Kabar Bahari: Presiden Jokowi (harus) atasi Pencuri Ikan

Penangkapan ikan secara ilegal, tidak diatur dan dilaporkan bukanlah fenomena baru dalam perikanan tangkap. Kerugian Indonesia akibat penangkapan ikan tanpa izin, tak dilaporkannya hasil tangkapan ikan, dan penangkapan ikan di area yang belum diatur pengelolaannya mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun. Pada 2001 saja, Organisasi Pangan Dunia (FAO) memperkirakan Indonesia kehilangan Rp30 triliun per tahun dari sektor ini.

Fisheries Resources Laboratory menyebut akibat pencurian ikan di Laut Arafura selama kurun 2001-2013, Indonesia merugi Rp520 triliun.

Merujuk pada data Kementerian Kelautan dan Perikanan, saat ini terdapat sedikitnya 550 ribu kapal yang mengantongi surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI). Dari jumlah itu, 1.200 adalah eks bahtera berbendera asing.

Masih tingginya kasus pencurian ikan atau illegal fishing di wilayah perairan laut Indonesia menunjukkkan lemahnya pengawasan negara dalam menjaga kekayaan sektor bahari kita. Pengawasan laut belum terkoordinasi dengan baik akibat adanya ego sektoral sejumlah kementerian dan lembaga negara.

 

Ikuti informasi terkait buletin Kabar Bahari selengkapnya  di >>KLIK DISINI<<