Ketika Kementerian Kelautan dan Perikanan Menantang Wakil Presiden
Ketika Kementerian Kelautan dan Perikanan Menantang
Wakil Presiden
JAKARTA, GRESNEWS.COM– Revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012 menjadi Permen-KP Nomor 26 Tahun 2013, ternyata masih menyimpan masalah. Dalam berita sebelumnya, disebutkan, pasal-pasal yang selama ini menjadi kontroversi, seperti aturan soal transhipment (alih muatan) di tengah laut untuk kapal berbobot 1000 Gross Ton (GT) ke atas ternyata masih memiliki celah untuk dibolehkan dalam beleid terbaru. Selain itu, ada beberapa pasal yang bertentangan dengan UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 juga masih dicantumkan dalam peraturan terbaru yang hingga kini secara resmi belum juga diumumkan oleh pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Sikap keras kepala pihak KKP untuk tetap membolehkan transhipment, ekspor tuna mentah, dan tidak mewajibkan perusahaan yang menggunakan kapal dengan jumlah kumulatif 200 GT-2000 GT untuk mendirikan pabrik, serta beberapa kebijakan kontroversial lainnya, ternyata bertentangan dengan rekomendasi yang dikeluarkan dari hasil Rountable Discussion yang dilakukan KKP dengan beberapa pemangku kepentingan. Dari bocoran dokumen yang diterima redaksi Gresnews.com pada Senin (21/10), diketahui bahwa dalam rangka merevisi Permen-KP 30/2012, pihak KKP telah mengadakan sebuah acara diskusi.
Dari dokumen tersebut disebutkan, acara itu berlangsung pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2013, mengambil tempat di NAM Center, Jalan Angkasa Kav B-10 No. 6, Kota Baru Bandar Kemayoran. Acara itu sendiri sebenarnya berjalan cukup serius karena dari daftar undangan dicantumkan, acara diskusi itu dihadiri beberapa pejabat penting seperti Kalakhar Bakorkamla, Dirjen Bea dan Cukai, Jaksa Agung Muda Intelijen, pejabat dari Kemenkopolhukam, dan pejabat internal KKP dan beberapa pihak swasta seperti asosiasi pengusaha ikan dan juga serikat nelayan. Bahkan, dalam dokumen itu disebutkan, hasil diskusi tersebut akan diserahkan kepada Wakil Presiden RI, Boediono.
Hasil dari diskusi tersebut melahirkan beberapa rekomendasi yang intinya mengamanatkan pihak KKP untuk menghapus semua aturan yang kontroversial tadi. Amandemen Permen-KP No. 30/2012 itu harus memperhatikan beberapa hal berikut:
- Materi PerMen yang baru disesuaikan dengan amanat Undang-undangnya seperti yang tercantum pada Pasal 25 UU No 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
- Penerbitan, tata cara, dan syarat syarat pemberian SIUP,SIPI, dan SIKPI seharusnya diterbitkan PerMen tersendiri (Pasal 32 UU 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan).
- Transhipment sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (3) dan pasal 88 dihapus.
- Mewadahi kepentingan nelayan sesuai amanat Pasal 3 UU 31 tahun 2004 dan Inpres No15 tahun 2011 tentang perlindungan nelayan.
Bahkan, dalam diskusi tersebut juga dipaparkan beberapa pasal yang tertuang dalam PerMen KP No 30/2012 bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang lebih tinggi sebagaimana daftar tabulasi dibawah ini : (lihat di http://www.gresnews.com/berita/hukum/802210-ketika-kementerian-kelautan-dan-perikanan-menantang-wakil-presiden)
Toh, ternyata amanat diskusi yang hasilnya telah disampaikan kepada Wapres Boediono dan juga Menkopolhukkam tersebut ternyata tidak diindahkan oleh pihak KKP. Bahkan saat ini meski secara resmi belum terbit, hasil revisi Permen-KP No. 30/2012, yaitu Permen-KP No. 26/2013, sudah resmi disosialisasikan kepada beberapa pihak seperti pihak asosiasi pengusaha. “Ini jelas merupakan salah satu bentuk pembangkangan terhadap kepentingan berbagai pihak bahkan otoritas yang lebih tinggi seperti Wakil Presiden yang menginginkan berbagai aturan yang kontroversial tadi dihapus,” kata sumber Gresnews.com, yang mengetahui adanya diskusi tersebut.
Hal ini pulalah yang membuat Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Perikanan, bereaksi keras dengan membongkar berbagai pasal yang masih memuat hal-hal yang merugikan perikanan nasional dan nelayan tradisional dalam Permen KP 26/2013. “KIARA menilai kebijakan ini telah mengelabui publik yang khawatir dengan kebijakan pengelolaan perikanan Indonesia yang dinilai merugikan bangsa sendiri,” kata Sekjen KIARA Abdul Halim kepada Gresnews.com.
Sumber: http://www.gresnews.com/berita/hukum/802210-ketika-kementerian-kelautan-dan-perikanan-menantang-wakil-presiden