Benarkah Pemberantasan IUU Fishing yang Dinahkodai Susi Pudjiastuti Berhasil?

Benarkah Pemberantasan IUU Fishing yang Dinahkodai Susi Pudjiastuti Berhasil?

 

Jakarta, 22 Maret 2019 – Penenggelaman Kapal-kapal pelaku Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF) yang bermuara pada meningkatnya stok ikan nasional dan kesinambungan hasil laut yang terjaga adalah suatu fakta yang tak bisa terbantahkan. Namun, benarkah pemberantasan IUU Fishing yang dinahkodai Susi Pudjiastuti  berhasil?

Sekretaris Jendral, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyatakan bahwa pemberantasan IUU Fishing dengan cara meledakan kapal-kapal asing perlu dikritisi. Peledakan kapal menyisakan satu persoalan krusial lainnya, yaitu penegakan hukum bagi para pelaku IUUF.

“Penegakan hukum bagi para pelaku IUUF tidak menjadi perhatian Pemerintah Indonesia,” kata  Susan Herawati di Jakarta, Kamis (21/3). 

Susan Menjelaskan Pusat Data dan Informasi KIARA (2019), mencatat 116 putusan pengadilan perikanan terhadap para pelaku IUUF sejak 2015-2018 tak satu pun sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. 

Pasal 93, UU Perikanan memerintahkan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar bagi pelaku IUUF. Namun, fakta-fakta di lapangan membuktikan mandat ini tidak diimplemetasikan. 

Susan menyebut, KIARA telah mempelajari 116 putusan pengadilan perikanan selama 4 tahun terakhir. Temuannya, untuk denda, tercatat nilai paling tinggi sebesar 6 miliar Rupiah, nilai terendah sebesar 500.000 Rupiah, nilai tengah sebesar 500 juta Rupiah, dan nilai yang sering muncul sebesar 1 miliar Rupiah.

“Dari 116 kasus, 113 yang dikenakan denda, dengan total sebesar Rp. 80.245.500.000,” tuturnya. 

Sanksi kurungan pun, tambah Susan, tidak sesuai dengan mandat UU Perikanan.  Kurungan paling tinggi tercatat selama tiga tahun. Sedangkan sanksi kurungan paling rendah selama dua bulan. Bahkan ada beberapa pelaku IUUF tidak diberikan sanksi kurungan.

Melihat hal tersebut dari sejumlah putusan tersebut, Susan menyatakan bahwa UU Perikanan tidak menjadi pedoman dalam upaya penegakan hukum bagi para pelaku IUUF di Indonesia.

“Bagaimana mungkin pemberantasan IUUF dijadikan sebagai agenda penting, sementara penegakan hukum tidak dilakukan dengan benar. Pemerintah selalu bicara kedaulatan, tapi tidak pernah bicara law enforcement” tegas Susan.

KIARA mendesak pemerintah untuk menjadikan penegakan hukum sebagai agenda penting dalam menjaga keberlanjutan sumberdaya perikanan di perairan Indonesia yang dapat diakses oleh lebih dari delapan juta keluarga nelayan di Indonesia. 

“Tak hanya itu, kami meminta pemerintah untuk melibatkan masyarakat pesisir, khususnya nelayan, sebagai bagian penting dalam upaya menjaga keberlanjutan sumberdaya perikanan,” pungkas Susan.

Sepanjang empat tahun terakhir,tercatat sebanyak 488 unit kapal milik pencuri ikan yang telah ditenggelamkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Rinciannya sebanyak 276 kapal berasal dari Vietnam; 90 kapal berasal dari Filipina; 50 kapal berasal dari Thailand; 41 kapal berasal berasal Malaysia; 26 kapal berasal dari Indonesia, 2 kapal berasal dari Papua Nugini, dan satu kapal dari Tiongkok, Belize, serta satu kapal yang tidak teridentifikasi asal negaranya.

Penulis: Binsar Marulitua

Sumber: https://news.trubus.id/baca/27178/benarkah-pemberantasan-iuu-fishing-yang-dinahkodai-susi-pudjiastuti-berhasil

 

Hutan Mangrove Kian Susut Imbas Ekspansi Perkebunan Sawit

Hutan Mangrove Kian Susut Imbas Ekspansi Perkebunan Sawit

 

Jakarta, 22 Maret 2019. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mencatat, lebih dari 600.000 hektar perkebunan sawit  telah memasuki kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia. Dampaknya, deforestasi di pulau-pulau kecil tak terhindarkan.

“Luas hutan di pulau-pulau kecil yang tercatat lebih dari 4,1 juta hektar dan luasan hutan mangrove di kawasan pesisir seluas 4,4 juta hektar terus menyusut akibat ekspansi perkebunan sawit,” ujar Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati dalam keterangan pers, Jumat(21/3/2019).

Ia melanjutkan, dalam jangka panjang, krisis sosial-ekologis di pesisir dan pulau-pulau kecil yang merugikan 8 juta keluarga nelayan tak terhindarkan.

Oleh karena itu, Koalisi menilai bahwa diplomasi sawit dalam kebijakan perdagangan internasional Indonesia bukanlah solusi terbaik untuk meningkatkan perekonomian rakyat. Bahkan, pada akhirnya, monopoli penguasaan dan pengelolaan eksploitatif sumber daya alam berdampak terhadap hilangnya akses rakyat terhadap tanah, air, dan laut yang merupakan sumber penghidupan rakyat, yang kemudian menimbulkan resiko terhadap keberlanjutan ekonomi dan kehidupannya secara utuh.

Rahmat Maulana Sidik dari Indonesia for Global Justice (IGJ) mengingatkan kembali atas putusan Mahkamah Konstitusi No.13/PUU-XVI/2018, yang menyebutkan bahwa persoalan perdagangan, ekonomi, investasi, pajak berganda, bahkan utang luar negeri dapat menjadi bagian dari perjanjian internasional yang berdampak luas yang membutuhkan persetujuan rakyat, dalam hal ini melalui DPR RI.

Hal ini telah sesuai dengan Pasal 11 UUD RI 1945 yang berbunyi: “Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.”

Oleh karena itu, konsekuensi logis yang harus dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah Indonesia terkait dengan perjanjian perdagangan dan investasi internasional adalah: Melakukan penilaian analisis dampak secara comprehensive oleh DPR RI sebelum memberikan persetujuan atas sebuah perjanjian perdagangan dan investasi atas dampaknya terhadap ekonomi, sosial, lingkungan, dan hak asasi manusia.

“Hasil dari penilaian dampak inilah yang harus menjadi landasan argumentasi bagi DPR RI dan Pemerintah dalam mengambil keputusan untuk mengikatkan Indonesia kepada Perjanjian perdagangan dan investasi Internasional,”pungkasnya.

 

Penulis: Rizal Mahmuddhin

Sumber berita: https://akurat.co/id-565903-read-hutan-mangrove-kian-susut-imbas-ekspansi-perkebunan-sawit