Jakarta, 30 Juli 2013
Nomor : 192/KIARA/PC/VII/2013
Lampiran : –
Perihal : Surat Terbuka Kasus PLTU Batang
Kepada Yth.
Bapak Ir. Hatta Rajasa
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta
Telp. +62 21 3808384 Fax. +62 21 3440394
Kepada Yth
Bapak Sharif Cicip Sutardjo
Menteri Kelautan dan Perikanan RI
Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 Jakarta 10041
Telp. +62 21 3520350 Fax. +62 21 351 9133
Kepada Yth.
Bapak Jendral Pol Timur Pradopo
Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Jl. Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru Jakarta 12110
Telp. +62 21 3848537 – 7260306 – 7218010
Faks. +62 21 722 0669
Email. info@polri.go.id
Kepada Yth.
Bapak Laksamana TNI Agus Suhartono
Panglima Tentara Nasional Indonesia
Mabes TNI Cilangkap Jakarta 13870
Telp. +62 21 84595576, 8459-5326
Faks. +62 21 84591193
Kepada Yth.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Jl. Latuharhary No. 4B Menteng Jakarta 10310
Telp. +62 21 392 5230
Faks. +62 21 392 5227
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera untuk kita semua,
Semoga Bapak berada dalam lindungan Allah SWT sehingga senantiasa sehat dan penuh berkah, serta terus berkontribusi bagi terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat, khususnya nelayan tradisional dan petani kecil, dalam rangka keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, amien.
Saat ini, terdapat 10.961 nelayan tradisional Batang tengah mempersoalkan rencana pembangunan PLTU berkapasitas 2.000 MW karena akan mengganggu kehidupan mereka. Bahkan nelayan tradisional dari Demak, Pati, Jepara, Kendal, Semarang, Tawang, Wonoboyo, Surabaya, Gresik, Pemalang, Gebang dan Indramayu juga sangat mengandalkan kawasan pesisir Batang sebagai tempat mencari ikan. Selain nelayan, sedikitnya 7.000 petani yang tersebar di 6 desa, yaitu Ponowareng, Karanggeneng, Wonokerso, Ujungnegoro, Sengon (Roban Timur) dan Kedung Segog (Roban Barat) juga sangat terganggu dengan adanya rencana tersebut.
Selain menggusur 6 desa di atas, rencana pembangunan PLTU di Batang berpotensi mengganggu perekonomian serta keberlanjutan lingkungan hidup di 12 desa sekitar lokasi proyek, yakni Desa Juragan, Sumur, Sendang, Wonokerto, Bakalan, Seprih, Tulis, Karang Talon, Simbang Desa, Jeragah Payang, Simbar Jati, dan Gedong Segog.
Dengan potensi dan tingginya ketergantungan masyarakat Batang terhadap sumber daya alam di kawasan tersebut, maka tidak ada alasan bagi pemerintah untuk melanjutkan rencana pembangunan PLTU di Batang. Terlebih kawasan lahan yang akan dibangun tersebut ternyata Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD) Pantai Ujungnegoro – Roban yang melindungi 3 obyek penting dalam menjaga ekosistem, yaitu: (1) kawasan Karang Kretek yang memiliki peran penting melindungi potensi sumberdaya ikan bagi nelayan tradisional; (2) kawasan situs Syekh Maulana Maghribi yang berperan dalam penyebaran agama Islam di Batang; dan (3) kawasan wisata pantai Ujungnegoro yang memberikan andil pada perkembangan industri pariwisata dan kebudayaan Kabupaten Batang (DKP Kabupaten Batang, 2009).
Hingga saat ini proses pembahasan dan pengkajian dokumen AMDAL sebagai pondasi dan rujukan boleh atau tidaknya kegiatan pembangunan PLTU di Batang masih belum ada kata sepakat, karena selain tidak berkorelasi dengan kepentingan warga sekitar, lahan yang dipergunakan merupakan kawasan konservasi yang dilindungi Undang-Undang.
Harapan warga untuk dapat berdiskusi lebih mendalam dengan pemerintah guna menyampaikan keberatan-keberatan warga atas rencana pembangunan PLTU Batang tidak dihiraukan dan bahkan harus berhadapan dengan aparat keamanan, baik Polri maupun TNI. Sejak pertama kali warga mendengar akan rencana tersebut, sedikitnya 3 kali warga menyampaikan aspirasi menolak PTLU Batang. Ironisnya, justru disambut dengan aparat kepolisian dan TNI yang dipersenjatai.
Salah satu kasus yang melemahkan kepercayaan warga terhadap instansi Polri adalah kasus bentrok antarwarga sipil dengan aparat kepolisian pada tanggal 29 September 2012. Saat itu, salah seorang dari PT. Sumitomo Coorporation bernama Satoshi Sakamoto berwarga negara Jepang datang ke lokasi PLTU Batang untuk melakukan survei lapangan di Desa Ponowareng. Kehadiran utusan perusahaan ini disambut oleh warga untuk berdialog.
Tanpa ada penjelasan sebelumnya, pihak Polsek Tulis menuduh warga akan melakukan penculikan terhadap utusan perusahaan asal Jepang tersebut. Celakanya, pihak Kepolisian tanpa ada alasan yang jelas justru menambah pasukan. Ratusan anggota Dalmas dan Brimob dari Polres Batang datang dengan menggunakan truk disusupi oleh orang berpakaian sipil dan dilengkapi dengan senjata tajam langsung mengusir dan melempari warga yang sedang berkumpul. Tiba-tiba pasukan Brimob melakukan penembakan peringatan sebanyak tiga kali, dan tidak berselang lama, pasukan Brimob melakukan penembakan ke arah kerumunan warga secara membabi-buta. Atas kejadian tersebut sedikitnya 4 orang tertembak dan terluka. Paska kejadian tersebut, 5 orang warga dikriminalisasi dengan tuduhan yang mengada-ada, berupa penyanderaan, pengeroyokan dan pencurian, pemerasan, pengrusakan barang dan perbuatan tidak menyenangkan.
Terakhir, pada hari ini tanggal 30 Juli 2013, sikap yang tidak manusiawi kembali dilakukan perusahaan terhadap sekumpulan warga Batang yang datang dan mempertanyakan aktivitas pengeboran tanah milik warga di Karanggeng. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hiudp, bahwa selama proses pembahasan dan pengkajian AMDAL belum menemui kata sepakat terutama dari warga yang terkena dampak, maka tidak diperbolehkan adanya aktivitas apapun di lokasi proyek. Pihak Perusahaan bukan mengindahkan peringatan warga tapi justru sebaliknya pihak perusahaan mengerahkan 50 orang personil TNI, 150 orang personil Polisi dan 80 orang satpam perusahaan serta 30 orang sipil bayaran perusahaan. Atas pemaksaan kehendak perusahaan tersebut berujung bentrok yang mengakibatkan 17 orang warga Batang mengalami luka-luka, 2 orang diantaranya perempuan akibat terkena pukulan dan tendangan oleh aparat keamanan yang dikerahkan oleh pihak perusahaan.
Sikap Perusahaan dan Pemerintah yang tidak menghormati Undang-Undang dan hak asasi warga serta terlibatnya aparat Polri dan TNI dalam kegiatan pembangunan PLTU Batang akan semakin memperucing konflik. Warga merasa terintimidasi dan terzalimi dengan skema pengamanan yang berlebihan terhadap aktivitas PT Bimasena Power Indonesia yang sejak awal mendapat penolakan warga. Oleh karena itu, berdasarkan amanah Undang Dasar tahun 1945, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, kami mendesak kepada:
- Pemerintah agar lebih mengedepankan aspirasi dan kepentingan warga nelayan dan Petani Batang dalam proses pembangunan di Kabupaten Batang
- Pemerintah Pusat maupun Daerah segera menghentikan rencana pembangunan PLTU Batang dan mencari alternative sumber energy terbarukan yang mendukung upaya pengurangan pemanasan global.
- POLRI dan TNI Tidak terlibat dalam pengamanan rencana pembangunan PLTU Batang yang masih dalam sengketa, bertentangan dengan pemenuhan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin di dalam UUD 1945, dan menyalahi aturan yang berlaku di NKRI;
- POLRI dan TNI Segera menarik aparat di bawahnya dari wilayah proyek pembanguan PLTU Batang. Dan segera menindak sesuai dengan aturan hukum terhadap anggota polisi yang baik secara personal dan institusi telah melakukan intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga yang menolak PLTU Batang; dan
- POLRI dan TNI agar segera kembali kepada tugas dan fungsi utamanya untuk melindungi dan mengayomi warga negara Indonesia untuk mendapatkan pelayanan keamanan dan ketertiban dalam usaha memenuhi hak-hak konstitusionalnya.
- MOMNAS HAM agar segera memeriksa baik personal maupun institusi POLRI dan TNI yang terlibat dalam dugaan telah terjadi pelanggaran HAM warga Batang sejak pertama kali rencana proyek PLTU Batang digulirkan.
Demikian surat ini kami sampaikan. Atas waktu, perhatian, dan kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera untuk kita semua,
Hormat Kami,
Abdul Halim
Sekretaris Jenderal
Tembusan:
Presiden Republik Indonesia
Jl. Veteran No. 17-18
Jakarta Pusat 10110
Telp. +62 21 345 8595
Faks. +62 21 348 34759
Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia
Jl. Tirtayasa VII No. 20
Kebayoran Baru, Jakarta 12160
Email. skm@kompolnas.go.id
Telp. +62 21 7392315, 7392352
Faks. +62 21 7392317
SMS Center: +62 818 0821 3996
Media