Kertas Kebijakan Perempuan Nelayan
PEREMPUAN NELAYAN BERHAK MENDAPATKAN PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN DARI NEGARA
Mukadimah
Pada tahun 2015, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia kembali memasukkan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Pada perkembangannya, judul RUU ini mengalami perubahan menjadi RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
Di dalam draf RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam versi DPR-RI tertanggal 27 Agustus 2015, perempuan nelayan/pembudidaya/petambak garam belum mendapatkan pengakuan politik atas hak-hak konstitusionalnya. Dampaknya, tidak ada skema khusus perlindungan maupun pemberdayaan bagi perempuan nelayan/pembudidaya/petambak garam. Hal ini terlihat di dalam Pasal 9, “Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan disusun oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan melibatkan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam dan Kelembagaan termasuk perempuan dalam rumah tangga Nelayan, rumah tangga Pembudi Daya Ikan, dan rumah tangga Petambak Garam”.
Penyebutan “rumah tangga Nelayan”, “rumah tangga Pembudidaya Ikan”, dan “rumah tangga Petambak Garam” tidak mewakili kepentingan perempuan di 10.666 desa pesisir di Indonesia. Hal ini terlihat di dalam Pasal 9 ayat (1) draf RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam versi DPR-RI tertanggal 27 Agustus 2015 sebagai berikut: “Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan disusun oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan melibatkan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam dan Kelembagaan termasuk perempuan dalam rumah tangga Nelayan, rumah tangga Pembudi Daya Ikan, dan rumah tangga Petambak Garam”.
Peran perempuan nelayan
Keberadaan perempuan nelayan/pembudidaya/petambak garam sangat penting di dalam aktivitas perikanan dan pergaraman. Pusat Data dan Informasi KIARA (November 2015) mencatat sedikitnya 48 persen pendapatan keluarga nelayan dikontribusikan oleh perempuan nelayan/pembudidaya/petambak garam. Dalam pada itu, 17 jam dimanfaatkan perempuan nelayan/pembudidaya/petambak garam untuk bekerja.
Fakta lain juga menunjukkan, sekitar 47 persen dari jumlah perempuan nelayan/pembudidaya/petambak garam yang bekerja di bagian pengolahan dan pemasaran hasil tangkapan ikan. Demikian pula di usaha pergaraman, perempuan nelayan/pembudidaya/petambak garam berperan penting, mulai dari membersihkan hingga mengakut garam yang diproduksi.
Menariknya, negara belum mengakui dan melindungi keberadaan dan peran perempuan nelayan/pembudidaya/petambak garam. Kendati berkontribusi besar, nasib perempuan nelayan masih memprihatinkan. Pemberdayaan sangat minim. Padahal, mereka sangat berpotensi dalam memperkuat pilar penghidupan keluarga.
Pusat Data dan Informasi KIARA (Mei 2014) juga mencatat sedikitnya 56 juta orang terlibat di dalam aktivitas perikanan. Aktivitas ini mulai dari penangkapan, pengolahan, sampai dengan pemasaran hasil tangkapan. Dari jumlah itu, 70 persen atau sekitar 39 juta orang adalah perempuan nelayan/pembudidaya/petambak garam.
Info lengkapnya dapat di unduh pada link berikut ini: http://www.kiara.or.id/kertas-kebijakan-perempuan-nelayan/