Siaran Pers Bersama Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta

 

Nelayan Tradisional Jakarta dan Organisasi Masyarakat Sipil Mengugat Ijin Reklamasi Teluk Jakarta

 

Jakarta, 15 September 2015. Lima orang Nelayan yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia wilayah Jakarta bersama dengan KIARA dan organisasi masyarakat sipil mengajukan gugatan administratif terhadap Ijin Reklamasi. Melalui Tim Advokasi Selamatkan Teluk Jakarta akan mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT. Muara Wisesa Samudra. Gugatan didasarkan atas terlanggarnya kepentingan hak-hak nelayan tradisional skala kecil, kepentingan pelestarian lingkungan hidup pesisir Teluk Jakarta dan pelanggaran prosedur hukum yang dilakukan oleh Gubernur Ahok.

Reklamasi yang ditetapkan oleh Presiden Soeharto pada era rezim orde baru dilakukan  melalui proses yang tertutup, sentralistik, tanpa perlindungan lingkungan hidup dan perlindungan nelayan kecil. Penetapan tersebut tidak relevan sebagai dasar reklamasi mengingat sudah ada regulasi-regulasi baru seperti UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan beberapa UU lainnya yang mengisyaratkan adanya proses partisipasi, perlindungan lingkungan hidup, perlindungan nelayan kecil dan keterbukaan.

Ketidaklayakan lingkungan proyek reklamasi sebenarnya sudah ditegaskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan diterbitkannya Kepmen LH No. 14 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa proyek reklamasi tidak layak. Namun Kepmen tersebut dicabut melalui proses peradilan karena bertentangan dengan prosedur hukum administrasi, tetapi hakim tidak melakukan penilaian atas dampak buruk reklamasi terhadap lingkungan hidup.

Pada Desember 2014 terbit SK No. 2238 Tahun 2014 yang diterbitkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Kepgub No. 2238/2014 telah bertentangan dengan reklamasi mulai dari Perpres No. 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur; Permen LH No. 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup; Perpres No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil; PP No. 26  Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan; UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil beserta dengan perubahannya yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2014; UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan hingga Pasal 27 ayat (2) dan 28H ayat (1) UUD 1945.

Para penggugat terdiri dari lima orang nelayan tradisional yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, tiga orang aktivis lingkungan serta WALHI yang menggunakan mekanisme Hak Gugat Organisasi Lingkungan Hidup. Kepentingan para penggugat telah dilanggar dengan terbitnya Kepgub No. 2238 Tahun 2014 sehingga menuntut dicabutnya Kepgub tersebut dan memintah hakim untuk memerintahkan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan pengembalian fungsi-fungsi ekosistem lingkungan hidup yang telah rusak.

 

 

Untuk selanjutnya dapat menghubungi:
Muhammad Taher (KNTI Jakarta) 0877 8200 0723
Marthin Hadiwinata (KIARA) 0812 860 30 453
Eka Prasetya (PBHI Jakarta) 0857 2787 5812
Puput (Walhi Jakarta) di 0813 1131 1417
Priadi (IHCS) di 0852 9559 4848
Edo Rakhman (Walhi Nasional) di 0813 5620 8763
Handika Febrian (LBH Jakarta) 0856 9173 3221
Rayhan (ICEL) 0856 9560 1992

Pembebasan Bea Masuk Perikanan Untungkan Sedikit Pengusaha

SELASA, 15 SEPTEMBER 2015

TEMPO.COJakarta – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menilai pembebasan tarif bea masuk produk perikanan ke sejumlah negara sasaran ekspor hanya menguntungkan segelintir pengusaha dan tidak berdampak kepada pelaku perikanan skala kecil seperti nelayan tradisional.

“Dilihat dari kacamata sistem bisnis perikanan, pembebasan bea masuk produk perikanan Indonesia ke Amerika Serikat hanya memberi dampak kepada beberapa pengusaha perikanan di sektor hilir,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim, Selasa (15 September 2015).

Menurut Abdul Halim, pelaku perikanan skala kecil di sektor hulu seperti kalangan nelayan tradisional dinilai tidak mendapatkan apapun dari upaya pembebasan tarif tersebut.

Hal sesungguhnya yang terjadi, ujar dia, adalah tidak tersambungnya pengelolaan sumber daya perikanan sebagaimana dimandatkan dalam UU Perikanan, yakni sistem bisnis perikanan.

Sebagaimana diberitakan, pemerintah Amerika Serikat sudah membebaskan tarif impor produk-produk perikanan Republik Indonesia.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan keberhasilan itu karena kecerewetan yang telah dilakukannya sehingga Indonesia tidak harus mengirimkan delegasi berkali-kali untuk memohon pembebasan tersebut.

Susi pun akan melakukan hal yang sama ke negara-negara Eropa. “Saya akan panas-panasi dubes negara-negara Uni Eropa, karena Amerika saja sudah kasih,” katanya saat memberikan sambutan dalam acara halal bihalal di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, 31 Juli 2015 lalu.

Sebelumnya, KKP menyatakan sektor perikanan Indonesia mendapatkan “angin segar” dari kebijakan Pemerintah Amerika Serikat yang menawarkan skema perlakuan istimewa terhadap komoditas perikanan.

“Di tengah situasi perekonomian yang sedang mengalami perlambatan, sektor perikanan Indonesia mendapatkan angin segar untuk ekspor ke pasar Amerika Serikat,” kata Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) KKP Saut Hutagalung di Jakarta, Rabu (29 Juli 2015).

Menurut dia, angin segar tersebut setelah Presiden Barack Obama dengan persetujuan Senat AS menandatangani pembaharuan dan perpanjangan skema Generalized System of Preference (GSP), Senin (27 Juli 2015).

Ia memaparkan, GSP merupakan skema khusus dari negara-negara maju yang menawarkan perlakuan istimewa non-timbal balik seperti tarif rendah atau nol kepada impor produk yang berasal dari negara-negara berkembang.”Indonesia termasuk yang mendapatkan fasilitas GSP,” kata Saut Hutagalung.

Skema tersebut, lanjutnya, sempat terhenti sejak tahun 2013 karena tidak mendapatkan persetujuan Senat AS. Namun dengan kebijakan baru Obama ini, skema GSP kembali akan mulai berlaku mulai 29 Juli 2015 hingga 31 Desember 2017.

Selain itu, KKP juga menginginkan negosiasi dengan Jepang khususnya dalam rangka menurunkan tarif bea masuk komoditas sektor kelautan dan perikanan Indonesia yang akan masuk ke Negeri Sakura tersebut.

“Jadwal untuk perundingan antara Indonesia dan Jepang belum disepakati namun KKP berharap hasil perundingan dapat diperoleh sebelum akhir 2016,” kata Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan KKP, Saut Hutagalung, Selasa (18 Agustus 2015).

 

Sumber: http://bisnis.tempo.co/read/news/2015/09/15/090700946/pembebasan-bea-masuk-perikanan-untungkan-sedikit-pengusaha