola, tidak digunakan sebagaimana mestinya, tanpa pemantauan dan evaluasis. Temuan BPK menyebutkan PIM dalam kondisi rusak berat, tidak dapat diakses karena jembatan penghubung menuju PIM rusak, dialih fungsikan sebagai tempat tinggal, dan disewakan kepada warga untuk usaha warung. Selain itu, tidak terdapat informasi yang menunjukkan identitas PIM dalam bentuk papan nama. Ini dikarenakan Motivator Desa dan Fasilitataor Masyarakat bentukan COREMAP II tidak mengelola PIM, tidak melaksanakan pemantauan dan evaluasi, serta tidak memperhatikan studi kelayakan untuk menentukan kebutuhan program.
  3. Pengadaan Alat Radio Sistem MCS di Kabupaten Buton melalui dana Pinjaman Luar Negeri yang bersumber dari IBRD dan APBD senilai Rp. 1.800.000.000. Berdasarkan dari hasil cek fisik BPK, radio tersebut tidak berfungsi sejak 2012. Satu tower radio di Sampolawa tersambar petir, dan satu tower lagi tersapu badai di Mawasangka Timur. Peralatan yang tersisa hanya Tower Omni-Directional antenna, rig mobil dan HT. Lagi-lagi, ini karena karena pengawasan PMU lemah dan Koordinator MCS tidak dapat mengelola Radio Sistem MCS dengan baik.

Pelatihan serta peralatan fisik distribusi informasi COREMAP II sebagai sarana penyadaran dan penguatan informasi publik telah gagal.

 C. Keterangan terkait Pengawasan, Pengendalian dan Observasi COREMAP II

1)       Kegiatan Pengawasan, Pengendalian dan Observasi (MCS) Kabupaten Pangkep dan Kabupaten Kepulauan Selayan Belum Optimal. Akibat kerusakan kapal pengawas, Unit Pengelola Program (PMU)  Kabupaten Selayar dan Pangkep tidak bisa melakukan tugas pengelolaan terumbu karang, pengelolaan kawasan konservasi, termasuk menjalankan MCS. Kegiatan MCS Coremap II belum bisa menekan pengambilan ikan secara ilegal dan penangkapan yang merusak. Dengan begitu, tekanan terhadap ekosistem terumbu karang tidak berkurang.  Kepala DKP Kabupaten Pangkep dan Selayar sependapat dengan temuan BPK tersebut.

2)      Perangkat Kelembagaan Perlindungan Ekosistem Terumbu Karang Tidak Optimal. Pengawasan internal oleh PMU Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara serta Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau masih lemah atas implementasi COREMAP II. Motivator Desa (MD) di kedua kabupaten mengalami persoalan sbb: a) keberadaan MD tidak memberi kontribusi bagi pelaksaan COREMAP II dan realisasi anggaran untuk mereka tidak bermanfaat. b) kelembagaan COREMAP II untuk pengelolaan sumber daya terumbu karang di tingkat desa tidak optimal. c) Lembagaan pelaksana COREMAP II di tingkat desa meletakkan sarana dan prasarana informasi di rumah mereka, sehingga penggunaan tidak tepat sasaran. Persoalan lain yang tak kalah penting adalah Ditjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil KKP tidak memperhatikan efisiensi keberadaan LPSTK (Lembaga Pengelola Sumberdaya Terumbu Karang) dan MD, serta tidak memperhatikan kemampuan sumber daya manusia yang tersedia di desa.

3)      Pemanfaatan Sistem Pengelolaan Informasi Senilai Rp1.011.657.871 sebagai Sarana Monitoring COREMAP II Tidak Optimal. Unit khusus NCU (Koordinator Monitoring, Evaluasi, Feedback dan Pelaporan) memonitor pelaksanaan COREMAP II, termasuk bertanggungjawab membuat sistem monitoring yakni Management Information System (MIS). MIS sejak 2010 tidak lagi dapat diakses masyarakat (offfline). Ini semua karena perencanaan MIS tidak matan. Kedua, pengelolaan dokumen COREMAP II secara ceroboh, sejumlah data awal hilang. Pembuatan MIS sebagai sistem informasi untuk memonitor COREMAP secara online dengan anggaran senilai Rp1.011.657.871 tidak tercapai.

 

Temuan-temuan ini bertolak belakang dengan rilis Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) per 5 Mei 2013 lalu, yang mengutip penilaian Bank Dunia atas COREMAP II sudah “sangat baik”. (HYP:  http://www.kkp.go.id/index.php/arsip/c/9066/Pengelolaan-Terumbu-Karang-Melalui-Coremap-Dinilai-Sangat-Baik/?category_id=).  Padahal pada laporan BPK yang sama, para pelaksana COREMAP II mengakui temuan-temuan tersebut membuktikan kegagalan COREMAP II.

Maka itu, Dalam rangka Hari Terumbu Karang yang jatuh pada tanggal 8 Mei, KIARA kembali mendesak Pemerintah RI untuk menghentikan program COREMAP karena berbasis utang yang terindikasi bocor, dan terbukti gagal menyelamatkan ekosistem laut dan menyejahterakan masyarakat nelayan.

Untuk membaca evaluasi KIARA terhadap Program COREMAP dapat membuka link berikut ini:

EVALUASI PROGRAM KONSERVASI TERUMBU KARANG COREMAP

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal

di +62 815 53100 259

Mida Saragih, Koordinator Divisi Pengelolaan Pengetahuan

di +62813 2230 6673

Selamet Daroyni, Koordinator Divisi Pendidikan dan Penguatan Jaringan

di +62 815 8419 7713

Ahmad Marthin Hadiwinata, Koordinator Divisi Advokasi Hukum dan Kebijakan

di +62 856 2500 181

 

Sekretariat Nasional Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan/ KIARA

Jl Lengkeng Blok J Nomor 5, Perumahan Kalibata Indah Jakarta 12750

Telp./faks. +62 21 798 9543/ Email. kiara@kiara.or.id

Website. www.kiara.or.id

KIARA: COREMAP Harus Dihentikan Karena Membebani Keuangan Negara, Terindikasi Bocor dan Tidak Menyejahterakan Nelayan Tradisional

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

Jakarta, 2 Mei 2013. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membatalkan kelanjutan Program Manajemen dan Rehabilitasi Terumbu Karang (COREMAP)  III yang akan dimulai pada tahun 2013 dan berakhir pada tahun 2017 karena sarat hutang luar negeri, terindikasi terjadi kebocoran dana, dan tidak menyejahterakan nelayan tradisional.

Sebagaimana diketahui, pada periode 2004-2011, total anggaran COREMAP (Program Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang) II mencapai lebih dari Rp1,3 triliun. Di antaranya berupa utang luar negeri dari Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia (ADB). Dalam pelaksanaannya, program konservasi terumbu karang ini justru berjalan tidak efektif/gagal dan rawan kebocoran dana.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan fakta, di antaranya: (1) desain dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan terumbu karang melalui program COREMAP II, antara lain mata pencaharian alternatif (MPA), dana bergulir (seed fund), pembangunan dan pemanfaatan prasarana sosial belum seluruhnya sesuai dengan desain yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat pesisir; (2) BPK RI mengeluarkan hasil audit terhadap indikator kondisi biofisik yang meluputi terumbu karang dan tutupan karang hidup yang dibandingkan dengan kondisi setelah program EoP tidak mengalami perubahan signifikan atau cenderung mengalami penurunan dibandingkan kondisi awal (baseline); (3) pelaksanaan COREMAP II pada beberapa kabupaten tidak memiliki dampak yang signifikan atas peningkatan kelestarian terumbu karang dan kondisi sosial ekonomi masyarakat di wilayah COREMAP II; (4) pengelolaan dana bergulir (seed fund) tidak berdasarkan prinsip akuntabilitas dan pertanggungjawaban yang semestinya; (5) pengawasan dan evaluasi pelaksanaan atas penggunaan dan pelaporan dana bergulir tidak dapat dipakai sebagai ukuran atas pencapaian program tersebut, dan (6) penggunaan dan pelaporan dana bergulir tidak efektif dan tidak optimal (terlampir Ringkasan Temuan BPK, Januari 2012).

KIARA (2009) juga mendapati fakta di Kabupaten Wakatobi bahwa program konservasi terumbu karang tersebut membatasi akses nelayan tradisional dan mengabaikan kearifan lokal dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya laut. Dengan perkataan lain, sejak perencanaannya masyarakat nelayan tidak dilibatkan dalam menentukan bentuk pengelolaan konservasi wilayah pesisir. Ironisnya, KKP malah ingin melanjutkan proyek COREMAP ke-3 periode 2014-2019 dengan kembali menambah utang konservasi baru sebesar 80 juta dolar AS dari Bank Dunia dan ADB.

Untuk itu, KIARA mendesak kepada Presiden SBY untuk menghentikan program COREMAP karena terbukti tidak efektif/gagal menyelamatkan lingkungan dan menyejahterakan masyarakat nelayan. Sebaliknya, justru membebani Negara dengan hutang luar negeri.***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Abdul Halim, Sekretaris Jenderal
di +62 815 53100 259

Mida Saragih, Koordinator Divisi Pengelolaan Pengetahuan
di +62813 2230 6673

Selamet Daroyni, Koordinator Divisi Pendidikan dan Penguatan Jaringan
di +62 815 8419 7713

Ahmad Marthin Hadiwinata, Koordinator Divisi Advokasi Hukum dan Kebijakan
di +62 856 2500 181

Sekretariat Nasional Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan
The People’s Coalition for Fisheries Justice
Jl Lengkeng Blok J Nomor 5, Perumahan Kalibata Indah
Jakarta 12750, INDONESIA
Telp./faks. +62 21 798 9543
Email. kiara@kiara.or.id
Website. www.kiara.or.id