KIARA: Pembangunan PLTU Batang Gusur 10.961 Nelayan Tradisional

Batang, GATRAnews – Dalam rangka Hari Lingkungan Hidup 2013, masyarakat nelayan tradisional Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar memperhatikan ancaman penggusuran dari pembangunan PLTU Batang. “Saat ini ada setidaknya 10.961 nelayan tradisional Batang yang terancam adanya pembangunan PLTU berkapasitas 2.000 MW,” kata Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA, dalam siaran persnya, Jumat, (7/6). Selain para nelayan, lanjut Halim, petani yang tersebar di 6 desa, yaitu Ponowareng, Karanggeneng, Wonokerso, Ujungnegoro, Sengon (Roban Timur) dan Kedung Segog (Roban Barat) juga mengalami nasib yang sama.

Seperti diketahui, PLTU Batang direncanakan akan dibangun di lahan seluas 700 hektare dan dilakukan oleh PT Bimasena Power Indonesia. Namun, menurut penilaian KIARA, proyek ini akan mengubah lahan pertanian produktif dan kawasan konservasi laut daerah (KKLD) yang menjadi sumber pangan perikanan masyarakat Batang dan Jawa Tengah. Bupati Batang justru mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Batang Nomor 523/194/2012 tentang Pencadangan Kawasan Taman Pesisir Ujung Negoro-Roban dan Sekitarnya yang menganulir SK Bupati Batang Nomor 523/283/2005 tanggal 15 Desember 2005 dengan luas mencapai 6.893,75 ha dengan panjang bentang pantai sejauh 7 km. Empat desa yang termasuk dalam kawasan KKLD Ujungnegoro – Roban Kabupaten Batang meliputi Desa Ujungnegoro, Desa Karanggeneng, Desa Ponowareng dan Desa Kedung Segog, Kecamatan Roban.
Sutiyamah, perempuan nelayan Batang yang tergabung di dalam Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) mengatakan bahwa, “Saking produktifnya perairan Batang dalam rentang waktu 5-6 jam nelayan tradisional melaut bisa membawa pulang pendapatan berkisar Rp400.000-Rp500.000. Sementara dalam kondisi baik, nelayan bisa berpendapatan sebesar Rp2.000.000-Rp3.000.000. Dengan anugerah ini, keluarga nelayan di Batang bisa hidup layak”.
Jumlah nelayan Kabupaten Batang mencapai 10.961 orang, namun bila dihitung bersama istri dan anak-anak mereka, maka terdapat sekitar 54.805 jiwa yang hidup dari sektor perikanan. “Jika proyek PLTU diteruskan, maka nelayan tradisional dan 5 TPI/Tempat Pelelangan Ikan yang tersebar di 6 desa tersebut dipastikan tergusur. Padahal, nelayan tradisional Demak, Pati, Jepara, Kendal, Semarang, Tawang, dan bahkan dari Wonoboyo, Surabaya, Gresik, Pemalang, Gebang dan Indramayu juga mencari ikan di kawasan pesisir Batang”, tutur Karno, 48 tahun, nelayan tradisional Batang seperti dikutip KIARA.

Oleh karena itu, mendapati produktivitas perikanan tangkap di Kabupaten Batang atau terbesar ke-4 di Jawa Tengah (DKP Provinsi Jateng, 2012), Selamet Daroyni, Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan KIARA mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana pembangunan PLTU di Batang. Apalagi pendekatan Kawasan Konservasi Laut Daerah Pantai Ujungnegoro – Roban sebagai KKLD adalah dikarenakan kawasan ini melindungi 3 obyek penting dalam menjaga ekosistem, yaitu: (1) kawasan Karang Kretek yang memiliki peran penting melindungi potensi sumberdaya ikan bagi nelayan tradisional; (2) kawasan situs Syekh Maulana Maghribi yang berperan dalam penyebaran agama Islam di Batang; dan (3) kawasan wisata pantai Ujungnegoro yang memberikan andil pada perkembangan industri pariwisata dan kebudayaan Kabupaten Batang (DKP Kabupaten Batang, 2009) (NHi)

Sumber: http://www.gatra.com/nusantara-1/jawa-1/32062-kiara-pembangunan-pltu-batang-gusur-10-961-nelayan-tradisional.html

KIARA: Longgarkan Pencurian Ikan, Presiden SBY Harus Tegur Menteri Kelautan dan Perikanan

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

KIARA: Longgarkan Pencurian Ikan,

Presiden SBY Harus Tegur Menteri Kelautan dan Perikanan

Jakarta, 7 Juni 2013. Praktek penangkapan ikan ilegal, tidak diatur, dan tidak dilaporkan (IUU fishing) menjadi salah satu perhatian banyak Negara, termasuk Indonesia. Sepanjang tahun 2013, sedikitnya 39 kapal asing memasuki perairan Indonesia dan menangkap ikan secara ilegal. Pusat Data dan Informasi KIARA (Juni 2013) mendapati kapal-kapal tersebut berasal dari Malaysia, Cina, Filipina, Korea, Thailand, Vietnam, dan Myanmar. Praktek ini jelas merugikan negara dalam menjaga kelestarian ekosistem laut dan keberlanjutan sumber pangan perikanan.

Praktik pencurian ikan di perairan Indonesia tahun demi tahun bertambah banyak. Sepanjang 2001 – 2013, terdapat 6.215 kasus pencurian ikan (lihat Tabel 1). Dari jumlah itu, 60 persen lebih atau 3.782 kasus terjadi hingga Nopember 2012. Ironisnya, Menteri Kelautan dan Perikanan justru mengesahkan aturan yang membolehkan alih muatan (transhipment). Hal ini tertera di dalam Pasal 69 ayat 3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap, “(3) Dalam pelaksanaan transhipment, ikan wajib didaratkan di pelabuhan pangkalan sesuai SIPI atau SIKPI dan tidak dibawa keluar negeri, kecuali bagi kapal penangkap ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan purse seine berukuran diatas 1000 (seribu) GT yang dioperasikan secara tunggal”.

Tabel 1. Angka Pencurian Ikan di Perairan Indonesia

No

Tahun

Jumlah

1

2001

155 kasus

2

2002

210 kasus

3

2003

522 kasus

4

2004

200 kasus

5

2005

174 kasus

6

2006

216 kasus

7

2007

184 kasus

8

2008

243 kasus

9

2009

203 kasus

10

2010

183 kasus

 

11

2011

104 kasus

 

12

2012

3.782 kasus

 

13

2013 (Mei 2013)

39 kasus

 

TOTAL

6.215 kasus

 

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (2012)

Selain bertentangan dengan UU Nomor 31 Tahun 2004 jo UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, aturan ini bertolak belakang dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor KEP.50/MEN/2012 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing Tahun 2012-2016, yaitu: (1) pemindahan hasil tangkapan di tengah laut atau sea transhipment tanpa didata/dilaporkan kepada aparat yang berwenang; (2) para pelaku tidak melaporkan hasil tangkapannya, untuk menghindari pembayaran pungutan atas usaha yang dilakukan; (3) kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan tidak melapor di pelabuhan pangkalan kapal sesuai izin yang diberikan; dan (4) kapal penangkap ikan langsung dari laut membawa ikan hasil tangkapan ke luar negeri. Keempat modus inilah yang menggarisbawahi (betapa) kontra produktifnya klausul alih muatan (transhipment) dengan upaya memberantas praktek pencurian di laut.

Lebih lanjut, kerjasama yang dijalin oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan FAO dalam menanggulangi praktek IUU fishing tidak akan berdaya guna jika Negara justru melonggarkan aturan usaha perikanan tangkap.

Di tengah minimnya kapasitas Negara melakukan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, KIARA mendesak Presiden SBY untuk menegur Menteri Kelautan dan Perikanan agar merevisi peraturan menteri yang berpotensi merugikan Negara dan nelayan tradisional, serta mengganggu ketersediaan sumber pangan perikanan dalam negeri.***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekjen KIARA

di +62 815 53100 259