KKP Akui Kendala Penyerapan Anggaran

27 Juli 2015

JAKARTA, KOMPAS — Penyerapan anggaran di Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP hingga Juni 2015 baru berkisar 11,4 persen dari total alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk KKP tahun ini sebesar Rp 10,597 triliun. Rendahnya penyerapan anggaran ini dikarenakan sejumlah penyebab.

Inspektur Jenderal KKP Andha Fauzi di Jakarta mengemukakan, ditemukan sejumlah kendala dalam penyerapan anggaran. Peningkatan anggaran dalam APBN Perubahan 2015 dari sebesar Rp 6,7 triliun menjadi Rp 10,5 triliun mengurangi proses sosialisasi kebijakan dan program ke daerah, di samping kekhawatiran sejumlah kepala daerah atau pejabat pembuat keputusan dalam menggunakan anggaran karena takut tersangkut kasus hukum.

Sementara itu, terjadi revisi alokasi anggaran di KKP, seperti program pengembangan dan perbaikan pelabuhan perikanan direncanakan diubah ke pengadaan alat tangkap. Namun, usulan realokasi anggaran itu ditolak oleh DPR karena waktunya sudah terlalu pendek untuk melakukan relokasi anggaran.

Kendala lain, tender pengadaan barang dan jasa membutuhkan waktu. Kewajiban penggunaan e-katalog dalam tender membutuhkan waktu bagi pemasok barang dan jasa untuk mendaftar ke lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa (LKPP). Meski demikian, penyusunan e-katalog ke depan dinilai memudahkan kerja pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa.

“Ada proses transisi yang harus dilewati,” ujar Andha.

Andha menambahkan, rencana pemerintah membuat tiga produk hukum terkait percepatan penyerapan anggaran diharapkan memperjelas pelaksanaan administrasi dan memberikan kepastian bagi pejabat pelaksana di daerah.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron di Jakarta, Minggu (26/7), meminta pemerintah fokus ke program pemberdayaan masyarakat nelayan, pembudidaya dan pengolahan ikan, guna mengejar target peningkatan produksi perikanan nasional.

Tahun 2015, pemerintah telah menargetkan produksi perikanan meningkat hingga 24, 82 juta ton, terdiri dari perikanan tangkap sebanyak 6,23 juta ton dan budidaya 18,59 juta ton. Namun, muncul kesan kebijakan pemerintah hingga kini belum menyentuh pemberdayaan nelayan dan pembudidaya perikanan.

“Sepanjang semester I-2015, kerja pemerintah masih berkutat pada pemberantasan perikanan ilegal. Dalam sisa tahun ini, pemerintah perlu fokus mendorong peningkatan produksi perikanan nasional,” kata Herman.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim mengemukakan, rendahnya penyerapan anggaran dikhawatirkan membuat kinerja untuk pemberdayaan rakyat menjadi tidak efektif. Menurut Halim, pengalokasian anggaran KKP 2015 belum mewakili kepentingan pemangku utama anggaran, meliputi nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya, petambak garam, dan pelestari ekosistem pesisir belum terwakili. (LKT)

Sumber: http://print.kompas.com/baca/2015/07/27/KKP-Akui-Kendala-Penyerapan-Anggaran

KKP Akui Kendala Penyerapan Anggaran

27 Juli 2015

JAKARTA, KOMPAS — Penyerapan anggaran di Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP hingga Juni 2015 baru berkisar 11,4 persen dari total alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk KKP tahun ini sebesar Rp 10,597 triliun. Rendahnya penyerapan anggaran ini dikarenakan sejumlah penyebab.

Inspektur Jenderal KKP Andha Fauzi di Jakarta mengemukakan, ditemukan sejumlah kendala dalam penyerapan anggaran. Peningkatan anggaran dalam APBN Perubahan 2015 dari sebesar Rp 6,7 triliun menjadi Rp 10,5 triliun mengurangi proses sosialisasi kebijakan dan program ke daerah, di samping kekhawatiran sejumlah kepala daerah atau pejabat pembuat keputusan dalam menggunakan anggaran karena takut tersangkut kasus hukum.

Sementara itu, terjadi revisi alokasi anggaran di KKP, seperti program pengembangan dan perbaikan pelabuhan perikanan direncanakan diubah ke pengadaan alat tangkap. Namun, usulan realokasi anggaran itu ditolak oleh DPR karena waktunya sudah terlalu pendek untuk melakukan relokasi anggaran.

Kendala lain, tender pengadaan barang dan jasa membutuhkan waktu. Kewajiban penggunaan e-katalog dalam tender membutuhkan waktu bagi pemasok barang dan jasa untuk mendaftar ke lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa (LKPP). Meski demikian, penyusunan e-katalog ke depan dinilai memudahkan kerja pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa.

“Ada proses transisi yang harus dilewati,” ujar Andha.

Andha menambahkan, rencana pemerintah membuat tiga produk hukum terkait percepatan penyerapan anggaran diharapkan memperjelas pelaksanaan administrasi dan memberikan kepastian bagi pejabat pelaksana di daerah.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron di Jakarta, Minggu (26/7), meminta pemerintah fokus ke program pemberdayaan masyarakat nelayan, pembudidaya dan pengolahan ikan, guna mengejar target peningkatan produksi perikanan nasional.

Tahun 2015, pemerintah telah menargetkan produksi perikanan meningkat hingga 24, 82 juta ton, terdiri dari perikanan tangkap sebanyak 6,23 juta ton dan budidaya 18,59 juta ton. Namun, muncul kesan kebijakan pemerintah hingga kini belum menyentuh pemberdayaan nelayan dan pembudidaya perikanan.

“Sepanjang semester I-2015, kerja pemerintah masih berkutat pada pemberantasan perikanan ilegal. Dalam sisa tahun ini, pemerintah perlu fokus mendorong peningkatan produksi perikanan nasional,” kata Herman.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim mengemukakan, rendahnya penyerapan anggaran dikhawatirkan membuat kinerja untuk pemberdayaan rakyat menjadi tidak efektif. Menurut Halim, pengalokasian anggaran KKP 2015 belum mewakili kepentingan pemangku utama anggaran, meliputi nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya, petambak garam, dan pelestari ekosistem pesisir belum terwakili. (LKT)

Sumber: http://print.kompas.com/baca/2015/07/27/KKP-Akui-Kendala-Penyerapan-Anggaran

Industri Pengolahan Juga Penting Pemerintah Jangan Hanya Urusi Illegal Fishing, Industri Pengolahan Juga Penting

Selasa, 21 Juli 2015

Bisnis.com, JAKARTA –  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus dapat fokus dalam meningkatkan kemandirian untuk industri pengolahan ikan di Tanah Air dan tidak melulu mengurus pencurian ikan agar pembenahan sektor kelautan bisa komprehensif dari hulu ke hilir.

“Belum terlihat jelas kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait kemandirian industri pengolahan ikan di dalam negeri,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim ketika dihubungi Antara di Jakarta, Selasa (21/7/2015).

Menurut Abdul Halim, seharusnya KKP dapat fokus untuk bagaimana fasilitasi koperasi bagi nelayan atau pembudidaya dan juga usaha skala rumah tangga untuk terlibat dalam penambahan nilai hasil tangkapan ikan.

Untuk itu, ujar dia, KKP harus mengalokasikan sedikitnya 40 persen anggarannya untuk mendukung aktivitas pengolahan ikan dalam negeri, khususnya bagi koperasi dan industri skala rumah tangga.

“Kaji kemungkinan memberikan insentif kepada pelaku usaha pengolahan ikan skala besar dalam negeri,” katanya.

Sekjen Kiara juga mengingatkan pentingnya bekerja sama dengan pihak Kementerian Luar Negeri dan kedutaan-kedutaan besar RI di luar negeri.

Hal tersebut, lanjuutnya, guna memaksimalkan aktivitas pemasaran produk olahan ikan domestik di pasar luar negeri termasuk mengembangkan strategi pemasarannya.

“Sembari melakukan pemetaan produk melihat peluang pasar, keunggulan produk serupa dengan negara lain dan perbandingan harga,” paparnya.

Sebelumnya, Abdul Halim menginginkan investasi perikanan yang ditanam di dalam negeri harus dapat membenahi sektor kelautan dari hulu hingga ke hilir sekaligus dapat mengangkat taraf kesejahteraan nelayan di Tanah Air.

“Investasi di bidang kelautan dan perikanan harus diarahkan untuk mendukung pengelolaan sumber daya perikanan berbasis sistem bisnis perikanan, yaitu terhubungnya hulu ke hilir,” katanya.

Apalagi, menurut Abdul Halim, masih banyak termasuk persoalan di desa-desa pesisir seperti tingkat kesejahteraan yang masih belum memadai bagi nelayan tradisional beserta anggota keluarganya.

Dia memaparkan, problem hulu yang belum terselesaikan antara lain seperti akses permodalan dan pendampingan kepada nelayan, termasuk perlindungan jiwa bagi nelayan yang kerap melaut.

Sedangkan problem hilir yang diabaikan, lanjutnya, adalah seperti minusnya “cold storage” dan sarana pengolahan hasil tangkapan ikan, serta akses pasar nelayan yang tidak difasilitasi. (Martin Sihombing)

Sumber: Antara, http://m.bisnis.com/industri/read/20150721/99/455107/pemerintah-jangan-hanya-urusi-illegal-fishing-industri-pengolahan-juga-penting

KKP Harus Fokus Kemandirian Industri Pengolahan Ikan

Selasa, 21 Juli 2015

MedanBisnis – Jakarta. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus dapat fokus dalam meningkatkan kemandirian untuk industri pengolahan ikan di Tanah Air dan tidak melulu mengurus pencurian ikan agar pembenahan sektor kelautan bisa komprehensif dari hulu ke hilir.

“Belum terlihat jelas kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait kemandirian industri pengolahan ikan di dalam negeri,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim ketika dihubungi Antara di Jakarta, Selasa.

Menurut Abdul Halim, seharusnya KKP dapat fokus untuk bagaimana fasilitasi koperasi bagi nelayan atau pembudidaya dan juga usaha skala rumah tangga untuk terlibat dalam penambahan nilai hasil tangkapan ikan.

Untuk itu, ujar dia, KKP harus mengalokasikan sedikitnya 40 persen anggarannya untuk mendukung aktivitas pengolahan ikan dalam negeri, khususnya bagi koperasi dan industri skala rumah tangga.

“Kaji kemungkinan memberikan insentif kepada pelaku usaha pengolahan ikan skala besar dalam negeri,” katanya.

Sekjen Kiara juga mengingatkan pentingnya bekerja sama dengan pihak Kementerian Luar Negeri dan kedutaan-kedutaan besar RI di luar negeri.

Hal tersebut, lanjuutnya, guna memaksimalkan aktivitas pemasaran produk olahan ikan domestik di pasar luar negeri termasuk mengembangkan strategi pemasarannya.

“Sembari melakukan pemetaan produk melihat peluang pasar, keunggulan produk serupa dengan negara lain dan perbandingan harga,” paparnya.

Sebelumnya, Abdul Halim menginginkan investasi perikanan yang ditanam di dalam negeri harus dapat membenahi sektor kelautan dari hulu hingga ke hilir sekaligus dapat mengangkat taraf kesejahteraan nelayan di Tanah Air.

“Investasi di bidang kelautan dan perikanan harus diarahkan untuk mendukung pengelolaan sumber daya perikanan berbasis sistem bisnis perikanan, yaitu terhubungnya hulu ke hilir,” katanya.

Apalagi, menurut Abdul Halim, masih banyak termasuk persoalan di desa-desa pesisir seperti tingkat kesejahteraan yang masih belum memadai bagi nelayan tradisional beserta anggota keluarganya.

Dia memaparkan, problem hulu yang belum terselesaikan antara lain seperti akses permodalan dan pendampingan kepada nelayan, termasuk perlindungan jiwa bagi nelayan yang kerap melaut.

Sedangkan problem hilir yang diabaikan, lanjutnya, adalah seperti minusnya “cold storage” dan sarana pengolahan hasil tangkapan ikan, serta akses pasar nelayan yang tidak difasilitasi. (ant)

Sumber:

http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2015/07/21/176098/kkp-harus-fokus-kemandirian-industri-pengolahan-ikan/#.Va3rtSiwpDs

ASEAN Didorong Bentuk Skema Kerja Sama Pemberdayaan Perempuan

Kamis, 09 Juli 2015

Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 14 organisasi masyarakat sipil di Asia Tenggara mendorong Asean memberikan pengakuan politik atas peran penting perempuan nelayan dalam perikanan skala kecil dan pengelolaan sumber daya pesisir.

Bentuk pengakuan itu yakni skema khusus perlindungan dan pemberdayaan perempuan nelayan. Desakan ini disampaikan dalam Lokakarya Regional mengenai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir Berbasis Masyarakat yang digelar oleh SEAFish for Justice di Manila, Filipina pada 5-8 Juli 2015.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA dan Koordinator Regional SEAFish for Justice, mengatakan, perempuan nelayan berjibaku sehari-hari untuk berkontribusi kepada keluarga dan terlibat aktif di dalam aktivitas perikanan skala kecil dan penyelamatan ekosistem pesisir. Kondisi ini terlihat di banyak desa pesisir di kawasan Asia Tenggara, seperti pengelolaan hutan mangrove di Kamboja, Malaysia, Filipina, Indonesi, dan Vietnam.

“Hal ini menunjukkan betapa signifikannya perempuan nelayan memainkan perannya,” kata Abdul dalam siaran pers yang terbit Rabu, (8/7/2015).

Di tingkat internasional, pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan diikuti dengan Voluntary Guidelines for Securing Sustainable Small-Scale Fisheries pada Juni 2014 merupakan wujud penegasan pentingnya bangsa-bangsa di dunia memberikan pengakuan dalam bentuk perlindungan dan pemberdayaan terhadap perempuan nelayan.

Di Indonesia, hal ini bisa dimanifestasikan ke dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang tengah dibahas di DPR melalui dorongan pemenuhan hak-hak dasar tanpa diskriminasi dan perlakuan secara istimewa kepada perempuan.

Masnuah, Sekretaris Jenderal Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) menambahkan, di Indonesia pemenuhan hak-hak dasar perempuan nelayan, baik sebagai warga negara maupun aktor penting di sektor perikanan skala kecil dan pengelolaan sumber daya pesisir, belum dijalankan oleh negara.

“Oleh karena itu, kami mengusulkan kepada DPR dan pemerintah untuk mengedepankan pemenuhan hak perempuan nelayan melalui kebijakan politik seperti RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan,” tutur Masnuah.

Rep : Gloria Natalia Dolorosa

Editor : Bastanul Siregar

Sumber: http://m.bisnis.com/industri/read/20150709/99/451610/asean-didorong-bentuk-skema-kerja-sama-pemberdayaan-perempuan

Mengakui Keberadaan Perempuan Nelayan

Kamis, 09 Juli 2015

SEAFish for Justice menyatakan ada 14 organisasi masyarakat sipil di kawasan Asia Tenggara mendorong negara ASEAN dan negara anggotanya untuk memberikan pengakuan politik atas keberadaan dan peran penting perempuan nelayan di dalam aktivitas perikanan skala kecil dan pengelolaan sumber daya pesisir.

“Bentuk pengakuan yang didorong adalah skema khusus perlindungan dan pemberdayaan perempuan nelayan,” Kata Koordinator Regional SEAFish for Justice Abdul Halim di Manila, Kamis (9/7). “Perempuan nelayan berjibaku sehari-hari untuk memberikan kontribusi kepada keluarga. Bahkan terlibat aktif di dalam aktivitas perikanan skala kecil dan penyelamatan ekosistem pesisir.”

Hal ini terlihat di banyak desa pesisir di kawasan Asia Tenggara, seperti pengelolaan hutan mangrove di Kamboja, Malaysia, Filipina, Indonesia dan Vietnam. Ini menunjukkan betapa signifikannya perempuan nelayan memainkan perannya.

Di tingkat internasional, kata Abdul, pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan diikuti Voluntary Guidelines for Securing Sustainable Small-Scale Fisheries pada Juni 2014. Ini merupakan wujud penegasan pentingnya bangsa-bangsa di dunia memberikan pengakuan dalam bentuk perlindungan dan pemberdayaan terhadap perempuan nelayan.

Di Indonesia, kata dia, hal ini bisa dimanifestasikan ke dalam Rancangan Undang Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat melalui dorongan pemenuhan hak-hak dasar tanpa diskriminasi dan perlakuan secara istimewa kepada perempuan.

Masnuah, Sekretaris Jenderal Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia mengatakan, di Indonesia, pemenuhan hak-hak dasar perempuan nelayan, baik sebagai warga negara maupun aktor penting di sektor perikanan skala kecil dan pengelolaan sumber daya pesisir, belum dijalankan oleh negara.

“Karena itu, kami mengusulkan kepada DPR-RI dan Pemerintah untuk mengedepankan pemenuhan hak perempuan nelayan melalui kebijakan politik seperti RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan,” kata Masnuah.

Menurut dia, ada 10 hak dasar perempuan nelayan yang harus diakomodasi oleh pemerintah di antaranya, hak untuk bekerja, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan keselamatan kerja yang baik, hak untuk mengakses dan mendapatkan pendidikan yang layak, hak untuk mendapatkan jaminan sosial, tabungan, kredit dan skema investasi.

Kemudian, kata Masnuah, hak untuk berorganisasi dan mendirikan koperasi sebagai wadah perjuangan kesetaraan, hak berpartisipasi di dalam seluruh aktivitas masyarakat, hak untuk mendapatkan kredit perikanan, pelayanan pemasaran, teknologi dan memfasilitasi partisipasi perempuan dalam bekerja, dan hak untuk memperoleh rumah, sanitasi dan air bersih.[*]

Rep : Reja Hidayat

Sumber: http://geotimes.co.id/seafish-for-justice-dorong-negara-asean-mengakui-keberadaan-perempuan-nelayan/

Siaran Pers Bersama, 8 Juli 2015: Negara Harus Mendorong Hadirnya Pengakuan dan Pemenuhan Hak-Hak Dasar Perempuan Nelayan Tanpa Diskriminas

Siaran Pers Bersama

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan – www.kiara.or.id

South East Asia Fish for Justice Network – www.seafishforjustice.org

 

Negara Harus Mendorong Hadirnya Pengakuan dan Pemenuhan

Hak-Hak Dasar Perempuan Nelayan Tanpa Diskriminasi

Manila, 8 Juli 2015. Sedikitnya 14 organisasi masyarakat sipil di kawasan Asia Tenggara mendorong ASEAN dan negara-negara anggotanya untuk memberikan pengakuan politik atas keberadaan dan peran penting perempuan nelayan di dalam aktivitas perikanan skala kecil dan pengelolaan sumber daya pesisir. Bentuk pengakuan yang didesakkan adalah skema khusus perlindungan dan pemberdayaan perempuan nelayan. Desakan ini disampaikan di dalam Lokakarya Regional mengenai “Pengelolaan Sumber Daya Pesisir Berbasis Masyarakat” yang diselenggarakan oleh SEAFish for Justice di Manila, Filipina, pada tanggal 5-8 Juli 2015.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA dan Koordinator Regional SEAFish for Justice mengatakan, “Perempuan nelayan berjibaku sehari-hari untuk memberikan kontribusi kepada keluarga dan bahkan terlibat aktif di dalam aktivitas perikanan skala kecil dan penyelamatan ekosistem pesisir. Hal ini terlihat di banyak desa pesisir di kawasan Asia Tenggara, seperti pengelolaan hutan mangrove di Kamboja, Malaysia, Filipina, Indonesia dan Vietnam. Hal ini menunjukkan betapa signifikannya perempuan nelayan memainkan perannya”.

Di tingkat internasional, pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan diikuti dengan Voluntary Guidelines for Securing Sustainable Small-Scale Fisheries pada Juni 2014 merupakan wujud penegasan pentingnya bangsa-bangsa di dunia memberikan pengakuan dalam bentuk perlindungan dan pemberdayaan terhadap perempuan nelayan. Di Indonesia, hal ini bisa dimanifestasikan ke dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang tengah dibahas di DPR-RI melalui dorongan pemenuhan hak-hak dasar tanpa diskriminasi dan perlakuan secara istimewa kepada perempuan.

Masnuah, Sekretaris Jenderal Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) menambahkan, “Di Indonesia, pemenuhan hak-hak dasar perempuan nelayan, baik sebagai warga negara maupun aktor penting di sektor perikanan skala kecil dan pengelolaan sumber daya pesisir, belum dijalankan oleh negara. Oleh karena itu, kami mengusulkan kepada DPR-RI dan Pemerintah untuk mengedepankan pemenuhan hak perempuan nelayan melalui kebijakan politik seperti RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan (lihat Tabel 1)”.

Tabel 1. Hak-Hak Dasar Perempuan Nelayan versi CEDAW dan VGSSF

No

CEDAW

VGSSF

1

Hak untuk bekerja

Perumahan yang layak

2

Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan keselamatan kerja yang baik

Sanitasi dasar yang aman dan higienis

3

Hak untuk mengakses dan mendapatkan pendidikan yang layak Air minum yang aman untuk keperluan individu dan rumah tangga

4

Hak untuk mendapatkan jaminan sosial Sumber-sumber energi

5

Hak untuk mendapatkan pelatihan dan pendidikan (formal dan informal) Tabungan, kredit dan skema investasi

6

Hak untuk berorganisasi dan mendirikan koperasi sebagai wadah perjuangan kesetaraan Mengakui keberadaan dan peran perempuan dalam rantai nilai perikanan skala kecil, khususnya pasca panen

7

Hak berpartisipasi di dalam seluruh aktivitas masyarakat Menciptakan kondisi bebas dari diskriminasi, kejahatan, kekerasan, pelecehan seksual, korupsi, penyalahgunaan kekuasaan

8

Hak untuk mendapatkan kredit perikanan, pelayanan pemasaran, dan teknologi Menghapuskan kerja paksa

9

Hak atas tanah Memfasilitasi partisipasi perempuan dalam bekerja

10

Hak untuk memperoleh rumah, sanitasi dan air bersih Kesetaraan gender merujuk CEDAW

11

Hak untuk mengakses listrik dan transportasi Pengembangan teknologi untuk perempuan yang bekerja di sektor perikanan skala kecil
Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Juli 2015), diolah dari Hasil Rembug Pesisir di Demak dan Jepara, dokumen CEDAW dan VGSSF 

 

Usulan perempuan nelayan yang tergabung di dalam Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) ini merupakan hasil rembug pesisir di Kabupaten Demak dan Jepara, Jawa Tengah, pada tanggal 2-3 Juli 2015. Rembug ini diselenggarakan oleh PPNI Udang Sari Kabupaten Jepara dan PPNI  Puspita Bahari Kabupaten Demak bekerjasama dengan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA).***

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Masnuah, Sekretaris Jenderal PPNI di +62

Hidayah, Ketua PPNI Demak di +62 8

Tri Ismuyati, Ketua PPNI Jepara di +62 8

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA/Koordinator Regional SEAFish for Justice di +62 815 53100 259

 

Catatan Editor:
SEAFish for Justice (South Asia Fish for Justice Network) merupakan organisasi masyarakat sipil yang menaruh peduli terhadap dinamika pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Asia Tenggara, serta beranggotakan 15 LSM dan organisasi nelayan di 7 Negara, yakni Indonesia (WALHI, Telapak, KNTI, P3UW, KIARA), Malaysia (Sahabat Alam Malaysia), Filipina (Tambuyog Development Center, CERD, PROCESS Bohol, LAFFCOD, Kilusang Mangingisda), Vietnam (Marine Center Development), Kamboja (Fisheries Action Coalition Team), Myanmar (Ever Green Group) dan Thailand (Yadfon Foundation). 

RUU NELAYAN: Masyarakat Pesisir Harus Raih Prioritas

Kamis, 2 Juli 2015

JAKARTA (SK) – Ko­alisi Rakyat untuk Keadilan Per­ikanan (Kiara) mengingin­kan Rancangan Undang-Un­dang (RUU) Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan ha­rus dapat memprioritaskan masyarakat pesisir, termasuk nelayan perbatasan.

“Draf RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan ver­­si 1 Juni 2015 belum me­nempatkan upaya pencegah­an terhadap pelanggaran ke­da­ulatan negara dan kesejahteraan nelayan di wilayah perba­tas­an sebagai prioritas,” kata Sek­jen Kiara Abdul Ha-lim da­lam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, selama ini ke­­rap muncul insiden peng­hi­na­an kepada Negara Ke­sa­tu­an Republik Indonesia dan war­ga negaranya oleh pihak ne­­gara tetangga. Ia meng­ung­kap­­kan, selama 3 tahun (2009-2011), sedikitnya 63 ne­layan ditangkap oleh apa­rat Negeri Jiran.

“Dalam pada itu, penghi­na­an, pemukulan dan pe­nyik­saaan seringkali dialami oleh nelayan tradisional In­do­nesia yang tertangkap. Di si­nilah pentingnya menempat­kan upaya pencegahan sebagai tujuan utama dilindungi dan diberdayakannya nela­yan tradisional di wilayah perbatasan,” tuturnya.

Sebelumnya, Kiara me­ngatakan, Rancangan Un­dang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan (RUU Nelayan) harus ditujuk­an untuk menghapus mis­per­sepsi atau kesalahpahaman terkait nelayan tradisional.

“RUU ini merupakan tantangan pemerintah untuk menghapus tiga misperspesi yang dialamatkan kepada ne­la­yan, perempuan nelayan, pem­budidaya dan petambak garam,” kata Sekretaris Jen­deral Kiara Abdul Halim, Rabu (17/6).

Tiga mispersepsi itu, ka­ta­nya, adalah dalam ting­kat­an pendapatan, nelayan bu­kanlah kelompok yang termiskin di dalam masyarakat.

Ia mengemukakan bahwa kemiskinan nelayan karena adanya tengkulak yang me­manfaatkan peluang itu dari absennya negara dalam me­mastikan pelayanan hak-hak dasar dan program pening­katan kesejahteraan nelayan tepat sasaran.

Mispersepsi kedua, ada-lah kerentanan nela­yan akibat ke­ti­dakpastian sistem produksi.

“Ketidakmampuan pe­mang­ku kebijakan berujung pa­da ting­ginya resiko kegagalan eko­nomi, kebijakan dan institusi masya­rakat nela­yan,” katanya. (sab/ant)

Rep: RED

Sumber: http://www.suarakarya.id/2015/07/02/masyarakat-pesisir-harus-raih-prioritas.html

KIARA: RUU NELAYAN HARUS PRIORITASKAN PESISIR PERBATASAN

1 Juli 2015

Moneter.co – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan harus dapat memprioritaskan masyarakat pesisir, termasuk nelayan perbatasan.

“Draf RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan versi 1 Juni 2015 belum menempatkan upaya pencegahan terhadap pelanggaran kedaulatan negara dan kesejahteraan nelayan di wilayah perbatasan sebagai prioritas,” kata Sekjen Kiara Abdul Halim dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, selama ini kerap muncul insiden penghinaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan warga negaranya oleh pihak negara tetangga.

Ia mengungkapkan, selama 3 tahun (2009-2011), sedikitnya 63 nelayan ditangkap oleh aparat Negeri Jiran.

“Dalam pada itu, penghinaan, pemukulan dan penyiksaaan seringkali dialami oleh nelayan tradisional Indonesia yang tertangkap. Di sinilah pentingnya menempatkan upaya pencegahan sebagai tujuan utama dilindungi dan diberdayakannya nelayan tradisional di wilayah perbatasan,” tuturnya.

Sebelumnya, Kiara mengatakan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan (RUU Nelayan) harus ditujukan untuk menghapus mispersepsi atau kesalahpahaman terkait nelayan tradisional.

“RUU ini merupakan tantangan pemerintah untuk menghapus tiga misperspesi yang dialamatkan kepada nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya dan petambak garam,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim, Rabu (17/6).

Menurut Abdul Halim, tiga mispersepsi itu adalah dalam tingkatan pendapatan, nelayan bukanlah kelompok yang termiskin di dalam masyarakat.

Ia mengemukakan bahwa kemiskinan nelayan karena adanya tengkulak yang memanfaatkan peluang itu dari absennya negara dalam memastikan pelayanan hak-hak dasar dan program peningkatan kesejahteraan nelayan tepat sasaran.

Mispersepsi kedua, ujar dia, adalah kerentanan nelayan semakin besar akibat ketidakpastian sistem produksi (melaut, mengolah hasil tangkapan, dan memasarkannya) dan perlindungan terhadap wilayah tangkapnya.

Di Indonesia, lanjut Abdul Halim, Menteri Kelautan dan Perikanan dimandatkan oleh Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan untuk menjalankan usaha perikanan dalam sistem bisnis perikanan, meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran.

“Ketidakmampuan pemangku kebijakan mengejawantahkan mandat UU inilah yang berujung pada tingginya resiko kegagalan ekonomi, kebijakan dan institusi masyarakat nelayan,” ucapnya.

Sekjen Kiara juga mengatakan, mispersepsi ketiga adalah terkait marjinalisasi sosial dan politik oleh kekuasaan berimbas kepada minimnya akses masyarakat nelayan terhadap pelayanan hak-hak dasar, misalnya kesehatan, pendidikan, akses air bersih, sanitasi, serta pemberdayaan ekonomi.

Sumber: http://moneter.co/kiara-ruu-nelayan-harus-prioritaskan-pesisir-perbatasan/

Kiara: RUU Nelayan Harus Prioritaskan Pesisir Perbatasan

Jakarta (Antara) Rab, 1 Juli 2015 – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan harus dapat memprioritaskan masyarakat pesisir, termasuk nelayan perbatasan.

“Draf RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan versi 1 Juni 2015 belum menempatkan upaya pencegahan terhadap pelanggaran kedaulatan negara dan kesejahteraan nelayan di wilayah perbatasan sebagai prioritas,” kata Sekjen Kiara Abdul Halim dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, selama ini kerap muncul insiden penghinaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan warga negaranya oleh pihak negara tetangga.
Ia mengungkapkan, selama 3 tahun (2009-2011), sedikitnya 63 nelayan ditangkap oleh aparat Negeri Jiran.

“Dalam pada itu, penghinaan, pemukulan dan penyiksaaan seringkali dialami oleh nelayan tradisional Indonesia yang tertangkap. Di sinilah pentingnya menempatkan upaya pencegahan sebagai tujuan utama dilindungi dan diberdayakannya nelayan tradisional di wilayah perbatasan,” tuturnya.

Sebelumnya, Kiara mengatakan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan (RUU Nelayan) harus ditujukan untuk menghapus mispersepsi atau kesalahpahaman terkait nelayan tradisional.

“RUU ini merupakan tantangan pemerintah untuk menghapus tiga misperspesi yang dialamatkan kepada nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya dan petambak garam,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim, Rabu (17/6).

Menurut Abdul Halim, tiga mispersepsi itu adalah dalam tingkatan pendapatan, nelayan bukanlah kelompok yang termiskin di dalam masyarakat.

Ia mengemukakan bahwa kemiskinan nelayan karena adanya tengkulak yang memanfaatkan peluang itu dari absennya negara dalam memastikan pelayanan hak-hak dasar dan program peningkatan kesejahteraan nelayan tepat sasaran.

Mispersepsi kedua, ujar dia, adalah kerentanan nelayan semakin besar akibat ketidakpastian sistem produksi (melaut, mengolah hasil tangkapan, dan memasarkannya) dan perlindungan terhadap wilayah tangkapnya.

Di Indonesia, lanjut Abdul Halim, Menteri Kelautan dan Perikanan dimandatkan oleh Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan untuk menjalankan usaha perikanan dalam sistem bisnis perikanan, meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran.

“Ketidakmampuan pemangku kebijakan mengejawantahkan mandat UU inilah yang berujung pada tingginya resiko kegagalan ekonomi, kebijakan dan institusi masyarakat nelayan,” ucapnya.

Sekjen Kiara juga mengatakan, mispersepsi ketiga adalah terkait marjinalisasi sosial dan politik oleh kekuasaan berimbas kepada minimnya akses masyarakat nelayan terhadap pelayanan hak-hak dasar, misalnya kesehatan, pendidikan, akses air bersih, sanitasi, serta pemberdayaan ekonomi.(fr)

Sumber: http://id.news.qa1p.global.media.yahoo.com/kiara-ruu-nelayan-harus-prioritaskan-pesisir-perbatasan-161525496.html